Akad wadiah merupakan sebuah akad atau perjanjian yang biasa digunakan oleh bank syariah.
Perjanjian ini berkaitan dengan titipan, baik itu berupa uang maupun benda.
Dalam ekonomi syariah wadiah merupakan titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan oleh pihak yang dititipkan manakala nasabah yang bersangkutan menginginkannya.
Akad Wadiah
Bank dengan sistem syariah biasanya menerapkan sistem atau akad wadiah kepada para nasabahnya.
Pihak bank bertanggung jawab atas pengembalian apa yang menjadi titipan para nasabahnya.
Untuk lebih jelasnya berikut penjelasan mengenai akad wadiah dalam syariat Islam.
Pengertian Al Wadi’ah
Wadi’ah atau penitipan merupakan sebuah transakssi atau akad dimana barang ditinggalkan kepada orang yang diminta untuk menjaganya tanpa adanya ganti atau biaya yang dibebankan.
Al-wadi’ah pada dasarnya adalah sebuah akad yang bersifat ssosial dan bukan unuk dikomersilkan.
Terjadinya akad wadi’ah berdasarkan adanya kesukarelaan, kasih sayang, dan keinginan tolong menolong.
Sehingga tidak mengharuskan adanya imbalan dalam menjaga titipan tersebut.
Kebanyakan bank-bank syariah mengklaim diri mereka menerapkan sistem wadi’ah.
Padahal prakteknya mereka tetap membebankan biaya meskipun biayanya merupakan pungutan sukarela dari si nasabah.
Hukum Wadi’ah
Di dalam Syariat Islam, akad wadi’ah atau penitipan ini diperbolehkan.
Dimana semua orang bebas memilih apa yang akan dilakukan untuk mengjaga miliknya bagi dirinya sendiri.
Terkadang, ada kondisi dimana hukum menitipkan barang menjadi wajib, ketika si pemilik tak sanggup menjaganya atau takut menghilangkannya sehingga ia mendatangi orang yang mampu menjaganya.
Bagi seseorang yang merasa mampu untuk diamanatkan menjaga barang titipan, maka disunnahkan ia menerima titipan tersebut.
Apabila ia menyanggupinya dengan keikhlasan hati, maka pahala yang besar telah menanti si penjaga titipan.
Hal ini seperti yang telah Allah firmankan dalam Surah Al Maidah ayat 2 serta al Baqarah ayat 195
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
مَنْ نفََّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُربةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقَيَامَةِ، … وَاللهُ فِي عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ )
Artinya: “Barang siapa yang menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia yang ada pada seorang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahannya dari kesusahan-kesusahan dirinya pada hari Kiamat … dan Allah ada dalam pertolongan seorang hamba, selama hamba tersebut dalam pertolongan saudaranya”.
Namun, bila seseorang tersebut merasa tidak mampu untuk menjaga titipan, maka dilarang keras kepada mereka untuk menerimanya.
Apalagi jika ada kemungkinan ia bisa menghilangkan atau merusak barang yang dititipkan. Transaksi wadiah merupakan akad yang sifatnya jaiz atau diperbolehkan dari dua belah pihak.
Masing-masing pihak juga berhak untuk membatalkan akad yang berlangsung kapanpun itu.
Ridha tidaknya pihak yang dibatalkan tidak berpengaruh dan akadnya akan secara otomatis terputus.
Tentu dengan kondisi bila salah satu dari kedua belah pihak meninggal atau hilang akalnya karena gila maupun sakit.
Syarat Penitip dan yang Diberi Amanat
Pihak-pihak yang melakukan akad ini haruslah orang yang baligh, berakal, dan rasyid.
Artinya, seorang anak kecil maupun orang gila menitipkan sesuatu, maka tidak boleh diterima kecuali dalam keadaan terpaksa.
Ketentuannya apabila barang tersebut tidak diterima akan rentan hilang maupun rusak.
Selain itu ada keharusan menunjuk siapa orang yang akan ddititipi dan bukan ditujukan kepada umum.
Sehingga jelas nantinya kepada siapa si penitip meminta pertanggungjawaban. Seseornag yang diberi titipan wajib untuk menjaganya seperti titipan tersebut adalah miliknya sendiri.
Oleh karena itu, apabila barang titipan itu hilang atau rusak, maka pihak yang dititipi wajib mengganti atau bertanggung jawab.
Untuk itu agar barang yang dititipi tidak rusak atau hilang, yang diberi amanat harus menyimpannya di tempat yang aman dan semestinya.
Selayaknya ia menjaga hartanya sendiri sehingga bila ada kelalaian di dalamnya, maka wajib hukumnya untuk dia mengganti barang tersebut.
Konsekuensi dari Akad Wadiah
Jika akad wadi’ah inni dianggap sah dengan syarat-syarat yang disebutkan, maka ada tiga keharusan darinya, yakni:
Pertama, ini merupakan amanah yang harus dijaga.
Kedua, kewajiban yang dititipi untuk menjaganya.
Ketiga, kewajiban yang dititipi untuk mengembalikan atau memberikan barang titipan saat pemilik memintanya kembali.
Demikian penjelasan kami mengenai Akad Wadiah. Semoga bermanfaat.
Related Posts:
- Akad Istishna Dalam Islam Beserta Penjelasan Lengkapnya Akad istishna merupakan sebuah akad jual beli terutama jual beli barang custom antara penjual dengan pembeli atau si pemesan dengan si pembuat pesanan (antara mustashni dan shani). Bentuk akad istishna…
- Ruang Lingkup Ekonomi Makro | Aspek Kajian dan Pembahasannya Ruang lingkup ekonomi makro sangat besar dan luas, seperti halnya arti dari kata makro yang berarti besar. Ekonomi makro merupakan bagian ilmu ekonomi yang mengkaji permasalahan dalam bidang ekonomi secara…
- Tugas Bendahara Kelas Beserta Tanggung Jawabnya:… Hai semuanya, hari ini saya ingin membahas tentang tugas bendahara kelas beserta tanggung jawabnya. Bagi yang masih baru di sekolah atau belum pernah mencoba menjadi bendahara kelas, mungkin masih bingung…
- Pengertian Ilmu Ekonomi | Konsep Dasar, Subjek dan… Secara umum, ilmu Ekonomi dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari mengenai perilaku manusia dalam memilih dan juga menciptakan kemakmuran. Umumnya inti masalah dari ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara permintaan…
- Pengertian Asuransi Syariah dan Macam-Macamnya Pengertian asuransi syariah atau yang dalam bahasa Arab dikenal juga dengan istilah ta'miin adalah usaha saling melindungi atau tolong-menolong antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru’). Ta’min atau…
- Bisnis Syariah Di Indonesia Beserta Contoh dan Ciri-Cirinya Bisnis syariah saat ini banyak diminati oleh banyak kaum Muslimin. Kebanyakan dari mereka mengincar bisnis syariah untuk menghindari prakterk ribawi yang tentu dilarang dalam agama Islam. Lalu apa saja bisnis…
- Profil Provinsi Bali | Peta, Logo, Nilai Budaya dan… Profil Provinsi Bali - Bali adalah salah satu provinsi di Indonesia. Ibu kota dari Bali adalah Denpasar. Mengenai luas wilayah, provinsi ini memiliki luas wilayah kurang lebih 5.780,06 km2 dengan…
- Profil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Profil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) - Seperti yang sudah kita ketahui bersama, negara kita Indonesia dulunya memiliki 27 provinsi. Namun seiring dengan perkembangan yang ada saat ini, ada 6…
- Akad Ijarah Dalam Islam Beserta Penjelasan Lengkapnya Akad ijarah atau akad sewa menyewa di dalam Islam banyak digunakan dalam sistem perekonomian syariah. Perihal sewa-menyewa ini ternyata sudah ada sejak dulu dan diatur dalam syariat. Ijarah juga erat…
- Akad Salam Dalam Islam Beserta Penjelasan Lengkapnya Akad salam merupakan akad jual beli yang diperbolehkan dalam Islam, dimana benda yang diperdagangkan dipesan terlebih dahulu. Dengan kata lain pembayaran dilakukan diawal sebelum benda diterima oleh konsumen. Akad Salam…
- Pengertian, Sistem dan Manajemen Agribisnis [LENGKAP] Pengertian, Sistem dan Manajemen Agribisnis - Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai banyak hal berkaitan dengan agribisnis. mulai dari pengertian agribisnis dan sistem agribisnis, manajemen agribisnis, manajemen produksi agribisnis, pemasaran dan…
- Penjelasan Fatwa MUI Tentang Hukum Asuransi Dalam Islam Hukum Asuransi Dalam Islam - Dalam masyarakat modern ini, secara tradisi dan juga pola pikir masyarakat sudah lebih cenderung untuk memilih hal yang instan. Seperti halnya dalam masalah asuransi ini.…
- Peran Bank Sentral demi Menjaga Kestabilan… Peran bank sentral dapat dikatahui dari definisinya. Selain itu, tugas-tugas dari bank sentral juga telah di atur dalam Undanng Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral. Dimana pengertian, hukum…
- Panduan Bacaan Tahlil Lengkap (Arab, Latin, Terjemahan) Belakangan ini banyak bermunculan organisasi-organisasi Islam di Indonesia yang menimbulkan pro dan kontra. Misalnya, tidak sedikit ormas yang mempermasalahkan amaliah-amaliah yang sudah ada sejak lama. Seperti persoalan bacaan tahlil, kini…
- Pengertian Wakaf Beserta Macam-macamnya (Lengkap) Pengertian wakaf sering diartikan sebagai sebuah tindakan dimana seseorang memberikan bagian dari miliknya untuk keperluan orang banyak. Bernarkah definisi tersebur? Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan wakaf? Pengertian Wakaf Secara…
- 6 Investasi Syariah Online yang Bisa Dicoba Pebisnis Muda Investasi syariah online mungkin sedang diminati dan banyak dicari oleh kaum muslimin. Selain mudah diakses, investasi syariah online juga merupakan pilihan tepat untuk berinvestasi tanpa mengikutsertakan praktek riba. Investasi Syariah…
- Contoh Khutbah Nikah Beserta Isi dan Wejangan Pernikahan Khutbah Nikah - Inti dari sebuah penyelenggaraan pernikahan terletak pada prosesi akad nikah. Dimana dengan akad nikah inilah kedua pasangan akan sah menjadi suami istri, karena di dalam akad nikah…
- Pengertian Uang dalam Istilah Ekonomi Keuangan dan Jenisnya Pengertian uang adalah sesuatu yang dapat diterima publik sebagai alat pembayaran yang sah dalam rangka memenuhi suatu kewajiban. Secara umum, uang memiliki tiga tujuan yang berbeda tergantung pada penggunaannya. Pengertian…
- Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional [LENGKAP] Perbedaan ekonomi Islam, konvensional sangat terlihat jelas dari segi prinsip dan dasar hukum yang diterapkan. Jika sistem ekonomi konvensional lebih bersifat liberal dan matrelialis, maka berbeda dengan sistem ekonomi Islam…
- Pembagian Ilmu Ekonomi | Pengertian dan Penjelasan… Pembagian Ilmu Ekonomi - Apa sih ekonomi? Kebanyakan orang pasti berpikir ekonomi sangat berhubungan dengan uang, hal ini dikarenakan setiap materi-materi yang diajarkan dalam ekonomi selalu menceritakan masalah keuangan. Bagaimana…