Syarat-syarat wakaf di dalam Islam telah diatur sedemikian rupa. Masing-masing syarat haruslah dipenuhi agar dapat dikatakan sah.
Ada beberapa syarat yang berkaitan dengan wakaf, yakni syarat yang berkaitan dengan benda wakaf dan syarat bagi penerima wakaf.
Syarat Wakaf
Wakaf merupakan suatu amal ibadah yang mulia bagi kaum Muslimin karena sama saja dengan membelanjakan hartanya di jalan Allah.
Pahala yang didapat dari berwakaf akan terus mengalir selama harta wakafnya terus dimanfaatkan.
Bertambah banyak orang yang memanfaatkan, maka bertambah pula pahala bagi yang berwakaf.
Terlebih lagi jika ia mewakafkan hartanya untuk kepentingan agama, misal untuk membangun masjid.
Syarat Orang yang Berwakaf (Wakif)
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wakif atau pewakaf.
Orang yang wakaf hendaknya ia orang yang merdeka, pemilik barang yang diwakafkan, berakal, baligh, dan cerdas dalam artian mengerti dan tanggap atau singkatnya sanggup.
Kesanggupan merupakan syarat seseorang dalam melaksanakan suatu ibadah.
Bagitu juga dengan masalah wakaf, yang juga merupakan sebuah amal ibadah.
Kesanggupan pewakaf akan terpenuhi bila orang tersebut telah baligh, berakal, punya kecerdasan, serta harta yang akan diwakafkan adalah milikmya sendiri.
Wakif atau pewakaf hendaknya tidak memberikan syarat yang memberatkan atau yang haram.
Ibnu Taimiyah pernah berkata bahwasannya syarat orang yang wakaf terbagi menjadi dua, yakni pewakaf yang sah dan yang batil. Apabila wakif memberikan syarat yang haram maka syaratnya sebagai wakif batil.
Syarat Benda Wakaf
Para ulama telah bersepakan bahwa benda yang dapat diwakafkan harus memenuhi syarat sebagai berikut.
Bendanya kelihatan, tetap utuh sekalipun diambil manfaatnya, dan merupakan milik orang yang memberi wakaf.
Imam Syafi’I mengemukakan pendapatnya mengenai benda wakaf . Bahwasannya tidak diperbolehkan benda tersebut melainkan bila benda yang diwakafkan tetap utuh atau tidak berkurang meski diambil manfaatnya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mewakafkan makanan karena akan habis wujud bendanya.
Sedangkan syarat kalau bendanya harus kekal selama-lamanya bukan termasuk persyaratan, ini dikemukakan oleh para ulama yang mu’tabar.
Hal itu dikarenakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mewakafkan kendaraannya.
Seperti yang kita ketahui kalau di zaman Rasulullah yang ada hanya kuda dan unta. Keduanya pun bukan benda yang kekal atau bisa mati.
Syarat Bagi Penerima Wakaf
Adapun syarat bagi orang yang diserahi wakaf hendaklah orang yang bisa mengelola benda wakafnya. Dalam artian bisa memanfaatkan dengan bijak atau membelanjakan harta wakafnya.
Tidak diperbolehkan wakaf kepada binatang karena mereka tidak berakal yang merupakan syarat dari penerima wakaf.
Kasus seperti ini sering kita temui di begara-negara barat yang mewakafkan atau mewariskan harta kepada hewan kesayangan mereka.
Tidak pula mewakafkan kepada orang yang bodoh karena ALlah melarang orang yang bodoh membelanjakan harta.
Ditakutkan mereka tidak bijak dan tidak paham untuk memanfaatkannya demi kebaikan umat.
Sebagaimana firman Allah dalam surah An Nisa ayat 5.
وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَٰمًا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Latin: Wa lā tu`tus-sufahā`a amwālakumullatī ja’alallāhu lakum qiyāmaw warzuqụhum fīhā waksụhum wa qụlụ lahum qaulam ma’rụfā
Arti: Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
Mengenai makna dari ayat tersebut Ibnu Taimiyah berkata bahwa ayat diatas mengandung penjelasan orang bodoh tidak boleh membelanjakan, mengatur dirinya, atau orang lain.
Baik karena diberi amanah atau mengatur karena sebab yang lain ditakutkan akan membelanjakan harta yang tidak manfaat. Dimana harta yang tidak manfaat bagi agama dan dunia termasuk kebodohan yang paling besar.
Selanjutnya, tidak juga diperbolehkan untuk wakaf kecuali kepada orang yang sudah dikenal baik.
Misalkan wakaf kepada anak, kerabat, atau orang yang shaleh dan amanah. Kita sebagai wakif juga harus tahu tujuan penggunaan wakaf kita, seperti diserahkan untuk membangun masjid.
Jika mewakafkan harta kepada sembarangan orang dikhawatirkan akan dimanfaatkan untuk hal maksiat atau hal-hal yang diharamkan lainnya.
Misalnya saja untuk membangun rumah ibadah agama lain, maka syaratnya menjadi tidak sah.
Demikian penjelasan kami mengenai syarat wakaf. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2021-08-12 14:39:25.
Related Posts:
- Niat Puasa dan Penjelasan Tentang Keutamaan Niat Niat puasa merupakan keinginan di dalam hati untuk melakukan puasa yang ditujukan untuk mendapat ridha Allah subhanahu wa ta’ala. Secara bahasa niat dalam bahasa Arab sering diartikan sebagai sengaja. Terkadang…
- Zakat Uang Warisan dalam Pandangan Hukum Syariat Bagaimana hukum dan perhitungan dalam membayar zakat uang hasil warisan? Mungkin itu yang menjadi pertanyaan bagi beberapa orang yang belum mengerti akan hukum dari uang warisan yang mereka dapat. Zakat…
- Standar Internasional Ukuran Bola Sepak Bola Menurut FIFA Ukuran bola sepak bola - Sepak bola menjadi salah satu olahraga yang populer baik di Indonesia maupun dunia internasional. Banyak sekali liga atau ajang pertandingan sepak bola mulai dari di…
- Macam-Macam Tawaf (Pengertian, Syarat dan Sunnah) Salah satu rukun yang wajib saat melaksanakan ibadah haji ialah tawaf. Ternyata ada macam-macam tawaf, dan yang termasuk kedalam rukun haji adalah tawaf ifadah. Tawaf adalah kegiatan mengelilingi ka’bah sebanyak…
- Pengertian Ahli Kitab dan Kedudukannya dalam Islam Pengertian ahli kitab bisa diartikan sebagai orang yang selain beragama Islam dan merupakan umat dari agama-agama Allah sebelum Islam. Dikatakan ahli kitab karena umat mereka juga dibekali oleh kitab yang…
- Pengertian Jihad Menurut Para Ahli dan Hakikatnya Pengertian jihad adalah perjuangan dengan sekuat tenaga baik secara fisik maupun non fisik untuk membela agama Allah (Islam) dan melawan kemungkaran atau hal yang bathil. Kata jihad juga bisa berarti…
- Pegadaian Syariah (Hukum, Rukun dan Syarat Ar Rahn) Pegadaian syariah tentu berbeda dengan pegadaian konvensional pada umumnya. Proses serta administrasinya diatur sesuai syariah yang tidak memberatkan pelanggan. Tentunya tidak ada unsur riba didalamnya karena pegadaian syariah biasanya dijalankan…
- Alat Ukur Besaran Pokok yang Sering Kita Temui dan Gunakan Alat ukur besaran pokok merupakan alat yang digunakan untuk mengukur suatu besaran pokok. Sebelum kita membahas alat ukur besaran pokok terlebih dulu kita akan sedikit membahas apa itu besaran. Besaran…
- Rukun Puasa yang Benar Sesuai Quran dan Sunnah Rukun puasa mungkin sudah banyak diketahui sebagian besar Umat Islam. Apalagi puasa wajib di bulan suci Ramadan yang sudah pasti dijalankan oleh setiap muslim yang beriman. Puasa adalah suatu ibadah…
- Akad Nikah yang Sah Menurut Agama dan Peraturan Negara Akad Nikah - Sejak manusia pertama diciptakan oleh Allah SWT, yakni Nabi Adam AS sebagai penghuni surga, manusia diberikan pasangan. Adalah Hawa, sebagai pasangan yang diciptakan oleh Allah untuk Nabi…
- Cara Investasi Emas yang Sesuai dengan Syariat Islam Cara Investasi emas sebenarnya cukup mudah, hanya saja membuutuhkan modal yang tidak sedikit. Harga emas selalu menyesuaikan kurs dollar, sehingga bila berinvestasi dengan emas tentu cukup menguntungkan. Apalagi jika harga…
- Hukum Zakat Mal dalam Pandangan Syariat Islam Hukum zakat mal adalah wajib bagi mereka yang hartanya telah melebihi nisabnya dan mencapai haul. Syariat mengenai zakat maal sudah sangat jelas dalam Islam. Mengeluarkan zakat maal sama saja dengan…
- Hukum Forex Trading (Jual Beli Valuta Asing) Menurut Islam Hukum forex atau bisnis valuta asing (valas) secara online pada dasarnya diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Bisnis forex trading memang sangat menjanjikan dan menguntungkan, tapi dibalik itu semua ada unsur-unsur yang…
- UU No.13 Tahun 2003 | Regulasi Perlindungan bagi… Untuk mencapai kesejahteraan seluruh tenaga kerja di Indonesia pemerintah kita telah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Apakah kalian mengetahui isi terkait UU ini? Sekilas…
- Hukum Syariat Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Zakat fitrah dengan uang – Saat ini Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwanya untuk mempercepat pembayaran zakat fitrah. Ditengah-tengah pandemi seperti sekarang ini tentu orang-orang memilih yang serba praktis…
- 5 Macam Hukum Haji Beserta Penjelasannya (Lengkap) Hukum Haji - Haji merupakan Rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh semua umat Islam apabila sudah mampu. Tentu saja Iman dan Islam kita akan terasa lebih sempurna ketika sudah…
- Hadits Tentang Kebersihan dan Kesucian (LENGKAP) Hadits tentang kebersihan – Ada pepatah mengatakan kalau kebersihan sebagian dari iman. Hal itu karena di dalam Islam memang diajarkan untuk selalu menjaga kebersihan dan juga cinta akan kebersihan. Hadits…
- Perbedaan Infaq dan Sedekah dalam Syariat Islam Perbedaan Infaq dan sedekah sering tidak difahami oleh beberapa orang. Bahkan diantara mereka juga tidak bisa membedakan mana itu zakat, infaq, dan sedekah. Dilihat dari segi hukum, akad, dan penerimanya…
- 15+ Daftar Lembaga Amil Zakat Resmi yang Ada Di Indonesia Daftar Lembaga Amil Zakat – Dalam hukum syariat tentang zakat di dalam Islam kita mengenal kata Amil. Amil merupakan orang yang berperan penting dalam pengelolaan zakat. Ada beberapa lembaga amil…
- Hadits tentang Niat | Niat dalam Hal Baik dan Buruk Hadits tentang Niat – Niat merupakan kemauan dalam hati untuk melakukan sesuatu. Dimana niat itu sendiri lebih utama daripada amalannya. Keberkahan serta nilai pahala yang besar terletak pada niat seseorang…