Syarat Wakaf dalam Hukum Syariat Islam

Syarat-syarat wakaf di dalam Islam telah diatur sedemikian rupa. Masing-masing syarat haruslah dipenuhi agar dapat dikatakan sah.

Ada beberapa syarat yang berkaitan dengan wakaf, yakni syarat yang berkaitan dengan benda wakaf dan syarat bagi penerima wakaf.


Syarat Wakaf


Wakaf merupakan suatu amal ibadah yang mulia bagi kaum Muslimin karena sama saja dengan membelanjakan hartanya di jalan Allah.

Pahala yang didapat dari berwakaf akan terus mengalir selama harta wakafnya terus dimanfaatkan.

Bertambah banyak orang yang memanfaatkan, maka bertambah pula pahala bagi yang berwakaf.

Terlebih lagi jika ia mewakafkan hartanya untuk kepentingan agama, misal untuk membangun masjid.

Syarat Orang yang Berwakaf (Wakif)

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wakif atau pewakaf.

Orang yang wakaf hendaknya ia orang yang merdeka, pemilik barang yang diwakafkan, berakal, baligh, dan cerdas dalam artian mengerti dan tanggap atau singkatnya sanggup.

Kesanggupan merupakan syarat seseorang dalam melaksanakan suatu ibadah.

Bagitu juga dengan masalah wakaf, yang juga merupakan sebuah amal ibadah.

Kesanggupan pewakaf akan terpenuhi bila orang tersebut telah baligh, berakal, punya kecerdasan, serta harta yang akan diwakafkan adalah milikmya sendiri.

Wakif atau pewakaf hendaknya tidak memberikan syarat yang memberatkan atau yang haram.

Ibnu Taimiyah pernah berkata bahwasannya syarat orang yang wakaf terbagi menjadi dua, yakni pewakaf yang sah dan yang batil. Apabila wakif memberikan syarat yang haram maka syaratnya sebagai wakif batil.

Syarat Benda Wakaf

Para ulama telah bersepakan bahwa benda yang dapat diwakafkan harus memenuhi syarat sebagai berikut.

Bendanya kelihatan, tetap utuh sekalipun diambil manfaatnya, dan merupakan milik orang yang memberi wakaf.

Imam Syafi’I mengemukakan pendapatnya mengenai benda wakaf . Bahwasannya tidak diperbolehkan benda tersebut melainkan bila benda yang diwakafkan tetap utuh atau tidak berkurang meski diambil manfaatnya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mewakafkan makanan karena akan habis wujud bendanya.

Sedangkan syarat kalau bendanya harus kekal selama-lamanya bukan termasuk persyaratan, ini dikemukakan oleh para ulama yang mu’tabar.

Hal itu dikarenakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mewakafkan kendaraannya.

Seperti yang kita ketahui kalau di zaman Rasulullah yang ada hanya kuda dan unta. Keduanya pun bukan benda yang kekal atau bisa mati.

Syarat Bagi Penerima Wakaf

Adapun syarat bagi orang yang diserahi wakaf hendaklah orang yang bisa mengelola benda wakafnya. Dalam artian bisa memanfaatkan dengan bijak atau membelanjakan harta wakafnya.

Tidak diperbolehkan wakaf kepada binatang karena mereka tidak berakal yang merupakan syarat dari penerima wakaf.

Kasus seperti ini sering kita temui di begara-negara barat yang mewakafkan atau mewariskan harta kepada hewan kesayangan mereka.

Tidak pula mewakafkan kepada orang yang bodoh karena ALlah melarang orang yang bodoh membelanjakan harta.

Ditakutkan mereka tidak bijak dan tidak paham untuk memanfaatkannya demi kebaikan umat.

Sebagaimana firman Allah dalam surah An Nisa ayat 5.

وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَٰمًا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

Latin: Wa lā tu`tus-sufahā`a amwālakumullatī ja’alallāhu lakum qiyāmaw warzuqụhum fīhā waksụhum wa qụlụ lahum qaulam ma’rụfā

Arti: Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.

Mengenai makna dari ayat tersebut Ibnu Taimiyah berkata bahwa ayat diatas mengandung penjelasan orang bodoh tidak boleh membelanjakan, mengatur dirinya, atau orang lain.

Baik karena diberi amanah atau mengatur karena sebab yang lain ditakutkan akan membelanjakan harta yang tidak manfaat. Dimana harta yang tidak manfaat bagi agama dan dunia termasuk kebodohan yang paling besar.

Selanjutnya, tidak juga diperbolehkan untuk wakaf kecuali kepada orang yang sudah dikenal baik.

Misalkan wakaf kepada anak, kerabat, atau orang yang shaleh dan amanah. Kita sebagai wakif juga harus tahu tujuan penggunaan wakaf kita, seperti diserahkan untuk membangun masjid.

Jika mewakafkan harta kepada sembarangan orang dikhawatirkan akan dimanfaatkan untuk hal maksiat atau hal-hal yang diharamkan lainnya.

Misalnya saja untuk membangun rumah ibadah agama lain, maka syaratnya menjadi tidak sah.


Demikian penjelasan kami mengenai syarat wakaf. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-12 14:39:25.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.