Syarat Sah Nikah Menurut Islam (Pengantin Pria, Wanita, Wali)

Syarat Sah Nikah – Pernikahan memiliki arti penting untuk kehidupan manusia. Sebab, dengan pernikahan kehidupan dapat berjalan dan garis keturunan akan berlangsung.

Jika Anda hendak melangsungkan sebuah pernikahan, maka wajib mengetahui pernikahan menurut islam , yang mencakup  syarat sah dan rukun nikah.

Berikut penjelasan lengkapnya.


Syarat Sah Nikah Menurut Islam


Image Source: i386.photobucket.com

Ketika hendak melakukan pernikahan, maka ada beberapa syarat pernikahan menurut islam yang harus Anda patuhi. syarat-syarat tersebut meliputi;

Syarat untuk pengantin pria

• Beragama islam

• Bukan pria yang mahram untuk calon istri

• Pria yang tertentu

• Mengetahui wali nikah untuk akad nikah

• Tidak sedang melakukan ihram atau pun ibadah haji

• Tidak terdapat paksaan serta berasal dari kerelaan diri sendiri

• Bujangan, atau tak mempunyai 4 orang istri yang sah dalam waktu yang sama

• Mengerti dan mengetahui jika calon mempelai wanita adalah sah untuk dinikahi.

Syarat untuk pengantin wanita

• Islam

• Wanita tertentu

• Bukan wanita yang termasuk mahram dengan calon suami

• Tidak seorang khunsa

• Tidak sedang ihram, atau menjalani haji dan umroh

• Tidak dalam masa idah

• Bukan istri orang

Syarat wali

• Islam, bukan yang kafir atau murtad

• Lelaki

• Balig

• Tidak ada unsur paksaan, dengan kerelaan hati

• Tidak sedang ihram, haji atau umroh

• Tidak fasik, cacat akal, pikiran, gila, dan terlalu tua

• Merdeka

• Tidak ditahan kuasanya untuk membelanjakan hartanya.


Rukun Nikah Menurut Islam


Image Source: bp.blogspot.com

Pernikahan atau nikah artinya terkumpul atau menyatu. Dalam menjalani pernikahan, terdapat 5 rukun nikah dalam Islam yang harus dipenuhi.

Ini sudah menjadi ketentuan dalam pernikahan menurut islam , rukunnya meliputi;

1. Pengantin laki-laki

Agar pernikahan bisa berlangsung, maka harus ada mempelai pria sebagai calon pengantin.

Tentu untuk ketentuan pernikahan menurut islam yang berikut ini sudah Anda ketahui.

2. Pengantin wanita

Usai ada pengantin pria, maka tentu saja harus ada bakal mempelai wanita. Sehingga bisa terwujud pasangan dalam penyatuan tersebut.

Ini merupakan rukun pernikahan menurut islam yang tentunya memang harus ada.

3. Wali

Dianjurkan untuk memilih wali yang adil dalam pernikahan menurut islam.

Biasanya wali ini ialah ayah dari mempelai wanita atau bisa juga paman dari mempelai wanita apabila sang ayah tidak bisa hadir untuk menikahkan anak perempuannya.

4. 2 orang saksi lelaki

Saksi diperlukan untuk menimbang apakah sah atau tidak sebuah pernikahan, maka diperkenankan untuk memilih saksi pernikahan yang adil.

Jika belum ada saksi dalam pernikahan maka sudah dapat dipastikan jika pernikahan tidak sah.

5. Ijab dan Qabul

Ijab Qabul merupakan ucapan dari pihak mempelai wanita yang memang diwakilkan oleh orang tua atau pun wali guna menikahkan sang mempelai wanita dengan mempelai pria.

Dalam ketentuan pernikahan menurut islam , hal ini wajib ada, sebab usai mengucapkan ijab qabul dan telah disahkan oleh para saksi maka pernikahan telah sah serta mempelai wanita dan pria sudah harus memenuhi kewajiban untuk melaksanakan tugasnya baik sebagai seorang istri atau pun suami.


Hukum Pernikahan


Sebagaimana dengan ibadah lainnya, pernikahan juga memiliki dasar hukum yang melandasinya.

Dikenal dengan hukum pernikahan, yang mana hal tersebut digunakan sesuai dengan kondisi seseorang yang hendak menikah tersebut.

Hukum Pernikahan Dalam Islam

a. Wajib

Yakni apabila seseorang memiliki kemampuan menikah dan jika tidak menikah berpotensi untuk terjerumus dalam perbuatan zina.

b. Sunnah

Yakni apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menikah, tetapi jika tidak menikah tidak berpotensi terjerumus dalam perbuatan zina.

c. Makruh

Yakni apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menikah dan menahan diri dari perbuatan zina, tetapi tidak memiliki keinginan untuk menikah.

Dimana justru dikhawatirkan akan menelantarkan keluarganya kelak.

d. Mubah

Yakni apabila seseorang memiliki kemampuan menikah dan menahan diri dari perbuatan zina, tetapi ia hanya ingin menikah untuk kesenangan saja.

e. Haram

Yakni apabila seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menikah dan dikhawatirkan akan menelantarkan keluarga atau tidak dapat memenuhi kewajiban dalam rumah tangga.

Selain itu, diharamkan menikah bagi mereka yang satu mahram atau ada ikatan darah.

Hukum Pernikahan di Indonesia

Setelah mempelajari beberapa syarat, rukun dan ketentuan pernikahan menurut islam maka Anda juga harus memiliki pengetahuan terkait perundang-undangan di Indonesia yang membahas pernikahan.

Di Indonesia perkawinan diatur dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. UU tersebut dibuat dengan mempertimbangkan falsafah NKRI yakni Pancasila dan dibuat untuk seluruh warga negara.

Untuk umat Islam di Indonesia, undang-undang itu walaupun tidak sama persis dengan hukum pernikahan dalam fikih islam, tetapi pembuatannya telah dicermati sehingga tidak bertentangan dengan hukum Islam yang berlaku.

Perkawinan menurut Undang-undang ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (2002:38)

Maka sudah jelas bahwa antara ketentuan pernikahan menurut islam dan undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia saling berkaitan dan tidak bertentangan.

Demikian penjelasan kami mengenai Syarat Sah Nikah. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-25 21:45:38.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.