Hukum Syariat Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Zakat fitrah dengan uang – Saat ini Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwanya untuk mempercepat pembayaran zakat fitrah.

Ditengah-tengah pandemi seperti sekarang ini tentu orang-orang memilih yang serba praktis termasuk dalam membayar zakat.

Apalagi ada himbauan untuk tetap dirumah saja dan melakukan jarak fisik atau physical distancing.


Bayar Zakat Fitrah dengan Uang


Lalu, bagaimanakah hukum membayar zakat fitrah dengan uang yang sebenarnya?

Apakah ada rukhsoh atau keringanan untuk membayar zakat dengan uang via tranfer di kala pandemik? Kali ini kita akan membahas seputar hal tersebut.

Makna Zakat Fitrah

Banyak orang yang menyebut zakat fitri dengan zakat fitrah. Kata yang benar adalah zakat fitri atau shadaqah fitri, sebagai mana yang telah disebutkan di dalam banyak hadits.

Makna zakat fitri atau shadaqah fitri adalah zakat yang wajib ditunaikan dengan sebab fitri (berbuka) dari puasa Ramadhan. Jadi sebutan yang benar bukanlah zakat fitrah, tapi zakat fitri.

Siapa yang wajib mengeluarkan zakat fitri? Setiap Muslim diwajibkan untuk menunaikannya. Baik itu orang kaya ataupun miskin asalkan dia mampu membayar zakat maka wajib baginya mengeluarkan zakat fitri.

Syarat wajib zakat fitri ada dua, yakni Islam dan mampu. Kedua syarat wajib zakat fitri tersebut berlaku bagi setiap Muslim yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, dan anak-anak atau dewasa.

Syarat kemampuan menurut jumhur ulama dari mahdzab Maliki, Syafi’I, dan Hanabilah ialah seseorang yang memiliki kelebihan makanan pokok. Baik bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya untuk satu malam ied dan siangnya.

Allah telah berfirman dalam Al Baqarah ayat 286 yang bunyinya:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya

Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat ukuran kemampuan itu ialah memiliki nisab zakat uang atau senilai dengannya dan lebih dari kebutuhan tempat tinggalnya.

Pendapat ini berdasarkan dalil dari hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam

لاَصَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى

“Tidak ada shadaqah kecuali dari kelebihan kebutuhan.”

Pendapat ini lemah karena dua hal:

Pertama, kewajiban zakat fitri tidak disyaratkan kondisi kaya seperti halnya zakat maal.

Kedua, zakat fitri tidak bertambah nilainya dengan bertambahnya harta, seperti kafarah sehingga nisab tidak menjadi ukuran.


Bentuk dan Ukuran Zakat Fitri


قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ ثَعْلَبَةَ بْنُ صُعَيْرٍ الْعُذْرِيُّ خَطَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّاسَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ فَقَالَ أَدُّوا صَاعًا مِنْ بُرٍّ أَوْ قَمْحٍ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ وَعَبْدٍ وَصَغِيرٍ وَكَبِير

“Abdullah bin Tsa’labah bin Shu’air al ‘Udzri berkata : Dua hari sebelum (‘Idul) fithri, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada orang banyak, Beliau bersabda: “Tunaikan satu sha’ burr atau qumh (gandum jenis yang bagus) untuk dua orang, atau satu sha’ kurma kering, atau satu sha’ sya’ir (gandum jenis biasa), atas setiap satu orang merdeka, budak, anak kecil, dan orang tua “

Bentuk zakat fitri adalah berupa makanan pokok, seperti kurma, gandum, beras, jagung, kismis, keju, singkong, dan sebagainya. Ukuran timbangan besaran zakatnya adalah sebanyak 1 sha’.

Ukuran sha’ yang berlaku ialah sha’ penduduk Madinah. Satu sha’ adalah empat mud dan satu mud adalah satu tangkupan dua telapak tangan biasa. Jika dikonversikan ke dalam timbangan memang terdapat perbedaan pendapat.

Satu sha’ besarannya sekitar 2,040 – 3kg. Perbedaan ukuran itu dikarenakan perbedaan kualtas serta jenis makanan pokok.

Di Indonesia sendiri ditetapkan sebanyak 2,5 kg beras untuk mereka yang ingin mengeluarkan zakat fitri.

Dalam hadits tentang zakat fitri Nabi shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dengan gandum atau kurma sebanyak satu sha’.

Hal itu dikarenakan pada saat itu kedua makanan tersebut merupakan makanan pokok penduduk Madinah.

Seandainya keduanya bukan makanan pokok mereka dan mereka mengonsumsi makanan pokok lainnya, pastilah beliau menyuruh mengeluarkan zakat dengan yang biasa mereka makan.

Untuk itu masyarakat Indonesia yang umumnya memakan nasi sebagai makanan pokoknya membayar zakat fitrah menggunakan beras.


Hukum Bayar Zakat Fitrah dengan Uang


Mayoritas ulama seperti ulama dari Mahdzab Maliki, Syafi’i, dan Hanabi memiliki satu pendapat mengenai bentuk zakat fitri.

Sebut saja Syaikh Ibnu Taimiyah, Syeikh Ibnu Baz, Syekh Ibnu Al-Utsaimin, Syekh Abu Bakr Al-Jazairi, dan lainya mewajibkan pembayaran zakat menggunakan bahan makanan pokok.

Mereka melarang penggunaan uang dalam membayar zakat fitri. Sebab yang menjadi acuan mereka adalah tidak ditemukan satu pun dalil yang dibolehkannya penggunaan uang dalam membayar zakat fitrah.

Bahkan tidak ada nukilan dari satu sahabat pun yang menunjukkan bahwa mereka membayar zakat fitri menggunakan uang. Padahal di masa itu sudah ada mata uang dalam bentuk dirham.

Alasan lain yang mereka kemukakan adalah zakat fitri merupakan zakat badan dan bukan zakat harta seperti halnya zakat maal.

Jadi, tidak tepat apabila dibayarkan dengan uang. Meskipun begitu ada juga ulama yang memperbolehkan zakat fitri dengan uang.

Demikian penjelasan kami mengenai Hukum Syariat Membayar Zakat Fitrah dengan Uang. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-07-28 11:24:57.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.