Syarat-syarat wakaf di dalam Islam telah diatur sedemikian rupa. Masing-masing syarat haruslah dipenuhi agar dapat dikatakan sah.
Ada beberapa syarat yang berkaitan dengan wakaf, yakni syarat yang berkaitan dengan benda wakaf dan syarat bagi penerima wakaf.
Syarat Wakaf
Wakaf merupakan suatu amal ibadah yang mulia bagi kaum Muslimin karena sama saja dengan membelanjakan hartanya di jalan Allah.
Pahala yang didapat dari berwakaf akan terus mengalir selama harta wakafnya terus dimanfaatkan.
Bertambah banyak orang yang memanfaatkan, maka bertambah pula pahala bagi yang berwakaf.
Terlebih lagi jika ia mewakafkan hartanya untuk kepentingan agama, misal untuk membangun masjid.
Syarat Orang yang Berwakaf (Wakif)
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wakif atau pewakaf.
Orang yang wakaf hendaknya ia orang yang merdeka, pemilik barang yang diwakafkan, berakal, baligh, dan cerdas dalam artian mengerti dan tanggap atau singkatnya sanggup.
Kesanggupan merupakan syarat seseorang dalam melaksanakan suatu ibadah.
Bagitu juga dengan masalah wakaf, yang juga merupakan sebuah amal ibadah.
Kesanggupan pewakaf akan terpenuhi bila orang tersebut telah baligh, berakal, punya kecerdasan, serta harta yang akan diwakafkan adalah milikmya sendiri.
Wakif atau pewakaf hendaknya tidak memberikan syarat yang memberatkan atau yang haram.
Ibnu Taimiyah pernah berkata bahwasannya syarat orang yang wakaf terbagi menjadi dua, yakni pewakaf yang sah dan yang batil. Apabila wakif memberikan syarat yang haram maka syaratnya sebagai wakif batil.
Syarat Benda Wakaf
Para ulama telah bersepakan bahwa benda yang dapat diwakafkan harus memenuhi syarat sebagai berikut.
Bendanya kelihatan, tetap utuh sekalipun diambil manfaatnya, dan merupakan milik orang yang memberi wakaf.
Imam Syafi’I mengemukakan pendapatnya mengenai benda wakaf . Bahwasannya tidak diperbolehkan benda tersebut melainkan bila benda yang diwakafkan tetap utuh atau tidak berkurang meski diambil manfaatnya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mewakafkan makanan karena akan habis wujud bendanya.
Sedangkan syarat kalau bendanya harus kekal selama-lamanya bukan termasuk persyaratan, ini dikemukakan oleh para ulama yang mu’tabar.
Hal itu dikarenakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mewakafkan kendaraannya.
Seperti yang kita ketahui kalau di zaman Rasulullah yang ada hanya kuda dan unta. Keduanya pun bukan benda yang kekal atau bisa mati.
Syarat Bagi Penerima Wakaf
Adapun syarat bagi orang yang diserahi wakaf hendaklah orang yang bisa mengelola benda wakafnya. Dalam artian bisa memanfaatkan dengan bijak atau membelanjakan harta wakafnya.
Tidak diperbolehkan wakaf kepada binatang karena mereka tidak berakal yang merupakan syarat dari penerima wakaf.
Kasus seperti ini sering kita temui di begara-negara barat yang mewakafkan atau mewariskan harta kepada hewan kesayangan mereka.
Tidak pula mewakafkan kepada orang yang bodoh karena ALlah melarang orang yang bodoh membelanjakan harta.
Ditakutkan mereka tidak bijak dan tidak paham untuk memanfaatkannya demi kebaikan umat.
Sebagaimana firman Allah dalam surah An Nisa ayat 5.
وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَٰمًا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Latin: Wa lā tu`tus-sufahā`a amwālakumullatī ja’alallāhu lakum qiyāmaw warzuqụhum fīhā waksụhum wa qụlụ lahum qaulam ma’rụfā
Arti: Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
Mengenai makna dari ayat tersebut Ibnu Taimiyah berkata bahwa ayat diatas mengandung penjelasan orang bodoh tidak boleh membelanjakan, mengatur dirinya, atau orang lain.
Baik karena diberi amanah atau mengatur karena sebab yang lain ditakutkan akan membelanjakan harta yang tidak manfaat. Dimana harta yang tidak manfaat bagi agama dan dunia termasuk kebodohan yang paling besar.
Selanjutnya, tidak juga diperbolehkan untuk wakaf kecuali kepada orang yang sudah dikenal baik.
Misalkan wakaf kepada anak, kerabat, atau orang yang shaleh dan amanah. Kita sebagai wakif juga harus tahu tujuan penggunaan wakaf kita, seperti diserahkan untuk membangun masjid.
Jika mewakafkan harta kepada sembarangan orang dikhawatirkan akan dimanfaatkan untuk hal maksiat atau hal-hal yang diharamkan lainnya.
Misalnya saja untuk membangun rumah ibadah agama lain, maka syaratnya menjadi tidak sah.
Demikian penjelasan kami mengenai syarat wakaf. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2021-08-12 14:39:25.
Related Posts:
- 8 Golongan Penerima Zakat (Penjelasan Lengkap) Penerima zakat adalah golongan orang-orang yang berhak mendapatkan bagian zakat. Baik itu pembagian zakat fitrah maupun zakat mal. Setidaknya ada delapan golongan yang disebutkan dalam hukum syariat mengenai siapa saja…
- Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional [LENGKAP] Perbedaan ekonomi Islam, konvensional sangat terlihat jelas dari segi prinsip dan dasar hukum yang diterapkan. Jika sistem ekonomi konvensional lebih bersifat liberal dan matrelialis, maka berbeda dengan sistem ekonomi Islam…
- Macam Macam Haji Beserta Perbedaannya (Lengkap) Macam-Macam Haji - Dalam Islam persoalan tata cara melaksanakan ibadah haji tergolong ke dalam bahasan ilmu fiqih. Termasuk di dalamnya rukun-rukun haji hingga syarat-syarat melaksanakan ibadah haji. Haji merupakan Rukun…
- Hukum Zakat Mal dalam Pandangan Syariat Islam Hukum zakat mal adalah wajib bagi mereka yang hartanya telah melebihi nisabnya dan mencapai haul. Syariat mengenai zakat maal sudah sangat jelas dalam Islam. Mengeluarkan zakat maal sama saja dengan…
- Alat Ukur Mekanik | Hakikat Pengukuran dan Cara… Alat ukur mekanik presisi yang dapat dipilih dan digunakan dalam mengukur benda kerja, diantaranya ada dial gauge, lever dial test indicator, micro indicator, micron indicator, dial thickness gauge, dial calliper,…
- Segmentasi Pasar | Pengertian, Dasar, Syarat, Tujuan… Segmentasi pasar merupakan suatu kegiatan pengelompokkan macam-macam konsumen dalam pasar. Kelompok pembeli atau konsumen tersebut mempunyai karakteristik, perilaku dan kebutuhan yang berbeda dalam membeli suatu produk atau jasa. Segmentasi pasar…
- Doa Memakai Pakaian dan Adab Berpakaian Sesuai Syariat Doa Memakai Pakaian – Pakaian merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Manusia membutuhkan pakaian atau sandang untuk melindungi mereka dari kondisi cuaca atau iklim sekitar. Tak hanya itu, kegunaan lain…
- Pengertian Syariah (Kaitannya dengan Akidah dan Keimanan) Pengertian syariah atau syari’at adalah segala ketentuan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang terkandung dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang ddiperuntukkan bagi hamba-hambaNya. Baik itu menyangkut permasalahan akidah, akhlak,…
- Rukun Nikah dalam Islam Beserta Tujuan Pernikahan Rukun Nikah - Menikah adalah salah satu ibadah yang apabila dijalankan maka sama dengan melengkapi separuh agama seorang manusia. Sehingga, pernikahan merupakan sebuah anjuran bagi manusia untuk mempertahankan dirinya dan…
- Syarat Sah Nikah Menurut Islam (Pengantin Pria,… Syarat Sah Nikah - Pernikahan memiliki arti penting untuk kehidupan manusia. Sebab, dengan pernikahan kehidupan dapat berjalan dan garis keturunan akan berlangsung. Jika Anda hendak melangsungkan sebuah pernikahan, maka wajib…
- UU No.13 Tahun 2003 | Regulasi Perlindungan bagi… Untuk mencapai kesejahteraan seluruh tenaga kerja di Indonesia pemerintah kita telah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Apakah kalian mengetahui isi terkait UU ini? Sekilas…
- Hukum Syariat Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Zakat fitrah dengan uang – Saat ini Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwanya untuk mempercepat pembayaran zakat fitrah. Ditengah-tengah pandemi seperti sekarang ini tentu orang-orang memilih yang serba praktis…
- Hadits Tentang Kebersihan dan Kesucian (LENGKAP) Hadits tentang kebersihan – Ada pepatah mengatakan kalau kebersihan sebagian dari iman. Hal itu karena di dalam Islam memang diajarkan untuk selalu menjaga kebersihan dan juga cinta akan kebersihan. Hadits…
- Pengertian Asimilasi | Syarat Terbentuk, dan… Asimilasi merupakan adanya suatu pembaruan dari suatu kebudayaan yang juga diikuti dengan hilangnya ciri khas dari kebudayaan yang asli dan membentuk kebudayaan baru. Umumnya asimilasi ditandai dengan usaha-usaha mengurangi perbedaan…
- 5 Rukun Islam (Pengertian dan Urutan yang Benar) Rukun Islam - Di dalam agama islam kita mengenal adanya rukun iman dan rukun islam. Sebagai umat muslim ini merupakan salah hal yang harus dipahami dan di taati. Umat Islam…
- Perbedaan Sedekah, Infaq dan Hibah [Penjelasan Lengkap] Perbedaan Sedekah, Infaq dan Hibah - Sedekah, infaq dan hibah, bagi anda orang-orang muslim pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah-istilah ini. Terkadang kita mengartikan sedekah, infaq dan hibah adalah…
- Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil dalam Syariat Islam Fidyah bagi wanita hamil diperbolehkan dalam Islam. Tidak hanya wanita hamil, ibu menyusui pun diperbolehkan mengganti puasanya dengan membayar fidyah dengan beberapa syarat tertentu. Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil Membayar…
- Pengertian Talak dalam Islam Beserta Jenis-Jenisnya Pengertian talak atau at-talaaq adalah pemutusan hubungan pernikahan anatara suami istri dengan suami mengucapkannya kepada istri. Baik dengan kata-kata yang jelas (sarikh) maupun kata sindiran (kinayah). Bisa juga diartikan sebagai…
- Pengertian Mubazir dalam Islam (Penjelasan LENGKAP) Pengertian mubazir adalah suatu hal yang sia-sia apabila tidak dimanfaatkan dengan baik. Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia Mubazir dapat diartikan sebagai menjadi sia-sia atau tidak berguna, terbuang-buang karena berlebihan. Bersifat…
- Pengertian Nadzar dan Hukumnya dalam Syari'at Islam Pengertian nadzar atau nazr adalah pernyataan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bisa juga diartikan sebagai janji pada diri sendiri…