UU No 12 Tahun 2011 Tentang Tata Urutan Perundang-Undangan

UU No 12 Tahun 2011 – Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum nasional, yaitu menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyatnya. Segala aspek terkait kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan diatur sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam melindungi dan mengayomi masyrakat maka diperlukan tatanan tata tertib di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pembentukan peraturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dimana undang-undang ini menggantikan landasan sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Undang-undang ini menjadi penyempurna terhadap undang-undang sebelumnya.


Perihal UU No 12 Tahun 2011


jogloabang.com

Peraturan perundang-undangan diartikan sebagai suatu peraturan tertulis yang di dalamnya terdapat norma hukum yang mengikat. Secara umum dibentuk ataupun ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Prof. Bagir Manan pengertian peraturan perundang-undangan merupakan setiap keputusan yang tertulis yang dibuat, ditetapkan dan dikeluarkan oleh lembaga dan pejabat negara yang menjalankan fungsi legislatif sesuai tata cara yang berlaku.

Dalam uraian 10 tahun 2004 Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Untuk dapat mengajukannya maka harus memenuhi beberapa syarat di bawah ini, yakni:

  • Peraturan perundang-undangan harus dalam wujud peraturan yang tertulis.
  • Dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang baik di tingkat pusat ataupun di tingkat daerah sekalipun.
  • Peraturan perundang-undangan harus berisi aturan pola tingkah laku atau norma hukum.
  • Peraturan perundang-undangan harus mengikat secara umum dan menyeluruh tanpa terkecuali.

Sebagai penyempurna undang-undang sebelumnya, UU Nomor 12 Tahun 2011 berisikan materi-materi pokok yang disusun secara sistematis. Diantaranya mencakup asas pembentukan perundang-undangan, materi muatan peraturan perundang-undangan dan lain sebagainya.

Pembentukan peraturan perundang-undangan disusun dengan metode yang pasti, baku, dan terstandar. Dalam undang-undan terbaru materi muatan diperluas tidak hanya mengatur pembentukan undang-undang namun juga mencakup peraturan perundang-undangan lainnya.

Prinsip Peraturan Perundang-undangan

tokopedia.com

Dalam pelaksanaannya UU No 12 Tahun 2011 telah direview melewati tahap uji materi secara yuridis. Sebuah peraturan perundang-undangan dapat dikatakan sah apabila mencakup prinsip-prinsip di bawah ini:

  • Dasar-dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.
  • Peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
  • Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  • Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat digunakan sebagai landasan yuridis. Hal tersebut menunjukkan hanya peraturan perundang-undangan yang sederajat ataupun yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat.
  • Peraturan perundang-undangan yang khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
  • Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.

Hasil uji materi undang-undang ini memberikan putusan salah satunya terkait kewenangan DPD dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. MK (Mahkamah Konstitusi) memberikan wewenang kepada DPD untuk menjalankan fungsi legislasi.

Artinya dalam UU No 12 Tahun 2011 dituliskan kembali ihwal dan perihal terkait segala putusan MK. Namun sejauh ini pembentukan undang-undang masing bersifat sektoral baik di lingkungan pemerintah pusat, DPR, maupun DPD.

Hal ini menjadi satu titik kelemahan UU No 12 Tahun 2011 ini. Salah satu penyebabnya karena pengaturan dalam undang-undang secara tegas belum mengatur materi muatan Undang-Undang disamping proses legislasi bukanlah proses yang steril dari kepentingan politik.

Namun disamping semua itu penyempurnaan terhadap teknik penyusunan peraturan perundang-undangan juga dilakukan. Untuk menghasilkan pedoman yang lebih jela dan pasti dalam sistem tatanan hukum nasional, termasuk di dalamnya peraturan perundang-undangan di daerah.

Keyword: UU No 12 Tahun 2011

Originally posted 2020-10-19 14:00:37.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.