Hukum Nikah – Tulisan kali ini akan membahas tentang hukum pernikahan dalam pandangan islam.
Agama islam adalah agama yang lengkap dengan segalanya yang telah diatur dan memiliki ketentuan, termasuk pernikahan.
Urusan dan detail-detail pernikahan mulai dari yang sederhana sampai yang paling rumit pun sudah diatur dalam islam secara lengkap.
Tentang pernikahan ini, Allah SWT berfirman:
“…Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak bisa berlaku adil maka kawinilah satu saja ”.(QS. An-Nisa’ : 3).
“ Dan kawinilah orang-orang yang sendirian (janda) diantaramu, dan hamba sahaya laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan”.(Q.S. An-Nur : 32).
Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan dalam haditsnya:
“Kawinlah kamu, karena sesungguhnya dengan kamu kawin, aku akan berlomba-lomba dengan umat-umat yang lain”.
Berdasarkan Al-qur’an dan As-sunnah, agama islam sangat menganjurkan kepada kaum muslimin yang sudah mampu untuk segera melangsungkan pernikahan.
Para ulama ketika membahas tentang hukum pernikahan, mengatakan bahwa hukum pernikahan itu bersifat kondisional, yang artinya dapat berubah menurut situasi dan kondisi seseorang serta permasalahannya.
Hukum-hukum Pernikahan Dalam Islam
Jika dilihat dari segi situasi, kondisi orang yang melaksanakan pernikahan, tujuan dari pernikahan dan permasalahannya, maka melaksanakan suatu pernikahan itu dapat dikenakan hukum wajib, sunnah, haram, makruh ataupun mubah.
1. Hukum Pernikahan Yang Wajib
Menikah menjadi wajib hukumnya bagi seseorang jika ia dalam keadaan mampu secara finansial dan ia sangat beresiko masuk ke dalam perzinaan.
Menjaga diri dari perbuatan zina adalah wajib, maka dari itu jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah.
Abdullah bin Mas’ud berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW kepada kami : “ Hai golongan orang-orang muda! Siapa-siapa dari kamu mampu berkawin, hendaklah dia berkawin, karena yang demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan, dan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah ia bersaum, karena ia itu pengebiri bagimu”.
Imam Al-Qurtubi berkata : “ Orang bujang yang sudah mampu kawin dan takut dirinya dan agamanya jadi rusak, sedang tidak ada jalan untuk menyelamatkan diri kecuali dengan kawin, maka tidak ada perselisihan pendapat tentang wajibnya dia kawin ”. Allah berfirman :
“Hendaklah orang-orang yang tidak mampu kawin menjaga dirinya sehingga nanti Allah mencukupkan mereka dengan karunia-Nya” (QS. An-Nuur : 33).
2. Hukum Pernikahan Yang Sunnah
Menikah menjadi sunnah hukumnya bagi seseorang yang sudah mampu untuk melaksanakan pernikahan namun masih tidak merasa takut jatuh kepada perbuatan zina.
Hal ini mungkin karena ia masih berusia muda dan lingkungan tempat tinggalnya baik, kondusif dan jauh dari pergaulan-pergaulan bebas.
Sebenarnya jika dia menikah, tentu akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia tidak menikah.
Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah umat Islam.
Anas bin Malik RA berkata: bahwa Rasulullah SAW bersabda, “ Nikahilah wanita yang banyak anak, karena Aku berlomba dengan nabi lain pada hari kiamat “.
3. Hukum Pernikahan Yang Haram
Hukum pernikahan menjadi haram bagi seseorang jika ia tidak mampu memenuhi nafkah lahir dan batin kepada istrinya, serta nafsunya pun tidak mendesak.
Imam Al-Qurtubi berkata : “ Bila seorang laki-laki sadar tidak mampu membelanjai istrinya atau membayar maharnya atau memenuhi hak-hak istrinya, maka tidaklah boleh ia kawin, sebelum ia terus terang menjelaskan keadaannya kepada istrinya atau sampai datang saatnya ia mampu memenuhi hak-hak istrinya ”. Allah berfirman :
“…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri…” (QS. Al-Baqarah : 195).
Selain itu ada beberapa hal lain yang membuat hukum pernikahan menjadi haram seperti, menikahi wanita pezina dan pelacur, wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berbeda agama atau atheis, menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), menikahi wanita yang punya suami dan wanita yang berada dalam masa iddah.
Ada juga pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi.
Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang biasa disebut nikah kontrak.
4. Hukum Pernikahan Yang Makruh
Hukum pernikahan menjadi makruh bagi seseoang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi nafkah istri.
Namun jika calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih diperbolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.
Karena idealnya wanita bukanlah orang yang menanggung beban dan memberi nafkah suami.
5. Hukum Pernikahan Yang Mubah
Hukum pernikahan menjadi mubah atau boleh bagi seseorang jika ia berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah.
Dalam hal ini orang tersebut tidak dianjurkan untuk segera menikah, namun juga tidak ada larangan untuk mengakhirkannya.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai hukum-hukum pernikahan dalam islam. Semoga bermanfaat dan semoga yang belum bertemu dengan jodohnya, maka segera dipertemukan.
Originally posted 2021-08-25 21:53:59.
Related Posts:
Hukum Forex Trading (Jual Beli Valuta Asing) Menurut Islam Hukum forex atau bisnis valuta asing (valas) secara online pada dasarnya diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Bisnis forex trading memang sangat menjanjikan dan menguntungkan, tapi dibalik itu semua ada unsur-unsur yang…
Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional dalam… Perbedaan bank syariah konvensional secara umum mungkin sudah diketahui oleh banyak orang. Kebanyakan orang di masa kini sudah tahu konsep dasar dari hal-hal yang bebrbau syariah itu sendiri. Lebih jelasnya…
Bacaan Surat Al-Kafirun Lengkap (Arab, Latin dan Terjemahan) Bacaan Surat Al Kafirun - Surat Al-Kafirun merupakan surah ke-109 dalam al-Qur'an. Surat Al Kafirun terdiri dari 6 ayat dan termasuk dalam surat Makkiyah. Nama Al Kaafiruun yang berarti orang-orang…
Hukum Membayar Zakat Online dalam Syariat Islam Ditengah pandemi seperti sekarang ini, rasanya semua hal dilakukan secara online. Mulai dari belajar online, bekerja online, hingga nikah online. Lalu bagaimanakah dengan hukum membayar zakat online? Apakah ada hukum…
Proses Ta'aruf Dalam Islam Beserta Tata Caranya Istilah ta’aruf tentu sudah tidak asing lagi di telinga sebagian besar masyarakat saat ini. Sudah banyak sekali pasangan yang menikah dengan jalan ta’ruf, bahkan beberapa artis juga ada yang menikah…
Pengertian Mazhab dalam Islam dan Penjelasan Lengkapnya Pengertian mazhab, yaitu haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi panutan umat Islam. Dapat juga berarti paham yang berupa hasil ijtihad dari ulama ahli tentang hukum-hukum Islam (syariat) terutama…
Pengertian Bidah dalam Islam dan Macam Macamnya Pengertian bidah memiliki beberapa arti. Pertama bid’ah adalah sesuatu yang diada-adakan dan belum pernah ada contoh sebelumnya. Kedua, suatu hal baru dan tidak terdapat dalam ajaran Islam yang dibawa oleh…
Pakaian Adat Gorontalo Lengkap Gambar Dan Maknanya Pakaian adat Gorontalo – Provinsi Indonesia yang dikenal dengan sebutan serambi Madinah ini juga memiliki kekayaan sejarah dan nilai budaya, khususnya budaya Islam. Sebagaimana Aceh yang disebut serambi Mekkah, wilayah…
Syarat Sah Nikah Menurut Islam (Pengantin Pria,… Syarat Sah Nikah - Pernikahan memiliki arti penting untuk kehidupan manusia. Sebab, dengan pernikahan kehidupan dapat berjalan dan garis keturunan akan berlangsung. Jika Anda hendak melangsungkan sebuah pernikahan, maka wajib…
Pengertian Agama Islam (Umum dan Menurut Al Quran) Pengertian Agama Islam adalah sebuah Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebagai ajaran tauhid terakhir yang paling benar. Islam merupakan agama samawi, atau agama yang berasal…
Pengertian Maulid Nabi (Penjelasan LENGKAP) Pengertian maulid Nabi adalah hari di mana seorang Nabi dilahirkan. Di Indonesia sendiri maulid Nabi erat kaitannya dengan hari kelahiran baginda Rasul Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Penjelasan lengkap mengenai pengertian…
Pengertian Pernikahan dalam Islam (Hukum dan Dalilnya) Pengertian pernikahan adalah suatu perbuatan dimana dua orang saling menyatu, yaitu laki-laki dan perempuan mengikat hubungan dengan sebuah janji suci atau akad. Akad nikah dalam Islam memiliki dua hal penting…
Contoh Rundown/Susunan Acara Pernikahan Islami Sesuai Syar'i Susunan Acara Pernikahan - Pada suatu acara pernikahan, pastinya terdapat susunan acara pernikahan yang sudah direncanakan. Susunan acara pernikahan islami umumnya diadaptasi pada masyarakat muslim agar acara pernikahan dapat berjalan secara…
Arti Baraka Allahu Lakuma (Doa dan Kata Mutiara Pernikahan) Arti Baraka Allahu Lakuma - Kalimat ini disebut juga dengan kalimat doa, paling sering ditujukan kepada pasangan pengantin baru yang akan membina bahtera rumah tangga. Dimana Islam menganjurkan sesama muslim…
Doa Untuk Pengantin Beserta Keutamannya (LENGKAP) Doa untuk pengantin merupakan kado yang paling indah yang bisa kita berikan kepada pasangan yang menikah. Mungkin doa merupakan kado yang terlihat sederhana, tapi maknanya bisa lebih berharga dari kado…
Nikah Siri Beserta Pengertian, Hukum dan Syaratnya Nikah Siri - Sebagian besar orang yang menikah akan menyebarkan berita kebahagiaannya kepada sanak saudara, kerabat, dan teman-temannya sekaligus sebagai sarana untuk menunjukkan legalitasnya sebagai pasangan suami istri dengan menggelar…
Doa Walimah Lengkap (Arab, Latin dan Terjemahan) Walimah dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti perjamuan. Kata walimah sering diidentikkan dengan pesta pernikahan. Padahal walimah bukan hanya perjamuan untuk pernikahan saja, tapi juga untuk pesta lainnya. Pengertian walimah…
Penjelasan Iman Kepada Allah SWT Bagi Umat Muslim Iman Kepada Allah - Islam adalah agama yang dibawa oleh khatamul anbiya wal murasliin (Nabi penutup dari semua nabi) yakni Nabi akhir zaman, Muhammad SAW. Agama Islam menjadi satu-satunya agama…
Pengertian Khitan atau Sunat dan Khifadh Pengertian Khitan atau yang lebih kita kenal dengan sunat merupakan sebuah proses pemotongan bagian kulit pada alat kelamin pria. Biasanya khitan dilakukan saat usia masih belia terutama pada anak atau…
Hukum Nasab Anak Hasil Zina dalam Syariat Islam Nasab anak hasil zina tentu berbeda dengan nasab anak dari pernikahan sah secara agama. Meskipun sebelum dilahirkan kedua orang tua si janin menikah, tapi si anak tetap tidak mendapatkan nasab…