Akad wadiah merupakan sebuah akad atau perjanjian yang biasa digunakan oleh bank syariah.
Perjanjian ini berkaitan dengan titipan, baik itu berupa uang maupun benda.
Dalam ekonomi syariah wadiah merupakan titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan oleh pihak yang dititipkan manakala nasabah yang bersangkutan menginginkannya.
Akad Wadiah
Bank dengan sistem syariah biasanya menerapkan sistem atau akad wadiah kepada para nasabahnya.
Pihak bank bertanggung jawab atas pengembalian apa yang menjadi titipan para nasabahnya.
Untuk lebih jelasnya berikut penjelasan mengenai akad wadiah dalam syariat Islam.
Pengertian Al Wadi’ah
Wadi’ah atau penitipan merupakan sebuah transakssi atau akad dimana barang ditinggalkan kepada orang yang diminta untuk menjaganya tanpa adanya ganti atau biaya yang dibebankan.
Al-wadi’ah pada dasarnya adalah sebuah akad yang bersifat ssosial dan bukan unuk dikomersilkan.
Terjadinya akad wadi’ah berdasarkan adanya kesukarelaan, kasih sayang, dan keinginan tolong menolong.
Sehingga tidak mengharuskan adanya imbalan dalam menjaga titipan tersebut.
Kebanyakan bank-bank syariah mengklaim diri mereka menerapkan sistem wadi’ah.
Padahal prakteknya mereka tetap membebankan biaya meskipun biayanya merupakan pungutan sukarela dari si nasabah.
Hukum Wadi’ah
Di dalam Syariat Islam, akad wadi’ah atau penitipan ini diperbolehkan.
Dimana semua orang bebas memilih apa yang akan dilakukan untuk mengjaga miliknya bagi dirinya sendiri.
Terkadang, ada kondisi dimana hukum menitipkan barang menjadi wajib, ketika si pemilik tak sanggup menjaganya atau takut menghilangkannya sehingga ia mendatangi orang yang mampu menjaganya.
Bagi seseorang yang merasa mampu untuk diamanatkan menjaga barang titipan, maka disunnahkan ia menerima titipan tersebut.
Apabila ia menyanggupinya dengan keikhlasan hati, maka pahala yang besar telah menanti si penjaga titipan.
Hal ini seperti yang telah Allah firmankan dalam Surah Al Maidah ayat 2 serta al Baqarah ayat 195
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
مَنْ نفََّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُربةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقَيَامَةِ، … وَاللهُ فِي عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ )
Artinya: “Barang siapa yang menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia yang ada pada seorang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahannya dari kesusahan-kesusahan dirinya pada hari Kiamat … dan Allah ada dalam pertolongan seorang hamba, selama hamba tersebut dalam pertolongan saudaranya”.
Namun, bila seseorang tersebut merasa tidak mampu untuk menjaga titipan, maka dilarang keras kepada mereka untuk menerimanya.
Apalagi jika ada kemungkinan ia bisa menghilangkan atau merusak barang yang dititipkan. Transaksi wadiah merupakan akad yang sifatnya jaiz atau diperbolehkan dari dua belah pihak.
Masing-masing pihak juga berhak untuk membatalkan akad yang berlangsung kapanpun itu.
Ridha tidaknya pihak yang dibatalkan tidak berpengaruh dan akadnya akan secara otomatis terputus.
Tentu dengan kondisi bila salah satu dari kedua belah pihak meninggal atau hilang akalnya karena gila maupun sakit.
Syarat Penitip dan yang Diberi Amanat
Pihak-pihak yang melakukan akad ini haruslah orang yang baligh, berakal, dan rasyid.
Artinya, seorang anak kecil maupun orang gila menitipkan sesuatu, maka tidak boleh diterima kecuali dalam keadaan terpaksa.
Ketentuannya apabila barang tersebut tidak diterima akan rentan hilang maupun rusak.
Selain itu ada keharusan menunjuk siapa orang yang akan ddititipi dan bukan ditujukan kepada umum.
Sehingga jelas nantinya kepada siapa si penitip meminta pertanggungjawaban. Seseornag yang diberi titipan wajib untuk menjaganya seperti titipan tersebut adalah miliknya sendiri.
Oleh karena itu, apabila barang titipan itu hilang atau rusak, maka pihak yang dititipi wajib mengganti atau bertanggung jawab.
Untuk itu agar barang yang dititipi tidak rusak atau hilang, yang diberi amanat harus menyimpannya di tempat yang aman dan semestinya.
Selayaknya ia menjaga hartanya sendiri sehingga bila ada kelalaian di dalamnya, maka wajib hukumnya untuk dia mengganti barang tersebut.
Konsekuensi dari Akad Wadiah
Jika akad wadi’ah inni dianggap sah dengan syarat-syarat yang disebutkan, maka ada tiga keharusan darinya, yakni:
Pertama, ini merupakan amanah yang harus dijaga.
Kedua, kewajiban yang dititipi untuk menjaganya.
Ketiga, kewajiban yang dititipi untuk mengembalikan atau memberikan barang titipan saat pemilik memintanya kembali.
Demikian penjelasan kami mengenai Akad Wadiah. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2021-08-13 14:27:46.
Related Posts:
- UU No.13 Tahun 2003 | Regulasi Perlindungan bagi… Untuk mencapai kesejahteraan seluruh tenaga kerja di Indonesia pemerintah kita telah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Apakah kalian mengetahui isi terkait UU ini? Sekilas…
- Keistimewaan dan Keutamaan Hari Jum'at yang Penuh Berkah Keutamaan Hari Jum'at - Ada apa dengan hari Jum’at? Dalam Islam, hari Jum’at dikenal dengan sebutan sayyidul ayyam yang berarti Rajanya Hari. Umat muslim biasanya mengucapkan Jum’at Mubarok atau Jum’at…
- Hukum Dropship dalam Pandangan Islam (LENGKAP) Hukum Dropship – Dropship sangat populer belakangan ini. Apalagi semenjak adanya smarthphone dan perbelanjaan dilakukan secara online. Kata dropship menjadi sangat familiar di telinga masyarakat. Lalu apakah dropship itu? Bagaimana…
- Akad Salam Dalam Islam Beserta Penjelasan Lengkapnya Akad salam merupakan akad jual beli yang diperbolehkan dalam Islam, dimana benda yang diperdagangkan dipesan terlebih dahulu. Dengan kata lain pembayaran dilakukan diawal sebelum benda diterima oleh konsumen. Akad Salam…
- 9 Tugas dan Fungsi Bank Indonesia Sebagai Bank… Fungsi Bank Indonesia - Pernahkah kalian menjumpai Bank Indonesia atau BI di suatu daerah? Tahukah bahwa Bank Indonesia memiliki fungsi yang berbeda dibandingkan bank-bank lainnya? Karena kebanyakan dari kalian masih…
- Pengertian Bank | Fungsi, Jasa Perbankan dan Jenis-Jenisnya Bank merupakan sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya dibuat dengan memiliki kewenangan dalam menyimpan uang masyarakat, meminjamkannya untuk keperluan modal usaha/hal lainnya, atau menerbitkan banknote. Secara etimologi, kata bank sendiri…
- Rukun Nikah dalam Islam Beserta Tujuan Pernikahan Rukun Nikah - Menikah adalah salah satu ibadah yang apabila dijalankan maka sama dengan melengkapi separuh agama seorang manusia. Sehingga, pernikahan merupakan sebuah anjuran bagi manusia untuk mempertahankan dirinya dan…
- Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal serta Penjelasannya Perbedaan pasar uang dan pasar modal dapat diketahui secara langsung bahkan dari katanya saja. Mengenai perbedaan yang lebih jelas dapat diketahui dari definisi keduanya. Berikut ini definisi pasar uang dan…
- Pengertian Nadzar dan Hukumnya dalam Syari'at Islam Pengertian nadzar atau nazr adalah pernyataan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bisa juga diartikan sebagai janji pada diri sendiri…
- Pengertian Wasiat (Hukum dan Bedanya dengan Warisan) Pengertian wasiat atau al-wasiyyah adalah suatu pesan dari orang yang akan meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata wasiat dapat berarti pesan terakhir yang disampaikan…
- Pengertian Bidah dalam Islam dan Macam Macamnya Pengertian bidah memiliki beberapa arti. Pertama bid’ah adalah sesuatu yang diada-adakan dan belum pernah ada contoh sebelumnya. Kedua, suatu hal baru dan tidak terdapat dalam ajaran Islam yang dibawa oleh…
- Peran Bank Sentral demi Menjaga Kestabilan… Peran bank sentral dapat dikatahui dari definisinya. Selain itu, tugas-tugas dari bank sentral juga telah di atur dalam Undanng Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral. Dimana pengertian, hukum…
- Pengertian Pernikahan dalam Islam (Hukum dan Dalilnya) Pengertian pernikahan adalah suatu perbuatan dimana dua orang saling menyatu, yaitu laki-laki dan perempuan mengikat hubungan dengan sebuah janji suci atau akad. Akad nikah dalam Islam memiliki dua hal penting…
- 6 Investasi Jangka Pendek dalam Bentuk Syariah Investasi jangka pendek banyak macamnya. Lalu apakah investasi jangka pendek itu? Apa saja investasi jangka pendek yang menguntungkan? Apa sajakah investasi jangka pendek yang ada di Indonesia dan sesuai syariat…
- Prinsip Ekonomi serta Penjelasan tentang Tindakan… Prinsip ekonomi, yaitu usaha dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya untuk mendapatkan barang atau jasa yang sebesar-besarnya. Terkadang orang juga mengartikan prinsip ekonomi sebagai prinsip dimana kita mengeluarkan modal kecil untuk mendapatkan…
- 7 Pinjaman Syariah Tanpa Riba Berbasis Aplikasi Online Pinjaman syariah tanpa riba saat ini banyak dicari terutama oleh Umat Islam. Seperti yang kita ketahui pinjaman dengan bunga termasuk riba dan riba adalah perbuatan dosa. Sehingga untuk menghindari hal…
- Perjanjian Roem Royen | Latar Belakang dan Dampaknya Perjanjian Roem Royen atau Roem-Roijen adalah salah satu perundingan yang terjadi di masa revolusi kemerdekaan Indonesia. Adapun perundingan ini dilaksanakan pada tanggal 14 April 1949 dengan difasilitasi oleh UNCI atau…
- Akad Nikah yang Sah Menurut Agama dan Peraturan Negara Akad Nikah - Sejak manusia pertama diciptakan oleh Allah SWT, yakni Nabi Adam AS sebagai penghuni surga, manusia diberikan pasangan. Adalah Hawa, sebagai pasangan yang diciptakan oleh Allah untuk Nabi…
- Pengertian Riba Beserta Dalil dan Hukumnya dalam Islam Pengertian riba adalah melebihkan jumlah pinjaman atau menetapkan bunga dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba berasal dari kata dalam Bahasa Arab rabaa (ربا) yang artinya pertambahan atau…
- Pengertian Syariah (Kaitannya dengan Akidah dan Keimanan) Pengertian syariah atau syari’at adalah segala ketentuan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang terkandung dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang ddiperuntukkan bagi hamba-hambaNya. Baik itu menyangkut permasalahan akidah, akhlak,…