Cara Investasi Emas yang Sesuai dengan Syariat Islam

Cara Investasi emas sebenarnya cukup mudah, hanya saja membuutuhkan modal yang tidak sedikit.

Harga emas selalu menyesuaikan kurs dollar, sehingga bila berinvestasi dengan emas tentu cukup menguntungkan.

Apalagi jika harga dollar sedang tinggi di mata Rupiah.

Berinvestasi dengan emas memang cukup menjanjikan karena emas merupakan salah satu komoditas yang bisa dihitung sebagai kas negara atau bisa dikatakan sebagai pengganti uang.

Bahkan sebelum adanya mata uang emas lebih dulu digunakan sebagai alat tukar bersama dengan perak.

Emas merupakan logam mulia yang sangat bernilai dan itu berlaku dari dulu hingga saat ini.

Harga emas di pasaran biasanya mengikuti kurs dollar.

Itu berarti di saat dollar sedang tinggi, maka harga emas pun ikut naik.

Akan tetapi disaat harga dollar rendah otomatis harga emas ikut turun.

Beruntungnya harga dollar lebih sering naik ketimbang turun, sehingga harga emas juga semakin naik.

Apabila kita membeli emas disaat dollar sedang turun dan menjualnya ketika dollar naik, tentu akan sangat menguntungkan bagi yang berinvestasi dengan emas.

Kebanyakan orang yang berinvestasi emas memang membeli emas dalam jumlah banyak disaat harga emas sedang turun dan menjualnya kembali disaat harga emas sedang naik.

Sehingga mereka mendapat keuntungan berlipat dari harga sebelumnya yang mereka beli.

Meski begitu bagaimanakah hukum berinvestasi dengan emas di dalam Islam?

Apakah pandangan Islam mengenai praktek investasi emas saat ini? Berikut ini penjelasan mengenai hal tersebut.


Hukum Menabung Emas


Banyak orang yang masih bertanya-tanya bagaimanakah hukum menabung dengan emas.

Misalnya saja si Fulan membeli 1 gram emas dengan harga 500 ribu rupiah.

Setelah satu tahun, harga emas turun menjadi 350 ribu rupiah, tetapi di tahun berikutnya harga emas naik menjadi 650 ribu rupiah.

Disaat itu banyak orang yang kemudian menjual emas miliknya, termasuk juga si Fulan.

Islam memperbolehkan kita untuk membeli emas dengan mata uang dan bukan dengan emas, menyimpannya, dan kemudian menjualnya dengan harga yang lebih murah atau lebih mahal dari harga beli.

Terlebih jika seseorang itu membutuhkan uang untuk kebutuhan hidupnya atau untuk membayar hutang.

Hal tersebut tidak dilarang dan tidak pula dianggap sebagai simpanan yang dilarang.

Asalkan si penabung tetap menunaikan wajib zakatnya apabila emas yang dimilikinya telah mencapai nisab atau haulnya.

Pada intinya berinvestasi emas itu tidak diharamkan karena asalnya diperbolehkan.

Namun, perlu diperhatikan pula karena terdapat juga riba di dalam emas.


Cara Investasi Emas Lewat Jual Beli Emas


Bagaimana hukum jual beli emas lama dengan emas baru?

Hal seperti ini tidak diperbolehkan karena masuk dalam praktek jual beli emas dengan emas dan tidak mengetahui adanya tamatsul (kesamaan antara dua barang yang diperjualbelikan).

Ada sebuah hadits riwayat Bukhhari yang menyebutkan tentang hal ini:

اَلذَّهَبَ بِالذَّهَبِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَزْنًا بِوَزْنٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى.

Artinya: “Emas dengan emas yang sama jenisnya, yang sama timbangan dan dilakukan dari tangan ke tangan (dengan kontan). Barangsiapa menambahkan atau meminta tambah, maka itu adalah riba.”

Hendaknya seorang muslim terlebih dulu menjual emas lamanya dan menerima harga dari penujalan itu.

Baik itu harganya naik maupun turun dari harga belinya.

Kemudian ia membeli emas yang baru, entah di toko ditempat ia menjual emas lamanya atau di toko yang lain.


Riba dalam Emas


Di dalam praktek investasi emas juga terdapat riba.

Jenis riba yang dimaksud adalah riba fadhl atau riba karena adanya penambahan.

Para ulama telah bersepakat bahwa emas dan beberapa komoditi lainnya, seperti perak gandum, kurma, garam, dan syair lebih baik ditukar dengan komoditi yang sama.

Tentu pertukarannya dengan beberapa syarat.

Syarat pertama, transaksi harus dilakukan secara kontan dan tidak boleh berhutang.

Sehingga penyerahan barang yang di barterkan atau diperjualbelikan harus dilakukan pada saat terjadinya akad dan tidak boleh ditunda walaupun sejenak.

Persyaratan kedua, barang yang diperjualbelikan atau ditukarkan haruslah sama jumlah serta takarannya.

Meski terdapat perbedaan mutu antara kedua barang ttak masalah asalkan beratnya sama.

Perlu digaris bawahi menukar emas muda dengan emas tua meskipun jumlahnya sama tidak termasuk dalam hal ini.

Tentu itu dikarenakan orang yang memiliki emas tua akan merugi karena kadar emas muda tidak semurni kadar emas tua.

Praktek tersebut termasuk ke dalam praktek riba. Jadi, intinya berinvestasi emas itu diperbolehkan asalkan tidak ada praktek riba di dalamnya.

Demikian penjelasan kami mengenai Cara Investasi Emas. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2022-01-29 22:36:18.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.