Pengertian negara – Negara, yang manusia hidup di dalamnya, berusaha sekuat tenaga untuk menghindari kehancuran. Begitulah pendapat yang pernah dikatakan oleh seseorang. Dalam menerjemahkan pengertian negara.
Dalam kesempatan yang berbahagia ini penulis akan mengulas mengenai pengertian negara. Lebih lengkapnya pengertian negara dan fungsi serta tujuannya.
Sebagaimana kita tahu, negara adalah sebuah tatanan yang mengatur berbagai kebijakan untuk masyarakatnya.
Negara hadir dalam kepemimpinannya dengan berbagai kepentingan tertentu. Penting sekali membedakan negara dengan negeri.
Negara adalah struktur pemerintahan atau kekuasaan, sedangkan negeri adalah wilayah kekuasaah atau tempat dijalankannya sebuah pemerintahan. Maka, jika merujuk terjemahannya dalam bahasa inggris, negara diartikan dengan state, sedangkan negeri diartikan dengan country.
Negara dibentuk untuk kekuasaannya atas negeri. Sehingga peran kemakmuran sebuah negeri sangat ditentukan besar oleh kebijakan negara yang mengaturnya.
Negara, mau tidak mau menjadi sangat dibutuhkan untuk manusia dalam mengatur tatanan yang menjadikan kehidupan bisa berjalan damai dan sejahtera.
Pengantar
Negara, lebih lanjut, banyak menjadi studi pembelajaran dalam keilmuan tertentu. Sering sekali pelajaran kewarganegaraan menjadi pengetahuan dasar yang didalami.
Hal tersebut mengingat pentingnya pelajaran menjadi warga negara yang tepat dengan mengerti pengertian negara, fungsi serta tujuannya.
Ditambah ada juga pelajaran ilmu pemerintahan, ilmu politik, atau bahkan di tingkatan hukum, ada sebutan hukum tata negara. Negara menjadi kajian yang utama mengingat kehidupan bermasyarakat yang tidak bisa dipisahkan dari negara yang berkuasa di dalamnya.
Oleh sebab itu, pengertian negara dan fungsi serta tujuannya menjadi topik yang selalu relevan untuk terus dipelajari dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis membaginya dalam beberapa bahasan. Pertama adalah pembahasan pengertian negara yang dilanjut dengan fungsi serta tujuan dari negara tersebut.
Harapannya, pembaca bisa mendafat referensi dan pengingat kembali pengetahuan yang telah didapat sebelumnya. Mengenai penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut.
Pengertian Negara
Disarikan dari berbagai sumber, Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu.
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain itu, beberapa tokoh yang mencetuskan teori-teori tentang negara bisa disimak pendapatnya di bawah ini
Negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat, menurut pendapat John Locke dan Rosseau.
Sedangkan menurut Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
Kemudian ada juga pendapat dari Mac Iver yang mengatakan, sebuah negara harus memiliki tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
Sedangkan pendapat Roger F.Soleau, Negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
Fungsi Serta Tujuan Negara
Fungsi serta tujuan negara penting menjadi pemahaman bersama. Sebab keberadaan negara tidak bisa dilepaskan dari peranannya berikut.
Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara memiliki fungsi yang menjamin penduduk atau masyarakatnya mendapatkan rasa aman dan mampu bertahan dari serangan penjajah atau kejahatan-kejahatan yang bisa menghancurkan.
Fungsi Keadilan
Negara memiliki fungsi menjadi penjamin keadilan setiap masyarakat yang hidup di dalam negeri mampu menjalankan kewajiban dan haknya sebagai warga negara secara sama dan berkeadilan.
Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara berfungsi sebagai pengatur kebijakan yang bersifat batasan, perintah, atau larangan yang menjadikan masyarakat yang hidup dalam sebuah negeri mengalami keteraturan dan mendapatkan keadilannya.
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara menjadi pewujud kesejahteraan dan kemakmuran yang menyangkut kepentingan orang banyak.