Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi

Cara menghitung zakat penghasilan masih menjadi pertanyaan banyak orang hingga saat ini. Sebagian besar orang menyebut zakat penghasilan sebagai zakat profesi.

Ada pendapat yang mengatakan jika zakat penghasilan atau zakat profesi dikategorikan ke dalam bab zakat mal atau zakat harta.


Zakat Penghasilan


Kemudian bagaimana cara menghitung zakat penghasilan? Adakah hukum mengenai zakat penghasilan atau zakat profesi di dalam Islam? Dua pertanyaan mendasar itulah yang akan kita bahas disini.

Pertama-tama tentu kita akan membahas mengenai hukum dari zakat penghasilan itu sendiri. Sebelum itu, sebenarnya adakah persamaan antara zakat penghasilan dengan zakat profesi?

Kata penghasilan sebenarnya merujuk kepada pendapatan dari sebuah profesi. Sehingga setiap profesi pasti memiliki penghasilannya masing-masing. Lalu adakah hukum untuk zakat profesi atau zakat penghasilan?

Pengertian mengenai zakat penghasilan atau zakat profesi merujuk kepada gaji para pegawai. Baik itu pegawai negeri maupun pegawai swasta.

Sebenarnya dalam bab zakat mal hanya ada zakat untuk penghasilan dari profesi seorang petani dan peternak atau pedagang yang menggeluti kedua bidang tersebut.

Zakat Penghasilan dalam Syariat Zakat Mal

Tentunya zakat mal dikenakan bagi mereka yang memiliki harta berlebih. Zakat diwajibkan bagi orang-orang kaya yang telah dijelaskan dengan gamblang dalam banyak dalil.

Perlu digaris bawahi disini bahwa zakat merupakan permasalahan ibadah sehingga tidak ada peluang untuk berijtihad atau merekayasa.

Ulama-ulama dalam berbagai mahdzab telah menyampaikan bahwasannya hukum asal dalam permasalahan ibadah adalah taufiqi atau terlarang.

Maksud dari kaidah diatas adalah barangsiapa yang memperbolehkan atau mengamalkan suatu amal yang dikategorikan ibadah, maka sebelumnya ia berkewajiban untuk mencari dalil yang mensyariatkannya.

Jika tidak, maka amalan itu terlarang dan termasuk amalan bid’ah bila dilaksanakan.

Perlu kita pahami bahwasannya zakat itu termasuk ibadah juga salah satu rukun Islam. Kedudukannya sama dengan syahadat, shalat, puasa, dan haji. Mungkinkah bila kita mengutak-atik ibadah-ibadah tersebut?

Misalnya saja dua kalimat syahadat kita rubah menjadi tiga dengan tambahan tertentu. Atau sholat lima waktu kita kurangi menjadi tiga waktu saja.

Puasa bisa dicicil bukan selama setahun yang penting genap 30 hari. Haji dilakukan di negara masing-masing.

Benarkah Zakat Penghasilan Itu?

Apakah ijtihad semacam itu bisa diterima? Apabila merasa hal itu tidak dapat diterima, maka semestinya ijtihad mengenai zakat profesi atau zakat penghasilan juga tidak bisa diterima.

Sejatinya zakat baik itu zakat fitrah maupun zakat maal termasuk dalam rukun Islam sama dengan amal ibadah lainnya. Sejak zaman Rasulullah hingga sahabat tidak ada yang namanya zakat profesi atau zakat penghasilan.

Padahal di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasllam dan para sahabat pun sudah mengenal upah atau gaji.

Meskipun begitu tidak ada pungutan zakat untuk upah atau gaji.

Sejarah mencatat bahwa para sahabat serta generasi setelahnya juga tidak mengenal apa itu zakat profesi atau penghasilan.

Telah tercantum dalam berbagai dalil hanya ada beberapa kategori yang termasuk ke dalam bab zakat maal.

Emas dan perak, hasil pertanian, dan hewan ternak merupakan hal-hal yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Zakat Penghasilan

Mengenai zakat penghasilan atau zakat profesi, banyak bukti kejanggalan akan ijtihad ini. Berikut pemaparannya:

Sekarang ini, sebagian orang menyerukan zakat baru yang dinamakan zakat profesi atau zakat penghasilan.

Apabila seorang pegawai yang memiliki gaji besar maupun pengusaha yang memiliki perusahaan diwajibkan mengeluarkan zakat.

Orang-orang yang menyerukan zakat ini beralasan jika seorang petani saja yang bersusah payah bercocok tanam harus mengeluarkan zakat.

Sudah seharusnya seorang pegawai yang kerjanya lebih ringan dengan pengasilan lebih besar dari petani juga harus berzakat.

Qiyas Zakat Penghasilan

Berdasarkan qiyas ini, terbitlah zakat profesi yang mewajibkan seorang pegawai bergaji besar untuk mengeluarkan 2,5% dari gajinya.

Bila pendapat ini perbandingannya adalah zakat petani, tentu qiyas semacam ini sangatlah aneh.

Pertama, mereka yang mewajibkan zakat profesi mengqiyaskan zakat penghasilan dengan zakat hasil pertanian tanpa memperdulikan perbedaan antara keduanya.

Perhitungan zakat hasil pertanian adalah sebesar 1/10 (10%) dari hasil panen bila pengairannya tanpa biaya dan 1/20 (5%) bila pengairannya butuh biaya.

Sementara zakat penghasilan sebesar 2,5% sehingga qiyas semacam ini sangat ngawur.

Jika ingin disamakan dengan hasil pertanian, maka perhitungannya adalah 1/10 (10%) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal dan 1/20 (5%) bagi profesi yang membutuhkan modal.

Tentunya perhitungan ini sangat memberatkan bahkan bagi mereka yang menfatwakan zakat penghasilan sendiri.

Kedua, gaji atau penghasilan diwujudkan dalam bentuk uang, maka zakat penghasilan akan lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat emas dan perak yang memang dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%.

Selain itu uang dan emas merupakan alat juat beli dan standar nilai barang. Jadi, akan lebih fair jika menjadi patokan.

Sebenarnya ada banyak ibadahyang dapat dilakukan untuk membersihkan harta diluar zakat. Misalnya saja dengan bersedekah, infak, wakaf, hadiah, hibah, dan semacamnya.

Mengeluarkan zakat tidaklah semudah kelihatannya karena ada ketentuan-ketentuannya tersendiri. Mulai dari kriteria wajib zakat, batas minimal harta yang dizakati, berapa persen zakat yang dikeluarkan, jenis harta yang dikeluarkan, hingga siapa yang berhak menerima. Semuanya telah diatur oleh Allah Ta’ala.


Cara Menghitung/Perhitungan Zakat Penghasilan


Untuk menetapkan nisab zakat uang atau gaji dapat dilakukan dengan memahami makna hadits mengenai zakat emas.

Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.”

Harta berupa penghasilan atau uang merupakan kekayaan yang dapat disetarakan dengan emas.

Dengan demikian, maka zakat penghasilan nisabnya dihitung setara dengan nisab emas, yakni 85 gram emas murni yang dibayarkan setiap tahun.

Bila pada akhir tahun gaji tersebut setelah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok masih memiliki sisa yang mencapai nisab, maka bisa dikeluarkan zakatnya.

Jadi, zakat untuk penghasilan dihitung dan dikeluarkan pada akhir tahun bukan setiap bulannya yang dipotong dari gaji.

Tentunya apabila gajinya pun ada sisa setelah dipakai kebutuhan hidup, pajak, dan denda.

Menghitung Zakat Penghasilan dari Usaha Perdagangan

Sebagaimana zakat emas dan gaji, cara menghitung nisab harta perdagangan dilihat dari hasil pembukuan di akhir tahun.

Besaran zakat yang dikeluarkan diperhitungkan dari jumlah akumulasi modal dalam bentuk uang, keuntungan, simpanan, dan piutang. Semuanya dihitung saat tutup buku akhit tahun.

Kemudian, mengenai alat-alat produksi, seperti toko, kendaraan niaga, pabrik, dan lain-lain dihitung secara terpisah dari keuntungan.

Hal ini juga berlaku bagi bosa perusahaan yang memiliki gedung atau pabrik Terdapat dua cara untuk menghitung zakat aset perusahaan.

Pertama, dengan memperhitungkan kesetaraannya dengan emas. Bila nila jual aset atau alat produksi pada akhir tahun setara dengan nilai 85 gram emas murni, maka dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%.

Kedua, menyamakan aset dengan hasil pertanian. Oleh karena itu, setiap kali aset produksi menghasilkan sesuatu, dikeluarkan zakatnya sebesar 10% jika tanpa biaya pemeliharaan.

Sedangkan jika ada biaya pemeliharaan maka wajib zakatnya sebesar 5% sebagaimana zakat hasil pertanian.

Itulah hukum dan cara menghitung zakat penghasilan atau zakat profesi. Tinggalkanlah ibadah jika menurutmu itu bid’ah dan tidak ada tuntunan syariatnya.

Originally posted 2021-07-28 11:17:20.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.