4 Kriteria Wanita yang Layak Untuk Dinikahi Menurut Para Ulama

Wanita yang Layak dinikahi – Walaupun jodoh itu ditangan Tuhan, tapi kita harus tetap berusaha untuk mendapatkan calon atau pasangan yang terbaik.

Mendapatkan pasangan yang baik sudah pasti menjadi harapan semua orang, baik itu kaum hawa maupun kaum adam.

Bagi kaum adam, tentu saja setiap orang memiliki pertimbangan dan selera sendiri dalam mencari pasangan hidup.

Hal tersebut tidaklah mengapa, asalkan tidak bertentangan dengan syariat agama.

Yang menjadi pertanyaan adalah adakah aturan agama atau pendapat dari para ulama yang mengatur mengenai hal ini? Jawabannya ternyata ada.


Kriteria Wanita yang Layak Untuk Dinikahi Menurut Para Ulama


Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam Jam’iyyah Al-Masyari’ Al-Khairiyah Al-Islamiyyah Lebanon telah mengeluarkan pendapat mengenai beberapa kriteria wanita yang layak untuk dinikahi.

Berikut beberapa kriteria tersebut.

1. Wanita yang Taat dalam Menjalankan Tuntunan Agamanya

Hal ini seperti yang terdapat dalam hadits Nabi Muhammad SAW: “Wanita itu dinikahi karena empat hal: hartanya, kecantikannya, keturunannya, dan agamanya. Beruntunglah bagi orang yang mendapatkan kategori terakhir,” (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

2. Wanita yang Masih Perawan

Hal ini karena menikahi wanita yang masih perawan lebih baik dibandingkan dengan menikahi wanita yang sudah janda.

3. Wanita yang Memiliki Garis Keturunan yang Jelas

Menikahi wanita yang berasal dari hasil hubungan gelap hukumnya adalah makruh, terkecuali jika ia memang berniat untuk mendapatkan pahala, sebab ia ingin menjaga supaya wanita tersebut tidak melakukan kesalahan sama yang pernah dilakukan oleh orang tua “gelap”-nya.

4. Wanita yang Subur, Penyayang dan Bukan Kerabat Dekat

Hal ini sudah jelas, wanita yang subur akan memberikan kebahagiaan pada suaminya karena nantinya akan memberikan keturunan yang banyak.

Sifat penyayang dari seorang istri terhadap suaminya akan membuat keluarga menjadi semakin harmonis. Dan juga menikahi wanita yang bukan kerabat atau keluarga dekat.

Tentu saja aturan-aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk golongan wanita saja, hal yang sama juga berlaku untuk pria.

Demikian beberapa kriteria wanita yang layak dinikahi oleh seorang pria menurut para ulama. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-26 13:30:59.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.