Ukuran bendera merah putih – Adalah bendera salah satu hal yang menjadi identitas suatu lembaga, komunitas, atau kelompok, termasuk juga negara.
Ia adalah lambang kebanggaan bagi setiap warga negaranya. Ia mengandung falsafah yang dijadikan sebagai harapan, atau juga nilai-nilai yang mencerminkan kehidupan bangsanya. Tersebab itu setiap bendera negara memiliki ciri khas masing-masing.
Indonesia mempunyai bentuk bendera persegi panjang yang terbagi menjadi dua bagian. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. Karena itu bendera Indonesia sering disebut dengan Sang Merah Putih, atau Sang Saka Merah Putih, juga Sang Dwiwarna (dua warna).
Sang Merah Putih ini mengandung nilai-nilai patriotisme dan nasionalisme. Sehingga penggunaan atau pengibaran bendera tersebut tidak boleh sembarangan dan memiliki aturan tertentu.
Bendera Indonesia pertama dibuat oleh Fatmawati, dan sayangnya tentu saja bendera tersebut tidak bisa bertahan selamanya.
Nah supaya orang lain juga bisa membuat bendera merah putih, maka dibuatlah ukuran standar yang sesuai dengan ketentuan.
Ukuran standar tersebut pun memiliki beragam jenis sesuai dengan tempat pengibarannya. Lalu bagaimana sih aturan terkait ukuran bendera merah putih? Yuk simak selengkapnya di bawah ini:
Makna Warna Merah dan Putih
![Bendera Merah Putih | Ukuran dan Aturan Perlindungan Bagi Sangsaka](https://stag.lyricvibe.one/wp-content/uploads/2020/01/rootmediablogspotcom.jpeg)
Seperti yang telah kami bahas sebelumnya, bahwa setiap bendera negara memiliki makna yang terkandung di dalamnya, tak terkecuali dengan bendera merah putih.
Pada umumnya warna merah diartikan sebagai lambang keberanian, sedangkan putih merupakan lambang kesucian.
Ada juga yang mengartikan warna merah sebagai lambang tubuh manusia, dan putih mencerminkan jiwa manusia, dan keduanya merupakan hal yang saling melengkapi.
Soekarno pun turut memberikan pemaknaan terhadap warna merah putih pada bendera Indonesia. Baginya warna merah putih tercipta dari penciptaan manusia. Warna merah berasal dari darah wanita, dan putih berasal dari warna sperma.
Menariknya sebenarnya kedua warna tersebut sejak kerajaan Majapahit berkuasa telah digunakan sebagai warna panji. Pada intinya warna merah dan putih memiliki makna yang sakral dan suci bagi masyarakat Indonesia.
Ukuran Bendera Merah Putih
![Bendera Merah Putih | Ukuran dan Aturan Perlindungan Bagi Sangsaka](https://stag.lyricvibe.one/wp-content/uploads/2020/01/guruidcom.png)
Nah berikut ini akan kami sajikan tabel yang berisi beberapa standar ukuran bendera merah putih beserta aturan tempat pengibarannya.
Ketentuan Ukuran | Ukuran (cm) | Letak Penggunaan |
a | 200 × 300 | Lapangan istana kepresidenan |
b | 120 × 180 | Lapangan umum |
c | 100 × 150 | Ruangan |
d | 36 × 54 | Mobil presiden dan wakil presiden |
e | 30 × 45 | Mobil pejabat negara |
f | 20 × 30 | Kendaraan umum |
g | 100 × 150 | Kapal |
h | 100 × 150 | Kereta api |
i | 30 × 45 | Pesawat udara |
j | 10 × 15 | Meja |
Warna merah dan putih tentu memiliki jenis yang berbeda-beda, oleh karena itu supaya bendera memiliki warna yang seragam maka dibuat pula pola warna yang bisa digunakan. Pola tersebut adalah:
![Bendera Merah Putih | Ukuran dan Aturan Perlindungan Bagi Sangsaka](https://stag.lyricvibe.one/wp-content/uploads/2020/01/infoukurancom2.jpg)
Pola Warna | Merah | Putih | |||
CMYK | 0, 100, 100, 0 | 0, 0, 0, 0 | |||
Pantone | 2347 C | Putih | |||
RGB | Heksadesimal | #FF0000 | #FFFFFF | ||
Desimal | 255, 0, 0 | 255, 255, 255 |
Aturan terkait Bendera Indonesia
![Bendera Merah Putih | Ukuran dan Aturan Perlindungan Bagi Sangsaka](https://stag.lyricvibe.one/wp-content/uploads/2020/01/pramukariaid.jpg)
Karena memang sang merah putih dianggap sakral bagi bangsa Indonesia, maka pemerintah pun mengaturnya dalam UUD 1945 pada pasal 35, UU no 24 tahun 2009, juga Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1958.
Jika dirangkum peraturan tersebut memuat tentang beberapa hal misalnya, tentang waktu pengibaran bendera. Pengibaran bendera hanya dilakukan pada waktu antara matahari terbit sampai matahari terbenam, tetapi bisa pula pada malam hari jika terdapat keadaan tertentu yang memaksanya.
Selain itu, pengibaran bendera dilakukan pada setiap 17 Agustus 1945, yakni pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia serta pada peringatan hari-hari besar misalnya Hari Pendidikan Nasional (2 Mei), Hari Kesaktian Pancasila (1 Oktober), Hari Pahlawan (10 November), dsb.
Adapun tindakan terhadap bendera yang dilarang meliputi merusak, merobek, menginjak, menghina, dan merendahkan kehormatan bendera.
Selain itu kita juga dilarang untuk mencetak, atau menambahkan gambar, tanda atau benda lain pada bendera. Bendera juga tidak boleh dipakai untuk iklan komersial seperti reklame.
Keywords: Ukuran Bendera Merah Putih