Pengertian rukhshah atau rukhsah adalah sebuah keringanan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada hambaNya yang tidak mampu memenuhi syarat serta rukun ibadah karena suatu hal.
Misalnya saja mengqasar atau menjamak shalat karena berpergian (safar) atau tayamum bagi orang yang sakit dan tidak diperkenankan terkena air.
Pengertian Rukhshah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata rukhsah berarti kemudahan yang diberikan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada seseorang karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan atau menunaikan ibadah wajib dengan sempurna.
Rukhsah adalah keringanan hukum karena sebuah kesulitan yang bertujuan demi kemashlahatan manusia atau meringankan beban mukalaf pada keadaan tertentu.
Perubahan hukum dari berat ke ringan ini bukan karena hilangnya sebab yang mendasari hukum asal, tapi murni keringanan dari hukum syariat.
Kata rukhshah (الرخصة) secara bahasa berarti izin pengurangan atau keringanan atau kemudahan.
Sedangkan menurut istilah dari para ulama ushul kata rukhshah diartikan sebagai hukum yang berlaku berdasarkan dalil yang menyalahi dalil yang ada karena adanya udzur.
Berdasarkan pengertian diatas dapat dipahami tiga syarat dari rukhshah, yakni:
Pertama, rukhshah atau keringanan hendaknya berdasarkan dalil Al Qur’an dan Sunnah.
Baik secara tekstual maupun kontekstual melalui qiyas atau ijtihad dan bukan berdasarkan kemauan atau dugaan ssendiri.
Kedua, kata hukum mencakup semua hukum dan dalil hukum yang ada, seperti wajib, sunnah, haram, dan mubah. Semua bisa terdapat rukhshah di dalamnya.
Ketiga, adanya udzur baik yang berupa kesukaran atau keberatan dalam melakukannya.
Lawan Kata Rukhsah
Di dalam ilmu fikih kata rukhshah merupakan lawan kata dari ‘azimah.
Azimah sendiri memiliki arti perintah yang dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku atau ketentuan agama.
Azimah juga dapat berarti hukum yang disyariatkan sejak awal bukan yang berubah kerena alasan tertentu.
Bisa juga dikatakan sebagai hukum asal dari syariat yang Allah berikan kepada mukallaf.
Dimana hukum ini memang dimaksudkan untuk menarik kemashlahatan manusia.
Contohnya seperti kehalalan jual-beli, ijarah atau persewaan, shalat, dan zakat.
Sebab-Sebab Diperbolehkannya Rukhshah
Berikut beberapa Sebab-Sebab Diperbolehkannya Rukhshah.
1. Kondisi lemah yang pasti dimiliki makhluk
Kondisi seperti ini menjadi penyebab digugurkannya kewajiban beban syariat untuk anak kecil dan orang yang gila.
Ini juga menjadi sebab diringankannya kewajiban beban syariat untuk wanita sehingga mereka tidak diwajibkan jum’atan, shalat berjamaah di masjid, maupun berjihad.
2. Sakit
Sakit menjadi sebab dibolehkannya tidak berpuasa ketika Ramadhan, mengambil posisi dudu atau tidur ketika shalat wajib, maupun mengkonsumsi obat yang hukum asalnya terlarang.
Tentu semua dilakukan karena tidak ada pilihan.
3. Safar
Safar atau dalam perjalanan menjadi penyebab diperbolehkannya untuk tidak berpuasa ketika Ramadhan.
Begitu juga ddengan mengqashar shalat empat rakaat, tidak wajib jum’atan, serta tambahan batas waktu bolehnya mengusap khuf ketika wudhu.
4. Lupa
Lupa menjadi sebab gugurnya dosa dan hukuman akhirat ketika seseorang hamba melakukan kesalahan.
Demikian pula hal ini menjadi alasan tetap sahnya ibadah seseorang, seperti shalat atau puasa meskipun melanggar.
Misalnya saja lupa maka ditengah puasa atau lupa tasyahud awal ketika shalat. Tentu jika dilakukan dengan sengaja tetap batal.
5. Bodoh
Selama kebodohan terjadi bukan karena tidak mau belajar, maka bisa menjadi sebab gugurnya dosa di akhirat ketika ia melakukan kesalahan.
Contohnya, orang yang melakukan akad riba karena tidak tahu boleh memanfaatkan hartanya selama dia tidak tahu.
Namun, saat dia tahu hukumnya, maka tidak boleh lagi memanfaatkannya.
6. Paksaan
Paksaan dari pihak lain menjadi sebab diperbolehnkannya melanggar aturan dalam rangka untuk menghindari ancaman yang membahayakan.
Contohnya, seseorang dipaksa untuk minum khamr atau miras, jika tidak ia akan dipukul atau dilukai. Keadaan seperti itu, maka diperbolehkan ia meminumnya.
7. Kondisi umum dan meluas sehingga susah untuk dihindari
Kasusnya seperti saat thawaf, dimana antara lelaki dan perempuan bercampur baur padahal aslinya dilarang.
Namun, hal itu tentu saja sulit dihindari ketika thawaf, maka hal tersebut bisa ditoleransi.
Kasus lain adalah kondisi orang yang selalu terkencing kencing.
Meskipun dia shalat dalam keadaan terkencing ditengah jalan hal ini dibolehkan dan tidak membatalkan karena memang kondisinya seperti itu.
Demikian penjelasan kami mengenai Pengertian Rukhshah. Semoga bermanfaat.
Related Posts:
- Doa Zakat Fitrah Beserta Niat dan Tata Cara Membayarnya Doa Zakat Fitrah - Sebagai muslim, kita mengenal rukun islam yang wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Terdiri dari lima poin, yaitu syahadat, sholat, puasa, zakat, dan haji (bagi yang mampu). Kelima…
- Pengertian Husnuzan (Pentingnya Berkhusnuzon pada Allah) Pengertian husnuzan adalah prasangka baik atau berpikir positif terhadap suatu hal maupun terhadap orang lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata husnuzan berarti prasangka baik. Secara estimologi kata husnuzan berasal…
- Rukun Nikah dalam Islam Beserta Tujuan Pernikahan Rukun Nikah - Menikah adalah salah satu ibadah yang apabila dijalankan maka sama dengan melengkapi separuh agama seorang manusia. Sehingga, pernikahan merupakan sebuah anjuran bagi manusia untuk mempertahankan dirinya dan…
- Perbedaan Masjid dan Mushola (Sifat dan Tempatnya) Perbedaan masjid dan mushola terletak pada sifatnya. Jika masjid memiliki sifat tetap bukan untuk sementara, maka sebaliknya dengan mushola yang sifatnya sementara. Kebanyakan orang mengartikan masjid sebagai tempat untuk menunaikan…
- Bacaan Niat Shalat Jumat (Arab, Latin dan Terjemahannya) Bacaan kalimat untuk niat shalat jumat tidak jauh berbeda dengan niat untuk shalat-shalat lainnya. Tentu saja perbedaanya ada pada kata diniatkan untuk shalat jumat. Shalat jumat sendiri merupakan shalat yang…
- Pengertian Wakaf Beserta Macam-macamnya (Lengkap) Pengertian wakaf sering diartikan sebagai sebuah tindakan dimana seseorang memberikan bagian dari miliknya untuk keperluan orang banyak. Bernarkah definisi tersebur? Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan wakaf? Pengertian Wakaf Secara…
- Sholat Jamak dan Qashar (Hukum dan Tata Caranya) Sholat jamak dan qashar merupakan sebutan cara sholat yang dipergunakan untuk menggabungkan dua waktu shalat fardhu. Banyak orang yang menganggap bahwa jamak identik dengan qashar padahal keduanya merupakan dua hal…
- Rukun Puasa yang Benar Sesuai Quran dan Sunnah Rukun puasa mungkin sudah banyak diketahui sebagian besar Umat Islam. Apalagi puasa wajib di bulan suci Ramadan yang sudah pasti dijalankan oleh setiap muslim yang beriman. Puasa adalah suatu ibadah…
- Pengertian Tawakal Menurut Para Ahli dan Dalilnya Pengertian tawakal atau tawakkal adalah pasrah atau berserah diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menyerahkan sepenuhnya segala hasil usaha hanya kepadaNya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata tawakal berarti…
- Pengertian Agama Islam (Umum dan Menurut Al Quran) Pengertian Agama Islam adalah sebuah Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebagai ajaran tauhid terakhir yang paling benar. Islam merupakan agama samawi, atau agama yang berasal…
- Perbedaan Sedekah, Infaq dan Hibah [Penjelasan Lengkap] Perbedaan Sedekah, Infaq dan Hibah - Sedekah, infaq dan hibah, bagi anda orang-orang muslim pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah-istilah ini. Terkadang kita mengartikan sedekah, infaq dan hibah adalah…
- Macam Macam Haji Beserta Perbedaannya (Lengkap) Macam-Macam Haji - Dalam Islam persoalan tata cara melaksanakan ibadah haji tergolong ke dalam bahasan ilmu fiqih. Termasuk di dalamnya rukun-rukun haji hingga syarat-syarat melaksanakan ibadah haji. Haji merupakan Rukun…
- Macam-Macam Tawaf (Pengertian, Syarat dan Sunnah) Salah satu rukun yang wajib saat melaksanakan ibadah haji ialah tawaf. Ternyata ada macam-macam tawaf, dan yang termasuk kedalam rukun haji adalah tawaf ifadah. Tawaf adalah kegiatan mengelilingi ka’bah sebanyak…
- 5 Rukun Islam (Pengertian dan Urutan yang Benar) Rukun Islam - Di dalam agama islam kita mengenal adanya rukun iman dan rukun islam. Sebagai umat muslim ini merupakan salah hal yang harus dipahami dan di taati. Umat Islam…
- Pengertian Nadzar dan Hukumnya dalam Syari'at Islam Pengertian nadzar atau nazr adalah pernyataan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bisa juga diartikan sebagai janji pada diri sendiri…
- Khutbah Jumat Bahasa Sunda (Bersyukur Kepada Allah) Khutbah Jumat Bahasa Sunda – Khutbah jumat adalah ceramah yang disampaikan oleh khatib pada saat sholat jumat. Tidak seperti shalat yang diwajibkan menggunakan bahasa Arab khutbah jumat malah sebaliknya. Meskipun…
- Pengertian Islam dan dalam Al Quran Beserta Tingkatannya Pengertian Islam memiliki banyak makna dan tidak sebatas nama sebuah agama saja. Makna dari Islam pun sangat mendalam. Berikut penjelasan tentang makna Islam dari berbagai sumber. Pengertian Islam Menurut Kamus…
- 11 Hal Yang Membatalkan Shalat (Penjelasan Lengkap) Hal Yang Membatalkan Shalat - Hal yang membatalkan shalat ada beberapa dan tidak hanya satu. Beberapa mungkin ada yang sudah tahu mungkin ada juga yang belum tentang apa-apa saja yang…
- Pengertian Syariah (Kaitannya dengan Akidah dan Keimanan) Pengertian syariah atau syari’at adalah segala ketentuan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang terkandung dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang ddiperuntukkan bagi hamba-hambaNya. Baik itu menyangkut permasalahan akidah, akhlak,…
- Pengertian Jahiliyah (Karakter dan Budaya-Budayanya) Pengertian jahiliyah menurut bahasa adalah menjadi bodoh, bodoh, bersikap dengan bodoh, atau tidak peduli. Dimana kata jahiliyah merupakan bentuk kata kerja pertama dari kata jahala (جهل). Sedangkan menurut istilah jahiliyah…