Hukum Forex Trading (Jual Beli Valuta Asing) Menurut Islam

Hukum forex atau bisnis valuta asing (valas) secara online pada dasarnya diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

Bisnis forex trading memang sangat menjanjikan dan menguntungkan, tapi dibalik itu semua ada unsur-unsur yang diharamkan sehingga membuat bisnis yang dilakukan secara online ini hukumnya menjadi haram.


Hukum Forex


Pasar valuta asing atau forex merupakan jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya.

Di dalamnya melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.

Jual beli valas atau mata uang asing dalam fiqih kontemporer disebut dengan istilah tijarah an naqd atau al-ittijaar bi al-‘umlat.

Sedangkan dalam kitab-kitab fikih sering dikatakan sebagai ahs-sharf atau pertukaran uang termasuk juga money changer.

Pada mulanya ash-sharf merupakan pertukaran harta dengan harta lain yang berupa emas dan perak.

Baik itu emas dan perak yang jenisnya sama maupun yang berbeda jenis, dan dengan kuantitas yang sama maupun berbeda.

Saat ini mata uang menggantikan keberadaan emas dan perak sebagai alat tukar dalam transaksi ekonomi.

Sehingga para ulama menganalogikannya dengan as-sharf, yakni pertukaran uang dengan uang sebagaimana dulu emas dan perak.

Secara harfiyah as-sharf berarti penambahan, penukaran, penghindaran, atau menjual uang dengan uang lainnya.

Dengan kata lain as-sharf merupakan perjanjian atau akad jual-beli satu valuta dengan valuta lainnya.

Perdagangan mata uang lebih dikenal dengan istilah jual beli valas atau trading forex.

Bisnis atau investasi semacam ini mulai berkembang pada era 1970-an dan diyakini sebagai bisnis yang menguntungkan.

Hukum Jual Beli Valas (Forex)

Terdapat persyaratan di dalam jual beli valas menurut pandangan Islam.

Dimana persyaratan-persyaratan tersebut bertujuan agar mata uang yang merupakan standar harga bagi barang-barang lain tidak dapat dipermainkan oleh mereka yang serakah.

Berikut ini ketentuan yang harus dipenuhi:

1. Apabila mata uang yang ditukar atau diperjual belikan sama jenisnya

Contoh: uang rupiah pecahan 100 ribu ditukar dengan uang rupiah pecahan 1000, maka pada kondisi ini terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi.

a. Pertukaran dilakukan secara kontan sehingga kedua belah pihak yang mengadakan transaksi telah menyetujui akad penukaran tersebut. Masing-masing diharuskan segera melakukan pembayaran dengan cara kontan dan lunas tanpa adanya hutang meski hanya Rp 1,-.

b. Nominal kedua uang tersebut berjumlah sama tanpa ada yang dilebihkan. Sehingga pada kasus diatas, yaitu uang rupiah pecahan Rp 10.000 bila ditukar dengan pecahan Rp 1.000, maka pemilik pecahan 100 ribu harus mendapatkan pecahan 1000 sebanyak seratus lembar. Tidak boleh ada yang kurang atau dengan kata lain meminta imbalan untuk penukarannya.

2. Jika mata unag yang diperjual belikan atau ditukar berbeda jenis

Contoh: mata uang dollar Amerika ditukar dengan rupiah Indonesia, maka kondisi semacam ini proses tukar menukarnya harus memenuhi syarat pertama dari kedua persyaratan di atas. Pembayaran dilakukan dengan kontan dan lunas atau tanpa hutang sedikitpun.

Melihat penjabaran mengenai persyaratan atau ketentuan diatas, maka apabila bisnis forex tidak sesuai dengan penjelasan diatas hukumnya haram.

Kebanyakan bisnis forex dilakukan secara online dan hal tersebut diharamkan karena pembayaran pada bisnis tersebut tidak dilakukan dengan kontan dan lunas.

Pembeli hanya membayarkan beberapa persen dari total valas yang ia beli sebagai jaminan.

Pada penutupan pasar atau bursa valas di akhir hari atau di akhir tempo yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, biasanya akan diadakan perhitungan untung rugi.

Hal ini berkaitan dengan pergerakan nilai tukar keduaa mata uang yang diperdagangkan.

Demikian penjelasan kami mengenai hukum forex. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2022-03-01 01:14:44.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.