Pengertian Syahid (Kategori dan Hukum Jenazahnya)

Pengertian syahid adalah seseorang yang mati karena membela agama Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berjalan di jalan Allah untuk mendapatkan kebenaran.

Arti Syahid secara bahasa bersaksi tau hadir dan merupakan turunan dari kata syahida (شهد).


Pengertian Syahid


Istilah syahid umumnya digunakan untuk menyebut orang yang meninggal di medan jihad dalam rangka menegakkan kalimat Allah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata syahid atau sahid berarti saksi dalam usaha menegakkan atau mempertahankan kebenaran Agama.

Bisa juga berarti orang yang mati karena membela agama.


Kategori Mati Syahid


Ada beberapa macam kategori mati syahid, berikut penjelasannya masing-masing:

Pertama, syaahid fil-aakhirah dimana seorang Mukmin mati karena bencana alam atau orang yang mempertahankan haknya dalam menuntut agama Islam.

Ini membuat seseorang yang mati tersebut dikategorikan sebagai syahid akhirat.

Kedua, syaahid fid-dunyaa dimana seorang Muslim mati dalam berperang melawan orang-orang kafir bukan karena agama Allah, tetapi karena mengharapkan harta rampasan perang.

Mengapa orang yang mati seperti ini dikategorikan sebagai syahid dunia karena mereka hanya mengincar harta yang berupa kesenangan dunia.

Meskipun begitu orang yang mati dalam peperangan ini tetap dikategorikan sebagai syahid karena pada dasarnya peperangan antara Muslim dengan kafir pasti ada sebab yang lebih mendasar.

Ketiga, syaahid fid-dunyaa wal-aakhirat merupakan mati syahid dimana orang-orang tewas karena berperang melawan orang-orang kafir demi mempertahankan ajaran Agama Islam.

Mereka yang mati dalam peperangan dengan niat seperti itu akan dianggap mati syahid dengan pahala meliputi dunia dan akhirat.

Para Ulama memiliki perbedaan pendapat tentang alasan seseorang disebut mati syahid. Berikut diantara beberapa pendapat tersebut:

1. Alasan pertama, orang yang mati syahid hakekatnya masih hidup seolah ruhnya menyakssikan atau hadir. Pendapat ini dikemukakan oleh An Nadhr bin Syumail.

2. Alasan kedua, karenaa Allah dan para malaikat Nya bersaksi bahwa dia adalah ahli surga. Ini merupakan pendapat dari Ibnul Anbari.

3. Karena ketika ruhnya keluar, dia menyaksikan bahwa dirinya akan mendapatkan pahala yang dijanjikan. Itulah mengapa banyak orang yang mati syahid menampakkan wajah tersenyum.

4. Karena disaksikan bahwa dirinya mendapat jaminan keamanan untuk terhindar dari api neraka.

5. Penyebabnya ketika dia meninggal tidak ada yang menyaksikan kecuali malaikat penebar rahmat.


Hukum Khusus bagi Jenazah yang Mati Syahid


Ada empat kewajiban bagi kaum muslimin tehadap jenazah muslim yang lainnya, yakni memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburnya.

Khusus untuk jenazah muslim yang mati syahid terdapat hukum khusus, yaitu:

1. Tidak boleh dimandikan

Jenazah yang mati syahid dibiarkan sebagaimana kondisinya saat ia meninggal. Misalnya dia mati di medan jihad dengan penuh darah, maka dia dimakamkan bersama darahnya yang keluar.

لَا تُغَسِّلُوهُمْ، فَإِنَّ كُلَّ جُرْحٍ – أَوْ كُلَّ دَمٍ – يَفُوحُ مِسْكًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Jangan kalian mandikan mereka, karena setiap luka atau darah, akan mengelluarkan bau harum minyak misk pada hari kiamat.” (HR. Ahmad 14189 dan dinilai shahih oleh Syuaib Al-Arnauth).

Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda ketika perang Uhud:

ادْفِنُوهُمْ فِي دِمَائِهِمْ

Artinya: “Kuburkan mereka bersama darah mereka.” Jabir mengatakan: “Mereka tidak dimandikan.” (HR. Bukhari 1346)

2. Boleh tidak dikafani

Sebagaimana hadits diatas, maka jenazah yang mati syahid di medan jihad juga tidak perlu dikafani.

Cukup dikuburkan bersama pakaian yang ia gunakan saat berperang meskipun terdapat darah, kecuali jika pakaiannya terkoyak-koyak dan menampakkan auratnya.

3. Boleh tidak dishalatkan

Jenazah yang mati akibat menjadi korban perang fii sabilillah tidak wajib dishalatkan, tapi boleh juga dishalatkan.

Seperti halnya para syahid yang meninggal di Perang Uhud dimana mereka dimakamkan tanpa dishalatkan. Jabir mengatakan:

وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا، وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar memakamkan mereka bersama dengan darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. (HR. Bukhari 1343)

Sedangkan dalil yang mengatakan bahwa mereka yang mati syahid juga boleh dishalatkan.

Sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam menshalatkan jenazah pamannya, yakni Hamzah bin Abdul Muthalib. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bercerita:

أنّ شهداء أُحد لم يغسّلوا، ودفنوا بدمائهم، ولم يُصَلَّ عليهم؛ غير حمزة

Artinya: “Para syuhada perang Uhud tidak dimandikan, mereka dikuburkan bersama darahnya, tidak dishalatkan, selain Hamzah.” (Shahih Sunan Abu Daud no. 2688).


penjelasan kami mengenai Pengertian Syahid. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-08-17 11:19:28.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.