5 Macam Hukum Haji Beserta Penjelasannya (Lengkap)

Hukum Haji – Haji merupakan Rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh semua umat Islam apabila sudah mampu.

Tentu saja Iman dan Islam kita akan terasa lebih sempurna ketika sudah berhasil menunaikan kelima Rukun Islam dengan baik.

Setidaknya sekali seumur hidup, langkah kita semua semoga dimudahkan untuk menuju ke tanah suci Mekkah. Aamiin.

Sebelum melaksanakan ibadah haji tentu saja kita harus membekali diri dengan ilmu yang cukup, terutama perihal tata cara pelaksanaan dan hukum haji.

Membekali diri dengan segala ilmu terkait ibadah haji perlu dilakukan.


Pengertian Haji


umroh.com

Haji menurut Bahasa adalah menyengaja perbuatan, sedangkan menurut istilah adalah menyengaja untuk berkunjung ke Baitullah dalam rangka melaksanakan ibadah yang sudah ditentukan segala sesuatunya serta untuk mencari ridha Allah.

Menurut istilah syara’, haji menuju bangunan dan tempat-tempat tertentu untuk melakukan tindakan agama tertentu pula.

Tempat tertentu yang akan dikunjungi saat melaksanakan ibadah haji ialah disamping Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Sementara waktu yang ditentukan untuk melaksanakan ibadah haji adalah pada hari pertama bulan Syawal sampai sepuluh Zulhijah.


Syarat Ibadah Haji


Syarat melaksanakan ibadah haji membutuhkan kesiapan fisik maupun non-fisik. Selain itu, berdasarkan hukum syariat berikut ini syarat-syarat ibadah haji:

1. Islam

2. Baligh (dewasa lahir maupun batin)

3. Berakal

4. Mampu melaksanakannya

5. Merdeka (tidak sedang dalam kuasa orang lain)

6. Perempuan wajib didampingi mahramnya atau bersamaan dengan perempuan lainnya yang disertai mahramnya.


Hukum Melaksanakan Ibadah haji


republika.co.id

Para ulama sepakat berpendapat melaksanakan ibadah haji hukumnya fardhu ‘ain bagi siapapun, khususnya umat muslim yang sudah mampu secara lahir maupun batin.

Dalam surat Ali Imran ayat 97 dijelaskan:

…وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ

Artinya: “Dan Kewajiban manusia (kepada Allah) bagi yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, adalah segera dengan segera menunaikannya…”

Ibadah haji diwajibkan kepada umat Islam hanya cukup satu kali saja, adapun orang yang sudah menunaikan ibadah haji, maka ibadah haji berikutnya adalah sunnah.

Dalam literatur fikih disebutkan jika hukum haji terbagi ke dalam lima kategori:

1. Wajib

Bagi mereka yang memenuhi persyaratan haji dan baru akan melaksanakan haji untuk pertama kalinya.

Haji pertama ini disebut juga sebagai haji Islam, artinya menunaikan ibadah wajib yang ada di dalam rukun Islam.

Hukum haji menjadi wajib juga bagi orang yang akan menunaikan nadzarnya. Misal seseorang bernadzar akan menunaikan ibadah haji jika salah satu hajatnya terkabul.

2. Fardhu kifayah

Dalam Islam meramaikan Ka’bah (ihya’ ka’bah) wajib hukumnya bagi setiap muslim.

Jika sebagian orang sudah menunaikan ibadah haji pada setiap tahun, maka kewajiban haji bagi umat Islam yang lainnya telah terpenuhi.

3. Sunnah

Selain bagi yang ingin melaksanakan ibadah haji untuk yang kedua kalinya, hukum haji menjadi sunnah apabila yang menunaikan adalah anak-anak kecil atau mereka yang tinggal jauh dari Mekkah namun mampu pergi ke Baitullah.

4. Makruh

Haji dimakruhkan bagi orang-orang yang dinyatakan kurang atau tidak mampu.

Misal orang yang di dalam perjalanan dikhawatirkan sakit atau orang miskin yang ingin menunaikan ibadah haji namun tidak memiliki biaya yang cukup dan tetap bersikeras.

Haji juga menjadi makruh dilakukan berulang-ulang dan menghabiskan banyak biaya. Sedangkan orang di sekitarnya banyak membutuhkan saluran tangan atau bantuan.

5. Haram

Bagi perempuan yang tidak mendapatkan izin suami atau tidak memiliki jaminan pendamping dalam perjalanan ibadah, haram menunaikan haji. karena ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti marabahaya dan musibah lainnya.

Selain itu hukum haji juga menjadi haram apabila dilaksanakan dengan uang hasil korupsi, mencuri, menipu, uang suap, maupun dari sumber keburukan lainnya.


Demikian artikel mengenai hukum haji, semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-06 11:07:40.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.