Rukun Nikah dalam Islam Beserta Tujuan Pernikahan

Rukun Nikah – Menikah adalah salah satu ibadah yang apabila dijalankan maka sama dengan melengkapi separuh agama seorang manusia.

Sehingga, pernikahan merupakan sebuah anjuran bagi manusia untuk mempertahankan dirinya dan mengendalikan anak keturunannya menurut kaidah-kaidah agama.

Pernikahan ini merupakan salah satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan bermasyarakat.

Dimana dengan adanya pernikahan yang mampu menghasilkan keturunan yang akan berperan dalam mensyiarkan agama lebih luas juga menjaga kemakmurannya.

Sebab pernikahan bukan saja sebatas untuk membangun keluarga dan meneruskan keturunan, namun juga sebagai salah satu jalan meningkatkan ukhuwah Islamiyah.


Rukun Nikah dalam Islam


Selain hukumnya, pernikahan juga memiliki rukun. Dalam syariat Islam, rukun merupakan sebuah tingkah laku atau bisa disebut amal ibadah. Rukun menjadi salah satu penentu hukum.

Betapa pentingnya untuk memenuhi rukun ini, karena berkaitan erat dengan sah atau tidaknya sebuah pernikahan dengan catatan tetap memenuhi syarat-syarat nikahnya pula.

Karena begitu vitalnya, dengan hilangnya salah satu rukun saja dapat mengakibatkan pernikahan menjadi tidak sah.

Oleh sebab itu, sangat penting untuk memperhatikan setiap rukun nikah ini. Berikut ini merupakan rukun pernikahan yang wajib dipenuhi.

1. Calon Pengantin Laki-Laki

Rukun pertama yang wajib adanya adalah calon pengantin laki-laki bagi mempelai perempuannya.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin laki-laki sesuai syariat Islam adalah:

a. Beragama Islam
b. Berjenis kelamin laki-laki
c. Bukan mahram dari calon mempelai perempuan
d. Memahami wali untuk akad nikahnya
e. Tidak sedang berhaji/umrah
f. Kerelaan pribadi/bukan paksaan
g. Tidak memiliki 4 istri sah pada satu waktu
h. Memahami calon mempelai perempuan yang akan dinikahinya

2. Calon Pengantin Perempuan

Rukun kedua yang wajib adanya adalah calon pengantin perempuan, bagi laki-laki yang akan menikahinya.

Syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin perempuan adalah:

a. Beragama Islam
b. Berjenis kelamin perempuan
c. Bukan mahram dari calon mempelai laki-laki
d. Sudah akil baligh
e. Tidak sedang berhaji/umrah
f. Tidak dalam masa iddah
g. Tidak menjadi istri orang lain

3. Wali Pernikahan

Pernikahan tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya wali yang mendampingi kedua calon pengantin, sebab akan menjadikan pernikahannya batil dan tidak sah.

Wali nikah berasal dari pihak perempuan, dan terbagi menjadi dua, yaitu wali hakim dan wali nasab. Syarat yang harus dipenuhi oleh wali nikah adalah:

a. Beragama Islam
b. Seorang laki-laki
c. Berakal dan akil baligh
d. Tidak sedang berhaji/umrah
e. Tidak fasik

4. Dua orang saksi

Saksi merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi dalam sebuah prosesi pernikahan.

Mereka berperan untuk memberikan keterangan apakah sah atau tidaknya akad yang dilaksanakan.

Syarat yang harus dipenuhi oleh saksi adalah:

a. Minimal berjumlah dua orang
b. Beragama Islam
c. Seorang laki-laki
d. Berakal dan akil baligh
e. Sehat jasmani dan rohani
f. Hadir dalam prosesi akad nikah mendampingi wali nikah

5. Adanya shigat ijab dan qabul

Rukun nikah yang terakhir adalah ucapan akad nikah, atau ijab dan qabul.

Hal tersebut merupakan sebuah perjanjian yang dilafalkan oleh mempelai laki-laki untuk menikahi mempelai perempuan.

Ijab merupakan lafal yang diucapkan oleh wali nikah.

Sedangkan qabul adalah lafal yang diucapkan oleh mempelai laki-laki, menjawab ijab tersebut. Syarat sahnya akad nikah adalah:

a. Ijin dari wali nikah
b. Kerelaan dari perempuan yang hendak dinikahi
c. Mas kawin atau mahar
d. Dua orang saksi


Tujuan Pernikahan


Seperti yang kita ketahui bahwa menikah tidak saja antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan.

Lebih dari itu, menikah juga mempersatukan dua keluarga, dan juga menambah persaudaraan.

Tentu saja sampai dengan memperluas jalinan silaturahmi didalam masyarakat itu sendiri. Selain itu, dengan menikah kita bisa mencapai tujuan berikut ini.

a. Melanjutkan Keturunan

Tujuan yang paling umum dari pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan.

Agar syariat islam dapat ditegakkan dalam keluarga, maka dianjurkan bagi setiap manusia untuk memilih pasangan yang terbaik.

Sehingga nantinya keturunan yang dilahirkan mendapatkan didikan yang baik serta shaleh dan shalehah.

Karena pendidikan pertama yang diterima anak berasal dari keluarganya, maka kebaikan-kebaikan tersebut harus dimulai dari pemilihan pasangan sebelum menikah.

Islam membenarkan adanya perceraian (talak), dengan catatan apabila dalam rumah tangga tersebut sudah tidak bisa menjalankan syariat agama dengan benar, yang mana bila terus dipertahankan justru semakin menjauhkan diri dari Allah SWT.

Begitu juga Islam memperbolehkan rujuk kembali jika keduanya sudah sanggup untuk kembali melaksanakan syariat Islam dalam kehidupan rumah tangganya.

b. Pemenuhan Naluri Manusia Secara Halal

Naluri manusia jika tidak dipenuhi melalui jalan yang benar, dalam hal ini adalah pernikahan maka bisa terjerumus ke jalan syaiton.

Misalnya seperti berbuat hal-hal yang diharamkan seperti zina.

Ketika sudah menikah, maka hal-hal naluriah manusia dalam hal ini kebutuhan biologis yang hendak dipenuhi bisa dicapai dengan halal.

Sehingga Islam sangat menganjurkan bagi manusia yang telah merasa mampu untuk menikah, agar menyegerakannya.

c. Benteng Akhlak

Dengan menikah diharapkan mampu benar-benar menghindarkan seseorang dari perbuatan kotor yang dapat menurunkan kehormatannya.

Sehingga betapa pernikahan ini disyariatkan dalam Islam.

Dalam hadist pun sudah dijelaskan bagi siapapun yang sudah mampu untuk menikah maka menikahlah, karena menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.

Dan bagi yang belum mampu dianjurkan untuk berpuasa, karena puasalah yang dapat membentengi dirinya dari perbuatan-perbuatan dosa.

Selain itu, sebuah rumah tangga menjadi salah satu ’tempat’ untuk beribadah dan beramal shaleh.

Sebab hidup adalah untuk mengabdi dan beribadah kepada Allah SWT.

Oleh karena itu pula, dalam keluarga bisa saling mengingatkan dan bersama-sama untuk terus beribadah.

Demikianlah beberapa hal yang wajib diketahui dan dipenuhi dalam sebuah pernikahan. Tentu agar pernikahan dapat diakui dengan sah hukumnya.

Begitu pula pernikahan yang dilaksanakan dengan berpegang pada kaidah atau norma agama, semoga mampu menjadikan keluarga yang sakinnah, mawaddah, dan rohmah.

Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-25 21:43:25.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.