Akad Wadiah, Akad Titip Menitip dalam Syariat Islam

Akad wadiah merupakan sebuah akad atau perjanjian yang biasa digunakan oleh bank syariah.

Perjanjian ini berkaitan dengan titipan, baik itu berupa uang maupun benda.

Dalam ekonomi syariah wadiah merupakan titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan oleh pihak yang dititipkan manakala nasabah yang bersangkutan menginginkannya.


Akad Wadiah


Bank dengan sistem syariah biasanya menerapkan sistem atau akad wadiah kepada para nasabahnya.

Pihak bank bertanggung jawab atas pengembalian apa yang menjadi titipan para nasabahnya.

Untuk lebih jelasnya berikut penjelasan mengenai akad wadiah dalam syariat Islam.

Pengertian Al Wadi’ah

Wadi’ah atau penitipan merupakan sebuah transakssi atau akad dimana barang ditinggalkan kepada orang yang diminta untuk menjaganya tanpa adanya ganti atau biaya yang dibebankan.

Al-wadi’ah pada dasarnya adalah sebuah akad yang bersifat ssosial dan bukan unuk dikomersilkan.

Terjadinya akad wadi’ah berdasarkan adanya kesukarelaan, kasih sayang, dan keinginan tolong menolong.

Sehingga tidak mengharuskan adanya imbalan dalam menjaga titipan tersebut.

Kebanyakan bank-bank syariah mengklaim diri mereka menerapkan sistem wadi’ah.

Padahal prakteknya mereka tetap membebankan biaya meskipun biayanya merupakan pungutan sukarela dari si nasabah.

Hukum Wadi’ah

Di dalam Syariat Islam, akad wadi’ah atau penitipan ini diperbolehkan.

Dimana semua orang bebas memilih apa yang akan dilakukan untuk mengjaga miliknya bagi dirinya sendiri.

Terkadang, ada kondisi dimana hukum menitipkan barang menjadi wajib, ketika si pemilik tak sanggup menjaganya atau takut menghilangkannya sehingga ia mendatangi orang yang mampu menjaganya.

Bagi seseorang yang merasa mampu untuk diamanatkan menjaga barang titipan, maka disunnahkan ia menerima titipan tersebut.

Apabila ia menyanggupinya dengan keikhlasan hati, maka pahala yang besar telah menanti si penjaga titipan.

Hal ini seperti yang telah Allah firmankan dalam Surah Al Maidah ayat 2 serta al Baqarah ayat 195

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

مَنْ نفََّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُربةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقَيَامَةِ، … وَاللهُ فِي عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ )

Artinya: “Barang siapa yang menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia yang ada pada seorang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahannya dari kesusahan-kesusahan dirinya pada hari Kiamat … dan Allah ada dalam pertolongan seorang hamba, selama hamba tersebut dalam pertolongan saudaranya”.

Namun, bila seseorang tersebut merasa tidak mampu untuk menjaga titipan, maka dilarang keras kepada mereka untuk menerimanya.

Apalagi jika ada kemungkinan ia bisa menghilangkan atau merusak barang yang dititipkan. Transaksi wadiah merupakan akad yang sifatnya jaiz atau diperbolehkan dari dua belah pihak.

Masing-masing pihak juga berhak untuk membatalkan akad yang berlangsung kapanpun itu.

Ridha tidaknya pihak yang dibatalkan tidak berpengaruh dan akadnya akan secara otomatis terputus.

Tentu dengan kondisi bila salah satu dari kedua belah pihak meninggal atau hilang akalnya karena gila maupun sakit.

Syarat Penitip dan yang Diberi Amanat

Pihak-pihak yang melakukan akad ini haruslah orang yang baligh, berakal, dan rasyid.

Artinya, seorang anak kecil maupun orang gila menitipkan sesuatu, maka tidak boleh diterima kecuali dalam keadaan terpaksa.

Ketentuannya apabila barang tersebut tidak diterima akan rentan hilang maupun rusak.

Selain itu ada keharusan menunjuk siapa orang yang akan ddititipi dan bukan ditujukan kepada umum.

Sehingga jelas nantinya kepada siapa si penitip meminta pertanggungjawaban. Seseornag yang diberi titipan wajib untuk menjaganya seperti titipan tersebut adalah miliknya sendiri.

Oleh karena itu, apabila barang titipan itu hilang atau rusak, maka pihak yang dititipi wajib mengganti atau bertanggung jawab.

Untuk itu agar barang yang dititipi tidak rusak atau hilang, yang diberi amanat harus menyimpannya di tempat yang aman dan semestinya.

Selayaknya ia menjaga hartanya sendiri sehingga bila ada kelalaian di dalamnya, maka wajib hukumnya untuk dia mengganti barang tersebut.

Konsekuensi dari Akad Wadiah

Jika akad wadi’ah inni dianggap sah dengan syarat-syarat yang disebutkan, maka ada tiga keharusan darinya, yakni:

Pertama, ini merupakan amanah yang harus dijaga.

Kedua, kewajiban yang dititipi untuk menjaganya.

Ketiga, kewajiban yang dititipi untuk mengembalikan atau memberikan barang titipan saat pemilik memintanya kembali.

Demikian penjelasan kami mengenai Akad Wadiah. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-13 14:27:46.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.