Pengertian rukhshah atau rukhsah adalah sebuah keringanan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada hambaNya yang tidak mampu memenuhi syarat serta rukun ibadah karena suatu hal.
Misalnya saja mengqasar atau menjamak shalat karena berpergian (safar) atau tayamum bagi orang yang sakit dan tidak diperkenankan terkena air.
Pengertian Rukhshah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata rukhsah berarti kemudahan yang diberikan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada seseorang karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan atau menunaikan ibadah wajib dengan sempurna.
Rukhsah adalah keringanan hukum karena sebuah kesulitan yang bertujuan demi kemashlahatan manusia atau meringankan beban mukalaf pada keadaan tertentu.
Perubahan hukum dari berat ke ringan ini bukan karena hilangnya sebab yang mendasari hukum asal, tapi murni keringanan dari hukum syariat.
Kata rukhshah (الرخصة) secara bahasa berarti izin pengurangan atau keringanan atau kemudahan.
Sedangkan menurut istilah dari para ulama ushul kata rukhshah diartikan sebagai hukum yang berlaku berdasarkan dalil yang menyalahi dalil yang ada karena adanya udzur.
Berdasarkan pengertian diatas dapat dipahami tiga syarat dari rukhshah, yakni:
Pertama, rukhshah atau keringanan hendaknya berdasarkan dalil Al Qur’an dan Sunnah.
Baik secara tekstual maupun kontekstual melalui qiyas atau ijtihad dan bukan berdasarkan kemauan atau dugaan ssendiri.
Kedua, kata hukum mencakup semua hukum dan dalil hukum yang ada, seperti wajib, sunnah, haram, dan mubah. Semua bisa terdapat rukhshah di dalamnya.
Ketiga, adanya udzur baik yang berupa kesukaran atau keberatan dalam melakukannya.
Lawan Kata Rukhsah
Di dalam ilmu fikih kata rukhshah merupakan lawan kata dari ‘azimah.
Azimah sendiri memiliki arti perintah yang dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku atau ketentuan agama.
Azimah juga dapat berarti hukum yang disyariatkan sejak awal bukan yang berubah kerena alasan tertentu.
Bisa juga dikatakan sebagai hukum asal dari syariat yang Allah berikan kepada mukallaf.
Dimana hukum ini memang dimaksudkan untuk menarik kemashlahatan manusia.
Contohnya seperti kehalalan jual-beli, ijarah atau persewaan, shalat, dan zakat.
Sebab-Sebab Diperbolehkannya Rukhshah
Berikut beberapa Sebab-Sebab Diperbolehkannya Rukhshah.
1. Kondisi lemah yang pasti dimiliki makhluk
Kondisi seperti ini menjadi penyebab digugurkannya kewajiban beban syariat untuk anak kecil dan orang yang gila.
Ini juga menjadi sebab diringankannya kewajiban beban syariat untuk wanita sehingga mereka tidak diwajibkan jum’atan, shalat berjamaah di masjid, maupun berjihad.
2. Sakit
Sakit menjadi sebab dibolehkannya tidak berpuasa ketika Ramadhan, mengambil posisi dudu atau tidur ketika shalat wajib, maupun mengkonsumsi obat yang hukum asalnya terlarang.
Tentu semua dilakukan karena tidak ada pilihan.
3. Safar
Safar atau dalam perjalanan menjadi penyebab diperbolehkannya untuk tidak berpuasa ketika Ramadhan.
Begitu juga ddengan mengqashar shalat empat rakaat, tidak wajib jum’atan, serta tambahan batas waktu bolehnya mengusap khuf ketika wudhu.
4. Lupa
Lupa menjadi sebab gugurnya dosa dan hukuman akhirat ketika seseorang hamba melakukan kesalahan.
Demikian pula hal ini menjadi alasan tetap sahnya ibadah seseorang, seperti shalat atau puasa meskipun melanggar.
Misalnya saja lupa maka ditengah puasa atau lupa tasyahud awal ketika shalat. Tentu jika dilakukan dengan sengaja tetap batal.
5. Bodoh
Selama kebodohan terjadi bukan karena tidak mau belajar, maka bisa menjadi sebab gugurnya dosa di akhirat ketika ia melakukan kesalahan.
Contohnya, orang yang melakukan akad riba karena tidak tahu boleh memanfaatkan hartanya selama dia tidak tahu.
Namun, saat dia tahu hukumnya, maka tidak boleh lagi memanfaatkannya.
6. Paksaan
Paksaan dari pihak lain menjadi sebab diperbolehnkannya melanggar aturan dalam rangka untuk menghindari ancaman yang membahayakan.
Contohnya, seseorang dipaksa untuk minum khamr atau miras, jika tidak ia akan dipukul atau dilukai. Keadaan seperti itu, maka diperbolehkan ia meminumnya.
7. Kondisi umum dan meluas sehingga susah untuk dihindari
Kasusnya seperti saat thawaf, dimana antara lelaki dan perempuan bercampur baur padahal aslinya dilarang.
Namun, hal itu tentu saja sulit dihindari ketika thawaf, maka hal tersebut bisa ditoleransi.
Kasus lain adalah kondisi orang yang selalu terkencing kencing.
Meskipun dia shalat dalam keadaan terkencing ditengah jalan hal ini dibolehkan dan tidak membatalkan karena memang kondisinya seperti itu.
Demikian penjelasan kami mengenai Pengertian Rukhshah. Semoga bermanfaat.
Originally posted 2021-08-17 11:29:28.
Related Posts:
- Syarat Wakaf dalam Hukum Syariat Islam Syarat-syarat wakaf di dalam Islam telah diatur sedemikian rupa. Masing-masing syarat haruslah dipenuhi agar dapat dikatakan sah. Ada beberapa syarat yang berkaitan dengan wakaf, yakni syarat yang berkaitan dengan benda…
- Pengertian Sabar (Makna, Macam, Rukun dan Keutamaan) Pengertian sabar adalah suatu sikap menahan diri dari emosi dan keinginan serta bertahan dalam situasi sulit dengan tidak mengeluh. Sabar erat kaitannya dengan ikhlas dan tawakkal kepada Allah atas apa…
- Pengertian Wakaf Beserta Macam-macamnya (Lengkap) Pengertian wakaf sering diartikan sebagai sebuah tindakan dimana seseorang memberikan bagian dari miliknya untuk keperluan orang banyak. Bernarkah definisi tersebur? Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan wakaf? Pengertian Wakaf Secara…
- Rukun Puasa yang Benar Sesuai Quran dan Sunnah Rukun puasa mungkin sudah banyak diketahui sebagian besar Umat Islam. Apalagi puasa wajib di bulan suci Ramadan yang sudah pasti dijalankan oleh setiap muslim yang beriman. Puasa adalah suatu ibadah…
- Pengertian Tawakal Menurut Para Ahli dan Dalilnya Pengertian tawakal atau tawakkal adalah pasrah atau berserah diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menyerahkan sepenuhnya segala hasil usaha hanya kepadaNya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata tawakal berarti…
- 7 Keutamaan Sholat Subuh Berjamaah yang Luar Biasa Keutamaan Sholat Subuh Berjamaah - Subuh adalah waktu yang sangat riskan dengan godaan. Jangankan untuk sholat subuh berjamaah, banyak dari kita hanya untuk bangun pagi saja terasa berat. Padahal terdapat…
- Pengertian Bakhil dan Penjelasan Kikir sebagai… Pengertian bakhil secara bahasa adalah pelit atau kikir. Kata bakhil secara bahasa juga berarti menahan sesuatu. Sedangkan menurut istilah kata bakhil berarti enggan memberikan sesuatu atau enggan mengeluarkan rezeki yang…
- Doa Zakat Fitrah Beserta Niat dan Tata Cara Membayarnya Doa Zakat Fitrah - Sebagai muslim, kita mengenal rukun islam yang wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Terdiri dari lima poin, yaitu syahadat, sholat, puasa, zakat, dan haji (bagi yang mampu). Kelima…
- 5 Macam Hukum Haji Beserta Penjelasannya (Lengkap) Hukum Haji - Haji merupakan Rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh semua umat Islam apabila sudah mampu. Tentu saja Iman dan Islam kita akan terasa lebih sempurna ketika sudah…
- Pengertian Khitan atau Sunat dan Khifadh Pengertian Khitan atau yang lebih kita kenal dengan sunat merupakan sebuah proses pemotongan bagian kulit pada alat kelamin pria. Biasanya khitan dilakukan saat usia masih belia terutama pada anak atau…
- Pengertian Islam dan dalam Al Quran Beserta Tingkatannya Pengertian Islam memiliki banyak makna dan tidak sebatas nama sebuah agama saja. Makna dari Islam pun sangat mendalam. Berikut penjelasan tentang makna Islam dari berbagai sumber. Pengertian Islam Menurut Kamus…
- Pengertian Syariah (Kaitannya dengan Akidah dan Keimanan) Pengertian syariah atau syari’at adalah segala ketentuan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang terkandung dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang ddiperuntukkan bagi hamba-hambaNya. Baik itu menyangkut permasalahan akidah, akhlak,…
- Pengertian Agama Islam (Umum dan Menurut Al Quran) Pengertian Agama Islam adalah sebuah Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebagai ajaran tauhid terakhir yang paling benar. Islam merupakan agama samawi, atau agama yang berasal…
- Perbedaan Haji dan Umroh Lengkap (Pengertian dan Hukum) Perbedaan Haji dan Umroh - Sebagai umat Islam, pastilah kita sudah tidak asing lagi dengan ibadah Haji. Ya, Ibadah haji merupakan rukun kelima dari Rukun Islam. Menurut KBBI (Kamus Besar…
- Pengertian Kafir dan Macam-Jenisnya (LENGKAP) Pengertian kafir adalah orang yang mengingkari keberadaan Allah dan ajaran Agama Islam. Pengertian kafir tidak sama dengan pengertian Non-Muslim. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata kafir memiliki arti orang yang…
- Pengertian Zuhud dan Cara Pengamalannya yang Benar Pengertian zuhud yakni adalah keadaan dimana seseorang meninggalkan kehidupan duniawinya padahal ia mampu memilikinya. Hal itu dilakukan semata-mata hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ia menganggap semua…
- Doa Agar Diberi Kemudahan Oleh Allah SWT [LENGKAP] Memanjatkan doa agar diberi kemudahan kepada Allah pasti pernah dilakukan seseorang saat ia merasa kesusahan. Manusia tidaklah sempurna, sesukses apapun manusia pasti ia pernah berada dalam masa-masa yang sulit. Dimasa-masa sulit…
- Pengertian Syirik (Hukum dan Macam Jenisnya) Pengertian syirik adalah sebuah perbuatan dimana seorang makhluk menyekutukan Tuhannya dengan benda atau makhluk lainnya. Orang yang berlaku syirik atau menyekutukan Allah disebut dengan musyrik. Pengertian Syirik Pengertian syirik adalah…
- Pengertian Nafsu Beserta Jenis dan Bahayanya (Lengkap) Pengertian nafsu adalah keinginan atau kekuatan (kecenderungan atau dorongan) hati yang kuat. Dapat juga diartikan sebagai unsur halus atau ghaib pada setiap manusia. Kata nafsu lebih rinci memiliki dua makna,…
- Pengertian Nadzar dan Hukumnya dalam Syari'at Islam Pengertian nadzar atau nazr adalah pernyataan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bisa juga diartikan sebagai janji pada diri sendiri…