Perjanjian Giyanti | Sejarah dan 9 Pasal Terkait Isi Perjanjian Tersebut

Perjanjian Giyanti merupakan perjanjian yang terjadi antara VOC dengan Kerajaan Mataram (Sunan Pakubuwono III) dan kelompok Pangeran Mangkubumi. Lahirnya perjanjian ini sebagai dampak dari terjadinya kerusuhan yang terjadi terus-menerus di Mataram sepeninggalnya Sultan Agung. Perjanjian ini termasuk perjanjian bersejarah yang terjadi di masa Kolonial Belanda.


Perjanjian Giyanti



Adapun perjanjian Giyanti ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1755 di Desa Giyanti yang sekarang berganti nama menjadi Desa Janti. Tepatnya di sebelah tenggara Kota Karanganyar, Jawa Tengah. Adanya perjanjian ini, maka secara de facto dan de jure Kerajaan Mataram sudah Berakhir.

tirto.id

Isi Perjanjian

Pasal 1

Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai Sultan Hamengkubuwono Senopati Ingalaga Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Kalifattullah di atas separo Kerajaan Mataram. Hak tersebut diberikan kepada beliau turun-temurun kepada ahli warisnya, dalam hal ini Pangeran Adipati Anom Bendoro dan Raden Mas Sundoro.

Pasal 2

Akan senantiasa diusahakan adanya kerjasama antara rakyat yang berada di bawah kekuasaan Kompeni dengan rakyat Kesultanan.

Pasal 3

Sebelum Pepatih Dalem (Rijks-Bestuurder) dan para Bupati mulai melaksanakan tugasnya masing-masing, mereka harus melakukan sumpah setia pada Kompeni di tangan Gubernur.

Pasal 4

Sri Sultan tidak akan mengangkat atau memberhentikan Pepatih Dalem dan Bupati sebelum mendapat persetujuan Kompeni.

Pasal 5

Sri Sultan akan mengampuni Bupati yang selama dalam peperangan memihak Kompeni.

Pasal 6

Sultan tidak akan menuntut haknya atas Pulau Madura dan daerah-daerah pesisir. Sebagaimana wilayah tersebut sudah diserahkan oleh Sri Sunan Pakubuwono II kepada Kompeni lewat Contract-nya pada tanggal 18 Mei 1746. Sebaliknya Kompeni akan memberi ganti rugi kepada Sri Sultan 10.000 real tiap tahunnya.

Pasal 7

SriSultan akan memberi bantuan kepada Sri Sunan Pakubuwono III sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 8

SriSultan berjanji akan menjual kepada Kompeni bahan-bahan makanan dengan harga tertentu.

Pasal 9

Sultan berjanji akan mentaati segala macam perjanjian yang pernah ada antara raja-raja Mataram terdahulu dengan Kompeni. Khususnya perjanjian-perjanjian pada 1705, 1733, 1743, 1746, dan 1749.

batam.tribunnews.com

Dampak Perjanjian Giyanti

Setelah ditandatanganinya perjanjian tersebut , wilayah yang tadinya menjadi kekuasaan Kesultanan Mataram dibagi menjadi dua. Wilayah di sebelah timur Kali Opak (Prambanan) menjadi wilayah kekuasaan Sunan Pakubuwono III dengan pusat kedudukan berada di Surakarta.

Sementara wilayah di sebelah barat Kali Opak diserahkan kepada Pangeran Mangkubumi. Beliau kemudian diangkat sebagai Sultan Hamengkubuwono I yang pusat pemerintahannya berkedudukan di Yogyakarya.

Perseteruan antara dua saudara, yakni Susuhunan Pakubuwono III dengan Pangeran Mangkubumi memang bisa diselesaikan dengan beberapa kesepakatan antar keduanya. Meskipun begitu, adanya perjanjian Giyanti pada tanggal 13 Februari 1755 sebenarnya juga merupakan strategi politik Belanda yang selalu ingin ikut campur urusan dalam negeri raja-raja Jawa.

Hal ini dapat terlihat dalam salah satu pasal perjanjian Giyanti bahwasannya Belanda boleh menentukan siapa raja yang akan menduduki pemerintahan. Dapat dikatakan jika perjanjian tersebut merupakan upaya dalam memecah belah Kerajaan Mataram menjadi dua.

Kesultanan Yogyakarta dioerintah oleh Pangeran Mangkubumi. Kemudian bergelar Sri Sultan Hamengkubuwono Senopati Ing Alogo Abdul Rachman Sayyidin Panatagama Khalifatullah I. wilayah yang menjadi hak Kesultanan Yogyakarta meliputi Madiun, Magetan, Caruban, sebagian Pacitan, Kertasana, Kalangbret, Tulungagung, Mojokerto, Bojonegoro, Ngawen, Sela, Warung, dan Grobogan.

Sedangkan Kasuhunan Surakarta diperintah oleh Pakubuwono III. Wilayah Surakarta meliputi Jagaraga, Ponorogo, setengah Pacitan, Kediri, Blitar, Srengat, Lodaya, Nganjuk, Brebek, WIrasaba, Majaagung, Blora, Banyumas, dan Keduwang.

Meski keduanya mendapat bagian dari bekas Kerajaan Mataram, tapi nyatanya tidak semua wilayah boleh dikuasai. Daerah-daerah yang sebelumnya telah menjadi milik kompeni tetap dikuasai oleh Pemerintahan Belanda. Setelah kemerdekaan wilayah kedua kerajaan ini juga mengalami perubahan menjadi hanya pusat pemerintahannya saja, yakni Yogyakarta dan Surakarta.

 

Keyword: Perjanjian Giyanti

Tinggalkan komentar