Pengertian wasiat atau al-wasiyyah adalah suatu pesan dari orang yang akan meninggal dunia kepada para ahli warisnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata wasiat dapat berarti pesan terakhir yang disampaikan oleh orang yang akan meninggal biasanya berkaitan dengan harta dan sebagainya.
Bisa juga diartikan sebagai peniggalan pusaka atau yang dapat membuat sesuatu yang ganjil, bertuah, atau gaib.
Pengertian Wasiat
Wasiat merupakan penetapan hak-hak bagi kerabat maupun pihak lain jika yang bersangkutan sudah meninggal.
Contohnya, “Jika aku mati, maka sepertiga hartaku akan ku wasiatkan untuk pembangunan masjid.”
Syarat untuk memberikan wasiat tidak boleh dari sepertiga harta. Jika melebihinya, maka harus ada kerelaan dari ahli waris.
Peniggalan wasiat berupa harta tidak boleh ditujukan kepada ahli waris, seperti anak karena akan menimbulkan kecemburuan kecuali ahli waris lainnya merelakannya.
Kata wasiat diambil dari kata وصيت الشيء اوصيه yang berarti aku menyampaikan sesuatu yang dipesankan kepadaku.
Setelah orang yang berwasiat wafat, maka ia telah menyampaikan apa yang dulu akan disampaikan semasa hidupnya.
Menurut syara’ kata wasiat berarti penyerahan barang, hutang, atau kemanfaatan kepada orang lain agar diberikan kepada orang yang diwasiati setelah orang yang berwasiat itu meninggal.
Makna lainnya adalah pemberian kepemilikan yang dilakukan seseorang untuk orang lain, sehingga ia berhak memilikinya ketika si pemberi wasiat meninggal dunia.
Hukum Wasiat
Berwasiat wajib bagi mereka yang memiliki harta untuk diwasiatkan. Sebagaimana Allah berfirman dalam Al Qur’an:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Artinya: Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.[Al Baqarah: 180]
Ukuran harta yang disunnahkan adalah sepertiga dari harta yang dimilikinya. Rasullullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
يَرْحَمُ اللهُ ابْنَ عَفْرَاءَ قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أُوْصِي بِمَالِي كُلِّهِ قَالَ: لاَ، قُلْتُ: فَالشَّطْرُ؟ قَالَ: لاَ، قُلْتُ: اَلثُّلُثُ، قَالَ: فَالثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيْرٌ إِنَّكَ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ فِي أَيْدِيهِمْ
Artinya: ‘Semoga Allah merahmati Ibnu ‘Afra (Sa’d).’ Aku katakan, ‘Wahai Rasulullah, aku berwasiat dengan semua hartaku ?’ Beliau bersabda, ‘Tidak boleh.’ Ku katakan, ‘Separuhnya?’ Beliau bersabda, ‘Tidak boleh. Aku katakan, ‘Sepertiganya?’ Beliau bersabda, Ya, sepertiga, dan sepertiga itu banyak, sebab jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik dari pada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, mereka meminta-minta pada orang lain…..[HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan An Nasai]
Perbedaan Pengertian Wasiat, Warisan, dan Hibah
Tidak diperbolehkan untuk berwasiat kepada ahli waris karena ahli waris mendapatkan haknya berupa warisan dan bukan wasiat.
Warisan sendiri berbeda dengan hibah maupun wasiat.
Definisi dari warisan adalah seluruh harta seseorang yang ditinggalkannya disebabkan meninggalnya orang tersebut.
Sementara hibah berarti sebuah akad dimana tujuannya penyerahan seseorang atas hak miliknya kepada orang lain semasa hidupnya dan tanpa imalan apapun.
Hibah juga dapat diartikan sebagai pemebrian sumbangan sebagai bentuk penghormatan bagi orang lain.
Berdasarkan definisi tersebut, maka jelaslah perbedaan antara wasiat, warisan, dan hibah.
Orang yang mendapatkan hibah bisa langsung memiliki pemberian tersebut pada saat itu juga.
Sedangkan wasiat tidak bisa langssung dimiliki karena wasiat baru bisa dimiliki apabila si pemberi wasiat telah meninggal dunia.
Wasiat hampir mirip dengan warisan. Hanya saja warisan diberikan kepada ahli waris sementara wasiat diberikan kepada yang bukan ahli waris.
Semuanya dapat memiliki hak mereka ketika yang memiliki harta sebelumnya telah meninggal dunia.
Isi dalam Wasiat dan Waktu Pemindahan Hak
Saat menulis surat wasiat hendaknya ia menuliskan atau bersyahadatain sebelum berwasiat.
Kemudian dilanjutkan pernyataan jika hari akhir pasti terjadi dan Allah akan membangkitkan semua orang yang ada di alam kubur.
Dia juga harus mengatakan sebagai wasiat untuk bertaqwaw kepada Allah, introspeksi diri, taat kepada Allah dan RasulNya jika memang benar ia beriman.
Tak lupa ia menuliskan wasiat sebagaimana wasiat Nabi Ibrahin dan Ya’qub kepada anak-anak mereka.
Kalimatnya adalah, “Wahai anakku, sesungguhnya Allah telah memilihkan untuk kalian sebuah agama, maka janganlah kalian meninggal kecuali dalam keadaan Islam.”
Setelah itu barulah ia berwasiat dengan apa yang ingin diwasiatkan.
Lalu kapan wasiat tersebut dipindahkan haknya.
Pemindahan hak tak boleh dilakukan kecuali setelah orang yang berwasiat telah meninggal dunia dan dilunasi hutang-hutangnya.
Apabila hutang yang ddimiliki si mayit melibihi harta peninggalan, maka orang yang diberi wasiat tidak mendapat apa-apa.
Demikian penjelasan kami mengenai Pengertian Wasiat. Semoga bermanfaat.
Related Posts:
- Pengertian Al Quran (Bahasa, Istilah Islam dan Para Ahli) Pengertian Al Qur’an – Sebagai umat islam tentu kita tahu Al Qur’an itu apa kan? Kita membacanya setiap hari setelah sholat, atau membaca beberapa ayatnya saat sholat dan juga saat…
- Hukum Zakat Mal dalam Pandangan Syariat Islam Hukum zakat mal adalah wajib bagi mereka yang hartanya telah melebihi nisabnya dan mencapai haul. Syariat mengenai zakat maal sudah sangat jelas dalam Islam. Mengeluarkan zakat maal sama saja dengan…
- Pengertian Syariah (Kaitannya dengan Akidah dan Keimanan) Pengertian syariah atau syari’at adalah segala ketentuan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang terkandung dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang ddiperuntukkan bagi hamba-hambaNya. Baik itu menyangkut permasalahan akidah, akhlak,…
- Perbedaan Qurban dan Akikah Menurut Syariat Islam Perbedaan qurban dan akikah – Qurban dan akikah merupakan dua hal yang sama, tapi juga berbeda. Didalam proses keduanya sama-sama ada penyembelihan hewan yang disembelih atas nama Allah ta’ala. Dilihat…
- Pengertian Nadzar dan Hukumnya dalam Syari'at Islam Pengertian nadzar atau nazr adalah pernyataan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bisa juga diartikan sebagai janji pada diri sendiri…
- Pengertian Rukhshah dan Sebab-Sebab Diperbolehkannya Pengertian rukhshah atau rukhsah adalah sebuah keringanan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada hambaNya yang tidak mampu memenuhi syarat serta rukun ibadah karena suatu hal. Misalnya saja mengqasar atau…
- Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli dan Macam-Macamnya Pengertian keadilan – Keadilan adalah sesuatu yang mesti ada di dunia ini. Ia seperti hukum alam yang tidak bisa ditentang. Walaupun untuk menegakkannya manusia harus berjuang terus menerus, sebagaimana hak…
- Pengertian Komunikasi (Komponen, Kategori, Proses dan Model) Setiap individu yang hidup bermasyarakat tentunya akan terlibat pada suatu bentuk komunikasi. Hal ini dikarenakan setiap orang akan mengalami suatu interaksi-interaksi dengan seseorang. Interaksi tersebutlah yang membentuk komunikasi antar mereka.…
- Hukum Forex Trading (Jual Beli Valuta Asing) Menurut Islam Hukum forex atau bisnis valuta asing (valas) secara online pada dasarnya diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Bisnis forex trading memang sangat menjanjikan dan menguntungkan, tapi dibalik itu semua ada unsur-unsur yang…
- Pengertian Teks Deskripsi Beserta Ciri, dan Jenisnya Pengertian Teks Deskripsi – Penulis ternama Pramoedya Ananta Toer yang akrab disapa Pram pernah berkata “menulis adalah sebuah keberanian”. Ibarat bentuk dari ungkapan isi hati, menulis adalah cara seseorang untuk…
- Hadits tentang Silaturahmi Beserta Pahalanya (LENGKAP) Hadits tentang Silaturahmi – Silaturahmi haruslah dijalin antara umat manusia terlebih lagi umat Islam. Adanya silaturahmi dapat memperkuat hubungan persaudaraan termasuk juga di dalamnya ukhuwah Islamiyah. Diantara pembuka pintu-pintu rezeki…
- Pengertian Wakaf Beserta Macam-macamnya (Lengkap) Pengertian wakaf sering diartikan sebagai sebuah tindakan dimana seseorang memberikan bagian dari miliknya untuk keperluan orang banyak. Bernarkah definisi tersebur? Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan wakaf? Pengertian Wakaf Secara…
- Hadits Tentang Fitnah Beserta Macam-Macamnya Hadits tentang Fitnah – Ada pepatah yang mengatakan jika fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Ya, karena fitnah tidak hanya bisa membunuh seseorang secara fisik, tapi juga secara mental. Parahnya…
- Hukum Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Hukum qurban orang meninggal di dalam Islam itu seperti apa sih? Apakan diperbolehkan bagi ahli warisnya untuk berkurban atas nama si mayit? Ataukah orang yang sudah meninggal tidak perlu lagi…
- Perbedaan Masjid dan Mushola (Sifat dan Tempatnya) Perbedaan masjid dan mushola terletak pada sifatnya. Jika masjid memiliki sifat tetap bukan untuk sementara, maka sebaliknya dengan mushola yang sifatnya sementara. Kebanyakan orang mengartikan masjid sebagai tempat untuk menunaikan…
- Pengertian Mubazir dalam Islam (Penjelasan LENGKAP) Pengertian mubazir adalah suatu hal yang sia-sia apabila tidak dimanfaatkan dengan baik. Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia Mubazir dapat diartikan sebagai menjadi sia-sia atau tidak berguna, terbuang-buang karena berlebihan. Bersifat…
- 5 Golongan Orang yang Berhak Menerima Sedekah Orang yang berhak menerima sedekah berbeda dengan orang yang berhak dalam menerima zakat. Fakir miskin adalah orang yang berhak menerima zakat fitri dan delapan golongan mustahiq merupakan orang yang berhak…
- Jenis Wakaf Beserta Arti, Hukum dan Keutamaannya Jenis wakaf atau jenis barang yang menjadi harta wakaf ada bermacam-macam. Semua benda yang bisa diwakafkan adalah harta yang tak habis meskipun telah dimanfaatkan banyak orang. Harta wakaf atau benda…
- Pengertian Seni Tari Menurut Para Ahli (LENGKAP) Pengertian Seni Tari - Indonesia terkenal dengan negara yang kaya akan keberagaman budaya dan hayati. Terdiri dari jejeran pulau-pulau, Indonesia menjadi negara yang memiliki beragam budaya adat istiadat, ras/suku, dan…
- Pengertian Ghibah (Bahaya, Macam dan Contohnya) Pengertian ghibah atau gibah adalah membicarakan orang lain di belakang orang yang bersangkutan tentang hal yang tidak disukainya dan termasuk ke dalam perbuatan dosa besar yang harus dihindari walaupun yang…