Fidyah bagi wanita hamil diperbolehkan dalam Islam. Tidak hanya wanita hamil, ibu menyusui pun diperbolehkan mengganti puasanya dengan membayar fidyah dengan beberapa syarat tertentu.
Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil
Membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui masih menjadi perdebatan dikalangan para ulama.
Ada yang memperbolehkan untuk membayar fidyah dan adapula yang mengharuskan mereka untuk mengqadha puasanya.
Bagi wanita yang sedang hamil dan sedang menyusui diperbolehkan untuknya berbuka atau tidak berpuasa.
Dikarenakan apabila ia berpuasa akan memberatkan bagi dirinya dan juga kandungannya.
Begitu juga dengan wanita yang sedang menyusui. Dikhawatirkan apabila ia berpuasa, maka akan berkurang air susunya sehingga bisa mengganggu perkembangan anaknya.
Masih ada perselisihan dalam hal ini mengenai wajib tidaknya bagi mereka untuk mengqadha atau membayar fidyah. Terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ahli.
Perbedaan Pendapat Para Ulama
mewajibkan ibu hamil dan menyusui untuk mengqadha sekaligus membayar fidyah. Pada pendapat ini terdapat pula dua perincian masalah.
Apabila wanita hamil dan menyusui khawatir akan dirinya saja, maka dia hanya wajib mengqadha tanpa membayar fidyah.
Sedangkan apabila ia mengkhawatirkan anaknya, maka wajib baginya mengqadha dan membayar fidyah.
tidak wajib bagi mereka untuk mengqadha, tapi wajib untuk membayar fidyah. Hal ini dikemukakan oleh Ishaq bin Rahawaih.
Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah perkataan Ibnu Abbas, yang mengatakan “ Sesungguhnya Allah menggugurkan puasa dari wanita hamil dan wanita yang menyusui.
Ia juga mengambil perkataan Ibnu Abbas bahwa wanita hamil dan menyusui, jika khawatir terhadap anaknya, maka dia berbuka dan memberi makan.
Ibnu Abbas tidak menyebutkan untuk mengqadha dan hanya menyebutkan untuk memberi makan saja.
wajib bagi mereka untuk mengqadha saja. Dengan syarat bahwa keduanya (ibu hamil dan menyusui) seperti keadaan orang yang sakit atau musafir.
Hal ini merupakan pendapat dari Mahdzab Hanafi juga pendapat dari Hasan Al Bashri serta Ibrahim an Nakha’i.
Mereka berkata tentang wanita yang hamil dan menyusui, jika khawatir terhadap dirinya dan anaknya maka keduanya berbuka dan mengqadha.
Menurut Syekh Ibnu Utsaimin, pendapat inilah yang paling kuat. Beliau mengatakan apabila seorang wanita menyusui dan hamil khawatir terhadap dirinya atau anaknya, maka dia berbuka.
Ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik, dia berkata bahwasannya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنْ الْحُبِْلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
“Sesungguhnya Allah telah menggugurkan dari musafir setengah shalat, dan dari musafir dan wanita hamil atau menyusui (dalam hal, Red) puasa”. [HR Al Khamsah, dan ini lafadz Ibnu Majah. Hadits ini shahih], akan tetapi wajib baginya untuk mengqadha’ dari hari yang dia tinggalkan ketika hal itu mudah baginya dan telah hilang rasa takut, seperti orang sakit yang telah sembuh.
Pendapat yang ketiga ini juga merupakan fatwa dari Lajnah Daimah. Dimana wanita hamil dan menyusui bukanlah seperti kondisi manula uzur yang tidak bisa mengqadha lagi di lain waktu.
Wanita hamil dan menyusui bisa menggantinya pada bula dimana ia telah menyapih bayinya atau lepas asi eksklusif.
Cara Membayar Fidyah
Apabila ada kondisi tertentu dimana wanita hamil dan menyusui tersebut tidak bisa mengqadha, maka bila ia ingin membayar fidyah sama dengan fidyahnya manula uzur.
Kondisi yang dimaksud adalah ketika sedang hamil ia berbuka bukan karena kekhawatiran melainkan kondisi uzur.
Terkadang wanita hamil mengalami ngidam dimana kondisinya sering mual hingga muntah-muntah.
Begitu juga dengan kondisi ibu menyusui yang bisa saja mendapat uzur, seperti sakit. Dalam kondisi seperti itu maka boleh membayar fidyah.
Fidyah bisa dibayar dengan memberikan makanan siap saji secukupnya atau bahan mentah berupa bahan makanan pokok dengan ukuran satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkannya.
Makanan tersebut bisa kita berikan kepada panitia zakat atau amil. Bisa juga diberikan secara langsung perhari kepada yang berhak.
Untuk pemerataan biasanya fidyah diberikan kepada panitia zakat ketimbang memberi secara langsung.
Fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari yang ditinggalkannya. Mengenai tata cara membayar fidyah untuk lebih jelasnya baca juga https://duniaislamku.com/puasa/cara-bayar-fidyah/
Demikian penjelasan kami mengenai Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil dalam Syariat Islam. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2021-08-05 09:11:44.
Related Posts:
- Pengertian Hijab, Jilbab, Khimar, Kerudung, Niqab, dan Burqa Pengertian hijab, jilbab, khimar, kerudung, niqab, dan burqa berbeda-beda. Meski semuanya termasuk pakaian yang fungsinya untuk menutupi aurat wanita atau perempuan. Berikut ini masing-masing pengertian dari hijab, jilbab, khimar, kerudung,…
- Pengertian Rukhshah dan Sebab-Sebab Diperbolehkannya Pengertian rukhshah atau rukhsah adalah sebuah keringanan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada hambaNya yang tidak mampu memenuhi syarat serta rukun ibadah karena suatu hal. Misalnya saja mengqasar atau…
- Akad Wadiah, Akad Titip Menitip dalam Syariat Islam Akad wadiah merupakan sebuah akad atau perjanjian yang biasa digunakan oleh bank syariah. Perjanjian ini berkaitan dengan titipan, baik itu berupa uang maupun benda. Dalam ekonomi syariah wadiah merupakan titipan…
- Pengertian Zakat (Jenis dan Dalil Hukumnya Sesuai Syariat) Pengertian zakat adalah suatu perbuatan dimana seseorang mengeluarkan hartanya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Zakat dari segi bahasa berarti bersih, suci, subut, berkat, atau berkembang. Menunaikan zakat termasuk dalam rukun…
- Hadits tentang Ibu | Hak dan Kewajiban Seorang Ibu Hadits tentang Ibu – Surga digambarkan berada di bawah telapak kaki ibu. Itu dikarenakan perjuangan ibu terhadap anaknya sangatlaah besar dan tidak ternilai harganya. Perjuangan dan pengorbanannya itu dilakukan sepanjang…
- Doa Puasa Senin Kamis (Arab, Latin dan Terjemahan) Doa Puasa Senin Kamis – Puasa senin kamis merupakan puasa sunnah yang mungkin paling sering kita dengan dan amalkan. Sesuai dengan namanya puasa senin kamis dilakukan setiap hari senin dan…
- Hukum Membayar Zakat Online dalam Syariat Islam Ditengah pandemi seperti sekarang ini, rasanya semua hal dilakukan secara online. Mulai dari belajar online, bekerja online, hingga nikah online. Lalu bagaimanakah dengan hukum membayar zakat online? Apakah ada hukum…
- 7 Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Tubuh Manusia Manfaat Puasa - Bagi umat muslim puasa sudah seperti kebutuhan lahir batin. Dengan puasa sebagian orang meyakini dirinya akan terasa lebih ringan karena mampu mengontrol diri mereka dengan apa yang…
- 7 Sifat dan Ciri Wanita Sholehah yang Wajib Kamu Tahu Wanita sholehah ibarat permata dunia, bila memandangnya akan terasa sejuk di mata hingga ke hati. Kira-kira begitulah hiperbolanya jika menggambarkan definisi wanita sholehah di dalam Islam. “Sebaik-baiknya perhiasan dunia adalah…
- 22 Manfaat Air Kelapa Hijau Bagi Kesehatan Manusia Manfaat Air Kelapa Hijau - Air kelapa hijau adalah obat dan mempunyai banyak manfaat, salah satunya adalah bisa menghilangkan racun-racun di dalam tubuh. Cara mengkonsumsinya adalah dengan meminum air kelapa…
- Rukun Puasa yang Benar Sesuai Quran dan Sunnah Rukun puasa mungkin sudah banyak diketahui sebagian besar Umat Islam. Apalagi puasa wajib di bulan suci Ramadan yang sudah pasti dijalankan oleh setiap muslim yang beriman. Puasa adalah suatu ibadah…
- Tata Cara Haji (Mulai dari Pemberangkatan Hingga Kurban) Tata Cara Haji – Haji merupakan salah satu rukun Islam dan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang mampu secara materi. Setiap tahunnya umat muslim dari seluruh dunia pergi atau melaksanakan…
- 5 Tirakat Puasa "Tidak Umum" yang Sering Diamalkan Santri Tirakat Puasa Santri - Dalam mencari keberkahan ilmu yang dipelajari di pondok pesantren, biasanya para santri sering melakukan berbagai amalan-amalan dan mengistiqamahkannya. Amalan-amalan yang biasa dilakukan seperti istiqamah melakukan sholat…
- Hukum Syariat Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Zakat fitrah dengan uang – Saat ini Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwanya untuk mempercepat pembayaran zakat fitrah. Ditengah-tengah pandemi seperti sekarang ini tentu orang-orang memilih yang serba praktis…
- 4 Kriteria Wanita yang Layak Untuk Dinikahi Menurut… Wanita yang Layak dinikahi - Walaupun jodoh itu ditangan Tuhan, tapi kita harus tetap berusaha untuk mendapatkan calon atau pasangan yang terbaik. Mendapatkan pasangan yang baik sudah pasti menjadi harapan…
- Hal Hal yang Disunnahkan Ketika Berpuasa di Bulan Ramadhan Amalan Sunnah Puasa Ramadhan - Dalam Islam, Puasa merupakan salah satu rukun Islam. Sebagaimana hukum syariat Islam, puasa ada yang hukumnya wajib, sunah, makruh, dan haram. Puasa yang wajib ditunaikan…
- Hukum Nasab Anak Hasil Zina dalam Syariat Islam Nasab anak hasil zina tentu berbeda dengan nasab anak dari pernikahan sah secara agama. Meskipun sebelum dilahirkan kedua orang tua si janin menikah, tapi si anak tetap tidak mendapatkan nasab…
- Pengertian Zakat Fitrah (Tujuan, Waktu, Bentuk dan… Mengeluarkan zakat fitri itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Waktu mengeluarkannya adalah sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan shalat Idul Fitri sebanyak satu sha’ makanan pokok atau 2,5 kg beras. Apabila…
- Niat Puasa Ganti Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya Niat Puasa Ganti – Semua muslim diwajibkan berpuasa selama satu bulan penuh di saat Ramadhan. Puasa di bulan Ramadhan wajib hukumnya oleh karena itu tidak boleh ditinggalkan barang sehari pun.…
- 10 Gambaran Neraka Jahanam dalam Islam (Sebab dan Azabnya) Gambaran Neraka Jahanam dalam Islam - Secara bahasa kata neraka disebut naar, yang berarti api yang menyala. Secara istilah, neraka berarti tempat balasan berupa siksaan bagi orang yang berbuat dosa…