Hukum Dropship – Dropship sangat populer belakangan ini. Apalagi semenjak adanya smarthphone dan perbelanjaan dilakukan secara online.
Kata dropship menjadi sangat familiar di telinga masyarakat. Lalu apakah dropship itu? Bagaimana hukum dropship dalam syariat Islam?
Hukum Dropship
Kemudahan berjual beli atau berbelanja ikut mempengaruhi kecenderungan masyarakat dalam berbisnis.
Saat ini sebagian besar masyarakat mencoba peruntungan ddengan berdagang seiring kemudahan dan kemajuan teknologi.
Untuk membuka sebuah usaha kini masyarakat tidak perlu lagi pusing-pusing soal modal dan perijinan.
Mereka cukup menjual barang dagangan mereka di platform digital atau e-commerce.
Bahkan untuk membuka sebuah kafe pun tak perlu lagi tempat yang luas dan cozy cukup dapur sederhana yang nantinya menu dipesan secara online.
Bagi mereka yang tidak memiliki modal maupun sesuatu untuk diperdagangkan tetap bisa berdagang hanya dengan menjadi reseller atau dropshiper.
Reseller disebut juga sebagai pengecer dimana perusahaan atau perorangan yang membeli barang atau jasa dengan tujuan untuk menjualnya kembali daripada memakan atau menggunakannya.
Biasanya reseller membeli barang dari supplier dalam jumlah banyak untuk mendapat potongan harga sehingga dapat dijual kembali dengan harga ecer.
Sedangkan dropshiper adalah agen atau penjual yang menjual kembali produk dari supplier atau dristibutor, tetapi tidak memiliki produknya sehingga sistemnya dropship.
Bisa dikatakan jika dropshipper itu semacam agen marketing, tapi bukan pihak supplier yang meminta.
Hukum Jual Beli Sistem Dropship
Pada dasarnya, segala macam bentuk jual beli adalah boleh dan tidak diharamkan, kecuali ada praktek yang melanggar syariat.
Syariat telah mengatur beberapa kaidah dalam jual beli yang jika dilanggar salah satunya, maka jual beli tersebut menjadi dilarang.
Pada sistem dropsip ada beberapa hal yang menjadikan jual beli ini menjadi perdebatan di kalangan para ulama modern.
Pertama, seorang dropsshiper menjual barang yang belum dimiliki.
Sebenarnya dropshiper memang sistem menjualkan orang dan bukan menjual barang yang belum dimiliki karena memang sistemnya dia tidak mengulak.
Dropshipper meminta pembayaran telebih dulu dari pembeli baru setelah uang sudah terkirim ia membelinya dari supplier.
Ada juga mentranser kepada supplier sesuai harga pabrik lalu pihak supplier yang mengurus pengiriman barang kepada konsumen.
Ada yang menganggap sistem ini melanggar syariat karena ada hadits dari Hakim bin Hizam ra, ia berkata:
فَقُلْتُ : يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي مِنْ الْبَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدِي ، أَبْتَاعُ لَهُ مِنْ السُّوقِ ثُمَّ أَبِيعُهُ ؟ قَالَ : (لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Artinya: “Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, (bolehkan setelah dia membeli) aku akan beli untuknya di pasar lalu aku jual kepadanya, Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki!” (HR. Abu Daud 3503, an nasa’iy 4613 dan selainnya. Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam irwa’ 1292).
Kedua, ada celah untuk melakukan riba pada jenis transakssi seperti ini (dropship).
Dimana saat dropshiper menjual kembalii barang yang telah dibeli, tapi secara fisik belum diterima dari supplier.
Dalam kondisi tersebut tidak dibenarkan untuk menjual kembali barang yang belum ada wujud fisiknya.
Sehingga pada bagian ini akan mudah terjadi praktek riba.
Ketiga, kejujuran dalam transaksi seperti ini mungkin akan diragukan.
Tidak menutup kemungkinan para dropshipper yang lain mengaku-ngaku bahwa mereka benar-benar akan mengirim barang dari supplier setelah menerima transferan sejumlah uang.
Bahkan ada juga yang mengaku-aku kalau mereka distributor resmi atau agen yang menjual dengan harga murah.
Padahal kenyataannya tidak ddemikian dan justru bisa saja melakukan penipuan, kecuali ada pihak lain yang menjamin si konsumen.
Misalnya saja pihak ketiga, seperti e-commerce yang menyediakan garansi bagi konsumennya sehingga konsumen tidak mungkin dirugikan.
Menjadi Dropshipper Amanah
1. Jika memang tujuan muamalahnya baik maka siapapun boleh berjual beli secara dropship. Terutama bagi mereka yang tidak memiliki modal atau kemampuan.
2. Pastikan supplier terpercaya dan memiliki track record yang bagus.
3. Barang yang dijual bukan barang haram.
4. Jangan berbohong saat mengiklaankan produk. Misal dengan mengatakan ada adalah distributor resmi dan sebagainya jika memang bukan seperti itu kenytaannya.
5. Jangan menghalalkan segala cara untuk mendapat banyak keuntungan karena itu termasuk perbuatan dosa.
6. Pastikan untuk mengirimkan barang dengan baik dan sesuai akad atau kesepakatan awal.
Demikian penjelasan kami mengenai hukum dropship. Semoga bermanfaat.
Related Posts:
- Arti Marhaban Ya Ramadhan yang Selama Ini Kita Ucapkan Arti marhaban ya Ramadhan itu apa sih? Kita sering kali mendengar kalimat “marhaban ya Ramadhan”, tapi mungkin sebagian dari kita tidak atau belum tahu apa arti dari kalimat tersebut. Arti…
- Pengertian Pasar Secara Umum dan Menurut Para Ahli Pengertian Pasar - Sebagai sarana pemenuhan kebutuhan primer maupun sekunder, pasar menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan. Pada umumnya kita semua tahu bahwa pasar adalah tempat dimana kita dapat…
- Pengertian Syariah (Kaitannya dengan Akidah dan Keimanan) Pengertian syariah atau syari’at adalah segala ketentuan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang terkandung dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang ddiperuntukkan bagi hamba-hambaNya. Baik itu menyangkut permasalahan akidah, akhlak,…
- 10 Daftar Pengacara Terbaik dan Terfavorit di Indonesia Pengacara disebut juga sebagai advokat, dan seorang pengacara tersebut sangatlah dibutuhkan sebagai salah satu perlindungan hukum apabila Anda terkena sebuah permasalahan. Pengacara Terbaik dan Terfavorit di Indonesia Di Indoneisa sendiri…
- Doa Agar Diberi Kemudahan Oleh Allah SWT [LENGKAP] Memanjatkan doa agar diberi kemudahan kepada Allah pasti pernah dilakukan seseorang saat ia merasa kesusahan. Manusia tidaklah sempurna, sesukses apapun manusia pasti ia pernah berada dalam masa-masa yang sulit. Dimasa-masa sulit…
- 7 Pinjaman Syariah Tanpa Riba Berbasis Aplikasi Online Pinjaman syariah tanpa riba saat ini banyak dicari terutama oleh Umat Islam. Seperti yang kita ketahui pinjaman dengan bunga termasuk riba dan riba adalah perbuatan dosa. Sehingga untuk menghindari hal…
- Pengertian Persekusi Menurut Ahli dan Beberapa… Pengertian Persekusi - Beberapa waktu terakhir ini, di media elektronik maupun cetak dipenuhi dengan maraknya berita tentang kasus persekusi. Sebenarnya ada apa dengan persekusi ini, tahukah kalian tentang persekusi ini?…
- Ulasan Lengkap Mengenai Kelebihan dan Kekurangan… Kelebihan dan Kekurangan Chest Freezer - Chest freezer merupakan jenis freezer dengan tipe pintu yang digeser dari bagian atasnya. Sering kita jumpai di mini market, biasanya digunakan untuk menyimpan es…
- Akad Istishna Dalam Islam Beserta Penjelasan Lengkapnya Akad istishna merupakan sebuah akad jual beli terutama jual beli barang custom antara penjual dengan pembeli atau si pemesan dengan si pembuat pesanan (antara mustashni dan shani). Bentuk akad istishna…
- Kredit Motor Syariah dan Hukumnya Menurut Islam Kredit motor syariah mungkin menjadi kata kunci yang paling dicari sebagian besar orang saat ini. Apalagi ditengah maraknya pekerjaan sebagai ojek online dimana para driver tentu membutuhkan sebuah motor untuk…
- Bisnis Syariah Di Indonesia Beserta Contoh dan Ciri-Cirinya Bisnis syariah saat ini banyak diminati oleh banyak kaum Muslimin. Kebanyakan dari mereka mengincar bisnis syariah untuk menghindari prakterk ribawi yang tentu dilarang dalam agama Islam. Lalu apa saja bisnis…
- Penjelasan Fatwa MUI Tentang Hukum Asuransi Dalam Islam Hukum Asuransi Dalam Islam - Dalam masyarakat modern ini, secara tradisi dan juga pola pikir masyarakat sudah lebih cenderung untuk memilih hal yang instan. Seperti halnya dalam masalah asuransi ini.…
- Cara Menghitung Zakat Perniagaan atau Barang Dagangan Cara menghitung zakat perniagaan tentu berbeda dengan cara menghitung zakat harta lainnya. Barang dagangan atau perniagaan bisa dizakatkan sebagai kategori zakat harta. Hitungannya tentu tidak sama dengan zakat hasil pertanian,…
- Pengertian Maulid Nabi (Penjelasan LENGKAP) Pengertian maulid Nabi adalah hari di mana seorang Nabi dilahirkan. Di Indonesia sendiri maulid Nabi erat kaitannya dengan hari kelahiran baginda Rasul Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Penjelasan lengkap mengenai pengertian…
- Akad Wadiah, Akad Titip Menitip dalam Syariat Islam Akad wadiah merupakan sebuah akad atau perjanjian yang biasa digunakan oleh bank syariah. Perjanjian ini berkaitan dengan titipan, baik itu berupa uang maupun benda. Dalam ekonomi syariah wadiah merupakan titipan…
- Pengertian Rukhshah dan Sebab-Sebab Diperbolehkannya Pengertian rukhshah atau rukhsah adalah sebuah keringanan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada hambaNya yang tidak mampu memenuhi syarat serta rukun ibadah karena suatu hal. Misalnya saja mengqasar atau…
- Contoh Media Elektronik yang Populer Digunakan di Indonesia Hari ini, teknologi semakin maju dan memudahkan banyak hal. Salah satu dampak positif dari kemajuan teknologi adalah adanya media elektronik. Apa itu media elektronik? Media elektronik merupakan jenis media yang…
- Pengertian Rezeki (Hal-hal Pembawa Berkah pada Harta) Pengertian rezeki menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah segala sesuatu yang dipakai untuk memelihara kehidupan, diberikan oleh Tuhan, seperti makanan sehari-hari atau nafkah. Bisa juga diartikan sebagai penghidupan, pendapatan (uang…
- Sekilas Sejarah Tentang Bagaimana Terciptanya Hukum Faraday Pada artikel sebelumnya kita sudah sempat menyinggung mengenai hukum faraday. Yaitu pada bahasan mengenai fungsi UPS dan prinsip kerjanya. Masih ingatkah kamu dengan pelajaran Fisika atau Kimia semasa SMA dahulu?…
- Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional [LENGKAP] Perbedaan ekonomi Islam, konvensional sangat terlihat jelas dari segi prinsip dan dasar hukum yang diterapkan. Jika sistem ekonomi konvensional lebih bersifat liberal dan matrelialis, maka berbeda dengan sistem ekonomi Islam…