Landasan Hukum Pembentukan Perundang-Undangan di Indonesia
Landasan hukum pembentukan perundang-undangan tak lain adalah Pancasila dan UUD tahun 1945. Segala bentuk perundang-undangan haruslah sesuai dengan sila-sila pancasila dan tidak melanggar UUD ’45.
Peraturan perundang-undangan nasional adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang dan sifatnya untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara. Ada beberapa landasan yang menjadi tumpuan pembentukan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia.
Landasan Hukum Pembentukan Perundang undangan
Pertama adalah landasan filosofis. Dimana setiap penyusunan perundang-undangan haruslah memperhatikan cita-cita moral dan hukum sebagaimana diamanatkan Pancasila. Pancasila disini berperan sebagai landasan hukum serta landasan filosofis karena pancasila merupakan ideologi negara.
Kedua adalah landasan sosiologis. Pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat. Bukan hanya untuk kepentingan politik atau golongan semata.
Ketiga adalah landasan yuridis. Di dalam pembuatan peraturan perundang-undangan memuat keharusan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Hal ini dapat mengagalkan status perundang-undangan tersebut.
Prinsip-prinsip Peraturan Perundang-undangan
a. Lex posteriori lex priori yang berarti peraturan perundang-undangan baru yang mengesampingkan peraturan perundang-undangan sebelumnya atau yang lama.
b. Lex specialist lex generalise yang berarti peraturan perundang-undangan bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang sifatnya umum.
c. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan atau menggeser peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
d. Penyusunan peraturan perundang-undangan harus memiliki landasan yuridis yang jelas. Tanpa adanya landasan yuridis yang jelas, maka peraturan perundang-undangan yang telah disusun tersebut bisa batal demi hukum.
e. Pembentukan peraturan perundang-undangan dapat mengambil landasan yuridis dari peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi. Tentu yang ada keterkaitan langsung dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat.
f. Peraturan perundang-undangan hanya bisa diubah, dicabut, atau dihapus oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi. Berkaitan dengan hal ini dibawah akan disebutkan mengenai hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Susunan Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Pada tahun 2011 lahirlah UU No. 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di dalam Pasal 7 ayat 1 UU ini dicantumkan mengenai jenis serta hierarki peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Berikut ini susunan hierarki peraturan perundang-undangan dimulai dari yang tertinggi.
1. UUD 1945 atau Undang Undang Dasar 1945
2. Tap MPR atau Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. UU/ Perpuu atau Undang- undang/ Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang
4. PP atau Peraturan Pemerintah
5. Perpres atau Peraturan Presiden
6. Perda Provinsi atau Peraturan Daerah setingkat provinsi
7. Perda Kabupaten / Kota atau peraturan daerah setingkat kabupaten/ kota
Undang-‘undang tersebut juga menyebutkan mengenai pembentukan perundang-undangan dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan berstandar. Tak hanya itu pembentukannya juga mengikat semua lembaga berwenang dalam membentuk peraturan perundang-undangan.
Pembentukan tersebut mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Dimana peraturan ini merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum dan mengikat secara umum. Ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang memalui prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Materi muatan peraturan perundang undangan adalah materi yang dimuat di dalamnya sesuai dengan jenis, fungsi, serta hierarkinya. Pancasila menjadi sumber atau landasan dari segala sumber hukum negara. Dengan kata lain landasan hukum pembetukan perundang undangan adalah Pancasila.
UUD 1945 juga merupakan hukum dasar dalam peraturan perundangan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Dalam pembentukan peraturan perundangan, terdapat asas yang baik meliputi:
1. Kejelasan tujuan
2. Kelembagaan atau ejabat pembentuk yang tepat
3. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
4. Dapat dilaksanakan
5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
6. Kejelasan rumusan, serta
7. Keterbukaan
Keberadaan UU No. 12 tahun 2011 ini menggantikan UU No 10 tahun 2004 yang juga mengatur mengenai hal yang sama. Perbedaan terlihat jelas pada susunan hierarki peraturan perundangannya.
Keyword: Landasan Hukum Pembentukan Perundang-Undangan
Originally posted 2020-07-17 10:13:44.
Related Posts:
Deklarasi Stockholm 1972 | Sejarah Tentang Isu… DEKLARASI STOCKHOLM 1972 - Pada beberapa tahun terakhir ini, kita mungkin sering mendengar tentang isu-isu yang terkait dengan pembangunan dan dampaknya terhadap lingkungan hidup. Tapi tahukah kalian bahwa topik ini…
Lambang Pancasila dan Artinya, Penjelasan Makna Sila… Lambang Pancasila dan Artinya – Pancasila merupakan salah satu dari empat pilar Negara Indonesia selain UUD ’45, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu pilar…
8 Tujuan Negara Yang Penting Untuk Diketahui Tujuan negara - Pada kesempatan yang berbahagia kali ini penulis akan mengulas mengenai tujuan negara. Lebih tepatnya tujuan negara yang penting untuk diketahui bersama. Sebagaimana kita tahu, negara adalah alat…
UU No.13 Tahun 2003 | Regulasi Perlindungan bagi… Untuk mencapai kesejahteraan seluruh tenaga kerja di Indonesia pemerintah kita telah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Apakah kalian mengetahui isi terkait UU ini? Sekilas…
Teks Trisatya | Memahami Makna yang Terkandung di Dalamnya Teks trisatya – Teman-teman yang sudah pernah mengikuti kegiatan pramuka barangkali akan sangat akrab dengan istilah trisatya. Sebab trisatya bagi seorang pramuka merupa ikrar atau janji yang harus diamalkan dalam…
Universitas Islam Indonesia (Kampus Islam Tertua Di… Universitas Islam Indonesia - Universitas Islam Indonesia atau yang biasa disebut UII merupakan salah satu universitas Islam swasta tertua yang ada di Indonesia. Kampus swasta yang berada di Yogyakarta ini…
Piagam Jakarta, Latar Belakang Sejarah dan Isi Naskahnya Piagam Jakarta merupakan hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh panitia sembilan dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 antara pihak Islam dan kaum kebangsaaan atau nasionalis. Piagam…
Peran dan Pemilihan Susunan Pengurus Yayasan yang Efektif "Halo semua, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang susunan pengurus yayasan. Seperti yang kita tahu, yayasan merupakan sebuah organisasi nirlaba yang bertujuan untuk memperjuangkan suatu hal yang dianggap…
Pengertian Musyawarah Secara Umum dan Syariat Pengertian Musyawarah berasal dari bahasa Arab syawara (شور) yang berarti berunding, urun, rembuk, atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Musyawarah sendiri merupakan bentuk Isim Fail (yang melakukan pekerjaan) dari kata syawara.…
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Presiden merupakan kepala negara yang bertanggung jawab kepada negara dan rakyatnya. Tugas presiden sebagai kepala negara merupakan jabatan yang dilaksanakan secara individu maupun kolektif. Tugas presiden – Presiden merupakan sebutan…
Syarat Sah Nikah Menurut Islam (Pengantin Pria,… Syarat Sah Nikah - Pernikahan memiliki arti penting untuk kehidupan manusia. Sebab, dengan pernikahan kehidupan dapat berjalan dan garis keturunan akan berlangsung. Jika Anda hendak melangsungkan sebuah pernikahan, maka wajib…
Deklarasi Bangkok | Sejarah Beserta Tokoh-Tokoh yang… Deklarasi Bangkok - Nama ASEAN atau kepanjangan dari Association of South East Asian Nations mungkin sudah tidak asing lagi bagi kalian semua. Tapi tahukah kalian awal mula berdirinya ASEAN ini…
Ciri Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia |… Ciri-Ciri Peraturan Perundang-Undangan - Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, segala sesuatu kegiatan kita diatur oleh sebuah peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri seluruh kegiatan yang dilakukan…
Pentingnya Makna Hakikat Wawasan Nusantara bagi… Hakikat Wawasan Nusantara - Sebagaimana kita ketahui, Indonesia adalah negara yang sangat beragam. Negara kepulauan yang memiliki keragaman budaya, ras suku bangsa, kepercayaan, agama, dan bahasa. Perbedaan dan keberagaman ini…
Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Beserta… Lirik lagu Indonesia Raya – Hampir semua orang Indonesia pasti sudah tahu dan hapal dengan lagu kebangsaan negara Indonesia. Ya lagu itu berjudul Indonesia Raya. Sejak kecil kita telah diperkenalkan…
5 Universitas Islam Terbaik di Indonesia (Swasta dan Negeri) Universitas Islam Terbaik Indonesia - Pendidikan adalah investasi bangsa untuk mewujudkan peradaban masyarakat yang unggul. Melalui pendidikan maka sebuah bangsa dapat mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dengan baik dengan kemampuan…
Bank Indonesia | Tugas dan Peran BI Sebagai Bank… Bank Indonesia (BI) merupakan bank sentral negara yang tidak melakukan melakukan kegiatan komersial seperti bank umum lainnya. Berdasarkan kedudukannya Bank Indonesia memiliki tugas utama untuk mengawasi dan memanipulasi jumlah uang…
Pengertian Sistem Hukum dan Unsur-Unsur Pembentuknya… Pengertian Sistem Hukum – Setiap negara di dunia pasti memiliki tatanan sistem hukum, seperti halnya Indonesia yang menganut sistem hukum rule of law. Merupakan penggabungan prinsip hukum dari Roma-Belanda dan…
Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli Serta Asasnya Pengertian kewarganegaraan – Kita sudah dikenalkan dengan istilah kewarganegaraan sejak di bangku sekolah, ya kewarganegaraan menjadi salah satu materi yang disusun secara sistematis dan menjadi mata pelajaran yang wajib diajarkan.…
Bhinneka Tunggal Ika | Semboyan Perekat Beragam… Sebagai negara kepulauan negara Indonesia merupakan salah satu negara multikultur terbesar di dunia. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika menjadi pemersatu bangsa dari berbagai daerah dengan latar belakang ada istiadat yang berbeda.…