Akad ijarah atau akad sewa menyewa di dalam Islam banyak digunakan dalam sistem perekonomian syariah.
Perihal sewa-menyewa ini ternyata sudah ada sejak dulu dan diatur dalam syariat.
Ijarah juga erat kaitannya dengan upah.
Untuk mengetahui lebih lanjut apa itu ijarah dan akadnya mari kita lihat pembahasan berikut ini.
Akad Ijarah
Dalam transaksi ekonomi kita tidak hanya mengenal akad jual beli saja, tapi juga sewa menyewa.
Sebagaimana jual beli yang sama-sama diuntungkan transaksi sewa menyewa juga merupakan sebuah solusi untuk memenuhi kepentingan antar dua belah pihak dengan konsekuensi yang lebih ringan daripada akad jual beli.
Definisi Ijarah
Secara bahasa kata ijarah memiliki makna al-itsaabah atau pengupahan.
Sedangkan menurut istilah ijarah adalah kepemilikan manfaat seseorang dengan imbalan atau upah.
Setiap manusia pasti sering bertukar kepentingan salah satu metodenya adalah sewa menyewa.
Bisa dikatakan sewa menyewa ini lebih ringan dan lebih mudah dari pada jual beli jika dilihat dari ukuran finansial.
Jika dalam jual beli penjual mendapatkan uang sebagai nilai barang dagangannya dan ppembeli mendapatkan barang dari uang yang dibayarkannya, maka berbeda dengan sewa menyewa.
Meskipun kedua belah pihak kepentingannnya sama-sama terpenuhi, tapi didalam sewa meyewa tidak ada perpindahan kepemilikan.
Pemilik barang tidak harus kehilangan barang miliknya karena penyewa hanya akan meminjamnya dalam waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan awal.
Penyewa juga tidak dirugikan karena biasanya harga sewa lebih murah daripada harga yang harus dibayarkan ketika membeli barang tersebut.
Bahka bisa dibilang sewa-menyewa lebih praktis daripada harus memiliki barang yang mungkin saja suatu saat tidak kita butuhkan lagi.
Akad ijarah menjadi solusi yang tepat bagi penyewa dan yang menyewakan karena resiko lebih ringan dan tidak berkepanjangan.
Kedua belah pihak sama-sama diuntungkan karena dapat memenuhi kebutuhan keduanya sesuai dengan kemauan dan kemampuan mereka.
Hukum Akad Ijarah
Menurut para fuqaha dalam berbagai mahdzab, akad ijarah merupakan akad yang diperbolehkan dan dibenarkan dalam syariat.
Bahkan akad ijarah merupakan salah satu akad yang telah dijalankan oleh para Nabi sejak dulu.
Keberadaan akad sewa menyewa ini merupakan solusi yang paling mudah dan tepat untuk terjadinya hubungan yang adil antara pemilik barang dengan penggunanya.
Pemilik barang mendapatkan imbalan atau upah atas penggunaan barangnya sedangkan penyewa berhak mendapatkan manfaat dari barang sewaannya dalam batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati.
Adanya akad ijarah dalam Islam membuat para penyewa dan menyewakan menjadi diuntungkan. Pemilik barang tidak perlu meresa terpaksa meminjamkan barangnya tanpa adanya imbalan.
Begitu juga dengan penyewa yang tidak harus membeli barang yang sebenarnya tidak terlalu mereka butuhkan.
Sehingga akad ijarah ini menjadi solusi yang tepat untuk masalah seperti ini.
Apa Saja yang Boleh Disewakan
Segala sesuatu yang bisa diambil manfaatnya dan tetap utuh barang tersebut, maka sah untuk disewakan. Tentu dengan catatan selama tidak ada larangan syar’i yang menghalanginya.
Maksudnya adalah transaksi atau kad ijarah yang dilakukan tidak melibatkan sesuatu yang diharamkan atau menimbulkan kemaksiatan.
Disyariatkan pula bahwa barang yang disewakan hendaknya jelas begitu juga dengan upah, lama waktunya, dan jenis persewaannya. Sewa menyewa juga bisa berupa tenaga.
Orang yang menyewakan tenaganya dimasa sekarang biasa kita kenal dengan sebutan buruh. Mereka bekerja sesuai dengan upah yang diberikan kepada mereka.
Ketentuan Uang Sewa atau Upah
Ijarah merupakan sarana pertukaran kepentingan antara pemilik barang dengan penyewa.
Penyewa membayarkan sejumlah imbalan atau upah kepada pemilik barang sebagai ganti atas pemanfaatan barang atau tenaga mereka.
Agar dapat menjalankan akad ijarah dengan benar, kita harus mengetahui apa saja yang boleh dijadikan sebagai imbalan atau upah dalam akad ijarah.
Para ulama fiqih secara garis besar telah menjelaskan bahwa segala harta yang dapat ddiperjual belikan bisa ddipakai sebagai imbalan atau upah.
Perlu diingat upah bagi para pekerja yang menyewakan tenaganya harus dibayar tepat waktu.
Hal ini sehubungan dengan hadits dari Umar radhiyallahu’anhuma bahwasannya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Artinya: “Berilah upah kepada para pekerja sebelum mengering keringatnya.” [HR. Ibnu Majah]
Demikian penjelasan kami mengenai akad ijarah. Semoga bermanfaat.
Related Posts:
- Profil Provinsi Sulawesi Selatan | Geografis, Agama… Profil Provinsi Sulawesi Selatan - Sulawesi Selatan adalah Provinsi di Indonesia. Provinsi ini kaya dengan bentang alam yang indah. Berbagai macam suku yang tinggal di Sumatera Barat membuat provinsi ini…
- Kumpulan Kata yang Berawalan Huruf Q dan Artinya Ada banyak kata-kata dalam bahasa Indonesia yang tidak sering digunakan dalam percakapan sehari-hari. Salah satu kategori kata yang mungkin jarang kita dengar adalah kata-kata yang berawalan dengan huruf Q. Meskipun…
- Pengertian Ekonomi | Cakupan, Motif, Prinsip dan Tindakannya Ekonomi merupakan ilmu sosial yang mempelajari hal-hal ativitas yang berkaitan dengan produksi, distribusi dan juga konsumsi pada barang atau jasa. Sedangkan ahli ekonomi atau yang juga dikenal sebagai ekonom merupakan…
- Ruang Lingkup Ekonomi Makro | Aspek Kajian dan Pembahasannya Ruang lingkup ekonomi makro sangat besar dan luas, seperti halnya arti dari kata makro yang berarti besar. Ekonomi makro merupakan bagian ilmu ekonomi yang mengkaji permasalahan dalam bidang ekonomi secara…
- Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional [LENGKAP] Perbedaan ekonomi Islam, konvensional sangat terlihat jelas dari segi prinsip dan dasar hukum yang diterapkan. Jika sistem ekonomi konvensional lebih bersifat liberal dan matrelialis, maka berbeda dengan sistem ekonomi Islam…
- Profil Provinsi Bali | Peta, Logo, Nilai Budaya dan… Profil Provinsi Bali - Bali adalah salah satu provinsi di Indonesia. Ibu kota dari Bali adalah Denpasar. Mengenai luas wilayah, provinsi ini memiliki luas wilayah kurang lebih 5.780,06 km2 dengan…
- Pengertian Basis Data | Jenis, Fungsi, Tujuan, dan… Pengertian Basis Data - Tentu kita sering mendengar istilah basis data atau pangkalan data apalagi di zaman yang serba digital ini. Meskipun pada hakikatnya konsep dasar dari pengertian basis data…
- 7 Pinjaman Syariah Tanpa Riba Berbasis Aplikasi Online Pinjaman syariah tanpa riba saat ini banyak dicari terutama oleh Umat Islam. Seperti yang kita ketahui pinjaman dengan bunga termasuk riba dan riba adalah perbuatan dosa. Sehingga untuk menghindari hal…
- Ruang Lingkup Ekonomi Mikro dan Aspek-Aspek yang DIkajinya Ruang lingkup ekonomi mikro membahas tentang berbagai permasalahan ekonomi dan cara mengatasinya. Melalui analisis teori ekonomi mikro diketahui bentuk, jenis, dan kegiatan ekonomi dalam masyarakat. Ekonomi mikro juga dapat diartikan…
- Arti XIXIXI: Tahu Gak Bahasa Gaul Hits Saat Ini? Hai, kalian pasti sering banget mendengar kalimat "Arti xixixi dalam bahasa gaul adalah..." di lingkungan sekitar, kan? Arti xixixi yang sebenarnya sebenarnya adalah sebuah emoticon atau simbol wajah yang digunakan…
- Daftar Kode Bank di Indonesia Terlengkap dan… Kode bank di Indonesia jumlahnya cukup banyak, sebanyak bank yang terdafta di BI (Bank Indonesia). Sandi atau kode bank ini berguna bagi pihak bank dan juga nasabah. Bagi bank, sandi…
- Pembagian Ilmu Ekonomi | Pengertian dan Penjelasan… Pembagian Ilmu Ekonomi - Apa sih ekonomi? Kebanyakan orang pasti berpikir ekonomi sangat berhubungan dengan uang, hal ini dikarenakan setiap materi-materi yang diajarkan dalam ekonomi selalu menceritakan masalah keuangan. Bagaimana…
- Pengertian Syariah (Kaitannya dengan Akidah dan Keimanan) Pengertian syariah atau syari’at adalah segala ketentuan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang terkandung dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang ddiperuntukkan bagi hamba-hambaNya. Baik itu menyangkut permasalahan akidah, akhlak,…
- Arti Lier dalam Bahasa Sunda Adalah: Mengenal Makna… Apakah kamu pernah mendengar kata Arti Lier dalam Bahasa Sunda? Mungkin bagi beberapa orang kata tersebut terdengar asing karena tidak umum digunakan sehari-hari. Namun, bagi masyarakat Sunda, kata Arti Lier…
- Arti Taaruf dalam Islam (Manfaat dan Perbedaan… Arti Taaruf - Dalam menjalani kehidupan akan terasa menyenangkan ketika dilalui bersama pasangan. Terutama ketika kita bersama dengan pasangan yang memiliki satu visi dan misi yang sama. Dengan memiliki tujuan…
- Pengertian Simbiosis Komensalisme dan Contohnya Simbiosis pada dasarnya merupakan suatu interaksi biologis jangka panjang dan juga dekat diantara dua organisme biologis yang berbeda-beda. Organisme yang dimaksud dalam simbiosis disebut sebagai simbion. Simbion dalam simbiosis dapat…
- Pengertian, Sistem dan Manajemen Agribisnis [LENGKAP] Pengertian, Sistem dan Manajemen Agribisnis - Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai banyak hal berkaitan dengan agribisnis. mulai dari pengertian agribisnis dan sistem agribisnis, manajemen agribisnis, manajemen produksi agribisnis, pemasaran dan…
- Perbedaan Ekonomi Mikro dan Makro | Pengertian dan Contoh PERBEDAAN EKONOMI MIKRO DAN MAKRO - Sebelum memulai pembahasan mengenai ekonomi mikro dan ekonomi makro, nggak ada salahnya kan kalau kita mengulas ilmu ekonomi terlebih dahulu. Ilmu ekonomi merupakan salah satu…
- 3 Daftar Bank Syariah yang Terdaftar di BEI Bank syariah terdaftar BEI memang tidak sebanyak bank konvensional. Setidaknya hingga saat ini sudah terdaftar tiga bank syariah dan satu asuransi syariah di pasar saham dan obligasi Bursa Efek Indonesia.…
- Prinsip Ekonomi serta Penjelasan tentang Tindakan… Prinsip ekonomi, yaitu usaha dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya untuk mendapatkan barang atau jasa yang sebesar-besarnya. Terkadang orang juga mengartikan prinsip ekonomi sebagai prinsip dimana kita mengeluarkan modal kecil untuk mendapatkan…