Tugas Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Presiden merupakan kepala negara yang bertanggung jawab kepada negara dan rakyatnya. Tugas presiden sebagai kepala negara merupakan jabatan yang dilaksanakan secara individu maupun kolektif.

Tugas presiden – Presiden merupakan sebutan kepala negara bagi negara yang memiliki bentuk republik seperti Indonesia. Selain sebagai kepala negara presiden juga menjadi kepala pemerintahan Indonesia.

Presiden sebagai kepala negara merupakan simbol resmi suatu negara di mata dunia, sedangkan presiden sebagai kepala pemerintahan berarti ia mempunyai kekuasaan eksekutif dalam melaksanakan tugas pemerintah yang dibantu oleh wakil presiden, dan menteri dalam kabinet.

Sebagaimana para pemimpin di suatu lembaga, presiden juga memiliki tugas, wewenang, kewajiban, dan juga hak yang harus dilaksanakan.

Dimana tugas-tugas tersebut akan selalu berurusan dengan kepentingan rakyatnya. Oleh karena itu alangkah baiknya jika kita mengetahui dan mempelajari tugas, kewajiban, dan wewenang presiden.

Supaya nantinya kita sebagai rakyatnya bisa menjadi pedukung sekaligus dapat mengawasi tugas-tugas presiden, sehingga presiden senantiasa melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar.

Dan di bawah ini akan kami uraikan tugas dari presiden, dan juga hal-hal lain yang terkait dengan hal tersebut, jadi yuk simak sampai habis.

Presiden di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

Tugas Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
bengkuluinteraktif.com

Negara yang berbentuk republik dikepalai oleh seorang presiden. Republik ini sering disamakan dengan demokrasi karena pemimpin dalam negara republik maupun demokrasi sama-sama dipilih oleh rakyat.

Tetapi sebenarnya keduanya tetap berbeda konsep. Selain berbentuk republik, Indonesia juga merupakan negara kesatuan yang berarti negara tersebut dipimpin oleh kesatuan tunggal.

Pemerintah pusat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan kemudian dilaksanakan oleh masing-masing pemerintah daerah yang juga masih dalam satu negara kesatuan.

Oleh karena itu presiden memiliki memiliki dua fungsi seperti yang telah dijelaskan di atas, yakni fungsinya sebagai kepala negara dan fungsinya sebagai kepala pemerintahan.

Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Tugas Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
mobimoto.com

Untuk mengetahui lebih rinci seperti apa tugas presiden sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan kewajibannya dapat disimak di bawah ini. Tugas ini telah disusun beradasarkan UUD 1945, sehingga nantinya dapat dipertanggungjawabkan:
  • Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1).
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah buat menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2).
  • Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2).
  • Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah provinsi, kabupaten, dan kota diatur dengan UU yang memperhatikan kekuasaan dan keragaman daerah (Pasal 18B ayat 1).
  • Presiden mengesahkan rancangan UU yang udah disetujui bersama, buat menjadi Undang-Undang (Pasal 20 ayat 4).
  • Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan SDA dan lainnya antara pemerintah pusat dan daerah, diatur dan dilaksanakan secara adil berdasarkan UU (Pasal 18B ayat 2).
  • Rancangan UU anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden buat dibahas bersama DPR dengan memperhatikan perimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
  • Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan perimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1).
  • Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial pada DPR buat mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3).
  • Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3).
  • MK punya sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden (Pasal 24C ayat 3).
  • Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM yaitu tanggungjawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I ayat 4).
  • Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 ayat 2).
  • Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur oleh UU (Pasal 31 ayat 3).
  • Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai agama dan persatuan bangsa buat kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia (Pasal 31 ayat 5)

Tugas Presiden sebagai Kepala Negara

Tugas Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
bangka.tribunnews.com

Selain sebagai kepala pemerintahan, presiden juga harus melaksanakan tugas khusus sebagai kepala negara, yang mana tugas ini pun sudah tercantum dalam peraturan undang-undang 1945. Tugas-tugas tersebut sudah dijabarkan secara jelas dan rinci.

Meskipun sudah tertulis secara jelas, namun pada pelaksanannnya tentu tidak semudah dengan apa yang tertulis. Semua tugas ini juga dimaksudkan untuk kepentingan dan kesejahteraan orang banyak. Sehingga jika rakyat belum sejahtera berarti tugas presiden pun belum terlaksana dengan baik.

  • Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
  • Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1).
  • Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3).
  • Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk buat memeluk agamanya masing-masing dan buat beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 Ayat 2).
  • Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah buat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31 Ayat 4).
  • Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32 Ayat 1).
  • Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 32 Ayat 2).
  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34 Ayat 1).
  • Negara mengembangkan sistem jaminan sosial buat seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan gak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal 34 Ayat 2).
  • Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34 Ayat 3).

Wewenang Presiden

presidenri.go.id

Dalam undang-undang 1945 juga tertulis wewenang presiden yang bisa dilaksanakan sesuai dengan kondisi-kondisi tertentu.

Apa saja wewenang tersebut? Di bawah ini kami sajikan beberapa wewenang presiden yang bisa kita pelajari dan telaah bersama, semoga bisa bermanfaat:

  • Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang pada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 Ayat 1).
  • Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1).
  • Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar buat kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
  • Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12).
  • Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
  • Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2).
  • Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainnya tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).
  • Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan pada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam UU (Pasal 16).
  • Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU (Pasal 22 Ayat 1).
  • Cabang-cabang produksi yang penting buat negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (Pasal 33 Ayat 2).
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan buat sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 Ayat 3).

Penutup

Apakah tulisan di atas cukup menjawab pertanyaanmu tentang tugas apa saja yang dilakukan oleh presiden?

Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban seorang presiden sebagaimana telah dijelaskan di atas diatur dan ditulis dalam UUD 1945, sehingga nantinya ia bisa mempertanggung jawabkan secara tertulis tugas yang telah dilakukannya.

Dan sebagai rakyat kita pun bisa mengingatkan kembali jika suatu saat tugas tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan apa yang tertulis dalam UUD.

Pada akhirnya kami berharap artikel tentang tugas presiden bisa bermanfaat untuk pembaca sekalian. Atau paling tidak bisa menambah pengetahuan teman-teman.

Demikianlah yang bisa kami sampaikan. Sekali lagi semoga bermanfaat, selamat beraktivitas dan sehat-sehat selalu..

Originally posted 2020-09-14 12:21:21.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.