Akad ijarah atau akad sewa menyewa di dalam Islam banyak digunakan dalam sistem perekonomian syariah.
Perihal sewa-menyewa ini ternyata sudah ada sejak dulu dan diatur dalam syariat.
Ijarah juga erat kaitannya dengan upah.
Untuk mengetahui lebih lanjut apa itu ijarah dan akadnya mari kita lihat pembahasan berikut ini.
Akad Ijarah
Dalam transaksi ekonomi kita tidak hanya mengenal akad jual beli saja, tapi juga sewa menyewa.
Sebagaimana jual beli yang sama-sama diuntungkan transaksi sewa menyewa juga merupakan sebuah solusi untuk memenuhi kepentingan antar dua belah pihak dengan konsekuensi yang lebih ringan daripada akad jual beli.
Definisi Ijarah
Secara bahasa kata ijarah memiliki makna al-itsaabah atau pengupahan.
Sedangkan menurut istilah ijarah adalah kepemilikan manfaat seseorang dengan imbalan atau upah.
Setiap manusia pasti sering bertukar kepentingan salah satu metodenya adalah sewa menyewa.
Bisa dikatakan sewa menyewa ini lebih ringan dan lebih mudah dari pada jual beli jika dilihat dari ukuran finansial.
Jika dalam jual beli penjual mendapatkan uang sebagai nilai barang dagangannya dan ppembeli mendapatkan barang dari uang yang dibayarkannya, maka berbeda dengan sewa menyewa.
Meskipun kedua belah pihak kepentingannnya sama-sama terpenuhi, tapi didalam sewa meyewa tidak ada perpindahan kepemilikan.
Pemilik barang tidak harus kehilangan barang miliknya karena penyewa hanya akan meminjamnya dalam waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan awal.
Penyewa juga tidak dirugikan karena biasanya harga sewa lebih murah daripada harga yang harus dibayarkan ketika membeli barang tersebut.
Bahka bisa dibilang sewa-menyewa lebih praktis daripada harus memiliki barang yang mungkin saja suatu saat tidak kita butuhkan lagi.
Akad ijarah menjadi solusi yang tepat bagi penyewa dan yang menyewakan karena resiko lebih ringan dan tidak berkepanjangan.
Kedua belah pihak sama-sama diuntungkan karena dapat memenuhi kebutuhan keduanya sesuai dengan kemauan dan kemampuan mereka.
Hukum Akad Ijarah
Menurut para fuqaha dalam berbagai mahdzab, akad ijarah merupakan akad yang diperbolehkan dan dibenarkan dalam syariat.
Bahkan akad ijarah merupakan salah satu akad yang telah dijalankan oleh para Nabi sejak dulu.
Keberadaan akad sewa menyewa ini merupakan solusi yang paling mudah dan tepat untuk terjadinya hubungan yang adil antara pemilik barang dengan penggunanya.
Pemilik barang mendapatkan imbalan atau upah atas penggunaan barangnya sedangkan penyewa berhak mendapatkan manfaat dari barang sewaannya dalam batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati.
Adanya akad ijarah dalam Islam membuat para penyewa dan menyewakan menjadi diuntungkan. Pemilik barang tidak perlu meresa terpaksa meminjamkan barangnya tanpa adanya imbalan.
Begitu juga dengan penyewa yang tidak harus membeli barang yang sebenarnya tidak terlalu mereka butuhkan.
Sehingga akad ijarah ini menjadi solusi yang tepat untuk masalah seperti ini.
Apa Saja yang Boleh Disewakan
Segala sesuatu yang bisa diambil manfaatnya dan tetap utuh barang tersebut, maka sah untuk disewakan. Tentu dengan catatan selama tidak ada larangan syar’i yang menghalanginya.
Maksudnya adalah transaksi atau kad ijarah yang dilakukan tidak melibatkan sesuatu yang diharamkan atau menimbulkan kemaksiatan.
Disyariatkan pula bahwa barang yang disewakan hendaknya jelas begitu juga dengan upah, lama waktunya, dan jenis persewaannya. Sewa menyewa juga bisa berupa tenaga.
Orang yang menyewakan tenaganya dimasa sekarang biasa kita kenal dengan sebutan buruh. Mereka bekerja sesuai dengan upah yang diberikan kepada mereka.
Ketentuan Uang Sewa atau Upah
Ijarah merupakan sarana pertukaran kepentingan antara pemilik barang dengan penyewa.
Penyewa membayarkan sejumlah imbalan atau upah kepada pemilik barang sebagai ganti atas pemanfaatan barang atau tenaga mereka.
Agar dapat menjalankan akad ijarah dengan benar, kita harus mengetahui apa saja yang boleh dijadikan sebagai imbalan atau upah dalam akad ijarah.
Para ulama fiqih secara garis besar telah menjelaskan bahwa segala harta yang dapat ddiperjual belikan bisa ddipakai sebagai imbalan atau upah.
Perlu diingat upah bagi para pekerja yang menyewakan tenaganya harus dibayar tepat waktu.
Hal ini sehubungan dengan hadits dari Umar radhiyallahu’anhuma bahwasannya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Artinya: “Berilah upah kepada para pekerja sebelum mengering keringatnya.” [HR. Ibnu Majah]
Demikian penjelasan kami mengenai akad ijarah. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2021-08-13 14:35:53.
Related Posts:
- Arti Na'am dan Contoh Penggunaan Katanya Arti Na'am - Assalamu’alaikum teman-teman! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai kata "Na'am" yang berasal dari Bahasa Arab. Bahasa Arab sangat erat kaitannya bagi orang Indonesia. Perlu diketahui…
- Akad Nikah yang Sah Menurut Agama dan Peraturan Negara Akad Nikah - Sejak manusia pertama diciptakan oleh Allah SWT, yakni Nabi Adam AS sebagai penghuni surga, manusia diberikan pasangan. Adalah Hawa, sebagai pasangan yang diciptakan oleh Allah untuk Nabi…
- Penjelasan Fatwa MUI Tentang Hukum Asuransi Dalam Islam Hukum Asuransi Dalam Islam - Dalam masyarakat modern ini, secara tradisi dan juga pola pikir masyarakat sudah lebih cenderung untuk memilih hal yang instan. Seperti halnya dalam masalah asuransi ini.…
- Rukun Nikah dalam Islam Beserta Tujuan Pernikahan Rukun Nikah - Menikah adalah salah satu ibadah yang apabila dijalankan maka sama dengan melengkapi separuh agama seorang manusia. Sehingga, pernikahan merupakan sebuah anjuran bagi manusia untuk mempertahankan dirinya dan…
- Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional dalam… Perbedaan bank syariah konvensional secara umum mungkin sudah diketahui oleh banyak orang. Kebanyakan orang di masa kini sudah tahu konsep dasar dari hal-hal yang bebrbau syariah itu sendiri. Lebih jelasnya…
- Hadits Tentang Kerja Keras dan Mencari Nafkah yang Halal Hadits tentang Kerja Keras – Setiap manusia di bumi ini diharuskan berkerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Islam melarang umatnya untuk berpangku tangan dan meminta-minta. Segala hal dalam hidup ini…
- Pengertian Rukhshah dan Sebab-Sebab Diperbolehkannya Pengertian rukhshah atau rukhsah adalah sebuah keringanan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada hambaNya yang tidak mampu memenuhi syarat serta rukun ibadah karena suatu hal. Misalnya saja mengqasar atau…
- Akad Wadiah, Akad Titip Menitip dalam Syariat Islam Akad wadiah merupakan sebuah akad atau perjanjian yang biasa digunakan oleh bank syariah. Perjanjian ini berkaitan dengan titipan, baik itu berupa uang maupun benda. Dalam ekonomi syariah wadiah merupakan titipan…
- Menabung Emas Di Pegadaian (Penjelasan Menurut Islam) Menabung Emas Di Pegadaian – Menabung emas merupakan salah satu pillihan atau investasi yang banyak dilakukan sebagian besar orang. Bahkan menabung emas sudah diminati dan dilakukan oleh orang-orang sejak dulu.…
- Hukum Dropship dalam Pandangan Islam (LENGKAP) Hukum Dropship – Dropship sangat populer belakangan ini. Apalagi semenjak adanya smarthphone dan perbelanjaan dilakukan secara online. Kata dropship menjadi sangat familiar di telinga masyarakat. Lalu apakah dropship itu? Bagaimana…
- Pengertian Syariah (Kaitannya dengan Akidah dan Keimanan) Pengertian syariah atau syari’at adalah segala ketentuan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang terkandung dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang ddiperuntukkan bagi hamba-hambaNya. Baik itu menyangkut permasalahan akidah, akhlak,…
- 12 Jenis Jenis Bank Berdasarkan Fungsi, Kepemilikan,… Jenis-Jenis Bank - Sebagian dari kalian pasti memiliki rekening di bank, entah di bank konvensional, bank syariah atau yang lainnya? Tahukah kalian bahwa bank di Indonesia ini banyak sekali jenisnya?…
- Hukum Forex Trading (Jual Beli Valuta Asing) Menurut Islam Hukum forex atau bisnis valuta asing (valas) secara online pada dasarnya diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Bisnis forex trading memang sangat menjanjikan dan menguntungkan, tapi dibalik itu semua ada unsur-unsur yang…
- Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional [LENGKAP] Perbedaan ekonomi Islam, konvensional sangat terlihat jelas dari segi prinsip dan dasar hukum yang diterapkan. Jika sistem ekonomi konvensional lebih bersifat liberal dan matrelialis, maka berbeda dengan sistem ekonomi Islam…
- Cara Menghitung Zakat Mal atau Zakat Harta Sesuai Nishabnya Cara menghitung zakat mal tidak sama dengan hitungan untuk zakat fitrah. Hitungan besaran zakat maal tidak diseragamkan seperti halnya zakat fitri. Perhitungan zakat mal berbeda-beda untuk setiap orang tergantug jumlah…
- Cara Investasi Emas yang Sesuai dengan Syariat Islam Cara Investasi emas sebenarnya cukup mudah, hanya saja membuutuhkan modal yang tidak sedikit. Harga emas selalu menyesuaikan kurs dollar, sehingga bila berinvestasi dengan emas tentu cukup menguntungkan. Apalagi jika harga…
- Bacaan Ijab Kabul Lengkap 3 Bahasa (Arab, Indonesia,… Saat melakukan akad ada kalimat “sakti” yang perlu diucapkan, yaitu bacaan ijab kabul. Ijab kabul pasti sudah tidak asing lagi ditelinga apalagi kaitannya dengan akad sebuah pernikahan. Hal yang paling…
- Perbedaan Infaq dan Sedekah dalam Syariat Islam Perbedaan Infaq dan sedekah sering tidak difahami oleh beberapa orang. Bahkan diantara mereka juga tidak bisa membedakan mana itu zakat, infaq, dan sedekah. Dilihat dari segi hukum, akad, dan penerimanya…
- Pengertian Puasa, Sejarah Disyariatkannya, serta Manfaatnya Pengertian puasa adalah suatu pebuatan menahan lapar, haus, serta hawa nafsu lainnya dari mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa di dalam Islam merupakan sebuah ibadah yang bernilai pahala, baik…
- Dosa Riba Dalam Islam (Bahaya dan Hukumnya dalam Syariat) Dosa riba dalam Islam sangatlah besar dan kekal selama keribaan itu tidak ditinggalkan atau harta hasil ribanya dibuang. Riba adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah dan RasulNya. Orang yang memakan…