Akad wadiah merupakan sebuah akad atau perjanjian yang biasa digunakan oleh bank syariah.
Perjanjian ini berkaitan dengan titipan, baik itu berupa uang maupun benda.
Dalam ekonomi syariah wadiah merupakan titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan oleh pihak yang dititipkan manakala nasabah yang bersangkutan menginginkannya.
Akad Wadiah
Bank dengan sistem syariah biasanya menerapkan sistem atau akad wadiah kepada para nasabahnya.
Pihak bank bertanggung jawab atas pengembalian apa yang menjadi titipan para nasabahnya.
Untuk lebih jelasnya berikut penjelasan mengenai akad wadiah dalam syariat Islam.
Pengertian Al Wadi’ah
Wadi’ah atau penitipan merupakan sebuah transakssi atau akad dimana barang ditinggalkan kepada orang yang diminta untuk menjaganya tanpa adanya ganti atau biaya yang dibebankan.
Al-wadi’ah pada dasarnya adalah sebuah akad yang bersifat ssosial dan bukan unuk dikomersilkan.
Terjadinya akad wadi’ah berdasarkan adanya kesukarelaan, kasih sayang, dan keinginan tolong menolong.
Sehingga tidak mengharuskan adanya imbalan dalam menjaga titipan tersebut.
Kebanyakan bank-bank syariah mengklaim diri mereka menerapkan sistem wadi’ah.
Padahal prakteknya mereka tetap membebankan biaya meskipun biayanya merupakan pungutan sukarela dari si nasabah.
Hukum Wadi’ah
Di dalam Syariat Islam, akad wadi’ah atau penitipan ini diperbolehkan.
Dimana semua orang bebas memilih apa yang akan dilakukan untuk mengjaga miliknya bagi dirinya sendiri.
Terkadang, ada kondisi dimana hukum menitipkan barang menjadi wajib, ketika si pemilik tak sanggup menjaganya atau takut menghilangkannya sehingga ia mendatangi orang yang mampu menjaganya.
Bagi seseorang yang merasa mampu untuk diamanatkan menjaga barang titipan, maka disunnahkan ia menerima titipan tersebut.
Apabila ia menyanggupinya dengan keikhlasan hati, maka pahala yang besar telah menanti si penjaga titipan.
Hal ini seperti yang telah Allah firmankan dalam Surah Al Maidah ayat 2 serta al Baqarah ayat 195
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
مَنْ نفََّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُربةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقَيَامَةِ، … وَاللهُ فِي عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ )
Artinya: “Barang siapa yang menghilangkan kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia yang ada pada seorang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahannya dari kesusahan-kesusahan dirinya pada hari Kiamat … dan Allah ada dalam pertolongan seorang hamba, selama hamba tersebut dalam pertolongan saudaranya”.
Namun, bila seseorang tersebut merasa tidak mampu untuk menjaga titipan, maka dilarang keras kepada mereka untuk menerimanya.
Apalagi jika ada kemungkinan ia bisa menghilangkan atau merusak barang yang dititipkan. Transaksi wadiah merupakan akad yang sifatnya jaiz atau diperbolehkan dari dua belah pihak.
Masing-masing pihak juga berhak untuk membatalkan akad yang berlangsung kapanpun itu.
Ridha tidaknya pihak yang dibatalkan tidak berpengaruh dan akadnya akan secara otomatis terputus.
Tentu dengan kondisi bila salah satu dari kedua belah pihak meninggal atau hilang akalnya karena gila maupun sakit.
Syarat Penitip dan yang Diberi Amanat
Pihak-pihak yang melakukan akad ini haruslah orang yang baligh, berakal, dan rasyid.
Artinya, seorang anak kecil maupun orang gila menitipkan sesuatu, maka tidak boleh diterima kecuali dalam keadaan terpaksa.
Ketentuannya apabila barang tersebut tidak diterima akan rentan hilang maupun rusak.
Selain itu ada keharusan menunjuk siapa orang yang akan ddititipi dan bukan ditujukan kepada umum.
Sehingga jelas nantinya kepada siapa si penitip meminta pertanggungjawaban. Seseornag yang diberi titipan wajib untuk menjaganya seperti titipan tersebut adalah miliknya sendiri.
Oleh karena itu, apabila barang titipan itu hilang atau rusak, maka pihak yang dititipi wajib mengganti atau bertanggung jawab.
Untuk itu agar barang yang dititipi tidak rusak atau hilang, yang diberi amanat harus menyimpannya di tempat yang aman dan semestinya.
Selayaknya ia menjaga hartanya sendiri sehingga bila ada kelalaian di dalamnya, maka wajib hukumnya untuk dia mengganti barang tersebut.
Konsekuensi dari Akad Wadiah
Jika akad wadi’ah inni dianggap sah dengan syarat-syarat yang disebutkan, maka ada tiga keharusan darinya, yakni:
Pertama, ini merupakan amanah yang harus dijaga.
Kedua, kewajiban yang dititipi untuk menjaganya.
Ketiga, kewajiban yang dititipi untuk mengembalikan atau memberikan barang titipan saat pemilik memintanya kembali.
Demikian penjelasan kami mengenai Akad Wadiah. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2021-08-13 14:27:46.
Related Posts:
- Pegadaian Syariah (Hukum, Rukun dan Syarat Ar Rahn) Pegadaian syariah tentu berbeda dengan pegadaian konvensional pada umumnya. Proses serta administrasinya diatur sesuai syariah yang tidak memberatkan pelanggan. Tentunya tidak ada unsur riba didalamnya karena pegadaian syariah biasanya dijalankan…
- 7 Pinjaman Syariah Tanpa Riba Berbasis Aplikasi Online Pinjaman syariah tanpa riba saat ini banyak dicari terutama oleh Umat Islam. Seperti yang kita ketahui pinjaman dengan bunga termasuk riba dan riba adalah perbuatan dosa. Sehingga untuk menghindari hal…
- Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional [LENGKAP] Perbedaan ekonomi Islam, konvensional sangat terlihat jelas dari segi prinsip dan dasar hukum yang diterapkan. Jika sistem ekonomi konvensional lebih bersifat liberal dan matrelialis, maka berbeda dengan sistem ekonomi Islam…
- Pengertian Nadzar dan Hukumnya dalam Syari'at Islam Pengertian nadzar atau nazr adalah pernyataan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bisa juga diartikan sebagai janji pada diri sendiri…
- Daftar Kode Bank di Indonesia Terlengkap dan… Kode bank di Indonesia jumlahnya cukup banyak, sebanyak bank yang terdafta di BI (Bank Indonesia). Sandi atau kode bank ini berguna bagi pihak bank dan juga nasabah. Bagi bank, sandi…
- Ulasan Lengkap Mengenai Pengertian Pasar Modal dan… Pengertian Pasar Modal - Diantara kalian pasti sudah pernah berbelanja sayuran atau suatu barang di pasar kan? Itu artinya, kalian sudah melakukan transaksi jual-beli. Lantas, apa hubungannya dengan pasar modal?…
- Contoh Rundown/Susunan Acara Pernikahan Islami Sesuai Syar'i Susunan Acara Pernikahan - Pada suatu acara pernikahan, pastinya terdapat susunan acara pernikahan yang sudah direncanakan. Susunan acara pernikahan islami umumnya diadaptasi pada masyarakat muslim agar acara pernikahan dapat berjalan secara…
- Pengertian Wasiat (Hukum dan Bedanya dengan Warisan) Pengertian wasiat atau al-wasiyyah adalah suatu pesan dari orang yang akan meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata wasiat dapat berarti pesan terakhir yang disampaikan…
- Rukun Nikah dalam Islam Beserta Tujuan Pernikahan Rukun Nikah - Menikah adalah salah satu ibadah yang apabila dijalankan maka sama dengan melengkapi separuh agama seorang manusia. Sehingga, pernikahan merupakan sebuah anjuran bagi manusia untuk mempertahankan dirinya dan…
- Kredit Mobil Syariah dalam Islam dan Prakteknya Di Indonesia Kredit mobil syariah mulai bermunculan disamping banyaknya produk atau jasa ekonomi syariah yang lainnya. Selain bank syariah, pegadaian syariah, rumah syariah, kini juga telah ada kredit mobil syariah. Lalu bagaimanakah…
- Keistimewaan dan Keutamaan Hari Jum'at yang Penuh Berkah Keutamaan Hari Jum'at - Ada apa dengan hari Jum’at? Dalam Islam, hari Jum’at dikenal dengan sebutan sayyidul ayyam yang berarti Rajanya Hari. Umat muslim biasanya mengucapkan Jum’at Mubarok atau Jum’at…
- 6 Investasi Syariah Online yang Bisa Dicoba Pebisnis Muda Investasi syariah online mungkin sedang diminati dan banyak dicari oleh kaum muslimin. Selain mudah diakses, investasi syariah online juga merupakan pilihan tepat untuk berinvestasi tanpa mengikutsertakan praktek riba. Investasi Syariah…
- Menabung Emas Di Pegadaian (Penjelasan Menurut Islam) Menabung Emas Di Pegadaian – Menabung emas merupakan salah satu pillihan atau investasi yang banyak dilakukan sebagian besar orang. Bahkan menabung emas sudah diminati dan dilakukan oleh orang-orang sejak dulu.…
- Pengertian Asuransi Syariah dan Macam-Macamnya Pengertian asuransi syariah atau yang dalam bahasa Arab dikenal juga dengan istilah ta'miin adalah usaha saling melindungi atau tolong-menolong antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru’). Ta’min atau…
- Pengertian Baiat Beserta Contohnya yang Pernah Ada Pengertian baiat adalah janji setia atau suatu ikrar (sumpah) yang dilakukan untuk menunjukkan sikap setia pada sumpah yang telah diikrarkan dalam membela kebenaran. Pengertian Baiat Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia…
- Pengertian Bidah dalam Islam dan Macam Macamnya Pengertian bidah memiliki beberapa arti. Pertama bid’ah adalah sesuatu yang diada-adakan dan belum pernah ada contoh sebelumnya. Kedua, suatu hal baru dan tidak terdapat dalam ajaran Islam yang dibawa oleh…
- Pengertian Rukhshah dan Sebab-Sebab Diperbolehkannya Pengertian rukhshah atau rukhsah adalah sebuah keringanan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada hambaNya yang tidak mampu memenuhi syarat serta rukun ibadah karena suatu hal. Misalnya saja mengqasar atau…
- Pengertian Talak dalam Islam Beserta Jenis-Jenisnya Pengertian talak atau at-talaaq adalah pemutusan hubungan pernikahan anatara suami istri dengan suami mengucapkannya kepada istri. Baik dengan kata-kata yang jelas (sarikh) maupun kata sindiran (kinayah). Bisa juga diartikan sebagai…
- Arti Baraka Allahu Lakuma (Doa dan Kata Mutiara Pernikahan) Arti Baraka Allahu Lakuma - Kalimat ini disebut juga dengan kalimat doa, paling sering ditujukan kepada pasangan pengantin baru yang akan membina bahtera rumah tangga. Dimana Islam menganjurkan sesama muslim…
- Akad Nikah yang Sah Menurut Agama dan Peraturan Negara Akad Nikah - Sejak manusia pertama diciptakan oleh Allah SWT, yakni Nabi Adam AS sebagai penghuni surga, manusia diberikan pasangan. Adalah Hawa, sebagai pasangan yang diciptakan oleh Allah untuk Nabi…