Deklarasi Djuanda | Perjuangan Menyatukan Keutuhan Laut NKRI

Pasca kemerdekaan Indonesia dihadapkan dengan persoalan menjaga kesatuan negara yang terdiri dari pulau-pulau. Deklarasi Djuanda merupakan bentuk perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan batas wilayah laut demi mempertahankan keutuhan NKRI.

Keutuhan teritorial sebuah dimulai dari hingga laut serta kekayaan yang terletak di dalamnya. Sebagai negara kepulauan, Indonesia menetapkan batas teritorial laut yang lebarnya 12 mil diukur dari garis-garis pantai yang menghubungkan titik terluar antar pulau-pulau.

Tepat pada tanggal 13 Desember 1957 Indonesia memulai sejarah baru di bidang hukum laut. Perjuangan bangsa Indonesia untuk mendapatkan kedaulatan atas wilayah perairan sendiri memakan waktu yang cukup lama. Bagaimana kisah perjuangan tersebut, berikut uraian lengkapnya.


Ulasan Singkat Mengenai Deklarasi Djuanda


Sejarah Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda
mystudyworld.com

Mengkaji kebijakan hukum laut yang lama (Ordonantie 1939), Departemen Keamanan Repbulik Indonesia menilai aturan tersebut merugikan Indonesia. Kala itu hukum internasional menetapkan kekuasaan laut suatu wilayah hanya diakui selebar 3 mil diukur dari garis pantai masing-masing pulau.

Ordonansi Hindia Belanda (1939) mengatur Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dipisahkan oleh laut yang mengelilinginya. Masing-masing pulau hanya berkuasa atas 2 mil laut dari ujung bibir pantainya, di luar jangkauan tersebut menjadi wilayah laut lepas yang bebas dilewati oleh kapal asing.

Hukum laut internasional tersebut dirasa sangat janggal sehingga muncul gagasan untuk merombak sistem tersebut. Aturan yang diwariskan oleh pemerintahan kolonial tersebut secara nyata tidak dapat menjamin keamanan dan kesatuan wilayah Indonesia.

Teritorial wilayah laut Indonesia tidak menjadi kesatuan yang utuh karena terpisah-pisah oleh perairan internasional yang berada di antara pulau-pulau. Selain mengancam kesatuan, aturan ini juga merugikan Indonesia dari segi kekayaan hasil laut yang diekploitasi kapal asing.

Permasalahan ini menjadi semakin genting seiring terjadinya pemberontakan di sejumlah wilayah Indonesia, salah satunya konflik politik mengenai Irian Barat yang kunjung usai. Menanggapi krisis tersebut Ir. Djuanda Kartawijaya (Perdana Menteri RI) mengusulkan perubahan peraturan wilayah laut.

Langkah Pengajuan

thebellebrigade.com

Pengumuman pemerintah mengenai perairan Negara Republik Indonesia tersebut dikenal dengan nama Deklarasi Djuanda. Deklarasi ini menimbulkan protes dari banyak pihak yang tetap ingin mempertahankan peraturan Ordonansi Hindia Belanda.

Tentu saja pihak-pihak yang mengajukan protes tersebut merasa kepentingan maritimnya di wilayah Indonesia terganggu. Beberapa diantaranya Amerika Serikat, Inggris, Australia, Belanda, Perancis, dan New Zealand mengirimkan nota protes diplomatik melalui Departemen Luar Negeri RI.

Alih-alih memilih mundur, pemerintah Indonesia pantang menyerah demi mendapatkan pengakuan teritorial kekuasaan laut dari kancah internasional. Dimulai Pada tanggal 17 Oktober 1956 Perdana Menteri Ali Sastromidjojo membentuk “Panitia Pirngadi” yang bertugas untuk merancang RUU wilayah perairan Indonesia.

Kepanitiaan yang dipimpin oleh Kolonel Laut R. M. S. Pirngadi ini berhasil menyelesaikan konsep RUU Wilayah Perairan Indonesia dan Lingkungan Maritim selama kurang lebih 14 bulan. RUU tersebut berhasil mengubah kedaulatan laut Indonesia menjadi 12 mil.

Kala itu kabinet PM Ali sudah digantikan oleh Djuanda sebagai Perdana Menteri RI yang baru. Di bawah pengawasan Djuanda pada bulan Agustus 1957 Mr. Mochtar Kusumaatmadja untuk merumuskan “Asas Archipelago” sebagai rumusan landasan hukum laut internasional untuk negara kepulauan.

Perjuangan untuk mendapatkan pengakuan internasional dimulai pada tahun 1958 dalam Konferensi Hukum Laut Internasional I di Jenewa, kini disebut Swiss. Pada konferensi ini Asas Archipelago (Archipelagic State Principles) dikenalkan kepada dunia.

Meski ditentang oleh Amerika Serikat yang kala itu memimpin Perang Dingin, namun Indonesia mendapatkan dukungan dari berbagai negara Gerakan Non Blok. Hingga perjuangan terus dilanjutkan ke Konferensi Hukum Laut Internasional II pada tahun 1960.

Setelah melalui berbagai persidangan selama 25 tahun perjuangan Indonesia untuk mendapatkan pengakuan dunia membuahkan hasil. Pada tanggal 10 Desember 1982 berhasil dibentuk United Nation Convention of the Law of the Sea (Konvensi PBB tentang hukum laut) yang ditandatangani oleh 119 negara.

Keyword: Deklarasi Djuanda

Originally posted 2020-07-27 10:30:36.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.