Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli Serta Asasnya

Pengertian kewarganegaraan – Kita sudah dikenalkan dengan istilah kewarganegaraan sejak di bangku sekolah, ya kewarganegaraan menjadi salah satu materi yang disusun secara sistematis dan menjadi mata pelajaran yang wajib diajarkan.

Bahkan sampai di bangku kuliah pun materi tentang kewarganegaraan ini masih dipelajari oleh semua mahasiswa dari semua jurusan.

Hal ini karena kewarganegaraan adalah sesuatu yang dianggap penting. Dengan mempelajari kewarganegaraan diharapkan setiap orang bisa memahami bagaimana konsep negara, dan juga bagaimana menjadi warga negara yang baik.

Materi kewarganegaraan ini paling tidak bisa mengajari kita tentang hak dan kewajiban seorang warga negara dan juga negara itu sendiri.

Karenanya di bawah ini kami juga akan memaparkan sedikit materi dasar tentang kewarganegaraan termasuk juga pengertiannya.


Pengertian Kewarganegaran


Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli Serta Asasnya
nasional.kompas.com

Di bawah ini terdapat pengertian kewarganegaraan dari beberapa tokoh, yang tentunya masing-masing tersebut memiliki pndapat yang berbeda-beda. yuk langsung saja kita simak bagaimana pengertian kewarganegaraan menurut tokoh-tokoh berikut:

Pengertian Kewarganegaraan: Graham Murdock

Menurut Graham Murdock kewarganegaraan merupakan hak yang karenanya bisa membuat seseorang berpartisipasi secara utuh dalam pola struktur politik, sosial, dan kehidupan kultural, yang kemudian juga bisa membantu menciptakan ide-ide baru.

Ko Swaw Sik

Sedangkan Swaw Sik mendefinisikan kewarganegaraan sebagai sebuah ikatan hukum di antara individu atau seseorang dengan negara. Kewarganegaraan ini merupakan bagian dari konsep kewargaan.

Pengertian Kewarganegaran Menurut Daryono

Secara singkat Daryono mengartikan istilah kewarganegaran sebagai isi dasar atau pokok yang meliputi hak dan kewajiban warga negara.

Selanjutnya ia juga menambahkan bahwa kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam suatu negara , yang karenanya akan terbentuk hak untuk bisa ikut serta dalam aktivitas politik.

Soemantri

Soemantri juga mengemukakan pendapatnya terkait dengan pengertian kewarganegaran. Menurutnya istilah tersebut merupakan suatu yang saling saling berhubungan antara manusia sebagai individu dengan perkumpulan yang terorganisir atau dalam hal ini yakni negara.

Berdasarkan beberapa definisi di atas, kita bisa menarik benang merah terkait definisi kewarganegaraan. Bahwa kewarganegaraan secara sederhana merupakan hal-hal yang berkaitan dengan warga negara, hukum, dan politik dalam suatu negara.


Asas Kewarganegaraan


Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli Serta Asasnya
nasional.kompas.com

Apa itu asas kewarganegaraan? Bisa dibilang asas tersebut merupakan dasar hukum kewarganegaraan untuk penduduk dalam suatu negara.

Adapun dengan mengetahui asas ini paling tidak kita tahu status atau kedudukan kewarganegaraannya, sehingga nantinya kita tidak diperlakukan semena-mena oleh hukum di negara lain.

Secara umum terdapat dua asas kewarganaan yang dianut oleh suatu negara, di antaranya adalah:

Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood)

Asas yang pertama menyatakan bahwa kewarganegaraan ditentukan oleh keturunannya atau pertalian darah. Berarti kewarganegaraan anak tergantung pada orang tuanya walaupun kemudian anak tersebut lahir di negara yang tidak sama dengan orang tuanya.

Adapun contoh negara yang menganut asas ini adalah Korea Selatan, Kroasia, Belgia, Belanda, Spanyol, Polandia, Inggris, India, Italia, dan lain sebagainya.

Asas Ius Soli (Law of The Soli)

Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli Serta Asasnya
padamu.net

Sedangkan asas ius soli berarti yang menentukan kewarganegaraan seseorang adalah tempat kelahirannya dan bukan keturunan.

Jadi misalnya orang tua lahir di negara A, tetapi kemudian anaknya lahir di negara B maka si anak akan menjadi warga negara B. Beberapa negara yang menganut asa ini adalah Amerika Serikat, Kanada, Kolombia, Pakistan, dan lain sebagainya.


Pengertian Bipatride, dan Apatride


dosenpendidikan.com

Tetapi dengan adanya kedua asas yang telah disebutkan di atas muncul permasalahan baru yang memungkinkan kondisi-kondisi tertentu seperti adanya bipatride,dan  apatride.

Bipatride adalah kondisi dimana seseorang memiliki dua kewarganegaraan yang disebabkan karena orang tua dan anak lahir di negara yang menganut asas berbeda. Misal orang tua lahir di negara menganut asas ius sanguinis, sedangkan sang anak lahir di negara dengan asas ius soli.

Sedangkan apatride merupakan sebutan untuk seseorang yang tidak mempunyai kewarganegaraan. Hal ini bisa terjadi misalkan karena anak lahir di negara dengan asas keturunan, tetapi orang tua merupakan warga negara dengan asas tempat kelahiran.

Keyword: Pengertian Kewarganegaraan

Tinggalkan komentar