Perbedaan Haji dan Umroh – Sebagai umat Islam, pastilah kita sudah tidak asing lagi dengan ibadah Haji. Ya, Ibadah haji merupakan rukun kelima dari Rukun Islam.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Haji adalah Rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan mengunjungi Ka’bah pada bulan Haji dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sa’i, dan wukuf.
Selain itu haji juga dapat diartikan dengan sengaja mengunjungi atau datang ke Baitullah secara fisik dan jiwa guna untuk menunaikan amalan-amalan tertentu dengan syarat-syarat tertentu di bulan haji, yaitu bulan Zulhijjah.
Seorang muslim yang sudah mampu baik secara fisik, spiritual, dan finansial, maka ia wajib hukumnya untuk melaksanakan ibadah haji.
Sementara itu umroh secara literal adalah berziarah ke Baitullah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu yang dapat dilakukan setiap waktu.
Berbeda dengan ibadah haji, terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai kewajiban menunaikannya.
Beberapa ulama berpendapat bahwa ibadah umroh setidaknya dilakukan satu kali seumur hidup, dan beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa hukum melaksanakan umroh adalah sunnah, yaitu jika dikerjakan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
Penjelasan Mengenai Perbedaan Haji dan Umroh
Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat dilihat terdapat perbedaan antara ibadah haji dan umroh. Agar lebih jelas, maka berikut ini rangkuman tentang perbedaan haji dan umroh.
1. Hukum Pelaksanaan
Hukum ibadah haji adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib haji.
Bagi seorang muslim yang sudah memenuhi syarat wajib haji, maka ia harus mengunjungi Ka’bah Baitullah yang terletak di kota Mekkah Al-Mukarramah. Yaitu sebuah tempat suci dalam pelaksanaan ibadah haji.
Pemilihan Kota Mekkah sebagai tempat utama ibadah haji dipilih langsung oleh Allah dan menjadi lokasi berkembangnya agama tauhid seperti yang dijelaskan dalam surat Al-Imran ayat 96, yang artinya:
“Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia ialah (Baitullah) di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam.”
Adapun syarat-syarat haji adalah:
a. Beragama Islam
Syarat utama dari haji adalah harus beragama Islam dan belum pernah menunaikan ibadah haji, maka orang tersebut wajib hukumnya melaksanakan ibadah haji.
b. Baligh (Dewasa)
Syarat wajib haji yang kedua adalah orang yang akan melaksanakan haji harus sudah baligh.
Jika seorang muslim melaksanakan ibadah haji dan ia masih belum baligh, maka ibadah hajinya tidak sah dan dapat dilaksanakan kembali ketika ia sudah dewasa.
c. Berakal
Syarat yang ketiga yang wajib dipenuhi adalah berakal.
Seseorang yang sudah baligh dan mampu secara finansial untuk melaksanakan haji namun ketika ia memiliki masalah dengan akal dan batinnya, maka kewajiban haji sudah tidak wajib baginya.
Hal ini karena seseorang yang mengalami gangguan jiwa akan susah dalam melaksanakan rukun haji dan kewajiban haji.
d. Merdeka
Hal ini berarti seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji tidak berada di bawah kekuasaan seseorang seperti budak atau hamba sahaya.
Jika seorang budak mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji, maka hukum hajinya sama dengan anak yang masih belum baligh.
e. Mampu
Arti mampu disini adalah seseorang telah memenuhi empat syarat sebelumnya namun ia masih belum mampu maka menunaikan ibadah haji tidak wajib bagi orang tersebut.
Nahdlatul Ulama (NU) Indonesia menyatakan bahwa hukum ibadah haji adalah wajib dan hal ini telah disepakati dan diketahui bersama oleh seluruh kalangan.
Bagi seorang muslim yang mengingkari hal ini, padahal ia sudah mengetahui tentang hukum ibadah haji, maka ia akan berdosa. Kecuali jika ia tidak mengetahui mengenai informasi hukum ibadah haji.
Berbeda dengan hukum ibadah haji yang wajib, tentang hukum ibadah umrah masih terdapat perbedaan di kalangan ulama.
Ada beberapa ulama yang menyatakan bahwa umrah hukumnya wajib. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 196, yang artinya:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah.”
Berdasarkan ayat tersebut dijelaskan bahwa umat Islam diperintahkan agar menyempurnakan ibadah haji dan umrah hanya untuk Allah.
Namun, ada beberapa hadits yang juga menjelaskan mengenai hukum ibadah umroh sebagai sunnah.
Ulama yang menyatakan hukum umrah sunnah berdasarkan menggunakan riwayat dari Jabir, yaitu bahwa Nabi Muhammad SAW pernah ditanya mengenai hukum umroh wajib atau tidak. Dan jawaban beliau adalah :
“Tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu.” (HR. At-Tirmidzi).
Namun, beberapa ulama seperti Imam Nawawi berpendapat dalam kitab Al-Majmu menyatakan bahwa riwayat tersebut lemah (dhaif). Bahkan Ibnu Hazm menyatakan bahwa hadist tersebut bathil.
Dari uraian tersebut maka dapat dilihat bahwa masih terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum pelaksanaan ibadah umroh.
2. Perbedaan Rukun Haji dan Umrah
Rukun merupakan syarat-syarat tertentu yang wajib dipenuhi dan merupakan parameter keabsahan ibadah haji dan umrah. Rukun ini wajib dan akan membatalkan ibadah haji dan umroh jika tidak dilaksanakan.
Penting yang penting untuk diketahui adalah rukun haji dan umroh tidak bisa diganti dengan membayar denda (dam).
Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama) rukun haji ada 5, yaitu :
a. Ihram disertai dengan niat
b. Wukuf di Arafah
c. Thawaf di Baitullah
d. Sa’i diantara Shafa dan Marwah
e. Bercukur untuk tahallul
Kelima rukun haji tersebut harus dilaksanakan dengan urut dan tidak dapat digantikan oleh orang lain. Sementara rukun umroh hanya ada 4, terdiri dari:
a. Ihram
b. Tawaf
c. Sa’i
d. Memotong rambut.
Dari keterangan tersebut, pada rukun haji terdapat wukuf di Arafah, sementara pada rukun umroh tidak terdapat wukuf di Arafah.
3. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan haji lebih sempit dibandingkan dengan umroh. Ibadah haji dilaksanakan terbatas yaitu waktunya hanya mulai dari awal bulan Syawal sampai waktu subuh di hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah).
Sementara itu, ibadah umrah dapat dilaksanakan kapan saja dan di bulan apa saja, dengan kata lain umroh dapat dilakukan sepanjang tahun. Hal ini berdasarkan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani yang berkata bahwa:
“Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya idul adha (Yaumu al-nahr), dan umroh bisa dilakukan sepanjang tahun.” (Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi Al-Bantani, Nihayah Al-Zain, Al-Haromain, hal 201).
Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan haji harus dilakukan di tempat tertentu, pada waktu tertentu, dan dengan perbuatan-perbuatan tertentu.
Ibadah haji tidak dilaksanakan di sembarang waktu, sembarang tempat dan sembarang perbuatan.
Dan jika haji dilaksanakan tanpa secara sembarang tanpa memperhatikan adab-adab dan syarat ketentuan haji yang telah ditetapkan, maka ibadah haji tersebut tidak sah.
4. Kewajiban Pelaksanaan Haji dan Umroh bagi Umat Islam
Kewajiban haji adalah suatu hukum yang apabila tidak dikerjakan maka akan menyebabkan ibadahnya tidak sah.
Namun, apabila dalam haji dan terpaksa tidak melakukan kewajiban haji tersebut, maka ibadahnya tetap sah dengan syarat harus membayar denda (dam) yang telah ditentukan.
Dalam ibadah haji terdapat 5 kewajiban yaitu:
a. Berpakaian ihram dari miqat
b. Bermalam di Mudzalifah
c. Melontar Jumroh Aqabah
d. Bermalam di Mina
e. Melontar Jumrah Ula, Wutsha, dan Aqabah
f. Tawaf Wada
Sementara kewajiban umroh tidak sebanyak ibadah haji, hanya ada dua kewajiban umrah yaitu :
a. Ihram dari miqat, dan
b. Menjauhi larangan-larangan ihram
Itulah ringkasan mengenai perbedaan haji dan umroh. Semoga bisa menambah wawasan kita bersama dan dapat menjadi referensi bagi kita semua yang ingin melaksanakan ibadah haji ataupun ibadah umroh. Aamiin!
Originally posted 2021-08-06 09:30:03.