Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil dalam Syariat Islam

Fidyah bagi wanita hamil diperbolehkan dalam Islam. Tidak hanya wanita hamil, ibu menyusui pun diperbolehkan mengganti puasanya dengan membayar fidyah dengan beberapa syarat tertentu.


Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil


Membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui masih menjadi perdebatan dikalangan para ulama.

Ada yang memperbolehkan untuk membayar fidyah dan adapula yang mengharuskan mereka untuk mengqadha puasanya.

Bagi wanita yang sedang hamil dan sedang menyusui diperbolehkan untuknya berbuka atau tidak berpuasa.

Dikarenakan apabila ia berpuasa akan memberatkan bagi dirinya dan juga kandungannya.

Begitu juga dengan wanita yang sedang menyusui. Dikhawatirkan apabila ia berpuasa, maka akan berkurang air susunya sehingga bisa mengganggu perkembangan anaknya.

Masih ada perselisihan dalam hal ini mengenai wajib tidaknya bagi mereka untuk mengqadha atau membayar fidyah. Terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ahli.

Perbedaan Pendapat Para Ulama

  • Pendapat pertama

mewajibkan ibu hamil dan menyusui untuk mengqadha sekaligus membayar fidyah. Pada pendapat ini terdapat pula dua perincian masalah.

Apabila wanita hamil dan menyusui khawatir akan dirinya saja, maka dia hanya wajib mengqadha tanpa membayar fidyah.

Sedangkan apabila ia mengkhawatirkan anaknya, maka wajib baginya mengqadha dan membayar fidyah.

  • Pendapat kedua

tidak wajib bagi mereka untuk mengqadha, tapi wajib untuk membayar fidyah. Hal ini dikemukakan oleh Ishaq bin Rahawaih.

Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah perkataan Ibnu Abbas, yang mengatakan “ Sesungguhnya Allah menggugurkan puasa dari wanita hamil dan wanita yang menyusui.

Ia juga mengambil perkataan Ibnu Abbas bahwa wanita hamil dan menyusui, jika khawatir terhadap anaknya, maka dia berbuka dan memberi makan.

Ibnu Abbas tidak menyebutkan untuk mengqadha dan hanya menyebutkan untuk memberi makan saja.

  • Pendapat ketiga

wajib bagi mereka untuk mengqadha saja. Dengan syarat bahwa keduanya (ibu hamil dan menyusui) seperti keadaan orang yang sakit atau musafir.

Hal ini merupakan pendapat dari Mahdzab Hanafi juga pendapat dari Hasan Al Bashri serta Ibrahim an Nakha’i.

Mereka berkata tentang wanita yang hamil dan menyusui, jika khawatir terhadap dirinya dan anaknya maka keduanya berbuka dan mengqadha.

Menurut Syekh Ibnu Utsaimin, pendapat inilah yang paling kuat. Beliau mengatakan apabila seorang wanita menyusui dan hamil khawatir terhadap dirinya atau anaknya, maka dia berbuka.

Ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik, dia berkata bahwasannya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنْ الْحُبِْلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

“Sesungguhnya Allah telah menggugurkan dari musafir setengah shalat, dan dari musafir dan wanita hamil atau menyusui (dalam hal, Red) puasa”. [HR Al Khamsah, dan ini lafadz Ibnu Majah. Hadits ini shahih], akan tetapi wajib baginya untuk mengqadha’ dari hari yang dia tinggalkan ketika hal itu mudah baginya dan telah hilang rasa takut, seperti orang sakit yang telah sembuh.

Pendapat yang ketiga ini juga merupakan fatwa dari Lajnah Daimah. Dimana wanita hamil dan menyusui bukanlah seperti kondisi manula uzur yang tidak bisa mengqadha lagi di lain waktu.

Wanita hamil dan menyusui bisa menggantinya pada bula dimana ia telah menyapih bayinya atau lepas asi eksklusif.


Cara Membayar Fidyah


Apabila ada kondisi tertentu dimana wanita hamil dan menyusui tersebut tidak bisa mengqadha, maka bila ia ingin membayar fidyah sama dengan fidyahnya manula uzur.

Kondisi yang dimaksud adalah ketika sedang hamil ia berbuka bukan karena kekhawatiran melainkan kondisi uzur.

Terkadang wanita hamil mengalami ngidam dimana kondisinya sering mual hingga muntah-muntah.

Begitu juga dengan kondisi ibu menyusui yang bisa saja mendapat uzur, seperti sakit. Dalam kondisi seperti itu maka boleh membayar fidyah.

Fidyah bisa dibayar dengan memberikan makanan siap saji secukupnya atau bahan mentah berupa bahan makanan pokok dengan ukuran satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkannya.

Makanan tersebut bisa kita berikan kepada panitia zakat atau amil. Bisa juga diberikan secara langsung perhari kepada yang berhak.

Untuk pemerataan biasanya fidyah diberikan kepada panitia zakat ketimbang memberi secara langsung.

Fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari yang ditinggalkannya. Mengenai tata cara membayar fidyah untuk lebih jelasnya baca juga https://duniaislamku.com/puasa/cara-bayar-fidyah/

Demikian penjelasan kami mengenai Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil dalam Syariat Islam. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-05 09:11:44.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.