Dasar Hukum DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Sebagai Wakil Rakyat

Dasar Hukum DPD – Apa itu DPD? Sebagai warga negara yang turut berpartisipasi dalam kemajuan Negara Republik Indonesia, kamu wajib banget tau tentang ini loh!

DPD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah yang merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.


Bahasan Mengenai Dasar Hukum DPD


Dasar Hukum DPD
m.kbr.id

Anggota Dewan Perwakilan Daerah merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. DPD tergolong lembaga baru di Indonesia yang baru dibentuk pada bulan November 2001 melalui perubahan ketiga UUD 1945.

Sejarah Dibentuknya DPD

Sebelum Lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk, sudah ada lembaga Senat RIS (Republik Indonesia Serikat) yang mewakili 16 negara bagian RIS. Pada saat yang bersamaan, di Negara Indonesia bagian Timur (NIT) juga terdapat pula Senat Sementara NIT yang mewakili 13 provinsi dalam NIT.

Senat sementara dibentuk dengan dasar hukum UUD sementara NIT dan UU Senat Sementara NIT 1948. Anggota Senat Sementara NIT dilantik pada tanggal 28 Mei 1949 oleh Presiden NIT, Soekawati.

Namun, pada pelaksanaannya rancangan UUD tidak pernah disahkan, dikarenakan NIT bubar sekitar 11/2 tahun setelah pembentukan senat sementara. Setelah RIS dan NIT dibubarkan, senat ditiadakan sehingga tak ada lagi majelis tinggi/lembaga yang mempresentasikan kepentingan daerah di Indonesia.

Kemudian pada tahun 2001 tepatnya tanggal 1 Oktober 2002, DPD lahir untuk pertama kalinya. Pada saat itu 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya.

Apa sih tujuan dari didirikannya Lembaga DPD ini?

salamadian.com

Tujuan dari pembentukan dari lembaga negara adalah sebagai perwujudan dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Maka dari itu, dibentuklah dalam UUD 1945 lembaga-lembaga Negara seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, BPK dan lembaga negara lainnya. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan.

Alasan mendasar daripada pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ialah untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah. Serta berperan lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal yang utamanya berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.

Tujuan dibentuknya DPD tidak lain untuk memperkuat ikatan daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah di Indonesia.

Untuk mewujudkan alasan ataupun tujuan tersebut, tentu saja DPD memiliki sejumlah tugas, fungsi dan wewenang dalam menjalankan sistem pemerintahan. Sesuai latar belakang dan tujuannya, fungsi DPD yakni sebagai dewan perwakilan di tiap provinsi yang ada di Indonesia.

Beberapa tugas DPD ialah merancang RUU terkait otonomi daerah, memberi usulan kepada anggota BPK, melaksanakan pengawasan terhadap jalannya undang-undang tentang ekonomi daerah serta mengajukan RUU terkait APBN.

Selain itu anggota DPD juga memiliki wewenang dan tugas penting yang harus dijalankan setiap anggota demi kemajuan dan kesuksesan suatu daerah atau provinsi. Itu semua dikarenakan sejauh ini pengambilan keputusan bersifat sentralistik serta berdampak memunculkan ketimpangan serta rasa ketidakadilan.

Kamu juga perlu tahu kalau mulai dari definisi DPD, fungsi, tugas dan wewenang DPD, serta hak dan keanggotaan DPD tersebut ada dasar hukumnya. Dasar hukum tersebut terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta melalui surat keputusan (SK) dan peraturan pimpinan DPD RI sebagai berikut:

Dasar Hukum DPD dalam UUD 1945

hukum.tempo.com

1. Pasal 22 C ayat 1, 2, 3, 4 UUD 1945

  1. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
  2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
  4. Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.

2. Pasal 22 D ayat 1, 2, 3, 4 UUD 1945

  1. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber Daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. DPD (Dewan Perwakilan Daerah) ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  4. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

Dasar Hukum DPD Menurut SK dan Peraturan DPD RI

  1. Peraturan Pimpinan DPD RI Mengenai Keterbukaan Informasi Publik pada Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
  2. SK Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Organisasi PPID (Pejabat dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
  3. SK Sekretariat Jenderal DPD RI No. 22B Tahun 2010 Tentang Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik dan Penetapan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Setelah mempelajari secara singkat seputar Lembaga DPD, apa pendapatmu tentang kondisi Indonesia saat ini serta peran penting DPD dalam menanggapi kondisi ditengah pandemi seperti ini?

Jika mengulas kembali tujuan serta alasan didirikannya Lembaga DPD sebagai akomodasi perwakilan daerah. Tentu saja seharusnya kebijakan-kebijakan yang dihasilkan DPD cenderung membawa manfaat dan keuntungan besar bagi setiap daerah di Indonesia.


Nah! Itu dia informasi seputar Dasar Hukum DPD RI. Gimana? Apa kamu tertarik untuk mempelajari lebih dalam lagi mengenai sistem pemerintahan di Indonesia? Apakah jiwa nasionalisme jadi semakin bertambah?

Semoga setelah membaca artikel ini, kita semakin paham betapa pentingnya memahami sistem lembaga Negara sendiri sebagai bentuk kontribusi terhadap kemajuan Bangsa Indonesia. Sampai ketemu diartikel berikutnya.

Keyword: Dasar Hukum DPD

Originally posted 2020-07-27 08:00:52.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.