Wanita yang Layak dinikahi – Walaupun jodoh itu ditangan Tuhan, tapi kita harus tetap berusaha untuk mendapatkan calon atau pasangan yang terbaik.
Mendapatkan pasangan yang baik sudah pasti menjadi harapan semua orang, baik itu kaum hawa maupun kaum adam.
Bagi kaum adam, tentu saja setiap orang memiliki pertimbangan dan selera sendiri dalam mencari pasangan hidup.
Hal tersebut tidaklah mengapa, asalkan tidak bertentangan dengan syariat agama.
Yang menjadi pertanyaan adalah adakah aturan agama atau pendapat dari para ulama yang mengatur mengenai hal ini? Jawabannya ternyata ada.
Kriteria Wanita yang Layak Untuk Dinikahi Menurut Para Ulama
Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam Jam’iyyah Al-Masyari’ Al-Khairiyah Al-Islamiyyah Lebanon telah mengeluarkan pendapat mengenai beberapa kriteria wanita yang layak untuk dinikahi.
Berikut beberapa kriteria tersebut.
1. Wanita yang Taat dalam Menjalankan Tuntunan Agamanya
Hal ini seperti yang terdapat dalam hadits Nabi Muhammad SAW: “Wanita itu dinikahi karena empat hal: hartanya, kecantikannya, keturunannya, dan agamanya. Beruntunglah bagi orang yang mendapatkan kategori terakhir,” (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
2. Wanita yang Masih Perawan
Hal ini karena menikahi wanita yang masih perawan lebih baik dibandingkan dengan menikahi wanita yang sudah janda.
3. Wanita yang Memiliki Garis Keturunan yang Jelas
Menikahi wanita yang berasal dari hasil hubungan gelap hukumnya adalah makruh, terkecuali jika ia memang berniat untuk mendapatkan pahala, sebab ia ingin menjaga supaya wanita tersebut tidak melakukan kesalahan sama yang pernah dilakukan oleh orang tua “gelap”-nya.
4. Wanita yang Subur, Penyayang dan Bukan Kerabat Dekat
Hal ini sudah jelas, wanita yang subur akan memberikan kebahagiaan pada suaminya karena nantinya akan memberikan keturunan yang banyak.
Sifat penyayang dari seorang istri terhadap suaminya akan membuat keluarga menjadi semakin harmonis. Dan juga menikahi wanita yang bukan kerabat atau keluarga dekat.
Tentu saja aturan-aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk golongan wanita saja, hal yang sama juga berlaku untuk pria.
Demikian beberapa kriteria wanita yang layak dinikahi oleh seorang pria menurut para ulama. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2021-08-26 13:30:59.
Related Posts:
- Hukum Nasab Anak Hasil Zina dalam Syariat Islam Nasab anak hasil zina tentu berbeda dengan nasab anak dari pernikahan sah secara agama. Meskipun sebelum dilahirkan kedua orang tua si janin menikah, tapi si anak tetap tidak mendapatkan nasab…
- Cara Bayar Fidyah Bagi yang Tidak Bisa Berpuasa Wajib Cara bayar fidyah mungkin masih menjadi pertanyaan bagi beberapa orang. Apalagi di saat bulan puasa yang sebagian para lansia uzur serta ibu hamil dan menyusui melewatkan ibadah puasa wajib Ramadhan…
- Pengertian Aqidah (Objek Kajian dan Nama Lainnya) Pengertian Aqidah adalah sebuah keyakinan yang dimiliki seseorang terhadap kepercayaan akan sebuah kebenaran. Aqidah berasal dari kata al ‘aqdu (العقد) yang dalam bahasa Arab berarti ikatan, kuat, kokoh. Sedangkan menurut…
- Hadits Tentang Kerja Keras dan Mencari Nafkah yang Halal Hadits tentang Kerja Keras – Setiap manusia di bumi ini diharuskan berkerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Islam melarang umatnya untuk berpangku tangan dan meminta-minta. Segala hal dalam hidup ini…
- Pengertian Zakat Fitrah (Tujuan, Waktu, Bentuk dan… Mengeluarkan zakat fitri itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Waktu mengeluarkannya adalah sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan shalat Idul Fitri sebanyak satu sha’ makanan pokok atau 2,5 kg beras. Apabila…
- Pengertian Maulid Nabi (Penjelasan LENGKAP) Pengertian maulid Nabi adalah hari di mana seorang Nabi dilahirkan. Di Indonesia sendiri maulid Nabi erat kaitannya dengan hari kelahiran baginda Rasul Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Penjelasan lengkap mengenai pengertian…
- Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil dalam Syariat Islam Fidyah bagi wanita hamil diperbolehkan dalam Islam. Tidak hanya wanita hamil, ibu menyusui pun diperbolehkan mengganti puasanya dengan membayar fidyah dengan beberapa syarat tertentu. Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil Membayar…
- Pengertian Ijtihad Beserta Syarat, Fungsi dan Jenisnya Pengertian Ijtihad adalah sebuah tindakan usaha dengan kesungguhan. Dimana yang melakukannya biasanya seseorang yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak di bahas baik di dalam Al…
- Cara Mendapatkan Jodoh Soleh atau Solehah Menurut Islam Cara Mendapatkan Jodoh Menurut Islam - Ada istilah dalam majelis ilmu “Boleh Pacaran Asal Sudah Suami Istri ya”. Ya, statement ini ditujukan kepada seorang yang masih berstatus jomblo alias bujangan.…
- Suku Anak Dalam | "Orang Rimba" yang Tinggal di… Di zaman modern dan serba canggih ini ternyata masih ada sebagian dari saudara kita yang tak tersentuh oleh teknologi. Mereka adalah Suku Anak Dalam (SAD) yang hidup di pedalaman Jambi…
- 5 Hukum Hukum Nikah Dalam Islam dan Penjelasannya Hukum Nikah - Tulisan kali ini akan membahas tentang hukum pernikahan dalam pandangan islam. Agama islam adalah agama yang lengkap dengan segalanya yang telah diatur dan memiliki ketentuan, termasuk pernikahan.…
- Bentuk Bumi menurut Islam (Penjelasan Lengkap) Bentuk bumi menurut Islam adalah bulat, dimana pernyataan ini sesuai dengan ijma’ ulama. Terdapat lebih dari satu keterangan ijma’ mengenai bentuk bumi yang bulat. Beberapa pendapat ulama yang menyatakan bumi…
- 4 Nama Tabiut Tabiin (Imam Besar Pendiri Mahdzab) Nama Tabiut Tabiin - Tabiut tabiin merupakan generasi setelah tabi'in dalam artian mereka adalah para pengikut dari tabi’in. Mereka-mereka ini tidak merasakan satu masa dengan para Sahabat Nabi apalagi dengan…
- Macam Macam Najis dan Cara Mensucikannya sesuai Syari'at Macam-macam Najis didalam Islam terbagi menjadi tiga kategori. Pertama adalah najis mughalazah (berat), kedua adalah najis muthawasithah (sedang), dan terakhir adalah najis mukhafafah (ringan). Najis merupakan sebuah istilah dalam fiqih…
- Syarat Wakaf dalam Hukum Syariat Islam Syarat-syarat wakaf di dalam Islam telah diatur sedemikian rupa. Masing-masing syarat haruslah dipenuhi agar dapat dikatakan sah. Ada beberapa syarat yang berkaitan dengan wakaf, yakni syarat yang berkaitan dengan benda…
- Kitab Kuning (Arab Gundul 'Santapan' Para Santri) Kitab kuning adalah sebutan untuk buku-buku berbahasa arab yang berisi tentang ilmu-ilmu agama Islam. Dinamakan kitab kuning karena dulunya kebanyakan dari buku-buku ini umurnya sudah tua karena disimpan. Sehingga warna…
- Pengertian Mahram Beserta Kategorinya (LENGKAP) Pengertian mahram adalah orang yang terlarang untuk dinikahi karena masih memiliki pertalian darah, sepersusuan, atau karena hubungan pernikahan. Kata mahram berbeda dengan muhrim. Arti dari kata muhrim adalah orang yang…
- Tugas Malaikat Israfil (Wujud dan Penjelasannya) Tugas Malaikat Israfil - Malaikat Israfil dikenal sebagai malaikah yang bertugas meniup sangkakala atau terompet yang menandakan akan tibanya hari akhir (kiamat). Setidaknya hal tersebut yang sellalu diajarka dalam pelajaran…
- Doa Melepas Pakaian (Arab, Latin dan Terjemahannya) Doa melepas pakaian biasa dibaca saat akan melepas pakaian yang kita pakai. Tidak hanya saat memakai pakaian adab dalam melepas pakaian salah satunya adalah membaca doa melepas pakaian. Membaca doa…
- 4 Doa Mendapatkan Jodoh Dunia Akhirat Menurut Islam “Diantara tanda-tanda kebesaran dan kekuasaan Allah adalah dia menciptakan dari sejenismu pasangan-pasangan agar kamu masing-masing memperoleh ketentraman dari pasangan-nya dan dijadikan-nya diantara kamu mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya yg demikian itu…