Akad Ijarah Dalam Islam Beserta Penjelasan Lengkapnya

Akad ijarah atau akad sewa menyewa di dalam Islam banyak digunakan dalam sistem perekonomian syariah.

Perihal sewa-menyewa ini ternyata sudah ada sejak dulu dan diatur dalam syariat.

Ijarah juga erat kaitannya dengan upah.

Untuk mengetahui lebih lanjut apa itu ijarah dan akadnya mari kita lihat pembahasan berikut ini.


Akad Ijarah


Dalam transaksi ekonomi kita tidak hanya mengenal akad jual beli saja, tapi juga sewa menyewa.

Sebagaimana jual beli yang sama-sama diuntungkan transaksi sewa menyewa juga merupakan sebuah solusi untuk memenuhi kepentingan antar dua belah pihak dengan konsekuensi yang lebih ringan daripada akad jual beli.

Definisi Ijarah

Secara bahasa kata ijarah memiliki makna al-itsaabah atau pengupahan.

Sedangkan menurut istilah ijarah adalah kepemilikan manfaat seseorang dengan imbalan atau upah.

Setiap manusia pasti sering bertukar kepentingan salah satu metodenya adalah sewa menyewa.

Bisa dikatakan sewa menyewa ini lebih ringan dan lebih mudah dari pada jual beli jika dilihat dari ukuran finansial.

Jika dalam jual beli penjual mendapatkan uang sebagai nilai barang dagangannya dan ppembeli mendapatkan barang dari uang yang dibayarkannya, maka berbeda dengan sewa menyewa.

Meskipun kedua belah pihak kepentingannnya sama-sama terpenuhi, tapi didalam sewa meyewa tidak ada perpindahan kepemilikan.

Pemilik barang tidak harus kehilangan barang miliknya karena penyewa hanya akan meminjamnya dalam waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan awal.

Penyewa juga tidak dirugikan karena biasanya harga sewa lebih murah daripada harga yang harus dibayarkan ketika membeli barang tersebut.

Bahka bisa dibilang sewa-menyewa lebih praktis daripada harus memiliki barang yang mungkin saja suatu saat tidak kita butuhkan lagi.

Akad ijarah menjadi solusi yang tepat bagi penyewa dan yang menyewakan karena resiko lebih ringan dan tidak berkepanjangan.

Kedua belah pihak sama-sama diuntungkan karena dapat memenuhi kebutuhan keduanya sesuai dengan kemauan dan kemampuan mereka.

Hukum Akad Ijarah

Menurut para fuqaha dalam berbagai mahdzab, akad ijarah merupakan akad yang diperbolehkan dan dibenarkan dalam syariat.

Bahkan akad ijarah merupakan salah satu akad yang telah dijalankan oleh para Nabi sejak dulu.

Keberadaan akad sewa menyewa ini merupakan solusi yang paling mudah dan tepat untuk terjadinya hubungan yang adil antara pemilik barang dengan penggunanya.

Pemilik barang mendapatkan imbalan atau upah atas penggunaan barangnya sedangkan penyewa berhak mendapatkan manfaat dari barang sewaannya dalam batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati.

Adanya akad ijarah dalam Islam membuat para penyewa dan menyewakan menjadi diuntungkan. Pemilik barang tidak perlu meresa terpaksa meminjamkan barangnya tanpa adanya imbalan.

Begitu juga dengan penyewa yang tidak harus membeli barang yang sebenarnya tidak terlalu mereka butuhkan.

Sehingga akad ijarah ini menjadi solusi yang tepat untuk masalah seperti ini.

Apa Saja yang Boleh Disewakan

Segala sesuatu yang bisa diambil manfaatnya dan tetap utuh barang tersebut, maka sah untuk disewakan. Tentu dengan catatan selama tidak ada larangan syar’i yang menghalanginya.

Maksudnya adalah transaksi atau kad ijarah yang dilakukan tidak melibatkan sesuatu yang diharamkan atau menimbulkan kemaksiatan.

Disyariatkan pula bahwa barang yang disewakan hendaknya jelas begitu juga dengan upah, lama waktunya, dan jenis persewaannya. Sewa menyewa juga bisa berupa tenaga.

Orang yang menyewakan tenaganya dimasa sekarang biasa kita kenal dengan sebutan buruh. Mereka bekerja sesuai dengan upah yang diberikan kepada mereka.

Ketentuan Uang Sewa atau Upah

Ijarah merupakan sarana pertukaran kepentingan antara pemilik barang dengan penyewa.

Penyewa membayarkan sejumlah imbalan atau upah kepada pemilik barang sebagai ganti atas pemanfaatan barang atau tenaga mereka.

Agar dapat menjalankan akad ijarah dengan benar, kita harus mengetahui apa saja yang boleh dijadikan sebagai imbalan atau upah dalam akad ijarah.

Para ulama fiqih secara garis besar telah menjelaskan bahwa segala harta yang dapat ddiperjual belikan bisa ddipakai sebagai imbalan atau upah.

Perlu diingat upah bagi para pekerja yang menyewakan tenaganya harus dibayar tepat waktu.

Hal ini sehubungan dengan hadits dari Umar radhiyallahu’anhuma bahwasannya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Artinya: “Berilah upah kepada para pekerja sebelum mengering keringatnya.” [HR. Ibnu Majah]


Demikian penjelasan kami mengenai akad ijarah. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-13 14:35:53.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.