Anggota Panitia Sembilan | Tokoh Perumus Landasan Indonesia Merdeka

Anggota Panitia Sembilan – Menindaklanjuti sidang BPUPKI pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, maka dibentuklah panitia sembilan. Sebuah kepanitiaan kecil yang dibentuk sebelum masa resus BPUPKI dimulai, tepatnya setelah perumusan dasar negara belum mencapai hasil.

Mengingat rumusan dasar negara Indonesia merdeka belum tuntas ditentukan pada sidang rapat BPUPKI pertama. Panitia sembilan ditugaskan untuk menerima berbagai aspirasi mengenai pembentukan dasar negara Indonesia yang sudah digagas sebelumnya oleh anggota BPUPKI.

Salah satu permasalahan utama yang harus diselesaikan oleh panitia sembilan adalah perumusan pancasila. Seperti yang kita ketahui ada tiga tokoh yang mengajukan poin-poin utama sebagai landasan negara, yaitu Moh. Yamin, Ir Soekarno, dan Mr. Soepomo.


Daftar Anggota Panitia Sembilan


dosenpendidikan.com

Pada sidang BPUPKI pertama tanggal 29 Mei 1945 Moh. Yamin mengusulkan 5 dasar Indonesia merdeka yaitu: peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Pada tanggal 31 Mei 1945 Mr. Soepomo juga memaparkan dasar negara lewat 3 teori yaitu:

  • Negara individualistik, negara yang disusn atas dasar kontrak sosial dari warganya dengan mengutamakan kepentingan individu. Seperti yang pernah diajarkan oleh John Locke, Hebert Spencer, Thomas Hobbes, dan Jean Jacques Rousseaeu.
  • Negara golongan (class theory) seperti yang diajarkan oleh Marx Engels dan Lenin.
  • Negara integralistik, teori yang dicetuskan oleh oleh Adam Muller, Spinoza, dan Hegel ini mengajarkan agar sebuah negara untuk tidak memihak pada salah satu golongan. Mr. Soepomo menilai teori negara integralistik cocok dijadikan untuk merancang dasar negara Indonesia merdeka. Dimana teori ini membentuk sebuah negara persatuan, yaitu persatuan negara untuk semua orang.

Berikutnya pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka pada lima prinsip, yaitu:

  • Kebangsaan atau nasionalisme
  • Kemanusiaan (internasionalisme)
  • Musyawarah, mufakat, perwakilan
  • Kesejahteraan sosial
  • Ketuhanan yang berkebudayaan

Berdasarkan usulan ketiga tokoh tersebut timbullah beberapa perbedaan pendapat dan pandangan mengenai dasar negara.

Terutama pada poin keagamaan, dimana golongan Islam menghendaki negara berdasarkan syariat Islam sedangkan golongan nasionalis menghendaki negara merdeka tanpa berdasarkan hukum agama tertentu.

Anggota panitia sembilan terdiri dari gabungan golongan Islam dan golongan nasionalis. Disebut panitia sembilan karena memang badan ini beranggotakan 9 orang tokoh, diketuai oleh Ir. Soekarno. Anggotanya terdiri dari:

1. Ir. Soekarno (ketua)
2. Abdullah Muzakir
3. Drs. Moh. Hatta
4. KH. Abdul Wachid Hasyim
5. Mr. Moh. Yamin
6. H. Agus Salim
7. Ahmad Subardjo
8. Abikusono Cokrosuryo
9. AA. Maramis


Piagam Jakarta


catatanbelajar.id

Setelah melalui diskusi panjang Panitia Sembilan melakukan sidang pada tanggal 22 Juni 1945. Sidang ini mencapai kesepakatan bahwa Indonesia merdeka berlandaskan lima asas, yaitu:

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kesepakatan ini selanjutnya dipopulerkan oleh Mr. Moh. Yamin sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Chapter) atau disebut juga sebagai Rancangan Preambule Hukum Dasar.

Menurut ketua Panitia Sembilan Piagam Jakarta merupakan hasil kompromi yang dicapai dengan susah payah dalam mempersatukan pendapat golongan nasionalis dan golongan Islam.

Secara keseluruhan isi Piagam Jakarta sama dengan pembukaan UUD 1945 yang sering dibacakan pada upacara bendera. Perbedaan utamanya terletak pada bunyi sila pertama pancasila dimana pada Piagam Jakarta sila pertama terdiri dari tujuh kata yang sangat bersejarah.

“Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya” . Pada pembukaan UUD 1945 kata-kata bersejarah tersebut dipersingkat menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Hal ini menjadi bukti bahwa adanya pencapaian mufakat atau kompromi antara golongan Islam dan golongan nasionalis. Sehingga berdirilah negara Indonesia yang merdeka seperti saat ini. Bukanlah negara sekuler dan bukan pula negara Islam melainkan perpaduan dari keduanya.

Keyword : Anggota Panitia

Originally posted 2020-06-04 05:30:35.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.