Pengertian syahid adalah seseorang yang mati karena membela agama Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berjalan di jalan Allah untuk mendapatkan kebenaran.
Arti Syahid secara bahasa bersaksi tau hadir dan merupakan turunan dari kata syahida (شهد).
Pengertian Syahid
Istilah syahid umumnya digunakan untuk menyebut orang yang meninggal di medan jihad dalam rangka menegakkan kalimat Allah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata syahid atau sahid berarti saksi dalam usaha menegakkan atau mempertahankan kebenaran Agama.
Bisa juga berarti orang yang mati karena membela agama.
Kategori Mati Syahid
Ada beberapa macam kategori mati syahid, berikut penjelasannya masing-masing:
Pertama, syaahid fil-aakhirah dimana seorang Mukmin mati karena bencana alam atau orang yang mempertahankan haknya dalam menuntut agama Islam.
Ini membuat seseorang yang mati tersebut dikategorikan sebagai syahid akhirat.
Kedua, syaahid fid-dunyaa dimana seorang Muslim mati dalam berperang melawan orang-orang kafir bukan karena agama Allah, tetapi karena mengharapkan harta rampasan perang.
Mengapa orang yang mati seperti ini dikategorikan sebagai syahid dunia karena mereka hanya mengincar harta yang berupa kesenangan dunia.
Meskipun begitu orang yang mati dalam peperangan ini tetap dikategorikan sebagai syahid karena pada dasarnya peperangan antara Muslim dengan kafir pasti ada sebab yang lebih mendasar.
Ketiga, syaahid fid-dunyaa wal-aakhirat merupakan mati syahid dimana orang-orang tewas karena berperang melawan orang-orang kafir demi mempertahankan ajaran Agama Islam.
Mereka yang mati dalam peperangan dengan niat seperti itu akan dianggap mati syahid dengan pahala meliputi dunia dan akhirat.
Para Ulama memiliki perbedaan pendapat tentang alasan seseorang disebut mati syahid. Berikut diantara beberapa pendapat tersebut:
1. Alasan pertama, orang yang mati syahid hakekatnya masih hidup seolah ruhnya menyakssikan atau hadir. Pendapat ini dikemukakan oleh An Nadhr bin Syumail.
2. Alasan kedua, karenaa Allah dan para malaikat Nya bersaksi bahwa dia adalah ahli surga. Ini merupakan pendapat dari Ibnul Anbari.
3. Karena ketika ruhnya keluar, dia menyaksikan bahwa dirinya akan mendapatkan pahala yang dijanjikan. Itulah mengapa banyak orang yang mati syahid menampakkan wajah tersenyum.
4. Karena disaksikan bahwa dirinya mendapat jaminan keamanan untuk terhindar dari api neraka.
5. Penyebabnya ketika dia meninggal tidak ada yang menyaksikan kecuali malaikat penebar rahmat.
Hukum Khusus bagi Jenazah yang Mati Syahid
Ada empat kewajiban bagi kaum muslimin tehadap jenazah muslim yang lainnya, yakni memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburnya.
Khusus untuk jenazah muslim yang mati syahid terdapat hukum khusus, yaitu:
1. Tidak boleh dimandikan
Jenazah yang mati syahid dibiarkan sebagaimana kondisinya saat ia meninggal. Misalnya dia mati di medan jihad dengan penuh darah, maka dia dimakamkan bersama darahnya yang keluar.
لَا تُغَسِّلُوهُمْ، فَإِنَّ كُلَّ جُرْحٍ – أَوْ كُلَّ دَمٍ – يَفُوحُ مِسْكًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: “Jangan kalian mandikan mereka, karena setiap luka atau darah, akan mengelluarkan bau harum minyak misk pada hari kiamat.” (HR. Ahmad 14189 dan dinilai shahih oleh Syuaib Al-Arnauth).
Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda ketika perang Uhud:
ادْفِنُوهُمْ فِي دِمَائِهِمْ
Artinya: “Kuburkan mereka bersama darah mereka.” Jabir mengatakan: “Mereka tidak dimandikan.” (HR. Bukhari 1346)
2. Boleh tidak dikafani
Sebagaimana hadits diatas, maka jenazah yang mati syahid di medan jihad juga tidak perlu dikafani.
Cukup dikuburkan bersama pakaian yang ia gunakan saat berperang meskipun terdapat darah, kecuali jika pakaiannya terkoyak-koyak dan menampakkan auratnya.
3. Boleh tidak dishalatkan
Jenazah yang mati akibat menjadi korban perang fii sabilillah tidak wajib dishalatkan, tapi boleh juga dishalatkan.
Seperti halnya para syahid yang meninggal di Perang Uhud dimana mereka dimakamkan tanpa dishalatkan. Jabir mengatakan:
وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا، وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ
Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar memakamkan mereka bersama dengan darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. (HR. Bukhari 1343)
Sedangkan dalil yang mengatakan bahwa mereka yang mati syahid juga boleh dishalatkan.
Sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam menshalatkan jenazah pamannya, yakni Hamzah bin Abdul Muthalib. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bercerita:
أنّ شهداء أُحد لم يغسّلوا، ودفنوا بدمائهم، ولم يُصَلَّ عليهم؛ غير حمزة
Artinya: “Para syuhada perang Uhud tidak dimandikan, mereka dikuburkan bersama darahnya, tidak dishalatkan, selain Hamzah.” (Shahih Sunan Abu Daud no. 2688).
penjelasan kami mengenai Pengertian Syahid. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2021-08-17 11:19:28.
Related Posts:
- Pengertian Al Quran (Bahasa, Istilah Islam dan Para Ahli) Pengertian Al Qur’an – Sebagai umat islam tentu kita tahu Al Qur’an itu apa kan? Kita membacanya setiap hari setelah sholat, atau membaca beberapa ayatnya saat sholat dan juga saat…
- Pengertian Nafsu Beserta Jenis dan Bahayanya (Lengkap) Pengertian nafsu adalah keinginan atau kekuatan (kecenderungan atau dorongan) hati yang kuat. Dapat juga diartikan sebagai unsur halus atau ghaib pada setiap manusia. Kata nafsu lebih rinci memiliki dua makna,…
- Pengertian Yatim Piatu dalam Islam serta Hukum Terkait Pengertian Yatim Piatu adalah tidak memiliki orang tua karena telah ditinggal mati keduanya. Yatim piatu terdiri dari dua kata, yakni kata yatim dan piatu. Masing masing kata memiliki arti tersendiri.…
- Pengertian Syirik (Hukum dan Macam Jenisnya) Pengertian syirik adalah sebuah perbuatan dimana seorang makhluk menyekutukan Tuhannya dengan benda atau makhluk lainnya. Orang yang berlaku syirik atau menyekutukan Allah disebut dengan musyrik. Pengertian Syirik Pengertian syirik adalah…
- Pengertian Wasiat (Hukum dan Bedanya dengan Warisan) Pengertian wasiat atau al-wasiyyah adalah suatu pesan dari orang yang akan meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata wasiat dapat berarti pesan terakhir yang disampaikan…
- Pengertian Karomah, Maunah, dan Irhas Menurut Islam Pengertian Karomah, Maunah, dan Irhas memiliki kesamaan, yaitu ketiganya merupakan sebuah anugerah atau karunia dari Allah. Meskipun begitu terdapat juga perbedaan diatara mereka, baik dari segi Pengertian Karomah Karamah (كرامة)…
- Pengertian Tawadhu (Manfaat, Hakikat dan Keutamaannya) Pengertian tawadhu adalah sikap rendah hati terhadap orang lain dengan tidak membanggakan atas apa saja yang dimilikinya. Entah itu jabatan, pangkat, harta kekayaan, maupun nasab (keturunan) karena sadar bahwa semuanya…
- Pengertian Amar Ma'ruf Nahi Munkar dalam Islam Pengertian amar ma’ruf nahi munkar adalah perintah untuk mengajak orang lain untuk melakukan kebaikan dan mencegahnya dari perbuatan munkar. Kalimat amar ma’ruf nahi munkar tersusun dari empat buah kata. Masing-masing…
- Penjelasan Iman Kepada Allah SWT Bagi Umat Muslim Iman Kepada Allah - Islam adalah agama yang dibawa oleh khatamul anbiya wal murasliin (Nabi penutup dari semua nabi) yakni Nabi akhir zaman, Muhammad SAW. Agama Islam menjadi satu-satunya agama…
- Belajar Hukum Bacaan Tajwid Dasar Untuk Pemula Hukum Bacaan Tajwid - Ilmu bacaan tajwid merupakan hukum bacaan dalam membaca Al Quran. Secara bahasa tajwid berasal dari kata jawwada – yajwidu – tajwiidaan yang berarti membaguskan atau melakukan…
- Doa Lunas Hutang (Arab, Latin dan Terjemahannya) Doa lunas hutang bisa dibaca setiap hari. Berdoalah agar bisa lunas hutang karena melunasi hutang wajib hukumnya didalam Islam. Bahkan jika meninggal sekalipun ahli waris atau kerabat si mayit harus…
- Pengertian Pernikahan dalam Islam (Hukum dan Dalilnya) Pengertian pernikahan adalah suatu perbuatan dimana dua orang saling menyatu, yaitu laki-laki dan perempuan mengikat hubungan dengan sebuah janji suci atau akad. Akad nikah dalam Islam memiliki dua hal penting…
- Pengertian Ruh (Menurut Al Qur'an dan Para Ulama) Pengertian ruh adalah suatu unsur yang sifatnya ghaib atau tidak tampak oleh mata yang ada pada diri makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai penyebab kehidupannya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia…
- 10 Tokoh Islam Paling Berpengaruh dalam Sejarah Tokoh Islam – Islam memiliki beberapa tokoh penting yang berpengaruh baik di dalam Islam maupun dunia. Beberapa diantara mereka adalah Nabi, Khalifah, Imam, dan para ilmuwan. Para ilmuwan Islam menjadi…
- Contoh Perilaku Berani Membela Kebenaran yang Patut Ditiru Buatlah contoh perilaku yang menggambarkan berani dalam membela kebenaran merupakan salah satu tema yang perlu dipahami oleh masyarakat kita. Saat ini, kita seringkali melihat orang yang malu atau takut untuk…
- Pengertian Jihad Menurut Para Ahli dan Hakikatnya Pengertian jihad adalah perjuangan dengan sekuat tenaga baik secara fisik maupun non fisik untuk membela agama Allah (Islam) dan melawan kemungkaran atau hal yang bathil. Kata jihad juga bisa berarti…
- 25 Nama nama Nabi dan Rasul Beserta Sifat-sifatnya Nama nama Nabi dan Rasul Beserta Sifat-sifatnya - Sebagai umat muslim, tentu saja kita tahu bahwa Rukun Iman ada 6, terdiri dari: 1) Iman kepada Allah 2) Iman kepada malaikat-malaikat…
- Akad Nikah yang Sah Menurut Agama dan Peraturan Negara Akad Nikah - Sejak manusia pertama diciptakan oleh Allah SWT, yakni Nabi Adam AS sebagai penghuni surga, manusia diberikan pasangan. Adalah Hawa, sebagai pasangan yang diciptakan oleh Allah untuk Nabi…
- Pengertian Bakhil dan Penjelasan Kikir sebagai… Pengertian bakhil secara bahasa adalah pelit atau kikir. Kata bakhil secara bahasa juga berarti menahan sesuatu. Sedangkan menurut istilah kata bakhil berarti enggan memberikan sesuatu atau enggan mengeluarkan rezeki yang…
- Pengertian Syariah (Kaitannya dengan Akidah dan Keimanan) Pengertian syariah atau syari’at adalah segala ketentuan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang terkandung dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang ddiperuntukkan bagi hamba-hambaNya. Baik itu menyangkut permasalahan akidah, akhlak,…