Pengertian Wasiat (Hukum dan Bedanya dengan Warisan)

Pengertian wasiat atau al-wasiyyah adalah suatu pesan dari orang yang akan meninggal dunia kepada para ahli warisnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata wasiat dapat berarti pesan terakhir yang disampaikan oleh orang yang akan meninggal biasanya berkaitan dengan harta dan sebagainya.

Bisa juga diartikan sebagai peniggalan pusaka atau yang dapat membuat sesuatu yang ganjil, bertuah, atau gaib.


Pengertian Wasiat


Wasiat merupakan penetapan hak-hak bagi kerabat maupun pihak lain jika yang bersangkutan sudah meninggal.

Contohnya, “Jika aku mati, maka sepertiga hartaku akan ku wasiatkan untuk pembangunan masjid.”

Syarat untuk memberikan wasiat tidak boleh dari sepertiga harta. Jika melebihinya, maka harus ada kerelaan dari ahli waris.

Peniggalan wasiat berupa harta tidak boleh ditujukan kepada ahli waris, seperti anak karena akan menimbulkan kecemburuan kecuali ahli waris lainnya merelakannya.

Kata wasiat diambil dari kata وصيت الشيء اوصيه yang berarti aku menyampaikan sesuatu yang dipesankan kepadaku.

Setelah orang yang berwasiat wafat, maka ia telah menyampaikan apa yang dulu akan disampaikan semasa hidupnya.

Menurut syara’ kata wasiat berarti penyerahan barang, hutang, atau kemanfaatan kepada orang lain agar diberikan kepada orang yang diwasiati setelah orang yang berwasiat itu meninggal.

Makna lainnya adalah pemberian kepemilikan yang dilakukan seseorang untuk orang lain, sehingga ia berhak memilikinya ketika si pemberi wasiat meninggal dunia.


Hukum Wasiat


Berwasiat wajib bagi mereka yang memiliki harta untuk diwasiatkan. Sebagaimana Allah berfirman dalam Al Qur’an:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

Artinya: Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.[Al Baqarah: 180]

Ukuran harta yang disunnahkan adalah sepertiga dari harta yang dimilikinya. Rasullullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

يَرْحَمُ اللهُ ابْنَ عَفْرَاءَ قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أُوْصِي بِمَالِي كُلِّهِ قَالَ: لاَ، قُلْتُ: فَالشَّطْرُ؟ قَالَ: لاَ، قُلْتُ: اَلثُّلُثُ، قَالَ: فَالثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيْرٌ إِنَّكَ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ فِي أَيْدِيهِمْ

Artinya: ‘Semoga Allah merahmati Ibnu ‘Afra (Sa’d).’ Aku katakan, ‘Wahai Rasulullah, aku berwasiat dengan semua hartaku ?’ Beliau bersabda, ‘Tidak boleh.’ Ku katakan, ‘Separuhnya?’ Beliau bersabda, ‘Tidak boleh. Aku katakan, ‘Sepertiganya?’ Beliau bersabda, Ya, sepertiga, dan sepertiga itu banyak, sebab jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik dari pada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, mereka meminta-minta pada orang lain…..[HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan An Nasai]


Perbedaan Pengertian Wasiat, Warisan, dan Hibah


Tidak diperbolehkan untuk berwasiat kepada ahli waris karena ahli waris mendapatkan haknya berupa warisan dan bukan wasiat.

Warisan sendiri berbeda dengan hibah maupun wasiat.

Definisi dari warisan adalah seluruh harta seseorang yang ditinggalkannya disebabkan meninggalnya orang tersebut.

Sementara hibah berarti sebuah akad dimana tujuannya penyerahan seseorang atas hak miliknya kepada orang lain semasa hidupnya dan tanpa imalan apapun.

Hibah juga dapat diartikan sebagai pemebrian sumbangan sebagai bentuk penghormatan bagi orang lain.

Berdasarkan definisi tersebut, maka jelaslah perbedaan antara wasiat, warisan, dan hibah.

Orang yang mendapatkan hibah bisa langsung memiliki pemberian tersebut pada saat itu juga.

Sedangkan wasiat tidak bisa langssung dimiliki karena wasiat baru bisa dimiliki apabila si pemberi wasiat telah meninggal dunia.

Wasiat hampir mirip dengan warisan. Hanya saja warisan diberikan kepada ahli waris sementara wasiat diberikan kepada yang bukan ahli waris.

Semuanya dapat memiliki hak mereka ketika yang memiliki harta sebelumnya telah meninggal dunia.


Isi dalam Wasiat dan Waktu Pemindahan Hak


Saat menulis surat wasiat hendaknya ia menuliskan atau bersyahadatain sebelum berwasiat.

Kemudian dilanjutkan pernyataan jika hari akhir pasti terjadi dan Allah akan membangkitkan semua orang yang ada di alam kubur.

Dia juga harus mengatakan sebagai wasiat untuk bertaqwaw kepada Allah, introspeksi diri, taat kepada Allah dan RasulNya jika memang benar ia beriman.

Tak lupa ia menuliskan wasiat sebagaimana wasiat Nabi Ibrahin dan Ya’qub kepada anak-anak mereka.

Kalimatnya adalah, “Wahai anakku, sesungguhnya Allah telah memilihkan untuk kalian sebuah agama, maka janganlah kalian meninggal kecuali dalam keadaan Islam.”

Setelah itu barulah ia berwasiat dengan apa yang ingin diwasiatkan.

Lalu kapan wasiat tersebut dipindahkan haknya.

Pemindahan hak tak boleh dilakukan kecuali setelah orang yang berwasiat telah meninggal dunia dan dilunasi hutang-hutangnya.

Apabila hutang yang ddimiliki si mayit melibihi harta peninggalan, maka orang yang diberi wasiat tidak mendapat apa-apa.

Demikian penjelasan kami mengenai Pengertian Wasiat. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-16 11:23:05.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.