Hukum Dropship dalam Pandangan Islam (LENGKAP)

Hukum Dropship – Dropship sangat populer belakangan ini. Apalagi semenjak adanya smarthphone dan perbelanjaan dilakukan secara online.

Kata dropship menjadi sangat familiar di telinga masyarakat. Lalu apakah dropship itu? Bagaimana hukum dropship dalam syariat Islam?


Hukum Dropship


Kemudahan berjual beli atau berbelanja ikut mempengaruhi kecenderungan masyarakat dalam berbisnis.

Saat ini sebagian besar masyarakat mencoba peruntungan ddengan berdagang seiring kemudahan dan kemajuan teknologi.

Untuk membuka sebuah usaha kini masyarakat tidak perlu lagi pusing-pusing soal modal dan perijinan.

Mereka cukup menjual barang dagangan mereka di platform digital atau e-commerce.

Bahkan untuk membuka sebuah kafe pun tak perlu lagi tempat yang luas dan cozy cukup dapur sederhana yang nantinya menu dipesan secara online.

Bagi mereka yang tidak memiliki modal maupun sesuatu untuk diperdagangkan tetap bisa berdagang hanya dengan menjadi reseller atau dropshiper.

Reseller disebut juga sebagai pengecer dimana perusahaan atau perorangan yang membeli barang atau jasa dengan tujuan untuk menjualnya kembali daripada memakan atau menggunakannya.

Biasanya reseller membeli barang dari supplier dalam jumlah banyak untuk mendapat potongan harga sehingga dapat dijual kembali dengan harga ecer.

Sedangkan dropshiper adalah agen atau penjual yang menjual kembali produk dari supplier atau dristibutor, tetapi tidak memiliki produknya sehingga sistemnya dropship.

Bisa dikatakan jika dropshipper itu semacam agen marketing, tapi bukan pihak supplier yang meminta.

Hukum Jual Beli Sistem Dropship

Pada dasarnya, segala macam bentuk jual beli adalah boleh dan tidak diharamkan, kecuali ada praktek yang melanggar syariat.

Syariat telah mengatur beberapa kaidah dalam jual beli yang jika dilanggar salah satunya, maka jual beli tersebut menjadi dilarang.

Pada sistem dropsip ada beberapa hal yang menjadikan jual beli ini menjadi perdebatan di kalangan para ulama modern.

Pertama, seorang dropsshiper menjual barang yang belum dimiliki.

Sebenarnya dropshiper memang sistem menjualkan orang dan bukan menjual barang yang belum dimiliki karena memang sistemnya dia tidak mengulak.

Dropshipper meminta pembayaran telebih dulu dari pembeli baru setelah uang sudah terkirim ia membelinya dari supplier.

Ada juga mentranser kepada supplier sesuai harga pabrik lalu pihak supplier yang mengurus pengiriman barang kepada konsumen.

Ada yang menganggap sistem ini melanggar syariat karena ada hadits dari Hakim bin Hizam ra, ia berkata:

فَقُلْتُ : يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي مِنْ الْبَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدِي ، أَبْتَاعُ لَهُ مِنْ السُّوقِ ثُمَّ أَبِيعُهُ ؟ قَالَ : (لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Artinya: “Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, (bolehkan setelah dia membeli) aku akan beli untuknya di pasar lalu aku jual kepadanya, Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

“Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki!” (HR. Abu Daud 3503, an nasa’iy 4613 dan selainnya. Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam irwa’ 1292).

Kedua, ada celah untuk melakukan riba pada jenis transakssi seperti ini (dropship).

Dimana saat dropshiper menjual kembalii barang yang telah dibeli, tapi secara fisik belum diterima dari supplier.

Dalam kondisi tersebut tidak dibenarkan untuk menjual kembali barang yang belum ada wujud fisiknya.

Sehingga pada bagian ini akan mudah terjadi praktek riba.

Ketiga, kejujuran dalam transaksi seperti ini mungkin akan diragukan.

Tidak menutup kemungkinan para dropshipper yang lain mengaku-ngaku bahwa mereka benar-benar akan mengirim barang dari supplier setelah menerima transferan sejumlah uang.

Bahkan ada juga yang mengaku-aku kalau mereka distributor resmi atau agen yang menjual dengan harga murah.

Padahal kenyataannya tidak ddemikian dan justru bisa saja melakukan penipuan, kecuali ada pihak lain yang menjamin si konsumen.

Misalnya saja pihak ketiga, seperti e-commerce yang menyediakan garansi bagi konsumennya sehingga konsumen tidak mungkin dirugikan.


Menjadi Dropshipper Amanah


1. Jika memang tujuan muamalahnya baik maka siapapun boleh berjual beli secara dropship. Terutama bagi mereka yang tidak memiliki modal atau kemampuan.

2. Pastikan supplier terpercaya dan memiliki track record yang bagus.

3. Barang yang dijual bukan barang haram.

4. Jangan berbohong saat mengiklaankan produk. Misal dengan mengatakan ada adalah distributor resmi dan sebagainya jika memang bukan seperti itu kenytaannya.

5. Jangan menghalalkan segala cara untuk mendapat banyak keuntungan karena itu termasuk perbuatan dosa.

6. Pastikan untuk mengirimkan barang dengan baik dan sesuai akad atau kesepakatan awal.

Demikian penjelasan kami mengenai hukum dropship. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2022-01-29 22:43:35.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.