Pengertian Hak Asasi Manusia Beserta Sejarah, Macam, dan Contoh

Jika dijabarkan secara umum, pengertian hak asasi manusia adalah suatu kewenangan atau kekuasaan dalam berbuat sesuatu. Namun hak juga haruslah dibatasi atas dasar hukum.

Kita tidak boleh melakukan hal yang dilarang oleh hukum. Selain itu bisa juga bisa bermakna derajat atau martabat manusia. Sedangkan kata hak asasi berarti hak yang dasar atau pokok, seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan.

Setiap manusia memilikk hak asasi yang sama dengan yang lainnya. Hak asasi manusia melekat pada manusia, individual, dan otonom.

Hak asasi manusia ada dalam setiap pribadi manusia tanpa perantara hubungan-hubungan sosial. Untuk itu sebaiknya anda saling menghargai hak asasi manusia yang lain dengan yang satunya. Karena setiap manusia berhak atas dirinya sendiri..


Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)


fr123rf.com

Dalam bahasa arab hak asasi berasal dari kata “haq” yang artinya asas manusia. Kata hak, diartikan dengan ketetapan, kewajiban, yakin, yang patut, dan yang benar.

Sedangkan asas berarti dasar atau pondasi sesuatu. Dalam terminologi fiqih, hak berarti sesuatu kekhususan yang ditetapkan oleh syara’ dalam bentuk kekuasaan atau tanggung jawab.

Dengan demikian, menurut bahasa asalnya, kata hak tidak hanya bermakna sesuatu yang bisa diambil, tetapi juga mengandung arti sesuatu yang harus diberikan.

arcoiris.com.co

Istilah hak asasi manusia sebenarnya adalah istilah khas yang berkembang di dalam ranah keilmuan Indonesia. Di dalam budaya barat dikenal dengan istilah human right. Dimana setiap manusia memiliki hak untuk memutuskan sesuatu yang diyakininya dengan benar.

Dalam khasanah keilmuan Islam juga ditemukan istilah huquq al-insan, hak-hak manusia bukan hak asasi manusia.

Pemakaian kata “asasi” dalam ranah Indonesia mungkin dimaksudkan untuk menekankan pentingnya fungsi hak-hak tersebut bagi kelangsungan hidup anak manusia.

Hak asasi manusia atau disingkat dengan HAM merupakan hak yang dimiliki masing- masing manusia sejak ia lahir. HAM secara kodrati diperoleh oleh masing – masing individu sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.

Berbeda dengan hak – hak lainnya, HAM merupakan hak yang melekat pada manusia. Sedangkan hak – hak yang lain akan terpenuhi jika telah melakukan kewajiban.

Karakteristik HAM adalah hak pribadi yang tidak dapat dicabut, tidak dapat diberikan atau dihilangkan, tidak dapat dibagi, bersifat hakiki, dan bersifat universal.

HAM tidak dapat dihilangkan kecuali jika individu tersebut melakukan pelanggaran sehingga individu tersebut mendapat hukuman. HAM bersifat tidak dapat dibagi artinya setiap orang memiliki hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya tanpa adanya pembagian hak.

HAM bersifat hakiki, yaitu dimiliki sepanjang hidup individu. HAM juga bersifat universal, berlaku bagi siapa saja tanpa memandang ras, agama, dan suku, serta kewarganegaraan seseorang. Intinya, HAM adalah persamaan derajat sebagai manusia yang bermartabat yang wajib dihargai dan dihormati.

HAM Menurut Pandangan Agama

unhabitat.org

Dalam ilmu agama juga terdapat hak asasi manusia sehingga para pakar berupaya untuk memberikan definisi mengenai hak asasi manusia.

Dalam pandangan ilmu agama pengertian hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia tanpa melihat perbedaan-perbedaan yang ada di antara sesama manusia.

Perbedaan bisa terjadi dari segi apa saja seperti agama, pendapat dan lain sebagainya. Sehingga akan lebih baik jika saling menghargai hak asasi masing-masing.

Hak asasi tersebut tidak dapat dicabut oleh siapapun atau lembaga apapun, karena hak-hak tersebut merupaka pemberian Tuhan, maka tidak ada yang berhak untuk mencabutnya selain Tuhan.

HAM juga merupakan bagian integral dari kepercayaan Islam. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia,yang tepatnya manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

HAMdidasarkan pada primsip fundamental bahwa semua manusia memiliki martabat yang inheren tanpa memandang jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, asal-usul bangsa, umur, kelas, keyakinan politik dan agama.

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Ahli

aiapi.it

Tidak jauh berbeda dengan pendapat Rhoda E, Horward dalam mengartikan hak asasi manusia sebagai alat egilater untuk memberikan keanggotaan kepada semua pribadi dalam suatu kesatuan kolektif.

Menurutnya semua orang memiliki hak asasi manusia baik anak-anak, narapidana, orang yang sakit mental, orang yang cacat intelektual, orang asing, dan semua kategori yang selalu diingkari hak asasi manusianya, bagaimanapun mereka jugalah seorang manusia.

Hak asasi manusia dilindungi secara institusional, ia bukan hanya sehimpunan nilai-nilai yang dinyatakan dalam budaya keagamaan atau sekuler. Melainkan juga sehimpunan hak-hak yang oleh hukum, pemerintah, dan semua bentuk lembaga sosial diatur perlindungannya.


Sejarah HAM


HAM mulai didengungkan di dunia Barat pada abad ke 17. Pada waktu itu, HAM didengungkan oleh filsuf Inggris, John Locke.

John Locke merumuskan bahwa setiap manusia memiliki hak alamiah (natural rights). Hak alamiah tersebut berupa hak atas hidup hak kebebasan, dan hak milik.

Dalam membahas sejarah HAM terdapat peristiwa – peristiwa penting yang wajib ada, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, Revolusi Perancis, Piagam PBB 1945, Deklarasi Universal HAM 1948, dan African Charter on Human and People Right, serta Cairo Declaration on Human Right in Islam.

Magna Carta (Latin: Piagam Besar) merupakan piagam yang berlaku sejak jaman Raja John pada tanggal 15 Juni 1215 sebagai bentuk penjanjian antara kerajaan, Paus, dan baron-baronnya.

Piagam ini berisi antara lain pembatasan kewenangan kerajaan terhadap gereja dan rakyatnya dan hak – hak rakyat.

Salah satu isinya adalah “hak asasi manusia (HAM) lebih penting dibandingkan kedaulatan, hukum atau kekuasaan”. Magna Carta menjadi sejarah langkah awal terbentuknya hukum konstitusional.

Deklarasi Universal HAM 1948 merupakan deklarasi yang dihasilkan dari hasil pemungutan suara yang mana 48 negara menyetujui isinya.

Deklarasi ini menyatakan bahwa hak asasi manusia secara internasional harus mendapat perlindungan. Deklarasi ini memuat 30 pasal yang kemudian mendorong lahirnya peraturan – peraturan lain terkait hak asasi.

Sedangkan di Indonesia, sejarah HAM dimulai sejak jaman Raden Ajeng Kartini. Beliau adalah sosok wanita bangsawan yang secara tidak langsung memperjuangkan hak para wanita untuk memperoleh pendidikan yang setara dengan kaum laki – laki.

Perjuangan HAM selanjutnya diteruskan oleh Muhammad Hatta dan kawan – kawannya pada sidang BPUPKI ketika merumuskan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat pembahasan mengenai HAM.

Momentum perjuangan para pahlawan Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan merupakan salah satu perjuangan untuk mendapatkan hak asasi manusia, yaitu merdeka, seperti yang disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 bahwa “kemerdekaan adalah hak bagi segala bangsa”

Kemudian pada jaman setelahnya, lahirlah peraturan mengenai HAM, seperti Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang pelaksanaan hak asasi manusia, dan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan hak asasi manusia.

Pada Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 memuat tentang hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak untuk mendapat keadilan, hak mendapat kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi, dan hak untuk sejahtera, serta hak untuk mendapat perlindungan dari pemerintah.

Dalam pengejawantahan peraturan – peraturan yang telah dibuat, saat ini pemerintahan Indonesia telah membentuk suatu lembaga untuk menjamin hak – hak asasi rakyatnya, yaitu lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). KOMNAS HAM didirikan pada tahun 1993.

Lembaga ini merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi hak asasi manusia.


Macam – macam HAM


Dalam perkembangannya, HAM digolongkan kedalam beberapa macam sebagai berikut.

1. Personal rights (hak asasi pribadi)

Hak asasi pribadi merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang. Berikut ini contoh hak asasi pribadi:

• hak kebebasan dalam menyatakan pendapat
• hak kebebasan untuk memeluk agama dan keyakinan tertentu
• hak untuk bergerak.

2. Property rights (hak asasi ekonomi)

Hak asasi ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan dunia perekonomian. Contoh dari hak asasi ini adalah sebagai berikut;

• hak untuk memiliki sesuatu dan memanfaatkannya
• hak untuk melakukan kegiatan jual-beli
• hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak

3. Rights of legal equality (hak kesetaraan)

Hak kesetaraan adalah hak yang dimiliki seseorang agar diperlakukan sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak kesetaraan tidak memandang ras, agama, suku, kaya atau miskin seseorang. Dengan hak ini, siapa saja berhak mendapat perlakuan yang adil di hadapan hukum. Contoh dari hak kesetaraan adalah:

• hak untuk mendapat perlakuan hukum yang sama antara si kaya dan si miskin
• hak untuk dapat menjadi pegawai negeri sipil

4. Political rights (hak asasi politik)

Hak asasi politik merupakan hak yang berkaitan dengan dunia politik. Hak ini adalah hak untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan.

Setiap warna negara berhak mencalonkan dirinya sebagai wakil rakyat, misalnya, sebagai bentuk implementasi hak asasi politik. Contoh dari hak ini yaitu:

• hak untuk mendirikan partai politik
• hak untuk memilih dan dipilih saat pemilu
• Hak untuk ikut serta pada kegiatan yang berhubungan dengan pemerintahan

5. Social and cultural rights (hak asasi sosial dan budaya)

Hak asasi sosial dan budaya adalah hak yang dimiliki masyarakat dalam kegiatan kemasyarakatan dan kebudayaan. Hak ini adalah hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Setiap warga negara baik yang tinggal di pelosok pedalaman maupun di perkotaan memiliki hak yang sama untuk mengenyam dunia pendidikan.

6. Procedural rights (hak asasi peradilan)

Hak asasi peradilan merupakan hak yang dimiliki semua orang untuk mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan dan perlindungan yang sama. Contoh dari hak asasi peradilan adalah:

• hak mendapat pembelaan di depan peradilan
• hak mendapat tindakan setara dalam tindakan hukum, seperti penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan oleh yang berwajib.


Pelanggaran terhadap HAM


Pada nyatanya, masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi di dunia, khususnya di Indonesia. Pelanggaran HAM adalah tindakan membatasi, menghalangi, menghilangkan, atau mengabaikan hak asasi orang lain baik sengaja ataupun tidak disengaja.

Pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh individu ataupun kelompok. Pelanggaran HAM dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Pelanggaran HAM ringan

Pelanggaran HAM ringan merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh individu atau kelompok namun tidak mengancam keselamatan jiwa manusia. Contoh dari pelanggaran jenis ini adalah:

• Disriminasi terhadap sesama
• Pencemaran nama baik
• Mencuri harta orang lain

2. Pelanggaran HAM berat

Pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh individu atau kelompok bersifat mengancam keselamatan jiwa manusia.

Tindakan pelanggaran HAM berat ini bersifat berbahaya dan mengancam jiwa seseorang atau kelompok. Contoh dari pelanggaran jenis ini adalah:

• Pelanggaran HAM berat di Papua
Pelanggaran HAM berat di Papua terjadi pada era pra-reformasi yaitu terjadinya kekerasan yang massif yang dilakukan oleh aktor keamanan. Pelanggaran tersebut berbau politis karena waktu itu terjadi perebutan Papua.
• Pelanggaran HAM berat pada kasus pembunuhan Munir
• Pelanggaran HAM berat pada kasus pembunuhan Marsinah

Keyword: Pengertian ham

Tinggalkan komentar