Hukum Nikah – Tulisan kali ini akan membahas tentang hukum pernikahan dalam pandangan islam.
Agama islam adalah agama yang lengkap dengan segalanya yang telah diatur dan memiliki ketentuan, termasuk pernikahan.
Urusan dan detail-detail pernikahan mulai dari yang sederhana sampai yang paling rumit pun sudah diatur dalam islam secara lengkap.
Tentang pernikahan ini, Allah SWT berfirman:
“…Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak bisa berlaku adil maka kawinilah satu saja ”.(QS. An-Nisa’ : 3).
“ Dan kawinilah orang-orang yang sendirian (janda) diantaramu, dan hamba sahaya laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan”.(Q.S. An-Nur : 32).
Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan dalam haditsnya:
“Kawinlah kamu, karena sesungguhnya dengan kamu kawin, aku akan berlomba-lomba dengan umat-umat yang lain”.
Berdasarkan Al-qur’an dan As-sunnah, agama islam sangat menganjurkan kepada kaum muslimin yang sudah mampu untuk segera melangsungkan pernikahan.
Para ulama ketika membahas tentang hukum pernikahan, mengatakan bahwa hukum pernikahan itu bersifat kondisional, yang artinya dapat berubah menurut situasi dan kondisi seseorang serta permasalahannya.
Hukum-hukum Pernikahan Dalam Islam
Jika dilihat dari segi situasi, kondisi orang yang melaksanakan pernikahan, tujuan dari pernikahan dan permasalahannya, maka melaksanakan suatu pernikahan itu dapat dikenakan hukum wajib, sunnah, haram, makruh ataupun mubah.
1. Hukum Pernikahan Yang Wajib
Image Source: popbela.com
Menikah menjadi wajib hukumnya bagi seseorang jika ia dalam keadaan mampu secara finansial dan ia sangat beresiko masuk ke dalam perzinaan.
Menjaga diri dari perbuatan zina adalah wajib, maka dari itu jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah.
Abdullah bin Mas’ud berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW kepada kami : “ Hai golongan orang-orang muda! Siapa-siapa dari kamu mampu berkawin, hendaklah dia berkawin, karena yang demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan, dan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah ia bersaum, karena ia itu pengebiri bagimu”.
Imam Al-Qurtubi berkata : “ Orang bujang yang sudah mampu kawin dan takut dirinya dan agamanya jadi rusak, sedang tidak ada jalan untuk menyelamatkan diri kecuali dengan kawin, maka tidak ada perselisihan pendapat tentang wajibnya dia kawin ”. Allah berfirman :
“Hendaklah orang-orang yang tidak mampu kawin menjaga dirinya sehingga nanti Allah mencukupkan mereka dengan karunia-Nya” (QS. An-Nuur : 33).
2. Hukum Pernikahan Yang Sunnah
Image Source: elevenia.co.id
Menikah menjadi sunnah hukumnya bagi seseorang yang sudah mampu untuk melaksanakan pernikahan namun masih tidak merasa takut jatuh kepada perbuatan zina.
Hal ini mungkin karena ia masih berusia muda dan lingkungan tempat tinggalnya baik, kondusif dan jauh dari pergaulan-pergaulan bebas.
Sebenarnya jika dia menikah, tentu akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia tidak menikah.
Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah umat Islam.
Anas bin Malik RA berkata: bahwa Rasulullah SAW bersabda, “ Nikahilah wanita yang banyak anak, karena Aku berlomba dengan nabi lain pada hari kiamat “.
3. Hukum Pernikahan Yang Haram
Image Source: Liputan6.com
Hukum pernikahan menjadi haram bagi seseorang jika ia tidak mampu memenuhi nafkah lahir dan batin kepada istrinya, serta nafsunya pun tidak mendesak.
Imam Al-Qurtubi berkata : “ Bila seorang laki-laki sadar tidak mampu membelanjai istrinya atau membayar maharnya atau memenuhi hak-hak istrinya, maka tidaklah boleh ia kawin, sebelum ia terus terang menjelaskan keadaannya kepada istrinya atau sampai datang saatnya ia mampu memenuhi hak-hak istrinya ”. Allah berfirman :
“…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri…” (QS. Al-Baqarah : 195).
Selain itu ada beberapa hal lain yang membuat hukum pernikahan menjadi haram seperti, menikahi wanita pezina dan pelacur, wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berbeda agama atau atheis, menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), menikahi wanita yang punya suami dan wanita yang berada dalam masa iddah.
Ada juga pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi.
Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang biasa disebut nikah kontrak.
4. Hukum Pernikahan Yang Makruh
Hukum pernikahan menjadi makruh bagi seseoang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi nafkah istri.
Namun jika calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih diperbolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.
Karena idealnya wanita bukanlah orang yang menanggung beban dan memberi nafkah suami.
5. Hukum Pernikahan Yang Mubah
Hukum pernikahan menjadi mubah atau boleh bagi seseorang jika ia berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah.
Dalam hal ini orang tersebut tidak dianjurkan untuk segera menikah, namun juga tidak ada larangan untuk mengakhirkannya.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai hukum-hukum pernikahan dalam islam. Semoga bermanfaat dan semoga yang belum bertemu dengan jodohnya, maka segera dipertemukan.
Originally posted 2021-08-25 21:53:59.
Related Posts:
5 Macam Hukum Haji Beserta Penjelasannya (Lengkap) Hukum Haji - Haji merupakan Rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh semua umat Islam apabila sudah mampu. Tentu saja Iman dan Islam kita akan terasa lebih sempurna ketika sudah…
Hadits tentang Persaudaraan dalam Islam (Ukhuwah Islamiyah) Hadits tentang Persaudaraan – Persaudaraan antara umat Islam harus terus terjalin sepanjang hayat. Ukhuwah Islamiyah atau persaudaraan diantara umat muslim merupakan dambaan bagi kita semua dan hal yang harus kita…
Pengertian Al Quran (Bahasa, Istilah Islam dan Para Ahli) Pengertian Al Qur’an – Sebagai umat islam tentu kita tahu Al Qur’an itu apa kan? Kita membacanya setiap hari setelah sholat, atau membaca beberapa ayatnya saat sholat dan juga saat…
Pengertian Syirik (Hukum dan Macam Jenisnya) Pengertian syirik adalah sebuah perbuatan dimana seorang makhluk menyekutukan Tuhannya dengan benda atau makhluk lainnya. Orang yang berlaku syirik atau menyekutukan Allah disebut dengan musyrik. Pengertian Syirik Pengertian syirik adalah…
Penjelasan Iman Kepada Allah SWT Bagi Umat Muslim Iman Kepada Allah - Islam adalah agama yang dibawa oleh khatamul anbiya wal murasliin (Nabi penutup dari semua nabi) yakni Nabi akhir zaman, Muhammad SAW. Agama Islam menjadi satu-satunya agama…
Perbedaan Haji dan Umroh Lengkap (Pengertian dan Hukum) Perbedaan Haji dan Umroh - Sebagai umat Islam, pastilah kita sudah tidak asing lagi dengan ibadah Haji. Ya, Ibadah haji merupakan rukun kelima dari Rukun Islam. Menurut KBBI (Kamus Besar…
Pengertian Talak dalam Islam Beserta Jenis-Jenisnya Pengertian talak atau at-talaaq adalah pemutusan hubungan pernikahan anatara suami istri dengan suami mengucapkannya kepada istri. Baik dengan kata-kata yang jelas (sarikh) maupun kata sindiran (kinayah). Bisa juga diartikan sebagai…
Doa Untuk Pengantin Beserta Keutamannya (LENGKAP) Doa untuk pengantin merupakan kado yang paling indah yang bisa kita berikan kepada pasangan yang menikah. Mungkin doa merupakan kado yang terlihat sederhana, tapi maknanya bisa lebih berharga dari kado…
Perceraian Dalam Islam Beserta Syarat dan Jenis nya Perceraian Dalam Islam - Cerai adalah kata-kata yang paling dihindari oleh pasangan yang sudah menikah. Tidak ada satupun pasangan yang menginginkan bahtera rumah tangganya berakhir dalam kata cerai. Karena hal…
Pengertian Mahram Beserta Kategorinya (LENGKAP) Pengertian mahram adalah orang yang terlarang untuk dinikahi karena masih memiliki pertalian darah, sepersusuan, atau karena hubungan pernikahan. Kata mahram berbeda dengan muhrim. Arti dari kata muhrim adalah orang yang…
Iman Kepada Malaikat Allah (Unsur, Fungsi, Hikmah) Iman Kepada Malaikat Allah - Iman adalah pembenaran dengan hati, pengakuan dengan lisan, dan amal dengan anggota badan. Berdasarkan definisi inilah kenapa iman seseorang naik turun, bisa bertambah dan berkurang.…
Doa Melepas Pakaian (Arab, Latin dan Terjemahannya) Doa melepas pakaian biasa dibaca saat akan melepas pakaian yang kita pakai. Tidak hanya saat memakai pakaian adab dalam melepas pakaian salah satunya adalah membaca doa melepas pakaian. Membaca doa…
Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional dalam… Perbedaan bank syariah konvensional secara umum mungkin sudah diketahui oleh banyak orang. Kebanyakan orang di masa kini sudah tahu konsep dasar dari hal-hal yang bebrbau syariah itu sendiri. Lebih jelasnya…
Contoh Rundown/Susunan Acara Pernikahan Islami Sesuai Syar'i Susunan Acara Pernikahan - Pada suatu acara pernikahan, pastinya terdapat susunan acara pernikahan yang sudah direncanakan. Susunan acara pernikahan islami umumnya diadaptasi pada masyarakat muslim agar acara pernikahan dapat berjalan secara…
Pengertian Ahli Kitab dan Kedudukannya dalam Islam Pengertian ahli kitab bisa diartikan sebagai orang yang selain beragama Islam dan merupakan umat dari agama-agama Allah sebelum Islam. Dikatakan ahli kitab karena umat mereka juga dibekali oleh kitab yang…
Hukum Nasab Anak Hasil Zina dalam Syariat Islam Nasab anak hasil zina tentu berbeda dengan nasab anak dari pernikahan sah secara agama. Meskipun sebelum dilahirkan kedua orang tua si janin menikah, tapi si anak tetap tidak mendapatkan nasab…
4 Kriteria Wanita yang Layak Untuk Dinikahi Menurut… Wanita yang Layak dinikahi - Walaupun jodoh itu ditangan Tuhan, tapi kita harus tetap berusaha untuk mendapatkan calon atau pasangan yang terbaik. Mendapatkan pasangan yang baik sudah pasti menjadi harapan…
Hadits tentang Menuntut Ilmu | Ilmu Jalan Menuju Surga Hadits tentang Menuntut Ilmu – Menuntut ilmu sangatlah penting bagi seluruh umat manusia tanpa terkecuali. Ada pepatah lama yang mengatakan tuntutlah ilmu hingga ke negeri Cina. Sepenting itulah ilmu hingga…
Perkembangan Sejarah Islam di Tanah Arab (Lengkap) Sejarah Islam di Arab tidak terlepas dari perkembangan Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW, masa kekhalifahan, hingga memasuki pemerintahan Bani Sa’ud. Keluarga inilah yang menjadi pondasi berdirinya Kerajaan/ Negara Arab…
Syarat Sah Nikah Menurut Islam (Pengantin Pria,… Syarat Sah Nikah - Pernikahan memiliki arti penting untuk kehidupan manusia. Sebab, dengan pernikahan kehidupan dapat berjalan dan garis keturunan akan berlangsung. Jika Anda hendak melangsungkan sebuah pernikahan, maka wajib…