Fakir miskin dalam Islam merujuk kepada dua kata yang berbeda, yakni fakir dan miskin.
Mengenai fakir dan miskin adalah kondisi yang berbeda juga disebutkan dalam Al Qur’an dan hadits.
Kedua kondisi tersebut merupakan golongan yang berhak menerima zakat.
Fakir Miskin Dalam Islam
Dalam Bahasa Arab kata fakir berasal dari kata faqr yang berarti tulang punggung sedang faaqir berarti orang yang patah tulang punggungnya karena berat beban yang dipikulnya.
Sementara kata miskin berasal dari kata sakana yang beearti diam atau tenang.
Miskim merupakan kata jamak dari sakana yang menjadi diam atau tidak bergerak karena lemah fisik atau sikap yang sabar dan qanaah.
Menurut Al Fairuz Abadi, miskin adalah orang yang tidak punya apa-apa atau orang-orang yang sangat butuh pertolongan.
Bisa dikatakan miskin orang yang dihinakan oleh kemiskinan atau lainnya.
Dengan kata lain miskin adalah orang yang hina karena fakir atau orang yang berdiam karena fakir.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia kata fakir berarti orang yang sangat kekurangan atau orang yang terlalu miskin.
Arti fakir lainnya dalam KBBI adalah orang yang sengaja membuat dirinya menderita kekurangan untuk mencapai kesempurnaan batin.
Sedangkan kata miskin memiliki arti tidak berharta, serba kekurangan atau berpenghasilan sangat rendah.
Dalil Al Qur’an Tentang Fakir dan Miskin
Di dalam Al Qur’an juga telah disebutkan bahwa fakir dan miskin merupakan dua keadaan yang berbeda.
Keduanya merupakan bagian dari delapan golongan mustahiq atau penerima zakat. Sebagaimana yang tertuang dalam Surah At Taubah ayat 60.
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu ‘alīmun ḥakīm
Arti: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Kata miskin pada ayat diatas dapat diartikan sebagai orang yang memiliki sesuatu, tapi kurang dari nishab.
Tidak cukup pula harta mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa adanya bantuan.
Para sahabat maupun tabi’in memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam menafsirkan lafadz al masakin dalam surah At Taubah ayat 60 diatas.
Ibnu Abbas mengartikan kata masakin sebagai orang yang keluar rumah untuk meminta-minta. Hal serupa juga dikemukakan oleh Mujahid.
Inu Zaid menafsirkan al masakin sebagai orang yang meminta-minta pada orang lain.
Sedangkan menurut Qatadah al masakin adalah orang sehat yang membutuhkan. Pengertian miskin sering disamakan dengan fakir. Padahal keduanya adalah hal yang berbeda.
Barangsiapa yang memiliki pemasukan dan dapat mencukupinya untuk kebutuhan sehari hari.
Seperti makan, minum, dan tempat tinggal, maka ia tidak termasuk golongan fakir maupun miskin. Mereka juga tidak berhak menerima zakat.
Perbedaan Tentang Pengertian Fakir dan Miskin Menurut Ulama Mahdzab
Para ulama mahdzab mengungkapkan beberapa perbedaan tentang pengertian fakir dan miskin.
1. Mahdzab Hanafi
Saraskhsi yang merupakan ulama mahzab ini mengatakan dalam bukunya, Al Mabsuut bahwa miskin adalah orang yang meminta-minta.
Sebutan miskin juga berlaku bagi orang-orang yang memiliki kecacatan yang apabila tidak meminta-minta, maka orang lain tidak memberinya.
Keadaan miskin lebih sengsara dibanding fakir yang masih memiliki sesuatu meskipun tidak mencukupi kebutuhannya. Orang miskin tidak memiliki suatu apapun.
2. Mahdzab Maliki
Menurut para ulama Maliki, miskin merupakan kondisi seseorang yang tidak memiliki apapun. Pernyataan ini sama dengan ulama Mahzab Hanafi.
Pada pandangan Mahzab Hanafi, ukuran terpenuhinya kebutuhan adalah makanan pokok dan bukan kebutuhan pokok secara umum.
Keadaan Miskin juga bisa disamakan dengan gelandangan yang tidak memiliki makan dan tempat tingal.
Sementara fakir adalah orang yang memiliki harta yang jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam masa satu tahun.
3. Mahzab Syafi’i dan Hanbali
Menurut kedua mahdzab ini, miskin merupakan orang yang mampu memenuhi kebutuhannya, tapi belum mencukupi.
Mereka bisa memperoleh lebih dari setengah kebutuhannya. Ukuran mencukupi kebutuhan menurut kedua mahzab ini tidaklah tentu.
Di lain hal, fakir adalah orang yang tidak punya harta dan usaha maupun memiliki harta dan usaha, tapi kurang dari setengah kebutuhan hidupnya.
Tidak juga ada orang lain yang berkewajiban menanggung biaya hidupnya.
Demikian penjelasan kami mengenai fakir miskin dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Related Posts:
- Arti Na'am dan Contoh Penggunaan Katanya Arti Na'am - Assalamu’alaikum teman-teman! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai kata "Na'am" yang berasal dari Bahasa Arab. Bahasa Arab sangat erat kaitannya bagi orang Indonesia. Perlu diketahui…
- Pengertian Islam dan dalam Al Quran Beserta Tingkatannya Pengertian Islam memiliki banyak makna dan tidak sebatas nama sebuah agama saja. Makna dari Islam pun sangat mendalam. Berikut penjelasan tentang makna Islam dari berbagai sumber. Pengertian Islam Menurut Kamus…
- Majelis atau Majlis, Mana yang Tepat? Pernahkan kamu bingung sebelumnya mana yang benar antara "Majelis" atau "Majlis"? Apakah keduanya memiliki arti yang sama atau ada perbedaan? Dalam artikel ini, kita akan membahas dan mencari tahu perbedaan…
- Perbedaan Pertumbuhan dan Perkembangan serta Definisinya Perbedaan pertumbuhan dan perkembangan dapat diketahui dari definisi keduanya. Menurut KBBI kata Pertumbuhan berasal dari kata tumbuh yang berarti hal (keadaan) tumbuh, berkembang (kemajuan dan sebagainya). Sedangkan perkembangan berasal dari…
- Pengertian Hijab, Jilbab, Khimar, Kerudung, Niqab, dan Burqa Pengertian hijab, jilbab, khimar, kerudung, niqab, dan burqa berbeda-beda. Meski semuanya termasuk pakaian yang fungsinya untuk menutupi aurat wanita atau perempuan. Berikut ini masing-masing pengertian dari hijab, jilbab, khimar, kerudung,…
- Hikmah Zakat serta Kedudukannya dalam Pandangan Islam Hikmah zakat sungguhlah banyak baik itu zakat fitrah maupun zakat maal. Bahkan hikmah tersebut sudah disebutkan di banyak dalil baik Al Qur’an maupun hadits Nabi. Allah memerintahkan kita untuk berzakat…
- Perbedaan Sedekah, Infaq dan Hibah [Penjelasan Lengkap] Perbedaan Sedekah, Infaq dan Hibah - Sedekah, infaq dan hibah, bagi anda orang-orang muslim pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah-istilah ini. Terkadang kita mengartikan sedekah, infaq dan hibah adalah…
- Pengertian Zakat (Jenis dan Dalil Hukumnya Sesuai Syariat) Pengertian zakat adalah suatu perbuatan dimana seseorang mengeluarkan hartanya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Zakat dari segi bahasa berarti bersih, suci, subut, berkat, atau berkembang. Menunaikan zakat termasuk dalam rukun…
- 8 Nama Nama Neraka yang Telah Disebutkan Dalam Alquran Nama Neraka yang Disebutkan Dalam Alquran – Neraka atau yang dalam bahasa Arabnya An Naar adalah tempat dimana orang-orang yang berbuat dosa disiksa atas perbuatanya. Neraka adalah tempat yang hina,…
- Perkembangan Sejarah Islam di Tanah Arab (Lengkap) Sejarah Islam di Arab tidak terlepas dari perkembangan Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW, masa kekhalifahan, hingga memasuki pemerintahan Bani Sa’ud. Keluarga inilah yang menjadi pondasi berdirinya Kerajaan/ Negara Arab…
- Belajar Bahasa Arab dengan Mudah Bagi Para Pemula Belajar bahasa Arab sangatlah mudah dan tidak sesulit yang kita bayangkan. Bahkan Bahasa Arab lebih gampang dipelajari daripada Bahasa Mandarin yang notabene merupakan bahasa yang paling banyak digunakan di dunia.…
- Pengertian Mubazir dalam Islam (Penjelasan LENGKAP) Pengertian mubazir adalah suatu hal yang sia-sia apabila tidak dimanfaatkan dengan baik. Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia Mubazir dapat diartikan sebagai menjadi sia-sia atau tidak berguna, terbuang-buang karena berlebihan. Bersifat…
- 5 Golongan Orang yang Berhak Menerima Sedekah Orang yang berhak menerima sedekah berbeda dengan orang yang berhak dalam menerima zakat. Fakir miskin adalah orang yang berhak menerima zakat fitri dan delapan golongan mustahiq merupakan orang yang berhak…
- Pengertian Riba Beserta Dalil dan Hukumnya dalam Islam Pengertian riba adalah melebihkan jumlah pinjaman atau menetapkan bunga dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba berasal dari kata dalam Bahasa Arab rabaa (ربا) yang artinya pertambahan atau…
- Penjelasan dan Fungsi Bagian Rangka Pada Manusia Penjelasan dan Fungsi Bagian Rangka Manusia - Tubuh manusia mempunyai bentuk yang khas dan dapat berdiri tegak karena adanya rangka dalam (endoskeleton). Rangka manusia terdiri dari -+206 buah tulang. Akan…
- Pengertian Bakhil dan Penjelasan Kikir sebagai… Pengertian bakhil secara bahasa adalah pelit atau kikir. Kata bakhil secara bahasa juga berarti menahan sesuatu. Sedangkan menurut istilah kata bakhil berarti enggan memberikan sesuatu atau enggan mengeluarkan rezeki yang…
- Pengertian Munafik Beserta Sifat-Sifatnya (LENGKAP) Pengertian munafik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti berpura-pura percaya atau setia dan sebagainya kepada agama dan yang lainnya, tetapi sebenarnya di dalam hatinya tidak. Bisa juga diartikan sebagai suka…
- Kata Serapan Beserta Penulisannya (Penjelasan Lengkap) Kata serapan merupakan kosakata dalam Bahasa Indonesia yang diserap atau asal katanya berasal dari kosakata bahasa asing. Bisa juga dikatakan sebagai kata saduran atau kata pungutan, dimana asal katanya merupakan…
- Perbedaan Infaq dan Sedekah dalam Syariat Islam Perbedaan Infaq dan sedekah sering tidak difahami oleh beberapa orang. Bahkan diantara mereka juga tidak bisa membedakan mana itu zakat, infaq, dan sedekah. Dilihat dari segi hukum, akad, dan penerimanya…
- Pengertian Syariah (Kaitannya dengan Akidah dan Keimanan) Pengertian syariah atau syari’at adalah segala ketentuan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang terkandung dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang ddiperuntukkan bagi hamba-hambaNya. Baik itu menyangkut permasalahan akidah, akhlak,…