2 Kali Pelaksanakan, Berikut Jabaran Lengkap dari Hasil Sidang BPUPKI

Hasil Sidang BPUPKI – Tanggal 17 Agustus 1945 adalah hari kemerdekaan kita sebagai warga negara Indonesia. Tapi tahukah kalian dibalik hari kemerdekaan Indonesia terdapat berbagai sidang persiapan yang melibatkan panitia-panitia tertentu.

Tentunya istilah BPUPKI tidak asing lagi bagi kita, tetapi untuk lebih jelasnya kita akan mengulas tentang BPUPKI ini. Mulai dari kapan dilaksanakannya sidang, siapa saja panitianya dan apa hasil dari sidangnya. Untuk itu langsung saja kita bahas penjelasan berikut ini.


Proses dan Hasil Sidang BPUPKI


BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam bahasa Jepang disebut sebagai Dokuritsu Junbi Chosakai. Merupakan suatu badan yang dibentuk pemerintahan Jepang untuk menyiapkan kemerdekaan.

Secara resmi BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali, yaitu sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni.Sedangkan sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10 Juli sampai 14 Juli 1945.

Hasil Sidang Pertama BPUPKI

Hasil sidang BPUPKI
cerdika.com

Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan mulai dari tanggal 29 Mei 1945. Sidang yang diketuai oleh KRT Rajiman Wedyodiningrat ini membahas terkait dasar negara, undang-undang dasar, prinsip-prinsip perekonomian sosial serta ketahanan dan keamanan nasional.

Selama kurun beberapa hari terdapat beberapa tokoh yang mengusulkan mengenai dasar negara, yaitu:

a. Moh. Yamin dengan lima asas :

1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Peri Kesejahteraan Rakyat

b. Mr. Soepomo dengan asas :

1) Persatuan Kekeluargaan
2) Keseimbangan lair batin
3) Musyawarah
4) Keadilan rakyat

c. Soekarno dengan lima asas yang saat ini disebut sebagai Pancasila

1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3) Mufakat atau Demokrasi
4) Kesejahteraan Sosial
5) Ketuhanan Yang Maha Esa

Rumusan dari Soekarno ini adalah yang paling diterima. Tetapi terjadi perselisihan antara dua golongan, yaitu dari golongan Islam yang menginginkan negara berdasarkan syariat Islam. Sedangkan ada golongan yang lain yang menginginkan dasar negara berdasarkan paham kebangsaan atau Nasionalisme.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dibentuklah panitia kecil yang disebut dengan Panitia Sembilan yang terdiri dari:

  1. Ir. Soekarno sebagai Ketua
  2. Moh. Hatta sebagai Wakil Ketua
  3. Achmad Soebardjo
  4. Moh. Yamin
  5. KH Wahid Hasyim
  6. Abdul Kahar Muzakir
  7. Abikoesno Tjokrosoejoso
  8. Agus Salim
  9. AA Maramis

Setelah melakukan perundingan akhirnya dibuatlah rancangan teks proklamasi yang dijadikan sebagai pembukaan UUD 1945. Di dalamnya memuat lima dasar negara yang sekarang kita sebut sebagai Pancasila.

Hasil Sidang Kedua BPUPKI

cerdika.com

Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 Juli sampai 14 Juli 1945. Pada sidang tersebut membahas terkait dengan wilayah NKRI, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, bela negara dan pendidikan.

Dalam sidang BPUPKI kedua ini panitia yang ada dibagi menjadi kelompok kecil yang terdiri dari :

a. Panitia Pembela Tanah Air (PETA) yang diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso.
b. Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
c. Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno

Kemudian pada tanggal 11 Juli 1945 dibentuklah lagi panitia kecil yang bertugas merancang isi Undang-Undang Dasar, terdiri dari:

  1. Prof. Mr. Dr. Soepomo sebagai ketua
  2. Mr. KRMT Wongsonegoro
  3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerdjo
  4. Mr. Alexander Andries Maramis
  5. Mr. Raden Panji Singgih
  6. Haji Agus Salim
  7. Dr. Soekiman Wirjosandjojo

Setelahnya pada tanggal 13 Juli panitia tersebut menyerahkan hasilnya kepada Ir. Soekarno. Kemudian rancangan Undang-Undang Dasar tersebut diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa untuk disempurnakan tata bahasanya.

Sehari setelahnya, tepat pada tanggal 14 Juli 1945 Ir. Soekarno menyerahkan laporan yang berisi tiga masalah pokok, yaitu:

1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
3. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar yang keduanya kita kenal dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Hakikat Wawasan Nusantara


Nah, itu tadi adalah ulasan terkait tentang BPUPKI dari sidang pertama dan kedua, baik dari kapan berlangsungnya sidang serta hasil yang diperoleh. Semoga bermanfaat!

Originally posted 2020-07-29 16:00:17.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.