Cara Bayar Fidyah Bagi yang Tidak Bisa Berpuasa Wajib

Cara bayar fidyah mungkin masih menjadi pertanyaan bagi beberapa orang.

Apalagi di saat bulan puasa yang sebagian para lansia uzur serta ibu hamil dan menyusui melewatkan ibadah puasa wajib Ramadhan karena satu dan lain hal.


Cara Bayar Fidyah


Tidak semua orang yang berbuka atau tidak berpuasa di bulan Ramadhan dibolehkan menggantinya dengan fidyah.

Anggapan bahwa semua orang apabila berhalangan atau tidak dapat berpuasa terlalu lama, misalnya sebulan dapat menggantinya dengan fidyah.

Hal itu jelas tidak dibenarkan dalam Islam dan tidak berdasar.

Agar kita lebih memahami mengenai hal fidyah, pemaparan kali ini akan diuraikan beberapa hal yang berkaitan dengan fidyah.

Terutama tentang siapa yang boleh mengganti puasa dengan fidyah dan cara membayar fidyah.

Pengertian Fidyah

Fidyah atau fidaa atau fida’ memiliki satu makna yang artinya jika ia memberi tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya.

Dalam kitab-kitab fiqih, fidyah dikenal juga dengan istilah ith’am yang artinya memberi makan.

Sedangkan definisi fidyah yang akan kita bahas kali ini berkaitan dengan puasa Ramadhan.

Sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin berupa makanan sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa. Itulah definisi fidyah dalam puasa.


Orang-orang yang Diwajibkan untuk Membayar Fidyah


1. Lansia, manula, atau orang jompo

Para lansia atau manula atau jompo yang merasa berat apabila berpuasa, maka ia diperbolehkan untuk berbuka.

Wajib baginya untuk memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin.

Hal ini merupakan pendapat dari Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Anas, Sa’id bin Jubair, Abu Hanifah, Ats Tsauri dan Auza’I.

2. Orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya

Golongan orang yang dimaksud disini adalah mereka yang memiliki penyakit menahun atau penyakit ganas, seperti kanker dan sejenisnya.

Telah gugur kewajiban untuk berpuasa dari kedua kelompok ini karena dua hal.

Pertama, karena mereka tidak mampu untuk mengerjakannya.

Kedua, mereka merasa terbebani dengan puasa dan memberatkan mereka sehingga tidak mampu mengerjakannya.

Apabila ada orang sakit yang divonis tidak akan sembuh dan dia telah membayar fidyah. Kemudian Allah menakdirkan ia sembuh kembali maka cukuplah ia hanya membayar fidyah.

Kasus demikian tidak perlu orang itu mengqadha puasa yang ditinggalkan.

Kewajibannya saat sakit adalah membayar fidyah sedang ia telah melaksanakannya.

Oleh karena itu, dia telah terbebas dari kewajibannya sehingga gugur kewajibannya untuk berpuasa.

Ada pula golongan orang yang masih diperselisihkan oleh para ulama mengenai fidyah atau tidaknya mereka. Orang-orang tersebut, diantaranya ada:

1. Wanita hamil dan menyusui.

2. Orang yang mempunyai kewajiban untuk mengqadha puasa, tapi ia tidak mengerjakannya tanpa udzur hingga Ramadhan berikutnya.


Jenis dan Ukuran Fidyah


Tidak disebutkan baik di dalam Al Qur’an atau As Sunnah tentang ukuran dan jenis fidyah yang harus dikeluarkan.

Sesuatu yang tidak ditentukan oleh nash, maka dikembalikan kepada kebiasaan yang lazim.

Oleh karena itu, dalam membayar fidyah dikatakan sah apabila sudah memberi makan kepada orang miskin.

Entah makan siang maupun makan malam berupa makanan yang kita makan. Bisa juga dengan memberikan kepada mereka bahan makanan.

Pendapat ulama tentang kadar dan jenis fidyah berbeda-beda. Imam AN Nawawi mengatakan kadar fidyah ialah satu mud dari makanan untuk setiap harinya.

Jenis yang dikeluarkan sama dengan jenis makanan pokok untuk zakat fitri. Bisa juga dengan mengeluarkan makanan seperti yang dimakannya atau memilih diantara jenis makanan yang ada asalkan layak.

Ukuran satu mud adalah seperempat sha’. sedangkan sha’ yang dimaksud adalah sha nabawi.

Menurut pendapat Syaikh Abdullah Al Bassam, satu sha’ nabawi adalah empat mud. Satu mud sama dengan 625 gram karena sha’ nabawi (Madinah) sama dengan 3000 gram.


Cara Bayar Fidyah


Bagaimanakan cara kita membayar fidyah? Terdapat dua cara untuk membayar fidyah.

Pertama, adalah dengan memasak atau membuat makanan sendiri lalu memanggil orang-orang miskin. Jumlahnya sebanyak hari-hari yang ia tidak berpuasa.

Kedua, adalah dengan memberikan sesuatu untuk dijadikan sebagai lauknya, seperti daging atau selainnya. Adapun waktu membayarkannya bisa dilakukan setiap hari atau di akhir bulan Ramadhan.

Demikian penjelasan kami mengenai Cara Bayar Fidyah Bagi Mereka yang Tidak Bisa Berpuasa Wajib. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-05 09:01:52.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.