Hukum Membayar Zakat Online dalam Syariat Islam

Ditengah pandemi seperti sekarang ini, rasanya semua hal dilakukan secara online. Mulai dari belajar online, bekerja online, hingga nikah online.

Lalu bagaimanakah dengan hukum membayar zakat online? Apakah ada hukum syariatnya dalam Islam?


Hukum Membayar Zakat Online


Saat membayar zakat, biasanya kita perlu melakukan doa sebagai tanda serah terima dengan amil dari zakat yang telah kita berikan.

Apakah doa tersebut merupakan hal yang wajib atau sunnah dalam serah terima zakat?

Bagaimana dengan zakat online yang prosesnya langsung transfer tanpa tatap muka dengan amilnya?

Sebelum itu kita harus pahami perintah Allah tentang zakat.

Dalil Berzakat

Mengeluarkan sebagian harta kita dengan berzakat telah disyariatkan di dalam Al Qur’an maupun sunnah. Allah menegaskan mengenai zakat di dalam Surah At Taubah ayat 103 yang bunyinya:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli ‘alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī’un ‘alīm

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Tafsir Ayat

Terdapat banyak tafsir mengenai ayat diatas. Salah satunya tafsir Al Madinah Al Munawwarah atau Markaz Ta’dzhim al Qur’an.

Tafsir ini dibawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz seorang profesor fakultas Al Qur’an Universitas Islam Madinah.

Kalimat خُذْ مِنْ أَمْوٰلِهِمْ صَدَقَةً yang artinya ambilah zakat dari sebagian harta mereka ditafsirkan sebagai berikut:

Setelah penerimaan taubat mereka, kemudian mereka menawarkan harta mereka kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Lalu turunlah ayat ini yang memerintahkan Rasulullah untuk mengambil sebagian harta mereka dan bukan semuanya.

Kalimat تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا (dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka) ditafsirkan sebagai berikut:

Rasulullah membersihkan mereka dari dosa-dosa dengan sedekah yang diambil dari mereka. Makna pembersihan disini adalah menghilangkan bekas-bekas dosa yang masih menempel pada mereka. Sedangkan pensucian memiliki makna pembersihan yang lebih dalam lagi.

وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ (dan berdoalah bagi mereka). maknanya adalah mendoakan mereka setelah mengambil sebagian harta mereka.

إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ (Sesungguhnya doa kamu itu ketrentraman jiwa bagi mereka). makna kata السكن adalah hal yang dapat menentramkan serta mendamaikan jiwa mereka.

Itulah tafsir dari sepenggal ayat Quran surah At Taubah ayat 103. dari tafsir tersebut terdapat makna mendoakan setelah orang berzakat atau bersedekah.

Hal ini akan kita bahas selanjutnya berkaitan dengan hukum membayar zakat online.


Zakat Online


Melihat nukilan ayat 103 dari surah At Taubah di atas, kita sebagai umat Islam diingatkan dan diperintahkan untuk berzakat maupun besedekah.

Hal itu dilakukan untuk membersihkan diri serta harta yang dimiliki. Selain itu agar kita menjadi manusia yang berfanfaat bagi manusia lainnya.

Biasanya saat membayar zakat maupun shadaqah amil zakat akan melakukan doa sebagai tanda terima dari zakat yang telah kita berikan. Hal ini juga yang tertulis dalam Surah At Taubah ayat 103.

Inti pertanyaannya apakan dalam membayar zakat harus ada ijab kabul secara langsung antara muzaki dengan amil zakat? Lalu, bagaimanakah dengan membayar zakat via online?

Unsur Zakat

Pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk dalam rukun zakat maupun syarat sah zakat. Ibadah zakat berbeda dengan wakaf, jual-beli, serta hutang piutang maupun sejenisnya.

Membayar zakat meskipun wajib haruslah dilakukan dengan sukarela atau ikhlas semata-mata karena Allah Ta’ala.

Unsur penting dalam zakat, ialah pemberi zakat (muzaki), harta zakat, dan penerima zakat (mustahiq).

Seorang muzaki haruslah orang yang memiliki kecukupan harta dan telah memenuhi kriteria wajib zakat atau mencapai nishabnya.

Sedangkan harta zakat merupakan harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara mustahiq haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.

Unsur penting lainnya, seperti yang sudah disebutkan dalam ayat diatas adalah pernyataan zakat dan doa penerima zakat. Perlu ditegaskan bahwasannya hal tersebut bukanlah sebuah keharusan.

Oleh karena itu, apabila seorang muzaki menyerahkan hartanya kepada penerima zakat tanpa mengatakan bahwa itu adalah uang zakat, tetap sah hukumnya.

Begitu juga penerima zakat yang tidak perlu mendoakan dengan menyebut nama muzaki.

Sehingga menyerahkan atau membayar zakat secara online kepada lembaga amil zakat tetap sah dan diperbolehkan.

Idealnya seseorang menyalurkan dana zakat via online disertai konfirmasi zakat secara tertulis. Konfirmasi itu bisa dikategorikan sebagai pernyataan zakat.

Melakukan konfirmasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus dapat mempermudah amil zakat dalam mendistribusikan harta zakat kepada para mustahiq.

Demikian penjelasan kami mengenai Hukum Membayar Zakat Online dalam Syariat Islam. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-07-29 02:31:14.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.