Hukum Nikah – Tulisan kali ini akan membahas tentang hukum pernikahan dalam pandangan islam.
Agama islam adalah agama yang lengkap dengan segalanya yang telah diatur dan memiliki ketentuan, termasuk pernikahan.
Urusan dan detail-detail pernikahan mulai dari yang sederhana sampai yang paling rumit pun sudah diatur dalam islam secara lengkap.
Tentang pernikahan ini, Allah SWT berfirman:
“…Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak bisa berlaku adil maka kawinilah satu saja ”.(QS. An-Nisa’ : 3).
“ Dan kawinilah orang-orang yang sendirian (janda) diantaramu, dan hamba sahaya laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan”.(Q.S. An-Nur : 32).
Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan dalam haditsnya:
“Kawinlah kamu, karena sesungguhnya dengan kamu kawin, aku akan berlomba-lomba dengan umat-umat yang lain”.
Berdasarkan Al-qur’an dan As-sunnah, agama islam sangat menganjurkan kepada kaum muslimin yang sudah mampu untuk segera melangsungkan pernikahan.
Para ulama ketika membahas tentang hukum pernikahan, mengatakan bahwa hukum pernikahan itu bersifat kondisional, yang artinya dapat berubah menurut situasi dan kondisi seseorang serta permasalahannya.
Hukum-hukum Pernikahan Dalam Islam
Jika dilihat dari segi situasi, kondisi orang yang melaksanakan pernikahan, tujuan dari pernikahan dan permasalahannya, maka melaksanakan suatu pernikahan itu dapat dikenakan hukum wajib, sunnah, haram, makruh ataupun mubah.
1. Hukum Pernikahan Yang Wajib
Menikah menjadi wajib hukumnya bagi seseorang jika ia dalam keadaan mampu secara finansial dan ia sangat beresiko masuk ke dalam perzinaan.
Menjaga diri dari perbuatan zina adalah wajib, maka dari itu jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah.
Abdullah bin Mas’ud berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW kepada kami : “ Hai golongan orang-orang muda! Siapa-siapa dari kamu mampu berkawin, hendaklah dia berkawin, karena yang demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan, dan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah ia bersaum, karena ia itu pengebiri bagimu”.
Imam Al-Qurtubi berkata : “ Orang bujang yang sudah mampu kawin dan takut dirinya dan agamanya jadi rusak, sedang tidak ada jalan untuk menyelamatkan diri kecuali dengan kawin, maka tidak ada perselisihan pendapat tentang wajibnya dia kawin ”. Allah berfirman :
“Hendaklah orang-orang yang tidak mampu kawin menjaga dirinya sehingga nanti Allah mencukupkan mereka dengan karunia-Nya” (QS. An-Nuur : 33).
2. Hukum Pernikahan Yang Sunnah
Menikah menjadi sunnah hukumnya bagi seseorang yang sudah mampu untuk melaksanakan pernikahan namun masih tidak merasa takut jatuh kepada perbuatan zina.
Hal ini mungkin karena ia masih berusia muda dan lingkungan tempat tinggalnya baik, kondusif dan jauh dari pergaulan-pergaulan bebas.
Sebenarnya jika dia menikah, tentu akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia tidak menikah.
Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah umat Islam.
Anas bin Malik RA berkata: bahwa Rasulullah SAW bersabda, “ Nikahilah wanita yang banyak anak, karena Aku berlomba dengan nabi lain pada hari kiamat “.
3. Hukum Pernikahan Yang Haram
Hukum pernikahan menjadi haram bagi seseorang jika ia tidak mampu memenuhi nafkah lahir dan batin kepada istrinya, serta nafsunya pun tidak mendesak.
Imam Al-Qurtubi berkata : “ Bila seorang laki-laki sadar tidak mampu membelanjai istrinya atau membayar maharnya atau memenuhi hak-hak istrinya, maka tidaklah boleh ia kawin, sebelum ia terus terang menjelaskan keadaannya kepada istrinya atau sampai datang saatnya ia mampu memenuhi hak-hak istrinya ”. Allah berfirman :
“…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri…” (QS. Al-Baqarah : 195).
Selain itu ada beberapa hal lain yang membuat hukum pernikahan menjadi haram seperti, menikahi wanita pezina dan pelacur, wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berbeda agama atau atheis, menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), menikahi wanita yang punya suami dan wanita yang berada dalam masa iddah.
Ada juga pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi.
Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang biasa disebut nikah kontrak.
4. Hukum Pernikahan Yang Makruh
Hukum pernikahan menjadi makruh bagi seseoang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi nafkah istri.
Namun jika calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih diperbolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.
Karena idealnya wanita bukanlah orang yang menanggung beban dan memberi nafkah suami.
5. Hukum Pernikahan Yang Mubah
Hukum pernikahan menjadi mubah atau boleh bagi seseorang jika ia berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah.
Dalam hal ini orang tersebut tidak dianjurkan untuk segera menikah, namun juga tidak ada larangan untuk mengakhirkannya.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai hukum-hukum pernikahan dalam islam. Semoga bermanfaat dan semoga yang belum bertemu dengan jodohnya, maka segera dipertemukan.
Originally posted 2021-08-25 21:53:59.
Related Posts:
Pengertian Rukhshah dan Sebab-Sebab Diperbolehkannya Pengertian rukhshah atau rukhsah adalah sebuah keringanan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada hambaNya yang tidak mampu memenuhi syarat serta rukun ibadah karena suatu hal. Misalnya saja mengqasar atau…
Penjelasan Fatwa MUI Tentang Hukum Asuransi Dalam Islam Hukum Asuransi Dalam Islam - Dalam masyarakat modern ini, secara tradisi dan juga pola pikir masyarakat sudah lebih cenderung untuk memilih hal yang instan. Seperti halnya dalam masalah asuransi ini.…
4 Syarat Ibadah Haji dan Umroh (Tips Menjalankannya) Syarat Ibadah Haji dan Umroh - Menjadi umat mukmin berarti Kita harus memenuhi segala kewajiban dan tanggungjawab yang berkenaan dengan agama yang dianut. Dalam pandangan Islam, bagi Mereka yang sudah…
Contoh CV Ta'aruf yang Benar Sesuai Syariat Islam… Contoh CV Ta'aruf - Allah SWT menciptakan manusia agar saling mengenal satu sama lain, oleh karenanya kita hidup beruku-suku dan juga berbagai bangsa. Sebagai makhluk sosial juga, kita tidak bisa…
Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional dalam… Perbedaan bank syariah konvensional secara umum mungkin sudah diketahui oleh banyak orang. Kebanyakan orang di masa kini sudah tahu konsep dasar dari hal-hal yang bebrbau syariah itu sendiri. Lebih jelasnya…
Syarat Sah Nikah Menurut Islam (Pengantin Pria,… Syarat Sah Nikah - Pernikahan memiliki arti penting untuk kehidupan manusia. Sebab, dengan pernikahan kehidupan dapat berjalan dan garis keturunan akan berlangsung. Jika Anda hendak melangsungkan sebuah pernikahan, maka wajib…
Contoh Rundown/Susunan Acara Pernikahan Islami Sesuai Syar'i Susunan Acara Pernikahan - Pada suatu acara pernikahan, pastinya terdapat susunan acara pernikahan yang sudah direncanakan. Susunan acara pernikahan islami umumnya diadaptasi pada masyarakat muslim agar acara pernikahan dapat berjalan secara…
Doa Untuk Pengantin Beserta Keutamannya (LENGKAP) Doa untuk pengantin merupakan kado yang paling indah yang bisa kita berikan kepada pasangan yang menikah. Mungkin doa merupakan kado yang terlihat sederhana, tapi maknanya bisa lebih berharga dari kado…
Pengertian Khitan atau Sunat dan Khifadh Pengertian Khitan atau yang lebih kita kenal dengan sunat merupakan sebuah proses pemotongan bagian kulit pada alat kelamin pria. Biasanya khitan dilakukan saat usia masih belia terutama pada anak atau…
5 Universitas Islam Terbaik di Indonesia (Swasta dan Negeri) Universitas Islam Terbaik Indonesia - Pendidikan adalah investasi bangsa untuk mewujudkan peradaban masyarakat yang unggul. Melalui pendidikan maka sebuah bangsa dapat mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dengan baik dengan kemampuan…
Pengertian Sistem Hukum dan Unsur-Unsur Pembentuknya… Pengertian Sistem Hukum – Setiap negara di dunia pasti memiliki tatanan sistem hukum, seperti halnya Indonesia yang menganut sistem hukum rule of law. Merupakan penggabungan prinsip hukum dari Roma-Belanda dan…
Jenis Jenis Zakat (Pengertian, Hukum, Hikmah, Syarat) Jenis zakat di dalam syariat Islam ada dua macam, yakni zakat fitri dan zakat maal atau zakat harta. Zakat fitri diwajibkan bagi semua Umat Muslim yang mampu dan tidak harus…
4 Doa Mendapatkan Jodoh Dunia Akhirat Menurut Islam “Diantara tanda-tanda kebesaran dan kekuasaan Allah adalah dia menciptakan dari sejenismu pasangan-pasangan agar kamu masing-masing memperoleh ketentraman dari pasangan-nya dan dijadikan-nya diantara kamu mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya yg demikian itu…
Penjelasan Iman Kepada Allah SWT Bagi Umat Muslim Iman Kepada Allah - Islam adalah agama yang dibawa oleh khatamul anbiya wal murasliin (Nabi penutup dari semua nabi) yakni Nabi akhir zaman, Muhammad SAW. Agama Islam menjadi satu-satunya agama…
Pengertian Mazhab dalam Islam dan Penjelasan Lengkapnya Pengertian mazhab, yaitu haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi panutan umat Islam. Dapat juga berarti paham yang berupa hasil ijtihad dari ulama ahli tentang hukum-hukum Islam (syariat) terutama…
Pengertian Jihad Menurut Para Ahli dan Hakikatnya Pengertian jihad adalah perjuangan dengan sekuat tenaga baik secara fisik maupun non fisik untuk membela agama Allah (Islam) dan melawan kemungkaran atau hal yang bathil. Kata jihad juga bisa berarti…
Pengertian Kafir dan Macam-Jenisnya (LENGKAP) Pengertian kafir adalah orang yang mengingkari keberadaan Allah dan ajaran Agama Islam. Pengertian kafir tidak sama dengan pengertian Non-Muslim. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata kafir memiliki arti orang yang…
Doa Walimah Lengkap (Arab, Latin dan Terjemahan) Walimah dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti perjamuan. Kata walimah sering diidentikkan dengan pesta pernikahan. Padahal walimah bukan hanya perjamuan untuk pernikahan saja, tapi juga untuk pesta lainnya. Pengertian walimah…
Perbedaan Haji dan Umroh Lengkap (Pengertian dan Hukum) Perbedaan Haji dan Umroh - Sebagai umat Islam, pastilah kita sudah tidak asing lagi dengan ibadah Haji. Ya, Ibadah haji merupakan rukun kelima dari Rukun Islam. Menurut KBBI (Kamus Besar…
Doa Melepas Pakaian (Arab, Latin dan Terjemahannya) Doa melepas pakaian biasa dibaca saat akan melepas pakaian yang kita pakai. Tidak hanya saat memakai pakaian adab dalam melepas pakaian salah satunya adalah membaca doa melepas pakaian. Membaca doa…