Akad ijarah atau akad sewa menyewa di dalam Islam banyak digunakan dalam sistem perekonomian syariah.
Perihal sewa-menyewa ini ternyata sudah ada sejak dulu dan diatur dalam syariat.
Ijarah juga erat kaitannya dengan upah.
Untuk mengetahui lebih lanjut apa itu ijarah dan akadnya mari kita lihat pembahasan berikut ini.
Akad Ijarah
Dalam transaksi ekonomi kita tidak hanya mengenal akad jual beli saja, tapi juga sewa menyewa.
Sebagaimana jual beli yang sama-sama diuntungkan transaksi sewa menyewa juga merupakan sebuah solusi untuk memenuhi kepentingan antar dua belah pihak dengan konsekuensi yang lebih ringan daripada akad jual beli.
Definisi Ijarah
Secara bahasa kata ijarah memiliki makna al-itsaabah atau pengupahan.
Sedangkan menurut istilah ijarah adalah kepemilikan manfaat seseorang dengan imbalan atau upah.
Setiap manusia pasti sering bertukar kepentingan salah satu metodenya adalah sewa menyewa.
Bisa dikatakan sewa menyewa ini lebih ringan dan lebih mudah dari pada jual beli jika dilihat dari ukuran finansial.
Jika dalam jual beli penjual mendapatkan uang sebagai nilai barang dagangannya dan ppembeli mendapatkan barang dari uang yang dibayarkannya, maka berbeda dengan sewa menyewa.
Meskipun kedua belah pihak kepentingannnya sama-sama terpenuhi, tapi didalam sewa meyewa tidak ada perpindahan kepemilikan.
Pemilik barang tidak harus kehilangan barang miliknya karena penyewa hanya akan meminjamnya dalam waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan awal.
Penyewa juga tidak dirugikan karena biasanya harga sewa lebih murah daripada harga yang harus dibayarkan ketika membeli barang tersebut.
Bahka bisa dibilang sewa-menyewa lebih praktis daripada harus memiliki barang yang mungkin saja suatu saat tidak kita butuhkan lagi.
Akad ijarah menjadi solusi yang tepat bagi penyewa dan yang menyewakan karena resiko lebih ringan dan tidak berkepanjangan.
Kedua belah pihak sama-sama diuntungkan karena dapat memenuhi kebutuhan keduanya sesuai dengan kemauan dan kemampuan mereka.
Hukum Akad Ijarah
Menurut para fuqaha dalam berbagai mahdzab, akad ijarah merupakan akad yang diperbolehkan dan dibenarkan dalam syariat.
Bahkan akad ijarah merupakan salah satu akad yang telah dijalankan oleh para Nabi sejak dulu.
Keberadaan akad sewa menyewa ini merupakan solusi yang paling mudah dan tepat untuk terjadinya hubungan yang adil antara pemilik barang dengan penggunanya.
Pemilik barang mendapatkan imbalan atau upah atas penggunaan barangnya sedangkan penyewa berhak mendapatkan manfaat dari barang sewaannya dalam batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati.
Adanya akad ijarah dalam Islam membuat para penyewa dan menyewakan menjadi diuntungkan. Pemilik barang tidak perlu meresa terpaksa meminjamkan barangnya tanpa adanya imbalan.
Begitu juga dengan penyewa yang tidak harus membeli barang yang sebenarnya tidak terlalu mereka butuhkan.
Sehingga akad ijarah ini menjadi solusi yang tepat untuk masalah seperti ini.
Apa Saja yang Boleh Disewakan
Segala sesuatu yang bisa diambil manfaatnya dan tetap utuh barang tersebut, maka sah untuk disewakan. Tentu dengan catatan selama tidak ada larangan syar’i yang menghalanginya.
Maksudnya adalah transaksi atau kad ijarah yang dilakukan tidak melibatkan sesuatu yang diharamkan atau menimbulkan kemaksiatan.
Disyariatkan pula bahwa barang yang disewakan hendaknya jelas begitu juga dengan upah, lama waktunya, dan jenis persewaannya. Sewa menyewa juga bisa berupa tenaga.
Orang yang menyewakan tenaganya dimasa sekarang biasa kita kenal dengan sebutan buruh. Mereka bekerja sesuai dengan upah yang diberikan kepada mereka.
Ketentuan Uang Sewa atau Upah
Ijarah merupakan sarana pertukaran kepentingan antara pemilik barang dengan penyewa.
Penyewa membayarkan sejumlah imbalan atau upah kepada pemilik barang sebagai ganti atas pemanfaatan barang atau tenaga mereka.
Agar dapat menjalankan akad ijarah dengan benar, kita harus mengetahui apa saja yang boleh dijadikan sebagai imbalan atau upah dalam akad ijarah.
Para ulama fiqih secara garis besar telah menjelaskan bahwa segala harta yang dapat ddiperjual belikan bisa ddipakai sebagai imbalan atau upah.
Perlu diingat upah bagi para pekerja yang menyewakan tenaganya harus dibayar tepat waktu.
Hal ini sehubungan dengan hadits dari Umar radhiyallahu’anhuma bahwasannya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Artinya: “Berilah upah kepada para pekerja sebelum mengering keringatnya.” [HR. Ibnu Majah]
Demikian penjelasan kami mengenai akad ijarah. Semoga bermanfaat.
Related Posts:
- Pegadaian Syariah (Hukum, Rukun dan Syarat Ar Rahn) Pegadaian syariah tentu berbeda dengan pegadaian konvensional pada umumnya. Proses serta administrasinya diatur sesuai syariah yang tidak memberatkan pelanggan. Tentunya tidak ada unsur riba didalamnya karena pegadaian syariah biasanya dijalankan…
- Akad Salam Dalam Islam Beserta Penjelasan Lengkapnya Akad salam merupakan akad jual beli yang diperbolehkan dalam Islam, dimana benda yang diperdagangkan dipesan terlebih dahulu. Dengan kata lain pembayaran dilakukan diawal sebelum benda diterima oleh konsumen. Akad Salam…
- Penjelasan Fatwa MUI Tentang Hukum Asuransi Dalam Islam Hukum Asuransi Dalam Islam - Dalam masyarakat modern ini, secara tradisi dan juga pola pikir masyarakat sudah lebih cenderung untuk memilih hal yang instan. Seperti halnya dalam masalah asuransi ini.…
- Cara Mengatasi DANA Limit: Panduan Lengkap untuk… Langkap-langkah Cara Mengatasi DANA Limit secara lengkap Dompet digital DANA telah menjadi salah satu aplikasi keuangan populer di Indonesia berkat kemudahan dan keamanannya dalam bertransaksi. Namun, tidak sedikit pengguna yang…
- Pengertian Ekonomi | Cakupan, Motif, Prinsip dan Tindakannya Ekonomi merupakan ilmu sosial yang mempelajari hal-hal ativitas yang berkaitan dengan produksi, distribusi dan juga konsumsi pada barang atau jasa. Sedangkan ahli ekonomi atau yang juga dikenal sebagai ekonom merupakan…
- Arti XIXIXI: Tahu Gak Bahasa Gaul Hits Saat Ini? Hai, kalian pasti sering banget mendengar kalimat "Arti xixixi dalam bahasa gaul adalah..." di lingkungan sekitar, kan? Arti xixixi yang sebenarnya sebenarnya adalah sebuah emoticon atau simbol wajah yang digunakan…
- Profil Provinsi Nusa Tenggara Barat | Sejarah, Logo… Profil Provinsi Nusa Tenggara Barat - Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu provinsi yang berada dalam wilayah NKRI. Letaknya sangat strategis berada di tengah-tengah lalulintas pelayaran Aceh dan Kupang, yang…
- Sejarah Peradaban Islam (Dari Masa Keemasan Hingga Sekarang) Sejarah Peradaban Islam – Peradaban Islam merupakan Peradaban yang termasyhur dan paling modern sebelum adanya peradaban Barat. Hal tersebut tak lain akibat adanya pengaruh dari para ilmuwan-ilmuwan Muslim. Pada masa…
- Akad Wadiah, Akad Titip Menitip dalam Syariat Islam Akad wadiah merupakan sebuah akad atau perjanjian yang biasa digunakan oleh bank syariah. Perjanjian ini berkaitan dengan titipan, baik itu berupa uang maupun benda. Dalam ekonomi syariah wadiah merupakan titipan…
- 7 Pinjaman Syariah Tanpa Riba Berbasis Aplikasi Online Pinjaman syariah tanpa riba saat ini banyak dicari terutama oleh Umat Islam. Seperti yang kita ketahui pinjaman dengan bunga termasuk riba dan riba adalah perbuatan dosa. Sehingga untuk menghindari hal…
- Pengertian, Sistem dan Manajemen Agribisnis [LENGKAP] Pengertian, Sistem dan Manajemen Agribisnis - Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai banyak hal berkaitan dengan agribisnis. mulai dari pengertian agribisnis dan sistem agribisnis, manajemen agribisnis, manajemen produksi agribisnis, pemasaran dan…
- Pembayaran Gaji Karyawan: Pentingnya Mencatat dalam Jurnal Gaji merupakan suatu hal yang sangat penting bagi setiap karyawan di perusahaan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana pembayaran gaji karyawan dicatat dalam jurnal. Sebagai karyawan, jangan hanya memperhatikan…
- Kredit Mobil Syariah dalam Islam dan Prakteknya Di Indonesia Kredit mobil syariah mulai bermunculan disamping banyaknya produk atau jasa ekonomi syariah yang lainnya. Selain bank syariah, pegadaian syariah, rumah syariah, kini juga telah ada kredit mobil syariah. Lalu bagaimanakah…
- Prinsip Ekonomi serta Penjelasan tentang Tindakan… Prinsip ekonomi, yaitu usaha dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya untuk mendapatkan barang atau jasa yang sebesar-besarnya. Terkadang orang juga mengartikan prinsip ekonomi sebagai prinsip dimana kita mengeluarkan modal kecil untuk mendapatkan…
- Pengertian Sukuk atau Obligasi Syariah Beserta Jenisnya Pengertian sukuk adalah istilah bahasa arab yang digunakan untuk obligasi berdasarkan prinsip syariah. Kata sukuk صكوك merupakan bentuk jamak dari kata shak صك yang berarti instrumen legal, amal, cek. Sehubungan…
- Contoh Khutbah Nikah Beserta Isi dan Wejangan Pernikahan Khutbah Nikah - Inti dari sebuah penyelenggaraan pernikahan terletak pada prosesi akad nikah. Dimana dengan akad nikah inilah kedua pasangan akan sah menjadi suami istri, karena di dalam akad nikah…
- Pengertian Ilmu Ekonomi | Konsep Dasar, Subjek dan… Secara umum, ilmu Ekonomi dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari mengenai perilaku manusia dalam memilih dan juga menciptakan kemakmuran. Umumnya inti masalah dari ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara permintaan…
- Arti Taaruf dalam Islam (Manfaat dan Perbedaan… Arti Taaruf - Dalam menjalani kehidupan akan terasa menyenangkan ketika dilalui bersama pasangan. Terutama ketika kita bersama dengan pasangan yang memiliki satu visi dan misi yang sama. Dengan memiliki tujuan…
- Tujuan Pembangunan Ekonomi serta Manfaatnya bagi… Tujuan pembangunan ekonomi – Pada postingan sebelumnya kami telah membahas tentang tujuan dari mempelajari ekonomi. Dan kali ini kami juga masih akan berbicara tentang tema ekonomi, tepatnya yakni tujuan dari…
- Pengertian Asuransi Syariah dan Macam-Macamnya Pengertian asuransi syariah atau yang dalam bahasa Arab dikenal juga dengan istilah ta'miin adalah usaha saling melindungi atau tolong-menolong antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru’). Ta’min atau…