Peran Bank Sentral demi Menjaga Kestabilan Perekonomian suatu Negara

Peran bank sentral dapat dikatahui dari definisinya. Selain itu, tugas-tugas dari bank sentral juga telah di atur dalam Undanng Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral. Dimana pengertian, hukum serta pokok-pokok tugas dari bank sentral tercantum didalamnya.


Peran Bank Sentral



Pengertian Bank Sentral

Bank sentral sendiri merupakan bank yang bertugas pokok membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah, memelihara cadangan devisa, mengawasi aktivitas perbankan, dan memelihara rekenning perbankan. Gunanya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat di Indonesia. Di Negara Republik Indonesia, peran bank sentral dimainkan oleh Bank Indonesia.

Menurut Undang Undang Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral, yang dimaksud dengan bank sentral adalah suatu lembaga negara yang bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan kebijakan moneter. Oleh karena itu, bank sentral menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis pokok kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Bank Indonesia

Tugas pokok dari Bank Indonesia adalah membatu pemerintah dalam hal:

1. Mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah

pantau.com

2. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Perincian tugas Bank Indonesia dalam hal pengedaran uang adalah sebagai berikut:

1. Bank memiliki hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam.

2. Uang yang termaksud merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

3. Sebelum permulaan tahun Anggaran Pemerintah menentukan jumlah maksimum uang yang akan beredar dalam tahun yang bersangkutan dan mencantumkan dalam nota keuangan.

4. Jenis, nilai, dan ciri-ciri uang yang akan dikeluarkan ditentukan oleh bank dan diberitahukan kepada umum dengan jalan pengumuman dalam Berita Negara.

5. Uang yang dikeluarkan oleh bank dibebaskan dari bea meterai.

6. Uang yang mengalir kembali ke dalam kas bank dan dianggap tidak layak lagi untuk dierdarkan kembali diberi tanda oleh bank. Cara pemberian tanda diumumkan dengan penempatan dalam berita negara.

7. Setelah itu, uang yang diberi tanda tidak berharga lagi dan tidak ditukar oleh bank.

Penukaran Uang

8. Penukaran uang dapat dilakukan di kantor pusat bank dan kantor-kantor cabangnya pada setiap hari kerja dan jam kas yang ditetapkan oleh bank.

9. Pihak bank tidak memberi penggantian kerugian jika uang hilang atau musnah. Tidak juga memberi penggantian kerugian untuk bagian-bagian uang kecuali jika ada jaminan yang dianggap perlu untuk menceggah timbulnya kerugian bank.

10. Jika ada tindak kejahatan atau atas permintaan tertulis oleh yang berkepentingan, bank dapat meminta surat tanda penyerahan dan pembubuhan tanda tangan pada uang atau paket uang. Tentu kepada pihak yang menukar uang atau yang menyerahkannya untuk dibukukan dalam suatu rekening.

11. Selain itu, Bank dapat mencabut kembali uang yang dikeluarkannya serta menariknya dari peredaran dan memanggil para pemegang uang itu untuk menyerahkannya guna ditukar.

peran bank sentraal
papua.antaranews.com

12. Pihak bank menetapkan jangka waktu untuk penyerahan tersebut.

13. Pencabutan dan panggilan itu diumumkan dalam berita negara.

14. Sehabis waktu yang disebut, uang yang dimaksud dalam panggilan tersebut hanya dapat ditukar di kantor pusat bank. Setelah menurut pemeriksaan dinyatakan pennukaran selayaknya dilakuukan.

15. Sepuluh tahun sesudah waktu tersebut berakhir jumlah uang yang dimaksud dalam panggilan yang tidak diserahkan. Nantinya akan ditambahkan kepada laba tahun buku yang sedang berjalan. Dimana uang yang diserahkan sesudah pemindahbukuan dan telah diperiksa ditukar atas beban perhitungan laba rugi.

16. Sesudah tiga puluh tahun berselang sejak akhir jangka waktu yang termaksud, hak untuk menuntut penukaran uang tidak berlaku lagi.
Selain peredaran uang, Bank Sentral atau Bank Indonesia juga memiliki kewenangan lain. Ada kewenangan di bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Wewenang di bidang pengkreditan, di bidang devisa, dan di bidang pembinaan dan pengawasan bank.

 

 

 

Keyword: Peran Bank Sentral

Originally posted 2020-09-27 14:19:21.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.