Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional dalam Pandangan Islam

Perbedaan bank syariah konvensional secara umum mungkin sudah diketahui oleh banyak orang.

Kebanyakan orang di masa kini sudah tahu konsep dasar dari hal-hal yang bebrbau syariah itu sendiri.

Lebih jelasnya lagi mari simak penjelasan mengenai perbedaan kedua jenis bank tersebut.


Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional


Dilihat dari katanya saja kedua jenis bank tersebut memiliki perbedaan yang mencolok.

Satunya adalah bank syariah dan yang lain adalah bank konvensional.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) inilah pengertian dari kata syariah dan konvensional.

Syariah atau syariat memiliki arti hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam sekitar berdasarkan Qur’an dan hadits.sedangkan konvensional memiliki arti kesepakatan umum atau tradisional.

Ya, bank memang pada umumnya adalah sebuah produk ekonomi yang secara konvensional tidak menerapkan hukum Islam.

Itulah mengapa bank pada umumnya disebut sebagai bank konvensional.

Bank merupakan sebuah lembaga intermediasi keuangan.

Umumnya didirikan dengan jasa atau kewenangan berupa menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau banknote.

Sejarah Munculnya Bank Konvensional

Awal sejarah munculnya bank konvensional berada di dataran Eropa, tepatnya di Inggris.

Saat itu Inggris sedang berperang dingin dengan negara Perancis.

Sayangnya Inggris dari segi kekuatan perang kalah dari Perancis karena tak ada pembiayaan dari negara.

William Peterson kemudian menggagas sebuah lembaga (bank konvensional)yang kemudian diwujudkan oleh Charles Montagu.

Ia membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang dapat memenuhi dana pembiayaan untuk membangun kekuatan armada laut Inggris hanya dalam waktu 12 hari.

Sejarah munculnya perbankan syariah didasari karena adanya krisi demi krisi yang melanda perekonomian dunia.

Hal tersebut menyebabkan banyaknya bank-bank konvensional yang gulung tikar.

Di Indonesia saja sudah banyak bank konvensional yang gulung tikar terutama setelah adanya krisis moneter di tahun 1998.

Banyak bank-bank konvensional yang collaps dan mulai gulung tikar di tahun 2001.

Sekitar 63 bank tutup, 14 bank di take over, dan 9 bank harus direkapitulasi dengan biaya ratusan triliun rupiah.

Tentu hal itu sangat menghawatirkan dan ditambah lagi kaum muslimin mengharapkan syariat Islam dapat diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, terutama di bidang perekonomian.

Sejarah Munculnya Bank Syariah

Pada era kebangkitan Islam, tepatnya di tahun tujuh puluhan para peneliti ekonomi Muslim bertekad untuk menerapkan sistem ekonomi Islam.

Caranya dengan menerapkan konsep perbankan syariat sebagai alternatif pengganti bank konvensional.

Sayangnya saat itu negara-negara Islam belum dapat merealisasikannya karena situasi dan kondisi yang menyelimuti.

Baru setelah itu mulai muncul usaha-usaha untuk mengeluarkan profit dan sebagainya dari lingkaran riba.

Kaum Muslimin juga mulai, mengeluarkan uang simpanan mereka dari bank-bank konvensional.

Berawal dari sanalah muncul banyak bank-bank syariat yang bisa menampung kebutuhan para nasabah muslim untuk menabung dan sebagainya.

Adanya bank-bank syariah muncul pertama kali di daerah jazirah arab, seperti Mesir, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, SUdan, Kuwait, dan Jordania.


Perbedaan-perbedaan Bank Syariah dan Konvensional


1. Sumber Hukum Menjalankan Bank

Hukum yang digunakan bank syariah tentu bersumber pada Al Qur’an dan Sunnah.

Di Indonesia selain dasar hukum Islam yang umum juga berlaku fatwa MUI.

Berbeda dengan bank konvensional yang berdasarkan hukum perdana dan pidata yang berlaku.

2. Akad yang Digunakan

Beberapa akad yang digunakan dalam bank syariah, diantaranya wadiah, mudharabah, musyarakah, murabahan, dan sebagainya.

Sedangkan bank konvensional memakai akad yang berdasar hukum positif sebagai mana yang disebutkan pada pion sebelumnya.

3. Cara Memperoleh Keuntungan

Tidak ada riba dalam pengambilan keuntungan di bank syariah.

Tentu berbeda dengan bak konvensional yang masih menggunakan praktek riba lewat sistem bunga.

4. Sifat Cicilan

Sifat cicilan di bank syariah bersifat transparan dnegan akad yang disepakati pada awal transaksi.

Berbeda dengan bank konvensional yang sewaktu-waktu terjadi perubahan tanpa pemberitahuan terlebih dulu.

5. Lembaga Pengawas

Sama-sama diawasi oleh OJK dan Bi hanya saja pada bank syariah diwajibkan menghadirkan DPS atau Dewan Pengawas Syariah.

6. Hubungan Bank dengan Nasabah

Lebih ada hubungan kekeluargaan atau mitra antar nasabah dengan bank pada bank syariah.

7. Penyelesaian Sengketa

Bila terjadi sengketa bank syariah akan menyelesaikannya lewat jalan musyawarah terlebih dulu.

Tentu berbeda dengan bank konvensional yang langsung menempuh jalur hukum.

Demikian penjelasan kami mengenai perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2022-01-29 23:52:25.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.