Akad wadiah merupakan sebuah akad atau perjanjian yang biasa digunakan oleh bank syariah.
Perjanjian ini berkaitan dengan titipan, baik itu berupa uang maupun benda.
Dalam ekonomi syariah wadiah merupakan titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan oleh pihak yang dititipkan manakala nasabah yang bersangkutan menginginkannya.
Akad Wadiah
Bank dengan sistem syariah biasanya menerapkan sistem atau akad wadiah kepada para nasabahnya.
Pihak bank bertanggung jawab atas pengembalian apa yang menjadi titipan para nasabahnya.
Untuk lebih jelasnya berikut penjelasan mengenai akad wadiah dalam syariat Islam.
Pengertian Al Wadi’ah
Wadi’ah atau penitipan merupakan sebuah transakssi atau akad dimana barang ditinggalkan kepada orang yang diminta untuk menjaganya tanpa adanya ganti atau biaya yang dibebankan.
Al-wadi’ah pada dasarnya adalah sebuah akad yang bersifat ssosial dan bukan unuk dikomersilkan.
Terjadinya akad wadi’ah berdasarkan adanya kesukarelaan, kasih sayang, dan keinginan tolong menolong.
Sehingga tidak mengharuskan adanya imbalan dalam menjaga titipan tersebut.
Kebanyakan bank-bank syariah mengklaim diri mereka menerapkan sistem wadi’ah.
Padahal prakteknya mereka tetap membebankan biaya meskipun biayanya merupakan pungutan sukarela dari si nasabah.
Hukum Wadi’ah
Di dalam Syariat Islam, akad wadi’ah atau penitipan ini diperbolehkan.
Dimana semua orang bebas memilih apa yang akan dilakukan untuk mengjaga miliknya bagi dirinya sendiri.
Terkadang, ada kondisi dimana hukum menitipkan barang menjadi wajib, ketika si pemilik tak sanggup menjaganya atau takut menghilangkannya sehingga ia mendatangi orang yang mampu menjaganya.
Bagi seseorang yang merasa mampu untuk diamanatkan menjaga barang titipan, maka disunnahkan ia menerima titipan tersebut.
Apabila ia menyanggupinya dengan keikhlasan hati, maka pahala yang besar telah menanti si penjaga titipan.
Hal ini seperti yang telah Allah firmankan dalam Surah Al Maidah ayat 2 serta al Baqarah ayat 195
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
مَنْ نفََّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُربةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقَيَامَةِ، … وَاللهُ فِي عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ )
Artinya: “Barang siapa yang menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia yang ada pada seorang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahannya dari kesusahan-kesusahan dirinya pada hari Kiamat … dan Allah ada dalam pertolongan seorang hamba, selama hamba tersebut dalam pertolongan saudaranya”.
Namun, bila seseorang tersebut merasa tidak mampu untuk menjaga titipan, maka dilarang keras kepada mereka untuk menerimanya.
Apalagi jika ada kemungkinan ia bisa menghilangkan atau merusak barang yang dititipkan. Transaksi wadiah merupakan akad yang sifatnya jaiz atau diperbolehkan dari dua belah pihak.
Masing-masing pihak juga berhak untuk membatalkan akad yang berlangsung kapanpun itu.
Ridha tidaknya pihak yang dibatalkan tidak berpengaruh dan akadnya akan secara otomatis terputus.
Tentu dengan kondisi bila salah satu dari kedua belah pihak meninggal atau hilang akalnya karena gila maupun sakit.
Syarat Penitip dan yang Diberi Amanat
Pihak-pihak yang melakukan akad ini haruslah orang yang baligh, berakal, dan rasyid.
Artinya, seorang anak kecil maupun orang gila menitipkan sesuatu, maka tidak boleh diterima kecuali dalam keadaan terpaksa.
Ketentuannya apabila barang tersebut tidak diterima akan rentan hilang maupun rusak.
Selain itu ada keharusan menunjuk siapa orang yang akan ddititipi dan bukan ditujukan kepada umum.
Sehingga jelas nantinya kepada siapa si penitip meminta pertanggungjawaban. Seseornag yang diberi titipan wajib untuk menjaganya seperti titipan tersebut adalah miliknya sendiri.
Oleh karena itu, apabila barang titipan itu hilang atau rusak, maka pihak yang dititipi wajib mengganti atau bertanggung jawab.
Untuk itu agar barang yang dititipi tidak rusak atau hilang, yang diberi amanat harus menyimpannya di tempat yang aman dan semestinya.
Selayaknya ia menjaga hartanya sendiri sehingga bila ada kelalaian di dalamnya, maka wajib hukumnya untuk dia mengganti barang tersebut.
Konsekuensi dari Akad Wadiah
Jika akad wadi’ah inni dianggap sah dengan syarat-syarat yang disebutkan, maka ada tiga keharusan darinya, yakni:
Pertama, ini merupakan amanah yang harus dijaga.
Kedua, kewajiban yang dititipi untuk menjaganya.
Ketiga, kewajiban yang dititipi untuk mengembalikan atau memberikan barang titipan saat pemilik memintanya kembali.
Demikian penjelasan kami mengenai Akad Wadiah. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2021-08-13 14:27:46.
Related Posts:
- Penjelasan Fatwa MUI Tentang Hukum Asuransi Dalam Islam Hukum Asuransi Dalam Islam - Dalam masyarakat modern ini, secara tradisi dan juga pola pikir masyarakat sudah lebih cenderung untuk memilih hal yang instan. Seperti halnya dalam masalah asuransi ini.…
- Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional [LENGKAP] Perbedaan ekonomi Islam, konvensional sangat terlihat jelas dari segi prinsip dan dasar hukum yang diterapkan. Jika sistem ekonomi konvensional lebih bersifat liberal dan matrelialis, maka berbeda dengan sistem ekonomi Islam…
- Perjanjian Roem Royen | Latar Belakang dan Dampaknya Perjanjian Roem Royen atau Roem-Roijen adalah salah satu perundingan yang terjadi di masa revolusi kemerdekaan Indonesia. Adapun perundingan ini dilaksanakan pada tanggal 14 April 1949 dengan difasilitasi oleh UNCI atau…
- Hukum Dropship dalam Pandangan Islam (LENGKAP) Hukum Dropship – Dropship sangat populer belakangan ini. Apalagi semenjak adanya smarthphone dan perbelanjaan dilakukan secara online. Kata dropship menjadi sangat familiar di telinga masyarakat. Lalu apakah dropship itu? Bagaimana…
- 7 Pinjaman Syariah Tanpa Riba Berbasis Aplikasi Online Pinjaman syariah tanpa riba saat ini banyak dicari terutama oleh Umat Islam. Seperti yang kita ketahui pinjaman dengan bunga termasuk riba dan riba adalah perbuatan dosa. Sehingga untuk menghindari hal…
- Pengertian Rukhshah dan Sebab-Sebab Diperbolehkannya Pengertian rukhshah atau rukhsah adalah sebuah keringanan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada hambaNya yang tidak mampu memenuhi syarat serta rukun ibadah karena suatu hal. Misalnya saja mengqasar atau…
- Doa Berangkat Bekerja (Lafadz Arab dan Terjemahannya) Doa Berangkat Bekerja - Untuk memperoleh pekerjaan susah-susah gampang, ada yang sekali melamar langsung lolos ada pula yang perlu mencicipi beribu kegagalan baru kemudian mendapatkan pekerjaan. Dalam Islam bekerja mencari…
- Pengertian Syariah (Kaitannya dengan Akidah dan Keimanan) Pengertian syariah atau syari’at adalah segala ketentuan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang terkandung dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang ddiperuntukkan bagi hamba-hambaNya. Baik itu menyangkut permasalahan akidah, akhlak,…
- Menabung Emas Di Pegadaian (Penjelasan Menurut Islam) Menabung Emas Di Pegadaian – Menabung emas merupakan salah satu pillihan atau investasi yang banyak dilakukan sebagian besar orang. Bahkan menabung emas sudah diminati dan dilakukan oleh orang-orang sejak dulu.…
- Pengertian, Peran, dan Fungsi Bank sebagai Lembaga… Fungsi Bank - Istilah bank mungkin sudah tidak asing lagi bagi kalian semua. Hampir setiap orang di dunia ini pernah bertransaksi lewat bank, baik itu berupa melakukan pembayaran, penyimpanan uang…
- Bacaan Ijab Kabul Lengkap 3 Bahasa (Arab, Indonesia,… Saat melakukan akad ada kalimat “sakti” yang perlu diucapkan, yaitu bacaan ijab kabul. Ijab kabul pasti sudah tidak asing lagi ditelinga apalagi kaitannya dengan akad sebuah pernikahan. Hal yang paling…
- Pengertian Bidah dalam Islam dan Macam Macamnya Pengertian bidah memiliki beberapa arti. Pertama bid’ah adalah sesuatu yang diada-adakan dan belum pernah ada contoh sebelumnya. Kedua, suatu hal baru dan tidak terdapat dalam ajaran Islam yang dibawa oleh…
- Cara Investasi Emas yang Sesuai dengan Syariat Islam Cara Investasi emas sebenarnya cukup mudah, hanya saja membuutuhkan modal yang tidak sedikit. Harga emas selalu menyesuaikan kurs dollar, sehingga bila berinvestasi dengan emas tentu cukup menguntungkan. Apalagi jika harga…
- Keistimewaan dan Keutamaan Hari Jum'at yang Penuh Berkah Keutamaan Hari Jum'at - Ada apa dengan hari Jum’at? Dalam Islam, hari Jum’at dikenal dengan sebutan sayyidul ayyam yang berarti Rajanya Hari. Umat muslim biasanya mengucapkan Jum’at Mubarok atau Jum’at…
- Arti Baraka Allahu Lakuma (Doa dan Kata Mutiara Pernikahan) Arti Baraka Allahu Lakuma - Kalimat ini disebut juga dengan kalimat doa, paling sering ditujukan kepada pasangan pengantin baru yang akan membina bahtera rumah tangga. Dimana Islam menganjurkan sesama muslim…
- 6 Investasi Syariah Online yang Bisa Dicoba Pebisnis Muda Investasi syariah online mungkin sedang diminati dan banyak dicari oleh kaum muslimin. Selain mudah diakses, investasi syariah online juga merupakan pilihan tepat untuk berinvestasi tanpa mengikutsertakan praktek riba. Investasi Syariah…
- 15+ Daftar Lembaga Amil Zakat Resmi yang Ada Di Indonesia Daftar Lembaga Amil Zakat – Dalam hukum syariat tentang zakat di dalam Islam kita mengenal kata Amil. Amil merupakan orang yang berperan penting dalam pengelolaan zakat. Ada beberapa lembaga amil…
- Pegadaian Syariah (Hukum, Rukun dan Syarat Ar Rahn) Pegadaian syariah tentu berbeda dengan pegadaian konvensional pada umumnya. Proses serta administrasinya diatur sesuai syariah yang tidak memberatkan pelanggan. Tentunya tidak ada unsur riba didalamnya karena pegadaian syariah biasanya dijalankan…
- 6 Investasi Jangka Pendek dalam Bentuk Syariah Investasi jangka pendek banyak macamnya. Lalu apakah investasi jangka pendek itu? Apa saja investasi jangka pendek yang menguntungkan? Apa sajakah investasi jangka pendek yang ada di Indonesia dan sesuai syariat…
- Bank Indonesia | Tugas dan Peran BI Sebagai Bank… Bank Indonesia (BI) merupakan bank sentral negara yang tidak melakukan melakukan kegiatan komersial seperti bank umum lainnya. Berdasarkan kedudukannya Bank Indonesia memiliki tugas utama untuk mengawasi dan memanipulasi jumlah uang…