Kredit Mobil Syariah dalam Islam dan Prakteknya Di Indonesia

Kredit mobil syariah mulai bermunculan disamping banyaknya produk atau jasa ekonomi syariah yang lainnya.

Selain bank syariah, pegadaian syariah, rumah syariah, kini juga telah ada kredit mobil syariah.

Lalu bagaimanakah hukumnya? Sebagaimana pentingkah mengkredit mobil untuk keperluan sehari-hari? Apa pandangan Islam tentang hal ini?


Kredit Mobil Syariah


Kali ini kita akan membahas soal kredit mobil syariah. Mobil sebenarnya merupakan kebutuhan tersier manusia.

Kebutuhan tersier adalah suatu kebutuhan yang bisa dipenuhi setelah kebutuhan primer dan sekunder terpenuhi.

Membeli sesuatu yang merupakan bagian dari kebutuhan tersier membuat orang yang dapat memenuhinya menjadi terangkat derajat atau martabatnya. Hal ini dikarenakan kebutuhan tersier lebih bersifat prestisius.

Latar Belakang Praktek Kredit Mobil Di Indonesia

Namun, saat ini mobil sudah tidak lagi menjadi barang tersier.

Seperti halnya smartphone yang kini telah menjadi barang primer, mobil juga ‘naik kelas’ menjadi kebutuhan sekunder atau bahkan primer.

Susahnya mencari lapangan pekerjaan menjadi salah satu faktor mengapa barang-barang yang dulu merupakan barang tersier menjadi sangat dibutuhkan.

Sebut saja ponsel pintar, motor, dan mobil yang kini digunakan untuk mencari sesuap nasi atau mencari nafkah oleh sebagian orang.

Saat ini banyak orang yang lebih memilih menjadi driver ojek maupun taksi online ketimbang menjadi buruh pabrik atau sejenisnya yang rentan PHK.

Meskipun mereka harus berjuang di jalan sepanjang hari dengan banyak saingat tetap tidak memadamkan semangat para driver untuk mencari rezeki.

Untuk menjadi seorang driver transportasi online modal yang dibutuhkan bukan hanya kemampuan membawa kendaraan dan sim saja, tapi juga etika berkendara dan kendaraan itu sendiri.

Adanya standar kendaraan yang harus dipakai driver untuk membawa penumpang membuat mereka memilih jalan kredit untuk memiliki sebuah motor maupun mobil.

Biasanya perusahaan transportasi online tidak membolehkan motor atau mobil yang terlalu tua untuk menarik penumpang karenaa dikhawatirkan tidak memuaskan.

Kendaraan tua cenderung tidak nyaman saat dipakai dan rentan terkena masalah pada mesin.

Dikhawatirkan apabila saat membawa penumpang kendaraan yang tua tersebut mogok dan sebagainya dapat membuat pelanggan kecewa, sehingga perusahaan menerapkan standar.

Oleh sebab itu, banyak driver yang menngambil leasing kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor.

Sebenaarnya tidak hanya para driver transportasi online yang mengambil kredit mobil, tapi juga mereka yang merasa membutuhkan mobil untuk bisa membawa banyak muatan atau anggota keluarganya.

Lalu bagaimanakah pandangan Islam sehubungan dengan itu? Apakah boleh hukumnya untuk mengkredit mobil dengan kasus seperti yang dipaparkan diatas?

Berikut ini penjelasan mengenai jual beli kredit di dalam Islam termasuk juga kredit mobil.

Hukum Jual-Beli Kredit dalam Islam

Jual – beli secara kredit hukum asalnya diperbolehkan. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al Baqarah: 282.
Menjual barang secara kredit, termasuk mobil itu berarti seorang penjual atau dealer menjual mobilnya dengan harga tangguh yang dilunasi secara berkala.

Bahkan Rasulullah telah memperbolehkan juga hal ini dan pernah melakukannya. Di zaman Rasulullah istilah kredit lebih dikenal dengan jual-beli As-Salam.

Sayangnya, kredit atau angsuran yang dikenal oleh orang-orang saat ini termasuk dalam bentuk pengelabuan terhadap praktek riba. Teknis mengenai riba pada kredit ada beberapa cara, misalnya:

Gambaran Riba Terselubung

1. Ada Seseorang yang memerlukan mobil, kemudian datang ke pedangan yang tidak memilikinya sambil berkata, “Sesungguhnya saya memerlukan mobil yang begini.” Lalu si penjual pergi dan membelinya kemudian menjual kepadanya secara kredit dengan harga yang lebih tinggi.

Praktek demikian termasuk riba karena si penjual membelinya untuk mendapat keuntungan bukan karena kasihan kepada si pembeli yang memang membutuhkan mobil. Dia sama saja seperti meminjamkannya dengan riba, padahal para ulama telah berpendapat bahwa setiap pinjaman yang menggunakan embel-embel tambahan, maka ia termasuk riba.

2. Contoh lain ketika ada orang yang memerlukan mobil, tetapi ia tidak memiliki uang. Kemudian ia pergi ke orang yang bisa membelikan mobil. Orang tersbeut kemudian menjual kepadanya secara kredit dengan harga yang lebih besar dari yang ia beli.

Ini juga termasuk riba terseelubung, sebab si pedangang sebenarnya tidak menginginkan mobil tersebut meskipun harganya murah ia tidak menginginkaannya. Si penjual hanya membeli karena sudah ada target pembili yang darinya bisa ia ambil keuntungan (riba) untuknya.

3. Gambaran yang terparah adalah ketika ada orang sudah membeli mobil dengan harga tertentu, tapi baru membayar setengahnya saja dan belum mampu melunasinya. Lalu ia datang ke orang yang dirasa bisa melunasinya. Orang tersebut melunasinya, akan tetapi dengan syarat ia mengkredit sisanya dengan angunan yang lebih besar.

Sebenarnya masih banyak lagi gambara-gambara mengenai praktek riba dalam jual-beli sevcara kredit.

Akan tetapi yang menjadi ketentuan khusus disini adalah bahwa setiap hal yang tujuannya untuk mendapatkan riba, maka itu termasuk dosa riba.

Sekalipun hal tersebut dikemas dalam bentuk akad yang halal atau dengan embel-embel syariah tetap tidak dibenarkan.

Sebab tindakan pengelabuan semacam itu tidak akan membawa keberkahan.

Mengelabui hal-hal yang diharamkan Allah, seperti riba hanya akan menambah dosa dan membuatnya menjadi lebih buruk.

Oleh karena itu pastikan saat mengkredit mobil transaksi yang dilakukan benar-benar sesuai dengan syariat Islam dan bukan hanya embel-embel syariah belaka.

Praktek Kredit Mobil Syariah Di Indonesia

Membeli kendaraan dengan jalan kredit menjadi solusi instan bagi sebagian masyarakat yang hendak memiliki kendaran, entah itu mobil maupun motor.

Mayoritas pembeli kendaraan di Indonesia masih lewat kredit. Bahkan dari kalangan publik figur sekalipun masih membeli mobil lewat jalan kredit.

Transaksi jual beli mobil secara kredit termasuk transaksi muamalah yang dibangun atas asas mashlahat.

Hukum syariat tidak melarang segala bentuk transaksi kecuali terdapat unsur kedzaliman di dalamnya.

Misalnya saja praktek riba, penimbunan, penipuan, dan lain sebagainya yang merugikan pihak-pihak tertentu..

Dengan kata lain, jual-beli mobil secara kredit bukan termasuk hal ribawi, tentu dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan oleh syaariat.

Hanya saja ada kalanya pembeli melakukan pengajuan kredit mobil lewat lembag leasing. Meski begitu saat ini suda ada leasing yang berstatus syariah.

Akad yang digunakan leasing syariah adalah akad murabahah atau jual beli dalam Islam. Sehingga margin keuntungan pihak leasing dapat dikatahui di awal oleh kedua belah pihak.

Leasing atau pengkreditan mobil syariah juga tidak ada istilah bunga harian yang biasanya menjadi pendapatan saat pembeli tak mampu melunasinya setelah jatuh tempo.

Pada intinya transaksi kredit mobil syariah hukumnya adalah sah dan halal asal akad transaksinya jelas.

Dimana antara pihak penjual ddengan pembeli sama-sama mengetahui dan sepakat atas harga yang ditentukan dan juga mengenai batas waktunya.

Hal yang tidak diperbolehkan adalah ketika pembeli sudah membawa pulang mobilnya, sementara anatara pihak penjual dan pembeli belum ada kesepakatan yang jelas.

Ketidakjelasan seperti ini hukumnya haram karena akadnya tidak jelas.

Mengkredit mobil dengan asuransi juga tidak diperbolehkan karena di dalam Islam tidak boleh ada dua transaksi dalam satu akad.

Akan lebih baik bila kita melakukan kredit secara langsung tanpa melalui pihak ketiga.

Apabila memakai pihak ketiga dikhawatirkan terjadi praktek riba di dalamnya yang tanpa sadari kita lakukan meski pihak ketiga tersebut berlabel syariah.

Demikian penjelasan kami mengenai kredit mobil syariah. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2022-01-14 09:05:13.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.