Niat Puasa Ganti Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya

Niat Puasa Ganti – Semua muslim diwajibkan berpuasa selama satu bulan penuh di saat Ramadhan. Puasa di bulan Ramadhan wajib hukumnya oleh karena itu tidak boleh ditinggalkan barang sehari pun.

Hukum wajib berarti juga barang siapa yang mengamalkannya akan mendapat pahala dan bila tidak menjalankannya maka akan mendapat dosa.


Niat Puasa Ganti


Agar terhindar dari dosa kita diharuskan untuk memenuhi kewajiban kita sebagai seorang Muslim untuk berpuasa sebulan penuh.

Meskipun begitu tidak semua muslim bisa berpuasa satu bulan penuh terutama Muslimah.

Entah karena wanita berhalangan, sakit, atau suatu hal lainnya.

Bagi mereka yang tidak dapat berpuasa penuh selama Ramadhan maka ia harus menggantinya di bulan lain jika sehat dan mampu.

Puasa ganti biasa dikatakan sebagai qadha puasa. Permasalahan ini masih belum di pahami oleh sebagian umat Islam.

Qadha sendiri berarti mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.

Ada beberapa golongan yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa di Bulan Ramadhan.

Mereka yang tidak berpuasa di Bulan Ramadan wajib mengqadhanya selepas uzur.

Uzur dan Qodho’

Uzur yang dimaksud disini adalah halangan sehingga syarat sahnya puasa menjadi hilang. Misalnya saja orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk berpuasa.

Contoh lainnya adalah wanita hamil atau menyusui yang dirasa berat untuk berpuasa.

Wanita yang sedang haid atau nifas juga merupakan keadaan uzur. Lainnya adalah orang yang melakukan safar atau perjalanan (musafir) sehingga sulit untuknya melakukan puasa.

Terdapat beberapa dalil baik di dalam Al Quran maupun hadits mengenai perkara uzur dan qadhanya. Seperti yang tertulis dalam QS. Al Baqarah ayat 185.

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: “dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain.”

Berikut ini juga hadits yang menjelaskan tentang uzur wanita haid dan nifas dan perintah untuk mengqadha puasa.
Dari Aisyah radhiallahu anha mengatakan

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

Artinya: “kami dulu mengalami haidh, maka kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho sholat.”

Qodho’ puasa Ramadhan boleh ditunda, jadi tidak harus dilakukan setelah bulan Ramadhan, yaitu bulan Syawal.

Bagi mereka yang mempunyai hutang puasa bisa membayarnya di bulan Dzulhijah hingga bulan Sya’ban. Asalkan belum masuk Ramadhan berikutnya maka masih diperbolehkan.

Bahkan Aisyah pernah menunda qodho’ puasanya hingga Sya’ban. Abu salamah mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiallahu anha mengatakan:

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

Artinya: “Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Tidaklah mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban.”

Yahya (perawi hadits) mengatakan bahwa Aisyah melakukan hal tersebut karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Meskipun boleh ditunda mengqodho puasa lebih baik untuk disegerakan. Seperti dalam firman Allah berikut ini:

أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

Artinya: “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” [QS. Al Mukminun: 61]

Lafadz Niat Puasa Ganti

Orang-orang yang meninggalkan puasa di Bulan Ramadhan karena suatu uzur harus mengganti puasanya karena hukumnya wajib.

Mereka diharuskan menggantinya diluar bulan Ramadhan dan tidak harus dilakukan secara berturut-turut yang terpenting jumlahnya sama dengan yang ditinggalkan.

Seperti halnya ibadah lain puasa ganti juga perlu diniatkan karena itu termasuk rukun puasa. Niat puasanya bisa dilakukan dimalam hari atau sebelum subuh. Adapun lafadz niatnya seperti berikut ini:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaa’i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah ta’ala.”

Itulah penjelasan mengenai hal qadha atau puasa pengganti. Semoga Allah memaklumi uzur dan menerima qadho’ puasa Ramadhan yang telah ditinggalkan. Allahumma aamiin.

Originally posted 2021-08-04 13:52:29.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.