Hukum Dropship – Dropship sangat populer belakangan ini. Apalagi semenjak adanya smarthphone dan perbelanjaan dilakukan secara online.
Kata dropship menjadi sangat familiar di telinga masyarakat. Lalu apakah dropship itu? Bagaimana hukum dropship dalam syariat Islam?
Hukum Dropship
Kemudahan berjual beli atau berbelanja ikut mempengaruhi kecenderungan masyarakat dalam berbisnis.
Saat ini sebagian besar masyarakat mencoba peruntungan ddengan berdagang seiring kemudahan dan kemajuan teknologi.
Untuk membuka sebuah usaha kini masyarakat tidak perlu lagi pusing-pusing soal modal dan perijinan.
Mereka cukup menjual barang dagangan mereka di platform digital atau e-commerce.
Bahkan untuk membuka sebuah kafe pun tak perlu lagi tempat yang luas dan cozy cukup dapur sederhana yang nantinya menu dipesan secara online.
Bagi mereka yang tidak memiliki modal maupun sesuatu untuk diperdagangkan tetap bisa berdagang hanya dengan menjadi reseller atau dropshiper.
Reseller disebut juga sebagai pengecer dimana perusahaan atau perorangan yang membeli barang atau jasa dengan tujuan untuk menjualnya kembali daripada memakan atau menggunakannya.
Biasanya reseller membeli barang dari supplier dalam jumlah banyak untuk mendapat potongan harga sehingga dapat dijual kembali dengan harga ecer.
Sedangkan dropshiper adalah agen atau penjual yang menjual kembali produk dari supplier atau dristibutor, tetapi tidak memiliki produknya sehingga sistemnya dropship.
Bisa dikatakan jika dropshipper itu semacam agen marketing, tapi bukan pihak supplier yang meminta.
Hukum Jual Beli Sistem Dropship
Pada dasarnya, segala macam bentuk jual beli adalah boleh dan tidak diharamkan, kecuali ada praktek yang melanggar syariat.
Syariat telah mengatur beberapa kaidah dalam jual beli yang jika dilanggar salah satunya, maka jual beli tersebut menjadi dilarang.
Pada sistem dropsip ada beberapa hal yang menjadikan jual beli ini menjadi perdebatan di kalangan para ulama modern.
Pertama, seorang dropsshiper menjual barang yang belum dimiliki.
Sebenarnya dropshiper memang sistem menjualkan orang dan bukan menjual barang yang belum dimiliki karena memang sistemnya dia tidak mengulak.
Dropshipper meminta pembayaran telebih dulu dari pembeli baru setelah uang sudah terkirim ia membelinya dari supplier.
Ada juga mentranser kepada supplier sesuai harga pabrik lalu pihak supplier yang mengurus pengiriman barang kepada konsumen.
Ada yang menganggap sistem ini melanggar syariat karena ada hadits dari Hakim bin Hizam ra, ia berkata:
فَقُلْتُ : يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي مِنْ الْبَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدِي ، أَبْتَاعُ لَهُ مِنْ السُّوقِ ثُمَّ أَبِيعُهُ ؟ قَالَ : (لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Artinya: “Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, (bolehkan setelah dia membeli) aku akan beli untuknya di pasar lalu aku jual kepadanya, Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki!” (HR. Abu Daud 3503, an nasa’iy 4613 dan selainnya. Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam irwa’ 1292).
Kedua, ada celah untuk melakukan riba pada jenis transakssi seperti ini (dropship).
Dimana saat dropshiper menjual kembalii barang yang telah dibeli, tapi secara fisik belum diterima dari supplier.
Dalam kondisi tersebut tidak dibenarkan untuk menjual kembali barang yang belum ada wujud fisiknya.
Sehingga pada bagian ini akan mudah terjadi praktek riba.
Ketiga, kejujuran dalam transaksi seperti ini mungkin akan diragukan.
Tidak menutup kemungkinan para dropshipper yang lain mengaku-ngaku bahwa mereka benar-benar akan mengirim barang dari supplier setelah menerima transferan sejumlah uang.
Bahkan ada juga yang mengaku-aku kalau mereka distributor resmi atau agen yang menjual dengan harga murah.
Padahal kenyataannya tidak ddemikian dan justru bisa saja melakukan penipuan, kecuali ada pihak lain yang menjamin si konsumen.
Misalnya saja pihak ketiga, seperti e-commerce yang menyediakan garansi bagi konsumennya sehingga konsumen tidak mungkin dirugikan.
Menjadi Dropshipper Amanah
1. Jika memang tujuan muamalahnya baik maka siapapun boleh berjual beli secara dropship. Terutama bagi mereka yang tidak memiliki modal atau kemampuan.
2. Pastikan supplier terpercaya dan memiliki track record yang bagus.
3. Barang yang dijual bukan barang haram.
4. Jangan berbohong saat mengiklaankan produk. Misal dengan mengatakan ada adalah distributor resmi dan sebagainya jika memang bukan seperti itu kenytaannya.
5. Jangan menghalalkan segala cara untuk mendapat banyak keuntungan karena itu termasuk perbuatan dosa.
6. Pastikan untuk mengirimkan barang dengan baik dan sesuai akad atau kesepakatan awal.
Demikian penjelasan kami mengenai hukum dropship. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2022-01-29 22:43:35.
Related Posts:
- Hadits Tentang Kerja Keras dan Mencari Nafkah yang Halal Hadits tentang Kerja Keras – Setiap manusia di bumi ini diharuskan berkerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Islam melarang umatnya untuk berpangku tangan dan meminta-minta. Segala hal dalam hidup ini…
- Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi Cara menghitung zakat penghasilan masih menjadi pertanyaan banyak orang hingga saat ini. Sebagian besar orang menyebut zakat penghasilan sebagai zakat profesi. Ada pendapat yang mengatakan jika zakat penghasilan atau zakat…
- Bisnis Syariah Di Indonesia Beserta Contoh dan Ciri-Cirinya Bisnis syariah saat ini banyak diminati oleh banyak kaum Muslimin. Kebanyakan dari mereka mengincar bisnis syariah untuk menghindari prakterk ribawi yang tentu dilarang dalam agama Islam. Lalu apa saja bisnis…
- Arti Marhaban Ya Ramadhan yang Selama Ini Kita Ucapkan Arti marhaban ya Ramadhan itu apa sih? Kita sering kali mendengar kalimat “marhaban ya Ramadhan”, tapi mungkin sebagian dari kita tidak atau belum tahu apa arti dari kalimat tersebut. Arti…
- Penjelasan Fatwa MUI Tentang Hukum Asuransi Dalam Islam Hukum Asuransi Dalam Islam - Dalam masyarakat modern ini, secara tradisi dan juga pola pikir masyarakat sudah lebih cenderung untuk memilih hal yang instan. Seperti halnya dalam masalah asuransi ini.…
- Niat Tayamum Beserta Tuntunan Shahihnya Sesuai Syariat Niat Tayamum – Tayamum adalah satu cara bersuci yang ada dalam Islam. Kata tayamum dalam bahasa Arab mengacu pada tindakan menyucikan diri tanpa menggunakan air. Lalu media apa yang digunakan?…
- Pengertian Persekusi Menurut Ahli dan Beberapa… Pengertian Persekusi - Beberapa waktu terakhir ini, di media elektronik maupun cetak dipenuhi dengan maraknya berita tentang kasus persekusi. Sebenarnya ada apa dengan persekusi ini, tahukah kalian tentang persekusi ini?…
- Pengertian Maulid Nabi (Penjelasan LENGKAP) Pengertian maulid Nabi adalah hari di mana seorang Nabi dilahirkan. Di Indonesia sendiri maulid Nabi erat kaitannya dengan hari kelahiran baginda Rasul Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Penjelasan lengkap mengenai pengertian…
- Ulasan Lengkap Mengenai Pengertian Pasar Modal dan… Pengertian Pasar Modal - Diantara kalian pasti sudah pernah berbelanja sayuran atau suatu barang di pasar kan? Itu artinya, kalian sudah melakukan transaksi jual-beli. Lantas, apa hubungannya dengan pasar modal?…
- Kredit Motor Syariah dan Hukumnya Menurut Islam Kredit motor syariah mungkin menjadi kata kunci yang paling dicari sebagian besar orang saat ini. Apalagi ditengah maraknya pekerjaan sebagai ojek online dimana para driver tentu membutuhkan sebuah motor untuk…
- 15+ Daftar Lembaga Amil Zakat Resmi yang Ada Di Indonesia Daftar Lembaga Amil Zakat – Dalam hukum syariat tentang zakat di dalam Islam kita mengenal kata Amil. Amil merupakan orang yang berperan penting dalam pengelolaan zakat. Ada beberapa lembaga amil…
- Hikmah Zakat serta Kedudukannya dalam Pandangan Islam Hikmah zakat sungguhlah banyak baik itu zakat fitrah maupun zakat maal. Bahkan hikmah tersebut sudah disebutkan di banyak dalil baik Al Qur’an maupun hadits Nabi. Allah memerintahkan kita untuk berzakat…
- Contoh Media Elektronik yang Populer Digunakan di Indonesia Hari ini, teknologi semakin maju dan memudahkan banyak hal. Salah satu dampak positif dari kemajuan teknologi adalah adanya media elektronik. Apa itu media elektronik? Media elektronik merupakan jenis media yang…
- Tips Memilih AC untuk Daya Listrik dan Ruangan Terbatas AC untuk daya listrik dan ruangan terbatas mungkin banyak dicari oleh pasangan muda menikah yang belum memiliki anak. Disamping mereka belum membutuhkan ruangan yang besar, pengeluaran bulanan juga bisa ditabung…
- Pegadaian Syariah (Hukum, Rukun dan Syarat Ar Rahn) Pegadaian syariah tentu berbeda dengan pegadaian konvensional pada umumnya. Proses serta administrasinya diatur sesuai syariah yang tidak memberatkan pelanggan. Tentunya tidak ada unsur riba didalamnya karena pegadaian syariah biasanya dijalankan…
- 6 Investasi Jangka Pendek dalam Bentuk Syariah Investasi jangka pendek banyak macamnya. Lalu apakah investasi jangka pendek itu? Apa saja investasi jangka pendek yang menguntungkan? Apa sajakah investasi jangka pendek yang ada di Indonesia dan sesuai syariat…
- Pengertian Ahli Kitab dan Kedudukannya dalam Islam Pengertian ahli kitab bisa diartikan sebagai orang yang selain beragama Islam dan merupakan umat dari agama-agama Allah sebelum Islam. Dikatakan ahli kitab karena umat mereka juga dibekali oleh kitab yang…
- 6 Investasi Syariah Online yang Bisa Dicoba Pebisnis Muda Investasi syariah online mungkin sedang diminati dan banyak dicari oleh kaum muslimin. Selain mudah diakses, investasi syariah online juga merupakan pilihan tepat untuk berinvestasi tanpa mengikutsertakan praktek riba. Investasi Syariah…
- Manfaat Pasar Modal Untuk Pengusaha, Pemerintah, Dan… Manfaat pasar modal – Orang-orang yang pernah belajar atau yang berkecimpung dalam bidang ekonomi tentu sangat familiar dengan istilah pasar modal. Bagi perusahaan atau institusi, pasar modal ini memberikan peranan…
- Perkembangan Islam Di Indonesia dari Masa ke Masa Perkembangan Islam Di Indonesia - Perkembangan Islam di Indonesia tak bisa dipisahkan dari sejarah Indonesia. Masuknya Islam ke Indonesia juga dapat membungkam mulut dunia yang mengatakan kalau pertumbuhan dan penyebaran…