Landasan hukum pembentukan perundang-undangan tak lain adalah Pancasila dan UUD tahun 1945. Segala bentuk perundang-undangan haruslah sesuai dengan sila-sila pancasila dan tidak melanggar UUD ’45.
Peraturan perundang-undangan nasional adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang dan sifatnya untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara. Ada beberapa landasan yang menjadi tumpuan pembentukan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia.
Landasan Hukum Pembentukan Perundang undangan
Pertama adalah landasan filosofis. Dimana setiap penyusunan perundang-undangan haruslah memperhatikan cita-cita moral dan hukum sebagaimana diamanatkan Pancasila. Pancasila disini berperan sebagai landasan hukum serta landasan filosofis karena pancasila merupakan ideologi negara.
Kedua adalah landasan sosiologis. Pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat. Bukan hanya untuk kepentingan politik atau golongan semata.
Ketiga adalah landasan yuridis. Di dalam pembuatan peraturan perundang-undangan memuat keharusan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Hal ini dapat mengagalkan status perundang-undangan tersebut.
Prinsip-prinsip Peraturan Perundang-undangan
a. Lex posteriori lex priori yang berarti peraturan perundang-undangan baru yang mengesampingkan peraturan perundang-undangan sebelumnya atau yang lama.
b. Lex specialist lex generalise yang berarti peraturan perundang-undangan bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang sifatnya umum.
c. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan atau menggeser peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
d. Penyusunan peraturan perundang-undangan harus memiliki landasan yuridis yang jelas. Tanpa adanya landasan yuridis yang jelas, maka peraturan perundang-undangan yang telah disusun tersebut bisa batal demi hukum.
e. Pembentukan peraturan perundang-undangan dapat mengambil landasan yuridis dari peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi. Tentu yang ada keterkaitan langsung dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat.
f. Peraturan perundang-undangan hanya bisa diubah, dicabut, atau dihapus oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi. Berkaitan dengan hal ini dibawah akan disebutkan mengenai hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Susunan Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Pada tahun 2011 lahirlah UU No. 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di dalam Pasal 7 ayat 1 UU ini dicantumkan mengenai jenis serta hierarki peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Berikut ini susunan hierarki peraturan perundang-undangan dimulai dari yang tertinggi.
1. UUD 1945 atau Undang Undang Dasar 1945
2. Tap MPR atau Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. UU/ Perpuu atau Undang- undang/ Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang
4. PP atau Peraturan Pemerintah
5. Perpres atau Peraturan Presiden
6. Perda Provinsi atau Peraturan Daerah setingkat provinsi
7. Perda Kabupaten / Kota atau peraturan daerah setingkat kabupaten/ kota
Undang-‘undang tersebut juga menyebutkan mengenai pembentukan perundang-undangan dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan berstandar. Tak hanya itu pembentukannya juga mengikat semua lembaga berwenang dalam membentuk peraturan perundang-undangan.
Pembentukan tersebut mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Dimana peraturan ini merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum dan mengikat secara umum. Ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang memalui prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Materi muatan peraturan perundang undangan adalah materi yang dimuat di dalamnya sesuai dengan jenis, fungsi, serta hierarkinya. Pancasila menjadi sumber atau landasan dari segala sumber hukum negara. Dengan kata lain landasan hukum pembetukan perundang undangan adalah Pancasila.
UUD 1945 juga merupakan hukum dasar dalam peraturan perundangan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Dalam pembentukan peraturan perundangan, terdapat asas yang baik meliputi:
1. Kejelasan tujuan
2. Kelembagaan atau ejabat pembentuk yang tepat
3. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
4. Dapat dilaksanakan
5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
6. Kejelasan rumusan, serta
7. Keterbukaan
Keberadaan UU No. 12 tahun 2011 ini menggantikan UU No 10 tahun 2004 yang juga mengatur mengenai hal yang sama. Perbedaan terlihat jelas pada susunan hierarki peraturan perundangannya.
Keyword: Landasan Hukum Pembentukan Perundang-Undangan