Fungsi Pajak dan Kegunaannya bagi Kepentingan Negara di Indonesia

Fungsi Pajak – Jika mendengar tentang kata pajak seringkali kita menghubungkannya dengan tagihan-tagihan yang harus dibayar setiap tahunnya. Seperti pajak kendaraan baik yang beroda dua atau beroda empat, atau pajak bumi dan bangunan.

Tapi tahukah kalian bahwa pajak sangat berguna bagi pembangungan negara dan masyarakatnya?


Pengertian, Ciri-Ciri, dan Fungsi Pajak


Nah, pada bab ini kita akan membahas mengenai dunia pajak dari pengertiannya, ciri-cirinya dan pastinya fungsinya bagi kita warga negara. Langsung saja kita simak penjelasan berikut ini:

Pengertian Pajak

Fungsi Pajak
cpssoft.com

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), definisi pajak adalah suatu kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa pajak adalah pungutan yang wajib dari rakyat untuk negara. Uang yang masuk tersebut kemudian masuk dalam kas negara, tetapi dalam penggunaannya sangatlah bermanfaat bagi kita masyarakat.

Uang dari pajak akan digunakan untuk belanja pemerintah ataupun daerah untuk biaya pembangunan. Seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran pendidikan juga kesehatan.

Dimana jika kita melihat alokasi pajak adalah untuk fasilitas umum dengan tujuan untuk menyejahterakan warna negaranya sendiri. Sehingga sebenarnya pajak adalah dari kita untuk kita sendiri.

Ciri-Ciri Pajak

Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri pajak, yakni:

1. Pajak adalah kontribusi wajib bagi warga negara.
2. Pajak bersifat memaksa bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.
3. Warga negara yang membayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
4. Berdasarkan Undang-undang.

Fungsi Pajak Bagi Negara dan Warga Negara

merdeka.com

Pajak memiliki peranan yang sangat penting bagi negara ataupun bagi masyarakatnya yang membayar. Hal tersebut berhubungan dengan sumber pendapatan negara yang digunakan dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk di dalamnya adalah untuk pembangunan. Adapun fungsi pajak adalah sebagai berikut ini:

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Dalam fungsi anggaran ini berhubungan dengan penyeimbangan antara pengeluaran negara dengan pemasukan. Salah satu tujuan negara adalah melaksanakan pembangunan termasuk menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan dan lain-lain.

Untuk itu negara membutuhkan pendapatan, yang salah satunya bersumber dari pajak. Di negara kita Indonesia, pajak adalah kontributor terbesar pendapatan negara. Sehingga peran pajak ini sangatlah besar bagi pemasukan kas negara.

2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Pajak bisa menjadi alat untuk mengatur kebijakan negara dalam bidang sosial ataupun ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain adalah:

Pajak dapat menarik investasi modal untuk membangun perekonomian. Selain itu juga misalnya pemberian pajak impor yang tinggi bagi barang-barang tertentu. Dengan tujuan untuk melindungi barang-barang lokal atau produksi dalam negeri.

3. Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribusi)

Dalam fungsi pemerataan ini, pajak berguna untuk menyesuaikan atau menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat melalui jaminan kesehatan, bantuan dana, dan pemberian fasilitas publik.

4. Fungsi Stabilisasi

Pada fungsi ini peranan pajak berhubungan dalam menjaga keseimbangan perekonomian suatu negara misalnya untuk mengatasi masalah inflasi ataupun deflasi.

Misalnya ketika nilai tukar rupiah menurun terhadap Dolar Amerika Serikat. Maka dalam fungsi stabilitas ini, pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan perpajakan seperti menaikkan biaya bea masuk dengan tujuan untuk menguatkan nilai tukar rupiah kembali.


Nah, itu tadi adalah pembahasan terkait dunia perpajakan, baik dari pengertiannya, ciri-cirinya dan yang paling penting adalah fungsinya.

Setelah mengetahui betapa besar fungsi pajak bagi negara ataupun kita sebagai warga negara, diharapkan kita tidak mengeluh lagi tentang pembayaran pajak dan tidak terlambat dalam membayarkannya. Semoga bermanfaat!

Originally posted 2020-07-28 17:45:17.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.