Hak dan Kewajiban ini Harus Dijalankan oleh Warga Negara Indonesia

Hak dan Kewajiban Warga Negara – Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sudah sepantasnya kita mendapatkan hak-hak dari negara. Tetapi sudah tahukah kalian bahwa selain berbagai hak yang kita dapatkan, kita juga memiliki berbagai kewajiban yang harus kita lakukan untuk negara?

Jika belum mengetahui tentang kewajiban-kewajiban apa saja yang harus kita lakukan dan hak apa saja yang bisa kita peroleh kita akan membahasnya pada ulasan kali ini. Langsung saja simak penjelasan berikut ini.


Ulasan Terkait Hak dan Kewajiban Warga Negara


Sebelum memulai membahas tentang apa saja hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia, kita akan mengulas secara singkat pengertian hak dan kewajiban secara umum.

Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban Warga Negara
analisadaily.com

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hak adalah sesuatu yang benar, kepunyaan, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang, aturan atau kekuasaan yang benar atas sesuatu.

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Selain itu bahwa kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan (pekerjaan, tugas), menurut hukum (segala sesuatu yang menjadi tugas manusia).

Hak dan kewajiban tidaklah pernah bisa terpisahkan dalam pelaksanaannya. Begitu juga kaitannya dengan status kita sebagai WNI. Keduanya haruslah dilaksanakan dengan seimbang. Dalam pelaksanaannya sangatlah sulit, tetapi tidaklah mustahil untuk dilakukan.

Hal penting yang harus dilakukan untuk menyeimbangkan keduanya adalah dengan mengetahui posisi kita/ peran kita sebagai WNI dan mengetahui apa saja hak-hak kita dan kewajiban kita. Jika hal tersebut tercapai makan kehidupan dapat berlangsung sejahtera, karena setiap kita mengetahui hak-hak dan kewajiban kita.

Hak Warga Negara Indonesia

kawalnews.com

Berikut ini adalah Hak WNI :

  • a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2.
  • b. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. Tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28A.
  • c. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28B ayat 1.
  • d. Hak atas kelangsungan hidup.
  • e. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. Tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28C ayat 1.
  • f. Hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28C ayat 2.
  • g. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. Tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28D ayat 1.
  • h. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak tersiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
  • i. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28C ayat 1.

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak dan Kewajiban Warga Negara
flazztax.com

Adapun di bawah ini adalah kewajiban WNI :

  • a. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1.
  • b. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3.
  • c. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28J ayat 1.
  • d. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28C ayat 2.
  • e. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 ayat 1.

Nah, itu tadi adalah hak dan kewajiban kita sebagai WNI. Setelah mengetahuinya hal yang harus diperhatikan adalah mulai menjalankan kewajiban dengan sebaik mungkin.

Selain itu dengan mengetahui posisi kita dalam menjalankannya, kita dapat menyeimbangkan keduanya dalam pelaksanaannya agar tercipta masyarakat yang sejahtera. Semoga bermanfaat!

Tinggalkan komentar