Fakir miskin dalam Islam merujuk kepada dua kata yang berbeda, yakni fakir dan miskin.
Mengenai fakir dan miskin adalah kondisi yang berbeda juga disebutkan dalam Al Qur’an dan hadits.
Kedua kondisi tersebut merupakan golongan yang berhak menerima zakat.
Fakir Miskin Dalam Islam
Dalam Bahasa Arab kata fakir berasal dari kata faqr yang berarti tulang punggung sedang faaqir berarti orang yang patah tulang punggungnya karena berat beban yang dipikulnya.
Sementara kata miskin berasal dari kata sakana yang beearti diam atau tenang.
Miskim merupakan kata jamak dari sakana yang menjadi diam atau tidak bergerak karena lemah fisik atau sikap yang sabar dan qanaah.
Menurut Al Fairuz Abadi, miskin adalah orang yang tidak punya apa-apa atau orang-orang yang sangat butuh pertolongan.
Bisa dikatakan miskin orang yang dihinakan oleh kemiskinan atau lainnya.
Dengan kata lain miskin adalah orang yang hina karena fakir atau orang yang berdiam karena fakir.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia kata fakir berarti orang yang sangat kekurangan atau orang yang terlalu miskin.
Arti fakir lainnya dalam KBBI adalah orang yang sengaja membuat dirinya menderita kekurangan untuk mencapai kesempurnaan batin.
Sedangkan kata miskin memiliki arti tidak berharta, serba kekurangan atau berpenghasilan sangat rendah.
Dalil Al Qur’an Tentang Fakir dan Miskin
Di dalam Al Qur’an juga telah disebutkan bahwa fakir dan miskin merupakan dua keadaan yang berbeda.
Keduanya merupakan bagian dari delapan golongan mustahiq atau penerima zakat. Sebagaimana yang tertuang dalam Surah At Taubah ayat 60.
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu ‘alīmun ḥakīm
Arti: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Kata miskin pada ayat diatas dapat diartikan sebagai orang yang memiliki sesuatu, tapi kurang dari nishab.
Tidak cukup pula harta mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa adanya bantuan.
Para sahabat maupun tabi’in memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam menafsirkan lafadz al masakin dalam surah At Taubah ayat 60 diatas.
Ibnu Abbas mengartikan kata masakin sebagai orang yang keluar rumah untuk meminta-minta. Hal serupa juga dikemukakan oleh Mujahid.
Inu Zaid menafsirkan al masakin sebagai orang yang meminta-minta pada orang lain.
Sedangkan menurut Qatadah al masakin adalah orang sehat yang membutuhkan. Pengertian miskin sering disamakan dengan fakir. Padahal keduanya adalah hal yang berbeda.
Barangsiapa yang memiliki pemasukan dan dapat mencukupinya untuk kebutuhan sehari hari.
Seperti makan, minum, dan tempat tinggal, maka ia tidak termasuk golongan fakir maupun miskin. Mereka juga tidak berhak menerima zakat.
Perbedaan Tentang Pengertian Fakir dan Miskin Menurut Ulama Mahdzab
Para ulama mahdzab mengungkapkan beberapa perbedaan tentang pengertian fakir dan miskin.
1. Mahdzab Hanafi
Saraskhsi yang merupakan ulama mahzab ini mengatakan dalam bukunya, Al Mabsuut bahwa miskin adalah orang yang meminta-minta.
Sebutan miskin juga berlaku bagi orang-orang yang memiliki kecacatan yang apabila tidak meminta-minta, maka orang lain tidak memberinya.
Keadaan miskin lebih sengsara dibanding fakir yang masih memiliki sesuatu meskipun tidak mencukupi kebutuhannya. Orang miskin tidak memiliki suatu apapun.
2. Mahdzab Maliki
Menurut para ulama Maliki, miskin merupakan kondisi seseorang yang tidak memiliki apapun. Pernyataan ini sama dengan ulama Mahzab Hanafi.
Pada pandangan Mahzab Hanafi, ukuran terpenuhinya kebutuhan adalah makanan pokok dan bukan kebutuhan pokok secara umum.
Keadaan Miskin juga bisa disamakan dengan gelandangan yang tidak memiliki makan dan tempat tingal.
Sementara fakir adalah orang yang memiliki harta yang jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam masa satu tahun.
3. Mahzab Syafi’i dan Hanbali
Menurut kedua mahdzab ini, miskin merupakan orang yang mampu memenuhi kebutuhannya, tapi belum mencukupi.
Mereka bisa memperoleh lebih dari setengah kebutuhannya. Ukuran mencukupi kebutuhan menurut kedua mahzab ini tidaklah tentu.
Di lain hal, fakir adalah orang yang tidak punya harta dan usaha maupun memiliki harta dan usaha, tapi kurang dari setengah kebutuhan hidupnya.
Tidak juga ada orang lain yang berkewajiban menanggung biaya hidupnya.
Demikian penjelasan kami mengenai fakir miskin dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2021-08-12 20:14:33.
Related Posts:
- 15+ Daftar Lembaga Amil Zakat Resmi yang Ada Di Indonesia Daftar Lembaga Amil Zakat – Dalam hukum syariat tentang zakat di dalam Islam kita mengenal kata Amil. Amil merupakan orang yang berperan penting dalam pengelolaan zakat. Ada beberapa lembaga amil…
- Cara Menentukan Zakat Pertanian yang Sesuai Syariat Islam Cara menentukan zakat pertanian biasanya dihitung dari jumlah seluruh hasil panen. Perbedaan antara zakat hasil pertanian dengan benda zakat maal lainnya yang paling jelas adalah pada haulnya. Untuk mengeluarkan zakat…
- Kumpulan Kata yang Berawalan Huruf Q dan Artinya Ada banyak kata-kata dalam bahasa Indonesia yang tidak sering digunakan dalam percakapan sehari-hari. Salah satu kategori kata yang mungkin jarang kita dengar adalah kata-kata yang berawalan dengan huruf Q. Meskipun…
- Doa Zakat Mal Beserta Niat, Jawaban dan Penjelasannya Doa Zakat Mal - Zakat Mal berbeda dengan zakat fitrah. Kata mal berasal dari bahasa arab yang berarti harta, dalam bentuk jamaknya al-amwal الامول. Secara istilah harta adalah ma malaktahu…
- 5 Golongan Orang yang Berhak Menerima Sedekah Orang yang berhak menerima sedekah berbeda dengan orang yang berhak dalam menerima zakat. Fakir miskin adalah orang yang berhak menerima zakat fitri dan delapan golongan mustahiq merupakan orang yang berhak…
- Pengertian Riba Beserta Dalil dan Hukumnya dalam Islam Pengertian riba adalah melebihkan jumlah pinjaman atau menetapkan bunga dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba berasal dari kata dalam Bahasa Arab rabaa (ربا) yang artinya pertambahan atau…
- Pengertian Pernikahan dalam Islam (Hukum dan Dalilnya) Pengertian pernikahan adalah suatu perbuatan dimana dua orang saling menyatu, yaitu laki-laki dan perempuan mengikat hubungan dengan sebuah janji suci atau akad. Akad nikah dalam Islam memiliki dua hal penting…
- Arti Ahlan Wa Sahlan Menurut Tatanan Ilmu Bahasa Arab Arti Ahlan Wa Sahlan -Selain kaya akan bahasa daerah, Indonesia juga kaya akan ungkapan-ungkapan yang disadur dari bahasa asing, salah satunya bahasa Arab. Karena mayoritas masyarakat di Indonesia beragama Islam,…
- Pengertian Aqiqah (Sejarah, Hukum, Waktu dan Tata Cara) Secara umum pengertian aqiqah adalah ungkapan rasa syukur hamba kepada Allah yang telah memberikan karunia-Nya berupa kehadiran seorang anak. Tak hanya menjadi tradisi, aqiqah adalah kewajiban bagi setiap umat muslim…
- Kata Serapan Beserta Penulisannya (Penjelasan Lengkap) Kata serapan merupakan kosakata dalam Bahasa Indonesia yang diserap atau asal katanya berasal dari kosakata bahasa asing. Bisa juga dikatakan sebagai kata saduran atau kata pungutan, dimana asal katanya merupakan…
- Cara Bayar Fidyah Bagi yang Tidak Bisa Berpuasa Wajib Cara bayar fidyah mungkin masih menjadi pertanyaan bagi beberapa orang. Apalagi di saat bulan puasa yang sebagian para lansia uzur serta ibu hamil dan menyusui melewatkan ibadah puasa wajib Ramadhan…
- 8 Golongan Penerima Zakat (Penjelasan Lengkap) Penerima zakat adalah golongan orang-orang yang berhak mendapatkan bagian zakat. Baik itu pembagian zakat fitrah maupun zakat mal. Setidaknya ada delapan golongan yang disebutkan dalam hukum syariat mengenai siapa saja…
- Pengertian Zakat Fitrah (Tujuan, Waktu, Bentuk dan… Mengeluarkan zakat fitri itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Waktu mengeluarkannya adalah sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan shalat Idul Fitri sebanyak satu sha’ makanan pokok atau 2,5 kg beras. Apabila…
- Pengertian Bakhil dan Penjelasan Kikir sebagai… Pengertian bakhil secara bahasa adalah pelit atau kikir. Kata bakhil secara bahasa juga berarti menahan sesuatu. Sedangkan menurut istilah kata bakhil berarti enggan memberikan sesuatu atau enggan mengeluarkan rezeki yang…
- Pengertian Amar Ma'ruf Nahi Munkar dalam Islam Pengertian amar ma’ruf nahi munkar adalah perintah untuk mengajak orang lain untuk melakukan kebaikan dan mencegahnya dari perbuatan munkar. Kalimat amar ma’ruf nahi munkar tersusun dari empat buah kata. Masing-masing…
- Pengertian Hak Asasi Manusia Beserta Sejarah, Macam,… Jika dijabarkan secara umum, pengertian hak asasi manusia adalah suatu kewenangan atau kekuasaan dalam berbuat sesuatu. Namun hak juga haruslah dibatasi atas dasar hukum. Kita tidak boleh melakukan hal yang…
- Perbedaan Sedekah, Infaq dan Hibah [Penjelasan Lengkap] Perbedaan Sedekah, Infaq dan Hibah - Sedekah, infaq dan hibah, bagi anda orang-orang muslim pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah-istilah ini. Terkadang kita mengartikan sedekah, infaq dan hibah adalah…
- Tarikh Islam (Sejarah Seputar Nabi Muhammad SAW) Tarikh Islam - Ilmu tarikh Islam dalam pelajaran bisa menngacu pada dua hal, yaitu sejarah Islam dan penanggalan Islam. Kata tarikh تاريخ dalam bahasa Arab berarti tanggal atau sejarah. Bila…
- Perbedaan Infaq dan Sedekah dalam Syariat Islam Perbedaan Infaq dan sedekah sering tidak difahami oleh beberapa orang. Bahkan diantara mereka juga tidak bisa membedakan mana itu zakat, infaq, dan sedekah. Dilihat dari segi hukum, akad, dan penerimanya…
- Arti Na'am dan Contoh Penggunaan Katanya Arti Na'am - Assalamu’alaikum teman-teman! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai kata "Na'am" yang berasal dari Bahasa Arab. Bahasa Arab sangat erat kaitannya bagi orang Indonesia. Perlu diketahui…