Pengertian Sistem Hukum – Setiap negara di dunia pasti memiliki tatanan sistem hukum, seperti halnya Indonesia yang menganut sistem hukum rule of law. Merupakan penggabungan prinsip hukum dari Roma-Belanda dan dipadupadankan dengan prinsip agama dan sistem adat yang ada di nusantara.
Sumber hukum di Indonesia menganut pada sistem hukum Eropa kontinental. Merupakan sistem hukum yang mengutamakan sumber hukum tertulis sebagai sumber hukum dengan tujuan menerapkan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Berbicara tentang tatanan hukum tak sah rasanya jika tidak tidak memahami terlebih dahulu apa itu definisi dari sistem hukum itu sendiri.
Pengertian Sistem Hukum
Secara etimologi, istilah Sistem berasal dari bahasa Yunani yaitu “systema” yang artinya keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian. Merupakan sebuah susunan atau tatanan yang teratur dengan bentuk atau pola yang memiliki tujuan.
Dalam kaitannya dengan hukum, sistem didefinisikan sebagai hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai tujuan. Menurut Lili Rasyidi dan I.B. Wyasa Putra sistem hukum adalah:
“Suatu kesatuan sistem yang tersusun atas integritas sebagai komponen sistem hukum, yang masing-masing memiliki fungsi tersendiri dan terikat dalam satu kesatuan hubungan yang saling terkait, bergantung, mempengaruhi, bergerak dalam satu kesatuan proses, yakni proses sistem hukum untuk mewujudkan tujuan hukum.”
Jika disederhanakan, maka sistem hukum merupakan suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan-aturan hidup, dimana keseluruhan bagian atau komponennya berkaitan antara satu dengan yang lainnya.
Dalam penerapannya sebuah sistem hukum harus memiliki tatanan dan terdiri atas subsistem hukum yang teratur dan terintegrasi. Unsur-unsur dalam sistem hukum haruslah bersinergi agar tercapainya tujuan dalam satu kesatuan.
Unsur-Unsur dalam Sistem Hukum
Berikut unsur-unsur atau komponen yang terkandung dalam sistem hukum:
- Masyarakat hukum, suatu kesatuan hukum dalam bentuk individu atau himpunan kelompok berstruktur sesuai dengan latar kebangsaannya masing-masing.
- Budaya hukum, terdiri dari tiga jenis yaitu budaya hukum tertulis, tidak tertulis, dan kombinatif. Ketiganya merupakan buah dari hasil pemikiran manusia dalam upaya hidup bersosial dan bermasyarakat.
- Filsafat hukum, unsur yang membuat cara tentang mengatur kehidupan manusia sebagai masyarakat hukum.
- Ilmu pendidikan hukum, sebuah konsep yang mengatur perkembangan teori-teori terkait sistem hukum dengan praktik hukum. Hal ini terkait dengan desain-desain dan formula-formula praktik hukum di lapangan.
- Konsep hukum, sebuah hasil pemikiran masyarakat hukum dalam menentukan formulasi kebijaksanaan hukum Biasanya didasarkan pada kebudayaan, kepercayaan, adat istiadat dan sistem ketatanegaraan di suatu negara.
- Pembentukan hukum, hal ini erat kaitannya dengan proses hukum yang melibatkan lembaga maupun aparatur terkait konsep hukum dan prosedur di dalamnya.
- Bentuk hukum, berupa peraturan perundang-undangan, keputusan hakim, atau keputusan presiden yang sebelumnya telah dibicarakan pada proses pembentukan hukum.
- Penerapan hukum, hal ini melibatkan semua pihak mulai dari lembaga, aparatur, hingga masyarakat hukum.
- Evaluasi hukum, sebuah bentuk pengujian kesesuaian antara hukum yang terbentuk dengan konsep yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuannya apakah penerapan hukum tersebut cocok dengan konsep yang telah ada.
Dalam mewujudkan sistem hukum yang baik semua unsur di atas harus saling terintegrasi. Hal ini tentunya juga didukung oleh struktur, substansi, dan budaya hukum yang saling berkorelasi.
“Ubi Societas Ibi lus” begitulah kira-kira seorang ahli filsafat Cicero mengatakan, yang artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Kaidah hukum sebagai norma masyarakat menjadi batas dalam bertindak, sehingga tidak ada hak seseorang yang dilanggar oleh orang yang lainnya.
Sebagai masyarakat yang paham hukum, sudah sewajarnya kita saling menghargai satu sama lainnya. terutama di negara yang beragam agama, adat, dan latar seperti Indonesia.
Keyword: Pengertian Sistem Hukum