Perceraian Dalam Islam Beserta Syarat dan Jenis nya

Perceraian Dalam Islam – Cerai adalah kata-kata yang paling dihindari oleh pasangan yang sudah menikah.

Tidak ada satupun pasangan yang menginginkan bahtera rumah tangganya berakhir dalam kata cerai.

Karena hal tersebut akan menyisakan kenangan dan mimpi buruk bagi kedua pasangan.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenang dan tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum: 21).

Dalam syariat Islam cerai merupakan jalan keluar terakhir yang terpaksa ditempuh ketika pasangan suami istri sudah tak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam berumah tangga.

Perceraian dapat dilakukan dengan mengikuti aturan syariat.

Syarat perceraian menjadi wajib di dalam menurut agama adalah ketika suami dan istri sudah tidak bisa berdamai lagi.

Meski sudah diwakilkan, namun ketika pihak suami dan istri gagal mencapai mufakat, dan pengadilan berpendapat bahwa cerai adalah jalan keluarnya.

Namun seorang suami dilarang menceraikan istri dalam keadaan haid atau nifas dan karena maksud dan tujuan buruk lainnya.

Ketika talak dijatuhkan maka gugurlah hak dan kewajiban pasangan sebagai suami istri.


Syarat Sah Perceraian Dalam Islam


Perceraian Dalam Islam
suarantb.com

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Artinya: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam (juru damai) dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. An-Nisa: 35).

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا

Artinya: “Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 130).

Sesungguhnya Allah sangat mencintai pernikahan dan membenci perceraian.

Namun ketika sudah tidak ditemukan lagi kedamaian di dalam rumah tangga tersebut, cerai mungkin pilihan yang tersisa.

1. Adanya Ucapan Talak

Perceraian dalam Islam diawali dengan penjatuhan talak oleh suami kepada istrinya.

Dalam Islam hanya suami yang berhak menjatuhkan talak kepada istri, tidak berlaku sebaliknya.

Talak secara bahasa artinya melepaskan dan meninggalkan. Tanpa diucapkannya talak oleh suami maka perceraian hukumnya tidak sah.

Misal yang menuntut perceraian ke pengadilan terlebih dahulu adalah pihak istri.

Permohonan cerai tersebut tidak akan terkabul jika suami tidak pernah mengucapkan talaknya kepada istrinya.

Namun tanpa permohonan istri pun jika suami sudah berucap talak, maka perceraian bisa diproses.

2. Talak Diucapkan Dalam Keadaan Sadar

abaouttng.com

Sadar artinya talak diucapkan dalam kondisi tidak mabuk atau setengah sadar atau gila.

Jika talak diucapkan dalam tiga kondisi tersebut, maka talak tersebut tidak sah dan perceraiannya tidak dapat diproses.

Karena orang yang dalam kondisi mabuk segala ucapannya tidak dapat dijadikan pegangan. Entah ia mengucapkan dalam kondisi ingat atau tidak, penuh dengan keragu-raguan.

3. Tidak Diucapkan Dalam Kondisi Marah

Permasalahan dalam rumah tangga akan selalu berwarna dan ada saja polanya.

Namun jangan pernah memutuskan segala hal dalam kondisi marah, karena semua itu berasal dari bujukan syaithan.

Redam emosi sebelum menyatakan talak kepada istri anda.

Marah memang tak bisa kita hindari, ada kalanya emosi tak bisa dipendam karena hilang kesabaran.

Apabila anda menjatuhkan talak dalam kondisi marah, maka talak tersebut dihitung tidak sah dalam agama.

Seperti yang dijelaskan pada poin sebelumnya salah satu syarat sah nya talak yaitu diucapkan dalam kondisi sesadar-sadarnya.

Tidak dalam keadaan mabuk, setengah sadar, marah, apalagi gila.

4. Tidak Dipaksa Orang Lain

palopopos.fajar.co.id

Perlu diketahui bahwa perceraian harus dilakukan atas dasar keinginan sendiri tanpa ada paksaan dari pihak lain.

Baik itu dari Ibu sang suami sekalipun, suami harus menjatuhkan talak karena memang ia menginginkannya.

Jika terdapat unsur paksaan saat menjatuhkan talak maka perceraian tersebut tidak akan diproses di pengadilan dan juga tidak sah di mata agama.

Untuk itu rahasiakanlah setiap permasalahan rumah tangga anda.

Cukup simpan di rumah dan jangan biarkan orang lain tahu hingga ikut campur dalam permasalahan pribadi anda.

Karena dengan campur tangan orang lain bisa saja memperkeruh keadaan rumah tangga.

5. Atas Dasar Kesepakatan Dua Belah Pihak

Selain menghindari campur tangan orang lain, perceraian juga harus didiskusikan dengan matang sebelum talak diucapkan.

Jangan sampai salah satu pihak belum ikhlas untuk bercerai namun tetap terpaksa diproses.

Meskipun suami memiliki hak untuk mentalak istrinya, namun sebagai manusia yang memiliki hati nurani selayaknya keputusan perpisahan harus diambil atas dasar kesepakatan.

Akan sangat sedih rasanya bila seorang istri ditalak padahal ia tidak menginginkannya.

Dalam setiap permasalahan rumah tangga apapun jenisnya, semoga kita tidak termasuk orang-orang yang menjadikan perceraian sebagai jalan keluarnya.


Jenis-Jenis Perceraian Dalam Islam


Perceraian Dalam Islam
voi.id

Dalam Islam yang memiliki hak menjatuhkan talak hanyalah suami. Sementara istri jika ingin bercerai dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA).

Namun tahukah kamu hukum asal istri gugat cerai suami adalah haram.

Hal ini didasarkan pada sumber hadits:

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

Artinya: “Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga.” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani).

Wanita haruslah tetap bertahan dengan suaminya sekalipun dalam keadaan tersulit.

Akan tetapi istri boleh mengajukan gugat cerai jika dilakukan atas alasan yang benar, bahkan dalam kondisi tertentu seorang istri diwajibkan bercerai dari suaminya.

Wanita diperbolehkan menggugat suami apabila hak nya sebagai istri tidak terpenuhi.

Seperti hak untuk dicintai, hak memperoleh perlakuan baik, hak diberikan nafkah lahir batin, dan hak lainnya dalam berumah tangga.

Terutama jika suami mulai berlaku kasar, menghina istri dan keluarganya bahkan memukulnya, tidak sholat, berzina, dan melanggar perintah agama.

Disaat itulah wanita dapat menggugat cerai suaminya melalui Pengadilan Agama.

Jika Pengadilan Agama menyetujui maka sang istri dapat lepas dari ikatan pernikahan dan suami harus menjatuhkan talak. Ada dua jenis perceraian dalam Islam, yaitu:

1. Talak Oleh Suami

wongsantun.com

Suami berhak menceraikan istrinya hanya dengan mengucap talak dan tak perlu menunggu keputusan pengadilan.

Selain talak satu, dua, dan tiga ada beberapa jenis talak di dalam Islam:

  • Talak Sunni

Merupakan talak yang diucapkan suami sebanyak satu kali ketika istrinya dalam keadaan suci (tidak sedang haid).

Pada saat talak sebut dijatuhkan sang istri belum disetubuhi. Sang istri diperbolehkan meninggalkan suaminya dan menghabiskan masa iddahnya.

  • Talak Bid’i

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Artinya: “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. “(QS. Al-Baqarah : 230)

Talak bid’i merupakan talak yang terjadi dalam kondisi yang diharamkan. Dimana talak dijatuhkan pada saat si istri dalam kondisi haid atau nifas, atau bisa juga menceraikan istri dalam keadaan suci namun telah disetubuhi.

Talak bid’iI termasuk ke dalam talak tingkat tiga, dimana diperbolehkan rujuk jika si wanita sudah menikah lagi dengan laki-laki lain kemudian bercerai.

  • Talak Bain

Hampir sama konteksnya dengan talak bid’i, yaitu suami mengucapkan talak tiga kepada istrinya. Dimana sang istri tidak boleh dirujuk kembali apabila tidak memenuhi satu syarat.

Yaitu harus menikah dulu dengan laki-laki lain dan telah bersetubuh kemudian bercerai. Setelah habis masa iddahnya, barulah mantan suami pertama boleh mengajak istrinya untuk rujuk kembali.

  • Talak Raj’i

Talak tingkat satu atau dua, dalam hal ini suami istri boleh rujuk kembali ketika masih dalam masa iddah. Namun jika masa iddah sudah habis, tidak diperbolehkan rujuk kecuali dengan mengulang akad nikah baru.

2. Gugat Cerai Oleh Istri

Perceraian Dalam Islam
merdeka.com

Berbeda dengan suami, istri harus menunggu keputusan pengadilan untuk bisa bercerai dari suaminya. Dan alasan penggugatan ini pun harus jelas menurut pandangan agama dan hukum. Berikut dua jenis gugat cerai istri terhadap suami:

  • Cerai Fasakh

Pengajuan cerai yang dilakukan oleh pihak yang mempunyai hak (istri) tanpa adanya kompensasi. Dengan kata lain fasakh adalah tindakan pembatalan akad dimana menghilangkan segala konsekuensi akad. Seperti kewajiban nafkah, iddah dan lain sebagainya.

  • Cerai Khulu’

Perceraian yang “dibeli istri ke suaminya” atas beberapa hal dan didasarkan pada kesepakatan. Pada perceraian ini istri memberikan sejumlah harta kepada suami, seperti yang diatur dalam surat Al-Baqarah ayat 229:

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Artinya: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229).

Cerai khulu’ diperbolehkan apabila pasangan suami istri tersebut khawatir kedua-duanya saling tidak bisa menjalankan aturan dan perintah Allah SWT.


Perlu diketahui perceraian akan sah apabila memenuhi persyaratan yang sudah dituliskan di atas. Yang melakukan perceraian pun sudah baligh, berakal sehat, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.

Semoga keluarga kita selalu dalam lindungan Allah SWT, saling belajar sabar dan ikhlas, saling menguatkan sehingga Sakinah Mawaddah Warromah hingga akhir hayat. Aamiin.

Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-26 13:35:33.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.