Akad wadiah merupakan sebuah akad atau perjanjian yang biasa digunakan oleh bank syariah.
Perjanjian ini berkaitan dengan titipan, baik itu berupa uang maupun benda.
Dalam ekonomi syariah wadiah merupakan titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan oleh pihak yang dititipkan manakala nasabah yang bersangkutan menginginkannya.
Akad Wadiah
Bank dengan sistem syariah biasanya menerapkan sistem atau akad wadiah kepada para nasabahnya.
Pihak bank bertanggung jawab atas pengembalian apa yang menjadi titipan para nasabahnya.
Untuk lebih jelasnya berikut penjelasan mengenai akad wadiah dalam syariat Islam.
Pengertian Al Wadi’ah
Wadi’ah atau penitipan merupakan sebuah transakssi atau akad dimana barang ditinggalkan kepada orang yang diminta untuk menjaganya tanpa adanya ganti atau biaya yang dibebankan.
Al-wadi’ah pada dasarnya adalah sebuah akad yang bersifat ssosial dan bukan unuk dikomersilkan.
Terjadinya akad wadi’ah berdasarkan adanya kesukarelaan, kasih sayang, dan keinginan tolong menolong.
Sehingga tidak mengharuskan adanya imbalan dalam menjaga titipan tersebut.
Kebanyakan bank-bank syariah mengklaim diri mereka menerapkan sistem wadi’ah.
Padahal prakteknya mereka tetap membebankan biaya meskipun biayanya merupakan pungutan sukarela dari si nasabah.
Hukum Wadi’ah
Di dalam Syariat Islam, akad wadi’ah atau penitipan ini diperbolehkan.
Dimana semua orang bebas memilih apa yang akan dilakukan untuk mengjaga miliknya bagi dirinya sendiri.
Terkadang, ada kondisi dimana hukum menitipkan barang menjadi wajib, ketika si pemilik tak sanggup menjaganya atau takut menghilangkannya sehingga ia mendatangi orang yang mampu menjaganya.
Bagi seseorang yang merasa mampu untuk diamanatkan menjaga barang titipan, maka disunnahkan ia menerima titipan tersebut.
Apabila ia menyanggupinya dengan keikhlasan hati, maka pahala yang besar telah menanti si penjaga titipan.
Hal ini seperti yang telah Allah firmankan dalam Surah Al Maidah ayat 2 serta al Baqarah ayat 195
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
مَنْ نفََّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُربةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقَيَامَةِ، … وَاللهُ فِي عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ )
Artinya: “Barang siapa yang menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia yang ada pada seorang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahannya dari kesusahan-kesusahan dirinya pada hari Kiamat … dan Allah ada dalam pertolongan seorang hamba, selama hamba tersebut dalam pertolongan saudaranya”.
Namun, bila seseorang tersebut merasa tidak mampu untuk menjaga titipan, maka dilarang keras kepada mereka untuk menerimanya.
Apalagi jika ada kemungkinan ia bisa menghilangkan atau merusak barang yang dititipkan. Transaksi wadiah merupakan akad yang sifatnya jaiz atau diperbolehkan dari dua belah pihak.
Masing-masing pihak juga berhak untuk membatalkan akad yang berlangsung kapanpun itu.
Ridha tidaknya pihak yang dibatalkan tidak berpengaruh dan akadnya akan secara otomatis terputus.
Tentu dengan kondisi bila salah satu dari kedua belah pihak meninggal atau hilang akalnya karena gila maupun sakit.
Syarat Penitip dan yang Diberi Amanat
Pihak-pihak yang melakukan akad ini haruslah orang yang baligh, berakal, dan rasyid.
Artinya, seorang anak kecil maupun orang gila menitipkan sesuatu, maka tidak boleh diterima kecuali dalam keadaan terpaksa.
Ketentuannya apabila barang tersebut tidak diterima akan rentan hilang maupun rusak.
Selain itu ada keharusan menunjuk siapa orang yang akan ddititipi dan bukan ditujukan kepada umum.
Sehingga jelas nantinya kepada siapa si penitip meminta pertanggungjawaban. Seseornag yang diberi titipan wajib untuk menjaganya seperti titipan tersebut adalah miliknya sendiri.
Oleh karena itu, apabila barang titipan itu hilang atau rusak, maka pihak yang dititipi wajib mengganti atau bertanggung jawab.
Untuk itu agar barang yang dititipi tidak rusak atau hilang, yang diberi amanat harus menyimpannya di tempat yang aman dan semestinya.
Selayaknya ia menjaga hartanya sendiri sehingga bila ada kelalaian di dalamnya, maka wajib hukumnya untuk dia mengganti barang tersebut.
Konsekuensi dari Akad Wadiah
Jika akad wadi’ah inni dianggap sah dengan syarat-syarat yang disebutkan, maka ada tiga keharusan darinya, yakni:
Pertama, ini merupakan amanah yang harus dijaga.
Kedua, kewajiban yang dititipi untuk menjaganya.
Ketiga, kewajiban yang dititipi untuk mengembalikan atau memberikan barang titipan saat pemilik memintanya kembali.
Demikian penjelasan kami mengenai Akad Wadiah. Semoga bermanfaat.
Related Posts:
- Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional dalam… Perbedaan bank syariah konvensional secara umum mungkin sudah diketahui oleh banyak orang. Kebanyakan orang di masa kini sudah tahu konsep dasar dari hal-hal yang bebrbau syariah itu sendiri. Lebih jelasnya…
- Kredit Mobil Syariah dalam Islam dan Prakteknya Di Indonesia Kredit mobil syariah mulai bermunculan disamping banyaknya produk atau jasa ekonomi syariah yang lainnya. Selain bank syariah, pegadaian syariah, rumah syariah, kini juga telah ada kredit mobil syariah. Lalu bagaimanakah…
- Blender 3d Modeling Blender 3D Modeling: Memahami Dasar-dasar dan Keuntungan Menggunakan Blender Pengenalan Blender Jika Anda ingin menjadi seorang animator atau designer 3D, Blender adalah software yang perlu Anda ketahui. Blender adalah software…
- Bisnis Syariah Di Indonesia Beserta Contoh dan Ciri-Cirinya Bisnis syariah saat ini banyak diminati oleh banyak kaum Muslimin. Kebanyakan dari mereka mengincar bisnis syariah untuk menghindari prakterk ribawi yang tentu dilarang dalam agama Islam. Lalu apa saja bisnis…
- 12 Arti Warna Beserta Pengertian, Teori dan Teori… Arti Warna - Menururt KBBI warna merupakan kesan yang diperoleh mata dari cahaya yang dipantulkan oleh benda-benda yang dikenainya. Dalam kehidupan, warna memang tidak bisa terlepas dari sebuah seni dan…
- Panduan Lengkap Susunan Pengurus Koperasi:… Koperasi adalah sebuah organisasi yang beranggotakan orang-orang yang bekerja untuk kepentingan bersama. Untuk memastikan bahwa koperasi berjalan dengan baik, diperlukan susunan pengurus koperasi yang menangani manajemen, operasional, dan keuangan. Susunan…
- Pengertian Wakaf Beserta Macam-macamnya (Lengkap) Pengertian wakaf sering diartikan sebagai sebuah tindakan dimana seseorang memberikan bagian dari miliknya untuk keperluan orang banyak. Bernarkah definisi tersebur? Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan wakaf? Pengertian Wakaf Secara…
- 13 Bagian-Bagian Mikroskop (Cara Menggunakan, Jenis… Bagian-Bagian Mikroskop - Seperti yang kita ketahui bahwa alam semesta ini terdiri dari bermacam-macam unsur termasuk mikroorganisme yang tak dapat dilihat secara kasat mata. Oleh karenanya ilmuwan membuat sebuah alat…
- Kualitas atau Kwalitas, Yang Benar Menurut Ejaan… Dalam membaca atau menulis, kita sering kali dihadapkan pada kata-kata yang memiliki ejaan yang sama, tapi berbeda makna. Salah satunya adalah kualitas atau kwalitas. Kedua kata tersebut seringkali menimbulkan perdebatan…
- 6 Investasi Jangka Pendek dalam Bentuk Syariah Investasi jangka pendek banyak macamnya. Lalu apakah investasi jangka pendek itu? Apa saja investasi jangka pendek yang menguntungkan? Apa sajakah investasi jangka pendek yang ada di Indonesia dan sesuai syariat…
- Kritik dan Saran untuk Membantu Guru Meningkatkan… Hari ini, kita akan membahas tentang contoh kritik dan saran yang dapat diberikan kepada guru. Kritik dan saran ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas pengajaran guru dan membantu mereka untuk menjadi…
- Pengertian Asuransi Syariah dan Macam-Macamnya Pengertian asuransi syariah atau yang dalam bahasa Arab dikenal juga dengan istilah ta'miin adalah usaha saling melindungi atau tolong-menolong antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru’). Ta’min atau…
- Menabung Emas Di Pegadaian (Penjelasan Menurut Islam) Menabung Emas Di Pegadaian – Menabung emas merupakan salah satu pillihan atau investasi yang banyak dilakukan sebagian besar orang. Bahkan menabung emas sudah diminati dan dilakukan oleh orang-orang sejak dulu.…
- Pegadaian Syariah (Hukum, Rukun dan Syarat Ar Rahn) Pegadaian syariah tentu berbeda dengan pegadaian konvensional pada umumnya. Proses serta administrasinya diatur sesuai syariah yang tidak memberatkan pelanggan. Tentunya tidak ada unsur riba didalamnya karena pegadaian syariah biasanya dijalankan…
- 25+ Pondok Pesantren Tahfidz Terbaik yang Ada Di Indonesia Pondok pesantren tahfidz terbaik kini berkembang semakin pesat di Indonesia. Kesadaran para orang tua yang menginginkan anaknya untuk bisa menjadi penghafal Al Quran kini kian meningkat. Seiring meningkatnya minat orang…
- Pengertian Uang dalam Istilah Ekonomi Keuangan dan Jenisnya Pengertian uang adalah sesuatu yang dapat diterima publik sebagai alat pembayaran yang sah dalam rangka memenuhi suatu kewajiban. Secara umum, uang memiliki tiga tujuan yang berbeda tergantung pada penggunaannya. Pengertian…
- Pengertian Ilmu Ekonomi | Konsep Dasar, Subjek dan… Secara umum, ilmu Ekonomi dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari mengenai perilaku manusia dalam memilih dan juga menciptakan kemakmuran. Umumnya inti masalah dari ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara permintaan…
- Profil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Profil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) - Seperti yang sudah kita ketahui bersama, negara kita Indonesia dulunya memiliki 27 provinsi. Namun seiring dengan perkembangan yang ada saat ini, ada 6…
- 6 Investasi Syariah Online yang Bisa Dicoba Pebisnis Muda Investasi syariah online mungkin sedang diminati dan banyak dicari oleh kaum muslimin. Selain mudah diakses, investasi syariah online juga merupakan pilihan tepat untuk berinvestasi tanpa mengikutsertakan praktek riba. Investasi Syariah…
- Profil Provinsi DI Yogyakarta | Sejarah, Letak… Profil Provinsi DI Yogyakarta - Daerah Istimewa Yogyakarta atau yang lebih sering disebut dengan Yogyakarta merupakan Daerah Istimewa yang mana setingkat dengan provinsi di Indonesia yang juga merupakan peleburan dari…