Hukum Dropship – Dropship sangat populer belakangan ini. Apalagi semenjak adanya smarthphone dan perbelanjaan dilakukan secara online.
Kata dropship menjadi sangat familiar di telinga masyarakat. Lalu apakah dropship itu? Bagaimana hukum dropship dalam syariat Islam?
Hukum Dropship
Kemudahan berjual beli atau berbelanja ikut mempengaruhi kecenderungan masyarakat dalam berbisnis.
Saat ini sebagian besar masyarakat mencoba peruntungan ddengan berdagang seiring kemudahan dan kemajuan teknologi.
Untuk membuka sebuah usaha kini masyarakat tidak perlu lagi pusing-pusing soal modal dan perijinan.
Mereka cukup menjual barang dagangan mereka di platform digital atau e-commerce.
Bahkan untuk membuka sebuah kafe pun tak perlu lagi tempat yang luas dan cozy cukup dapur sederhana yang nantinya menu dipesan secara online.
Bagi mereka yang tidak memiliki modal maupun sesuatu untuk diperdagangkan tetap bisa berdagang hanya dengan menjadi reseller atau dropshiper.
Reseller disebut juga sebagai pengecer dimana perusahaan atau perorangan yang membeli barang atau jasa dengan tujuan untuk menjualnya kembali daripada memakan atau menggunakannya.
Biasanya reseller membeli barang dari supplier dalam jumlah banyak untuk mendapat potongan harga sehingga dapat dijual kembali dengan harga ecer.
Sedangkan dropshiper adalah agen atau penjual yang menjual kembali produk dari supplier atau dristibutor, tetapi tidak memiliki produknya sehingga sistemnya dropship.
Bisa dikatakan jika dropshipper itu semacam agen marketing, tapi bukan pihak supplier yang meminta.
Hukum Jual Beli Sistem Dropship
Pada dasarnya, segala macam bentuk jual beli adalah boleh dan tidak diharamkan, kecuali ada praktek yang melanggar syariat.
Syariat telah mengatur beberapa kaidah dalam jual beli yang jika dilanggar salah satunya, maka jual beli tersebut menjadi dilarang.
Pada sistem dropsip ada beberapa hal yang menjadikan jual beli ini menjadi perdebatan di kalangan para ulama modern.
Pertama, seorang dropsshiper menjual barang yang belum dimiliki.
Sebenarnya dropshiper memang sistem menjualkan orang dan bukan menjual barang yang belum dimiliki karena memang sistemnya dia tidak mengulak.
Dropshipper meminta pembayaran telebih dulu dari pembeli baru setelah uang sudah terkirim ia membelinya dari supplier.
Ada juga mentranser kepada supplier sesuai harga pabrik lalu pihak supplier yang mengurus pengiriman barang kepada konsumen.
Ada yang menganggap sistem ini melanggar syariat karena ada hadits dari Hakim bin Hizam ra, ia berkata:
فَقُلْتُ : يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي مِنْ الْبَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدِي ، أَبْتَاعُ لَهُ مِنْ السُّوقِ ثُمَّ أَبِيعُهُ ؟ قَالَ : (لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Artinya: “Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, (bolehkan setelah dia membeli) aku akan beli untuknya di pasar lalu aku jual kepadanya, Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki!” (HR. Abu Daud 3503, an nasa’iy 4613 dan selainnya. Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam irwa’ 1292).
Kedua, ada celah untuk melakukan riba pada jenis transakssi seperti ini (dropship).
Dimana saat dropshiper menjual kembalii barang yang telah dibeli, tapi secara fisik belum diterima dari supplier.
Dalam kondisi tersebut tidak dibenarkan untuk menjual kembali barang yang belum ada wujud fisiknya.
Sehingga pada bagian ini akan mudah terjadi praktek riba.
Ketiga, kejujuran dalam transaksi seperti ini mungkin akan diragukan.
Tidak menutup kemungkinan para dropshipper yang lain mengaku-ngaku bahwa mereka benar-benar akan mengirim barang dari supplier setelah menerima transferan sejumlah uang.
Bahkan ada juga yang mengaku-aku kalau mereka distributor resmi atau agen yang menjual dengan harga murah.
Padahal kenyataannya tidak ddemikian dan justru bisa saja melakukan penipuan, kecuali ada pihak lain yang menjamin si konsumen.
Misalnya saja pihak ketiga, seperti e-commerce yang menyediakan garansi bagi konsumennya sehingga konsumen tidak mungkin dirugikan.
Menjadi Dropshipper Amanah
1. Jika memang tujuan muamalahnya baik maka siapapun boleh berjual beli secara dropship. Terutama bagi mereka yang tidak memiliki modal atau kemampuan.
2. Pastikan supplier terpercaya dan memiliki track record yang bagus.
3. Barang yang dijual bukan barang haram.
4. Jangan berbohong saat mengiklaankan produk. Misal dengan mengatakan ada adalah distributor resmi dan sebagainya jika memang bukan seperti itu kenytaannya.
5. Jangan menghalalkan segala cara untuk mendapat banyak keuntungan karena itu termasuk perbuatan dosa.
6. Pastikan untuk mengirimkan barang dengan baik dan sesuai akad atau kesepakatan awal.
Demikian penjelasan kami mengenai hukum dropship. Semoga bermanfaat.
Related Posts:
- Universitas Islam Indonesia (Kampus Islam Tertua Di… Universitas Islam Indonesia - Universitas Islam Indonesia atau yang biasa disebut UII merupakan salah satu universitas Islam swasta tertua yang ada di Indonesia. Kampus swasta yang berada di Yogyakarta ini…
- Pengertian dan Contoh Asas Hukum: Dasar-dasar Hukum… Asas hukum adalah prinsip-prinsip dasar di dalam sistem hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terkait. Contohnya seperti asas keadilan, asas legalitas, asas kepastian hukum, dan sebagainya. Setiap negara…
- 5 Macam Hukum Haji Beserta Penjelasannya (Lengkap) Hukum Haji - Haji merupakan Rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh semua umat Islam apabila sudah mampu. Tentu saja Iman dan Islam kita akan terasa lebih sempurna ketika sudah…
- Pengertian Rezeki (Hal-hal Pembawa Berkah pada Harta) Pengertian rezeki menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah segala sesuatu yang dipakai untuk memelihara kehidupan, diberikan oleh Tuhan, seperti makanan sehari-hari atau nafkah. Bisa juga diartikan sebagai penghidupan, pendapatan (uang…
- UU No.13 Tahun 2003 | Regulasi Perlindungan bagi… Untuk mencapai kesejahteraan seluruh tenaga kerja di Indonesia pemerintah kita telah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Apakah kalian mengetahui isi terkait UU ini? Sekilas…
- Cara Investasi Emas yang Sesuai dengan Syariat Islam Cara Investasi emas sebenarnya cukup mudah, hanya saja membuutuhkan modal yang tidak sedikit. Harga emas selalu menyesuaikan kurs dollar, sehingga bila berinvestasi dengan emas tentu cukup menguntungkan. Apalagi jika harga…
- Hukum Forex Trading (Jual Beli Valuta Asing) Menurut Islam Hukum forex atau bisnis valuta asing (valas) secara online pada dasarnya diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Bisnis forex trading memang sangat menjanjikan dan menguntungkan, tapi dibalik itu semua ada unsur-unsur yang…
- Translate Aksara Jawa Online Gratis & Akurat… Teknologi kini memudahkan siapa saja untuk melestarikan budaya, termasuk dengan translate aksara Jawa online. Tak perlu lagi membuka buku atau belajar manual, sekarang kamu bisa langsung mengubah tulisan Latin ke…
- Akad Istishna Dalam Islam Beserta Penjelasan Lengkapnya Akad istishna merupakan sebuah akad jual beli terutama jual beli barang custom antara penjual dengan pembeli atau si pemesan dengan si pembuat pesanan (antara mustashni dan shani). Bentuk akad istishna…
- Arti Marhaban Ya Ramadhan yang Selama Ini Kita Ucapkan Arti marhaban ya Ramadhan itu apa sih? Kita sering kali mendengar kalimat “marhaban ya Ramadhan”, tapi mungkin sebagian dari kita tidak atau belum tahu apa arti dari kalimat tersebut. Arti…
- Contoh Media Elektronik yang Populer Digunakan di Indonesia Hari ini, teknologi semakin maju dan memudahkan banyak hal. Salah satu dampak positif dari kemajuan teknologi adalah adanya media elektronik. Apa itu media elektronik? Media elektronik merupakan jenis media yang…
- Pengertian Ahli Kitab dan Kedudukannya dalam Islam Pengertian ahli kitab bisa diartikan sebagai orang yang selain beragama Islam dan merupakan umat dari agama-agama Allah sebelum Islam. Dikatakan ahli kitab karena umat mereka juga dibekali oleh kitab yang…
- Pegadaian Syariah (Hukum, Rukun dan Syarat Ar Rahn) Pegadaian syariah tentu berbeda dengan pegadaian konvensional pada umumnya. Proses serta administrasinya diatur sesuai syariah yang tidak memberatkan pelanggan. Tentunya tidak ada unsur riba didalamnya karena pegadaian syariah biasanya dijalankan…
- Hukum Nasab Anak Hasil Zina dalam Syariat Islam Nasab anak hasil zina tentu berbeda dengan nasab anak dari pernikahan sah secara agama. Meskipun sebelum dilahirkan kedua orang tua si janin menikah, tapi si anak tetap tidak mendapatkan nasab…
- Pola Acak Kecuali: Faktor-Faktor yang Mempengaruhi… Permintaan produk dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti harga, kualitas produk, preferensi konsumen, dan banyak lagi. Namun, ada faktor yang kurang dikenal yaitu faktor acak. Faktor ini memang sulit diprediksi,…
- 15+ Daftar Lembaga Amil Zakat Resmi yang Ada Di Indonesia Daftar Lembaga Amil Zakat – Dalam hukum syariat tentang zakat di dalam Islam kita mengenal kata Amil. Amil merupakan orang yang berperan penting dalam pengelolaan zakat. Ada beberapa lembaga amil…
- Hikmah Zakat serta Kedudukannya dalam Pandangan Islam Hikmah zakat sungguhlah banyak baik itu zakat fitrah maupun zakat maal. Bahkan hikmah tersebut sudah disebutkan di banyak dalil baik Al Qur’an maupun hadits Nabi. Allah memerintahkan kita untuk berzakat…
- Bisnis Syariah Di Indonesia Beserta Contoh dan Ciri-Cirinya Bisnis syariah saat ini banyak diminati oleh banyak kaum Muslimin. Kebanyakan dari mereka mengincar bisnis syariah untuk menghindari prakterk ribawi yang tentu dilarang dalam agama Islam. Lalu apa saja bisnis…
- Perkembangan Islam Di Indonesia dari Masa ke Masa Perkembangan Islam Di Indonesia - Perkembangan Islam di Indonesia tak bisa dipisahkan dari sejarah Indonesia. Masuknya Islam ke Indonesia juga dapat membungkam mulut dunia yang mengatakan kalau pertumbuhan dan penyebaran…
- Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional dalam… Perbedaan bank syariah konvensional secara umum mungkin sudah diketahui oleh banyak orang. Kebanyakan orang di masa kini sudah tahu konsep dasar dari hal-hal yang bebrbau syariah itu sendiri. Lebih jelasnya…